8 Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat, Ternyata Anak Yatim Tidak Termasuk Jika


Gambar orang yang berhak mendapatkan zakat via slideshare.net

Berikut ini ialah delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. 1. Al-fuqara'. Orang fakir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara dan untuk nomor 2 hingga nomor 8 bisa Anda baca lengkap dalam artikel ini.

Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak mendapatkan zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan sama halnya menyerupai shalat dan puasa, zakat juga menjadi salah satu unsur penting dalam menegakkan syariat Islam.

Selain 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat, ada juga 7 orang yang tidak berhak mendapatkan zakat.

Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat

Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di daerah kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat namun ada yatim yang tidak berhak mendapatkan zakat dengan kondisi yang diluar ketentuan peserta zakat.

Sebagaimana keterangan para ulama, yatim ialah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa) [Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.

Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

Keterangan Para Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya, 
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia cuilan dari orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak mempunyai pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jikalau ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak mendapatkan zakat.”[ Sumber]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat bekerjsama bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) peserta zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya alasannya ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak mendapatkan zakat saat yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[ Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307]

Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh mendapatkan zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak menyerupai itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jikalau beliau termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak mendapatkan zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah mendapatkan zakat sama sekali.”[Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353]

Selain anak yatim siapa saja orang yang berhak mendapatkan zakat? Ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat yang sudah ditentukan dalam Al Quran.

Orang Yang Berhak Menerima Zakat ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka yang sudah ditentukan dalam Al Qur'an.
Golongan yang berhak mendapatkan zakat – “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, dan seterusnya yang sanggup dibaca lengkap dibawah.

Siapa Saja Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat?

8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat

1. Fakir (al Fuqara)

Ilustrasi fakir via tubas-media.com

Fakir yaitu orang-orang yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka saat seseorang tidak sanggup menemukan sesuatu yang sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun beliau dianggap fakir dan beliau harus diberikan apa yang sanggup mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun.

Bagaimana berdasarkan Al-Quran ?.
Dalam surat Al-Baqarah : 271 dan Al-Hajj : 28 dijelaskan keutamaan untuk orang fakir

ayat al quran wacana Golongan yang berhak mendapatkan zakat

“Jika kau menampakkan sedekah(mu), maka itu ialah baik sekali. Dan jikalau kau menyembunyikannya dan kau berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kau sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kau kerjakan.” (QS Al Baqarah : 271)

ayat al quran wacana Golongan yang berhak mendapatkan zakat

“Supaya mereka menyaksikan banyak sekali manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj : 28)

Dalam Ilmu Fikih, orang miskin ialah orang yang berpenghasilan rendah, dan tidak mencukupi penghasilan yang ia peroleh. Sedang fakir ialah orang yang tidak berharta dan tidak berpenghasilan. Kedua istilah ini sering digabung menjadi Fakirmiskin, sebagai citra orang yang lemah dan perlu di tolong.

2. Miskin (al-Masakin)

Golongan yang berhak mendapatkan zakat kedua ialah Miskin yaitu mempunyai kemampuan perjuangan untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya

ayat al quran wacana Golongan yang berhak mendapatkan zakat

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az Zariyat : 19)

Orang miskin yang tidak mendapat cuilan maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

Hak orang miskin:

Hal ini dipahami, bahwa harta benda yang bertahun-tahun kita kumpulkan, bukan seluruhnya milik kita, sekalipun kita sendiri yang berusaha dan membanting tulang. Sebagian kecil didalamnya kepunyaan orang miskin.Bahkan kata kasarnya, jikalau kita gunakan sendiri, kita dianggap termasuk kelompok perampas hak orang miskin. Agama mewajibkan kita memperlihatkan sebagian kepada mereka yang miskin. Tidak banyak. Zakat itu tidak berkisar antara 2,5 – 2O % pertahun. Tapi sebagian mufasir menganjurkan, setiap mendapatkan rezeki, pribadi dikeluarkan juga seketika, alasannya ditafsirkan masuk kelompok “ghanimah ” (rezeki mendadak), semacam gaji atau jasa dari keahlian.Dan Inilah yang diperaktekkan sebagian negeri-negeri Islam di Timur Tengah, sehingga orang miskinnya berkurang.

Jika kita berpikir rasional,sebenarnya harta benda yang dikumpulkan orang yang berpunya (aghniya) , sebagian dari jasa yang ikut bermandi keringat, saat mengangkat harta itu contohnya dari pelabuhan ke gudang, waktu barang-barang itu diimpor atau diekspor. Sebab itu masuk akal juga, jikalau memperoleh bahagian kecil.

Alhasil, santunan yang disumbangkan kepada orang miskin, memang awalnya ialah haknya sendiri, kemudian diperkuat Al-Quran. Dan tidak akan merugikan orang bisa (aghniya).

Dalam Al-Quran surat Al Baqarah : 83

ayat al quran wacana Golongan yang berhak mendapatkan zakat

“Dan (ingatlah), saat Kami mengambil akad dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kau menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, belum dewasa yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kau tidak memenuhi akad itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kau selalu berpaling.” (QS Al Baqarah : 83)

3. Amil 

Golongan yang berhak mendapatkan zakat ketiga ialah Amil (orang yang mengumpulkan zakat) yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat.

Maka mereka harus diberikan cuilan zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jikalau mereka ialah orang kaya.

4. Muallaf 

Golongan yang berhak mendapatkan zakat ke empat ialah Muallaf – Orang-orang yang hatinya gampang berpaling. Ini meliputi kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak mempunyai keimanan yang kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menyebabkan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik.

Namun bagaimana jikalau seseorang lemah dalam keislamannya, dan beliau bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah beliau harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?

Sebagian ulama beropini bahwa zakat harus diberikan kepadanya alasannya memperlihatkan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memperlihatkan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah pola orang yang miskin.

Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan ialah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama beropini bahwa beliau tidak diberikan zakat alasannya manfaat dari penguatan keimanannya ialah manfaat perorangan yakni hanya bagi beliau semata.

5. Budak

Golongan yang berhak mendapatkan zakat kelima ialah Budak : Yang termasuk di dalamnya ialah membeli budak dengan memakai uang Zakat untuk membebaskannya, demikian juga membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.

6. Orang-orang yang dililit utang

Golongan yang berhak mendapatkan zakat ke enam ialah Orang-orang yang dililit utang yaitu orang-orang yang berutang. Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak mempunyai sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut.

Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya alasannya mata pencahariannya.

Maka dalam kasus dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya, namun beliau mempunyai utang yang tidak bisa dibayarnya, beliau sanggup diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.

Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mempunyai piutang kepada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memperlihatkan cuilan zakatnya dengan cara itu.

7. Fi Sabilillah

Golongan yang berhak mendapatkan zakat ke tujuh ialah Di jalan Allah (fi sabilillah) yaitu jihad fi sabililllah. Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan cuilan Zakat yang sanggup mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diharapkan untuk Jihad fi Sabilillah.

Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ ialah ilmu syar’i. Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu menyerupai buku, dan lain sebagainya. Kecuali jikalau beliau mempunyai uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.

8. Ibnu Sabil

Golongan yang berhak mendapatkan zakat ke delapan ialah Ibnu Sabil yaitu seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya. Maka beliau harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan beliau kembali ke negerinya.

Inilah orang-orang atau golongan yang berhak mendapatkan Zakat, mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini ialah kasus yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah ialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan Zakat kepada selainnya, menyerupai untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan. Hal ini alasannya Allah telah memberikan kepada kita orang-orang atau golongan yang berhak mendapatkan Zakat dengan maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja. Maka pembatasan ini memperlihatkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi mendapatkan zakat yang lainnya alasannya tidak tercakup dalam pembatasan tersebut.

Semoga dengan mengetahui secara terperinci siapa saja yang berhak mendapatkan zakat dalam artikel, kita tidak akan resah lagi menyalurkan zakat fitrah kepada siapa.

Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close