Rujuk Dengan Nikah Ulang, Talaknya Dihapus?

 Tapi sayangnya masa iddah istri saya sudah habis  Rujuk dengan Nikah Ulang, Talaknya Dihapus?
RUJUK DENGAN NIKAH ULANG, APAKAH TALAKNYA DIHAPUS?

Assalamualaikum ustadz
Saya ingin bertanya . Saya talak dengan istri saya . Tapi saya ingin rujuk kembali. Tapi sayangnya masa iddah istri saya sudah habis . Kami pun konsultasi ke KUA. Kata penghulu yang menikahkan kami, kami harus nikah ulang jikalau ingin kembali. Menikah selayak nya kami ibarat pasangan gres lagi ..

1. Dan Yang Makara Pertanyaan Saya Pak . Dengan saya menikah ulang . Apakah talak yang pernah saya jatuhkan ke sang istri dihapus ( kembali ke ibarat tidak pernah terjadi talak diantara kami ) Atau talak tersebut tetap ada ustadz. Mohon jawaban secepatnya ustadz

Wassalamualaikum.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. RUJUK DENGAN NIKAH ULANG, APAKAH TALAKNYA DIHAPUS?
  2. INGIN KELUAR DARI KERJA BANK RIBA TAPI BELUM BISA
  3. RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENGHINA ISTRI
  4. HUKUM MENCIUM KEPONAKAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak. Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Sehingga kalau seandainya setelah ini anda menceraikan ia lagi, maka jatuh talak 2 sebab ini talak kedua. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:229
Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Baik talak 1 maupun talak 2 ialah talak raj'i di mana suami sanggup rujuk. Namun apabila setelah talak ke-2 anda menjatuhkan talak lagi, maka jatuhlah talak 3 atau talak ba'in (talak selamanya) di mana suami tidak sanggup lagi rujuk kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain. Dalam QS Al-Baqarah 2:230 dijelaskan:
Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah.

Oleh sebab itu, harap berhati-hati dalam soal perceraian. Jangan gampang mengeluarkan kata cerai kalau memang anda masih menyayangi istri anda.
Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


INGIN KELUAR DARI KERJA BANK RIBA TAPI BELUM BISA

Bapak/ibu ustad/ustadzah

Nama saya dsw saya bekerja di salah satu Bank Konvensional yang sangat berkaitan dengan riba Saya bekerja kurang lebih hampir tiga tahun...selama ini saya hanya mengetahui kerja di bank itu riba tetapi saya tidak menyadarinya. Dan pada selesai waktu saya di beri petunjuk dan di buka hati sama allah untuk menyadari pekerjaan
yang selama ini saya lakoni sangat bertentangan dengan islam..jujur pekerjaan
ini sangat bertentangan dengan hati nurani saya,,dosanya tiga puluh enam kali dari zina nauzubillah

Sudah banyak cara yang saya lakukan untuk keluar dari pekerjaan ini, saya sudah
mencari pekerjaan yang lain yang tidak berafiliasi dengan riba, saya tak lepas
dari sholat,berdo'a, sholat tahajud Jujur saya resah mau keluar dari kerjaan ini tapi saya belum mendapatkan penggantinya,, kalau di jalani terus semakin banyak dosa yang saya tanggung

Mohon bantuannya pak ustad
1. Apa yang harus saya lakukan semoga sanggup keluar dari kasus ini
2. Doa apa yang harus saya amalkan semoga doa saya di ijabah sama allah
3. Selain sholat dan berdoa apa yg harus saya lakukan lagi pak ustad

Saya sangat butuh masukannya

JAWABAN

1. Teruslah berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan sesuai dengan keahlian anda. Misalnya, di perbankan syariah. InsyaAllah anda akan mendapatkan lowongan tersebut. Sementara itu, selama belum menerima alternatif pekerjaan lain, maka dibolehkan bekerja di bank konvensional sebab darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan, [الضرورة تبيح المحظورات] Artinya: Darurat itu membolehkan kasus yang asalnya haram.

2. Berdoa apa saja yang penting tulus dan bersungguh-sungguh. Perlu juga diketahui, bahwa doa yang diterima tidak otomatis akan eksklusif menjadi kenyataan dalam waktu singkat.

3. Bersedekah apabila ada kelebihan rejeki. Berikan pada kaum dhuafa dari kerabat erat atau tetangga atau pada pesantre, masjid, dll.

CATATAN:

- Anggapan bahwa riba lebih besar dosanya dari zina ialah tidak benar. Karena zina termasuk dari tiga dosa besar pertama dan utama setelah syirik dan membunuh insan tak berdosa. Allah berfirman dalam QS Al-Furqon :68
Dan orang-orang yang tidak menyembah dewa yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melaksanakan yang demikian itu, pasti ia menerima (pembalasan) dosa(nya).

Di samping itu, ada sebagian kecil ulama kontemporer yang menghalalkan transaksi bank konvensional. Di antaranya ialah Syaikh Tantawi, mufti Mesir. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Apabila mengikuti pendapat yang menghalalkan ini, maka honor bekerja di bank konvensional itu halal hukumnya. Namun demikian, kalau ada peluang pekerjaan yang baik dan terang halalnya, akan lebih baik untuk pindah kerja sebab keluar dari perbedaan ulama itu sunnah.

______________________


RUMAH TANGGA: SUAMI SUKA MENGHINA ISTRI

Assalamualaikum ustadz,
mohon kiranya ustadz sanggup membantu saya semoga sanggup damai menghadapi ujian hidup ini, ustadz saya sudah menikah 15 tahun tetapi saya mencicipi berat sekali menghadapi perjalanan ini sebab suami yang temperamental, emosional keseharian saya direndahkan secara psikis maupun fisik, suami selalu membentak saya, tak jarang kekerasan fisik sy terima, saya terus terang merasa semua ini tidak adil, sebab saya sudah begitu bertahan dan mendapatkan apa adanya dari suami yang mandul (dari investigasi dokter semenjak tahun 2004 suami sudah diketahui mandul) tapi tahun 2007 saya tetapkan mengangkat anak tapi suami tetap tidak memperlakukan saya dengan kasih, anak angkat kami berusia 8 tahun ketika ini, keluarga suami pun tidak pernah mendapatkan saya , saya selalu tiba ke mertua tetapi selalu tidak diterima malah beberapa kali diusir,

secara ekonomi pun saya menanggung hidup saya sendiri untuk kebutuhan saya saya sanggup dari hasil kerja saya pribadi, saya tidak pernah tau honor suami berapa atau penghasilan suami berapa, tapi honor suami anehnya selalu habis dan nanti minta saya juga, kemudian saya harus bagaimana ustadz ketika saya bicara mengeluhkan perilaku suami suami selalu membalikkan keadaan sampai kesannya dikesankan saya ini istri yang marah-marah melulu. . . . jadi saya ini kesannya ya disuruh tidak protes ya jalani aza, saya capek ustadz. . . . lelah bathin. . . kadang saya rasanya mau mati saja. . .

1. bayangkan ustadz sudah tidak ada anak, tidak dinafkahi, selalu dibentak, dikasari, tadi malam saya malah dicekik dan dipiting , saya harus bagaimana ustad

JAWABAN

1. Kalau memang sudah tidak lagi menemukan kebahagiaan bersama suami, solusinya ialah meminta cerai. Kalau suami tidak mau menceraikan, maka anda sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Keputusan cerai dari Hakim Agama hukumnya sah dan terjadi talak walaupun seandainya suami tidak menyetujui. Secara agama aturan istri meminta cerai sebab alasan tidak cinta saja boleh, apalagi ini sebab tidak sanggup nafkah dan sering dikasari.

Baca detail:

- Cerai sebab Tidak Cinta
- Suami istri sering konflik, bolehkah cerai?

______________________


HUKUM MENCIUM KEPONAKAN

Pada ketika itu, saya bermain dengan adik keponakan saya. Saat itu rumah sepi. Saya tidur dikamarnya. Tiba-tiba entah kenapa saya berpikiran untuk menciuminya (saat itu saya berumur 9 tahun belum haid). Seingat saya pokoknya tiduran gitu. Tapi tidak memasukkan apapun. Apa itu berdosa?. Soalnya saya masih dihantui oleh dilema itu. Mohon dijawab!.

JAWABAN

Tidak berdosa apabila memang belum baligh. Sebab aturan halal dan haram itu dibebankan pada muslim yang sudah cerdik baligh. Bagi perempuan muslimah, baligh itu setelah haid. Baca juga: Dasar Agama Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close