Ketahui Perbedaan Aturan Taklifi Dan Aturan Wadh'i Beserta Maca-Macamnya


Taklifi waidh'i via slideshare.net

Hukum taklifi merupakan bentuk pilihan antara meninggalkan atau melaksanakan sesuatu, untuk lebih lengkapnya simak artikel ini, dan ketahui perbedaan aturan taklifi dan aturan wadh'i.

Hukum taklifi yakni berbentuk tuntutan atau pilihan. Hukum taklifi juga yakni firman Allah Swt yang menuntut insan untuk menentukan perbuatan apa yang akan mereka ambli, berikut kami akan membahas perbedaan aturan taklifi dan aturan wadh'i beserta macam-macanya.

Hukum taklifi merupakan kitab Allah swt. Atau sabda Nabi saw, yang di dalamnya mengandung tuntutan berupa perintah dan larangannya. Hukum taklifi Menurut bahasa merupakan aturan dukungan beban. Menurut istilah, aturan taklifi yakni ketentuan Allah swt yang menuntut mukalaf untuk menentukan pilihan yang akan diambil. Maka, lewat artikel ini kami akan mencoba membahas wacana aturan syara' yang berafiliasi dengan hukum taklifi dan aturan wadh'i.


Pengertian via zikrullah21.blogspot.com

Hukum Taklifi:

Hukum taklifi yakni berbentuk tuntutan atau pilihan. Hukum taklifi juga yakni firman Allah Swt yang menuntut insan untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu atau menentukan antara berbuat dan meninggalkan.Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan niscaya dan tuntutan tidak pasti. Adapun pilihan terletak antara berbuat atau meninggalkan.

Macam-Macam Taklifi:

1. Wajib

PengertianWajib
Para hebat ushul memperlihatkan definisi wajib ialah:
“Wajib berdasarkan syara’ ialah apa yang dituntut oleh syara’ kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras.”Atau berdasarkan definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan akan menerima pahala dan kalau ditinggalkan akan berdosa.

2. Mandub

PengertianMandub
Para hebat ushul menyampaikan yang dimaksud dengan mandub ialah:
“ Yang dituntut oleh syara’ memperbuatnya dari mukallaf namun tuntutannya tidak begitu keras.”
Atau dengan kata lain segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa atau dosa (‘iqab).

3. Haram

Pengertian Haram
Para hebat ushul menyampaikan wacana haram ialah:
“apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras.”
Atau dengan kata lain dihentikan memperbuatnya dan kalau diperbuat akan menerima siksa dan kalau ditinggalkan akan menerima pahala.

4. Makruh

PengertianMakruh         
Makruh berdasarkan para hebat ushul ialah:
“apa yang dituntut syara’ untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras.” Atau dengan kata lain sesuatu yang dihentikan memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. Misalnya merokok, memakan makanan yang mengakibatkan wangi yang tidak sedap, dan lain sebagainya

5. Mubah

PengertianMubah
Yang dimaksud dengan mubah berdasarkan para hebat ushul ialah:
“apa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk menentukan anatara memperbuat atau meninggalkannya.”


Wadh'i via slideshare.net

Hukum Wadh'i: 

Hukum wadh’i yakni firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah memperlihatkan atas kaitan sesuatu dengan aturan taklifi, baik bersifat sebagai sebab, syarat, aau penghalang maka ia disebut aturan wadh’i. Di dalam ilmu aturan ia disebut pertimbangan hukum.

Macam-Macam Wadh'i:

1. Sabab 

Pengertian sabab Secara bahasa (lughawi), sabab berarti sesuatu yang sanggup memberikan kepada apa yang dimaksud.

Contoh, masuknya bulan Ramadhan menjadi menandakan datangnya kewajiban puasa Ramadhan. Masuknya bulan Ramadhan disebut sabab, sedangkan datangnya kewajiban puasa disebut musabbab atau hukum.

2. Syarat

Pengertian Syarat berdasarkan Abu Zahrah mendefinisikan syarath sebagai “sesuatu yang tergantung kepadanya adanya hukum, lazim tidak adanya; tidak ada hukum, tetapi tidaklah lazim dengan adanya; ada hukum.

Contoh syarat umpamanya; wali dalam perkawinan yang berdasarkan jumhur ulama merupakan syarat. Dengan tidak adanya wali, niscaya nikahnya tidak akan sah, tetapi dengan adanya wali belum tentu nikah itu sah lantaran masih ada syarat lain, seperti; saksi, akad, dan lainnya.

3. Mani' (Penghalang) 

Mani', yaitu sesuatu yang dari segi aturan keberadaannya meniadakan tujuan dimaksud dari alasannya atau hukum. Dari definisi ini, ada dua macam mani` apabila dilihat dari segi target uyang dikenai pengaruhnya, yaitu :

a. Mani' yang kuat terhadap sebab. Umpamanya “hutang” menjadi mani' bagi orang yang berhutang meskipun jumlah kekayaannya mencapai nisab.

b. Mani' yang kuat terhadap hukum, dalam arti menolak adanya aturan meskipun ada alasannya yang mengakibatkan adanya hukum. Umpamanya ayah menjadi mani' bagi aturan qishas lantaran membunuh anaknya, sesuai sabda Nabi “tidaklah diqishas seorang ayah lantaran membunuh anaknya”.

4. Shah (Sah) 

Pengertian shah dalam bahasa Indonesia disebut “sah”. Digunakan secara mutlak dengan dua pandangan :

a. Shah, bahwa perbuatan itu memiliki efek dalam kehidupan dunia, yaitu memiliki arti secara hukum. Ibadah dikatakan sah, bila telah memadai dan telah melepaskan orang yang melakukannya dari tanggung jawab terhadap Allah dan telah menggugurkan dari kewajiban qadha dalam hal yang sanggup diqadha.

b. Shah, bahwa perbuatan itu memiliki efek arti untuk kehidupan akherat. Misalnya berhaknya atas pahala dari Allah, apabila perbuatan sah dilakukan.

5. Batal

Batal yakni kebalikan dari sah. Batal memiliki dua arti dilihat dari segi dalam bidang apa kata batal itu digunakan, yaitu :

a. Batal dipakai untuk arti “tidak berbekasnya perbuatan bagi si pelaku dalam kehidupan di dunia”. Batal dalam ibadah yakni ibadah itu belum melepaskan tanggung jawab serta belum menggugurkan kewajiban qadha. Karena menyalahi tujuan syari` dalam menetapkan amalan itu. Muamalah dikatakan batal dalam arti tidak tercapai arti atau faedah yang diperlukan darinya secara hukum, yaitu pengalihan hak dan menghalalkan hubungan.

b. Batal dipakai untuk “tidak berbekasnya perbuatan itu bagi si pelaku di akherat, yaitu tidak mendapatkan pahala”.

6. Fasid. 

Fasid juga kebalikan dari sah. Istilah fasid hanya berlaku dikalangan ulama Hanafiyah, itu pun berlaku hanya untuk bidang muamalah.

Dalam bidang muamalah atau janji terdapat kesepakatan dalam penggunaan arti sah, yaitu “suatu janji yang telah memenuhi syarat-syarat yang melengkapi alasannya dan tidak terdapat padanya mani` apa pun”. Namun dalam menetapkan aturan tidak sah terdapat perbedaan pendapat.


Hukum taklifi via almursi.com

Itulah perbedaan aturan taklifi dan aturan wadh'i beserta macam-macamnya, agar artikel ini sanggup menambah wawasan Anda dan bermanfaat bagi Anda yang sudah membacanya.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: