
Sumber gambar timesindonesia.co.id
Sering kita mengalami hal semacam ini, makan belum simpulan tapi sudah kenyang tapi masakan belum habi, apa yang harus dilakukan.
Seperti ini solusinya bila terlalu banyak tidak sesuai sunnah, bila dibuang maka mubadzir.
Saat makan di rumah makan tertentu, seringkali kita dapati sajian dengan porsi besar. Tentu, hal itu menciptakan pengunjung senang.
Sebab, mereka sanggup mendapat masakan yang mengenyangkan. Sedangkan harganya tidak terlalu mahal.
Bahkan, ada juga sebagian kawasan makan yang khusus menjula sajian dengan porsi besar. Cukup untuk makan lebih dari dua orang.
Dalam kondisi ini, seringkali kita sudah kenyang sementara masakan belum habis. Di sisi lain, terdapat tawaran masakan harus habis dikonsumsi biar tidak mubazir.
Padahal, kita sudah tidak sanggup menghabiskannya. Tetapi alasannya yaitu ada tawaran tersebut, kita berusaha biar masakan yang ada sanggup habis.
Lantas, harus bagaimana seharusnya ketika berada dalam kondisi ini?
Baca juga:
Berlebih-lebihan Tak Baik
Dikutip dari NU Online, ada sebagian orang yang menentukan menyudahi makannya begitu merasa sudah kenyang. Padahal, makanannya masih sisa banyak.
Hal ini ada benarnya alasannya yaitu dasarnya makan di atas rasa kenyang yaitu perbuatan yang dihentikan syariah. Perbuatan ini tergolong israf atau berlebih-lebihan.
Ini didasarkan pada Surat Al A’raf ayat 31.
“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Kebiasaan orang menghabiskan masakan lebih banyak didasari pandangan biar tidak menyia-siakan makanan. Sementara melaksanakan perbuatan sia-sia sanggup menjadikan dua makna yaitu israf dan mubazir.
Ini ibarat dijelaskan Abdurrouf Al Munawi dalam Faid Al Qadir.
“Arti israf yaitu memakai sesuatu berlebihan dari ketentuan yang dianjurkan. Sedangkan arti mubazir yaitu memakai sesuatu pada kawasan yang tidak dianjurkan.”
Sedangkan terkait orang yang berhenti makan alasannya yaitu kenyang sementara makanannya belum habis tidak termasuk israf maupun mubazir. Sebab, orang yang bersangkutan memperhatikan pengaruh jelek dari kekenyangan.
Terkait masakan yang tersisa, selama masih sanggup dikonsumsi, ada baiknya diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan begitu, masakan sanggup mendatangkan pahala.
Kecuali apabila makanannya sudah tidak sanggup lagi dimanfaatkan, terutama untuk sedekah kepada yang lebih membutuhkan. Tentu hal ini dihentikan dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Dalam kondisi ini, seringkali kita sudah kenyang sementara masakan belum habis. Di sisi lain, terdapat tawaran masakan harus habis dikonsumsi biar tidak mubazir.
Padahal, kita sudah tidak sanggup menghabiskannya. Tetapi alasannya yaitu ada tawaran tersebut, kita berusaha biar masakan yang ada sanggup habis.
Lantas, harus bagaimana seharusnya ketika berada dalam kondisi ini?
Baca juga:
- Hukum Meninggalkan Masjid Saat Khutbah Jum'at Karena Berbau Orasi Politik, Simak Penjelasannya
- Silsilah Keturunan Ustadz Abdul Somad yang Sambung Hingga Seorang Syekh
Berlebih-lebihan Tak Baik
Dikutip dari NU Online, ada sebagian orang yang menentukan menyudahi makannya begitu merasa sudah kenyang. Padahal, makanannya masih sisa banyak.
Hal ini ada benarnya alasannya yaitu dasarnya makan di atas rasa kenyang yaitu perbuatan yang dihentikan syariah. Perbuatan ini tergolong israf atau berlebih-lebihan.
Ini didasarkan pada Surat Al A’raf ayat 31.
“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Ini yang Harus Dilakukan
Ini ibarat dijelaskan Abdurrouf Al Munawi dalam Faid Al Qadir.
“Arti israf yaitu memakai sesuatu berlebihan dari ketentuan yang dianjurkan. Sedangkan arti mubazir yaitu memakai sesuatu pada kawasan yang tidak dianjurkan.”
Sedangkan terkait orang yang berhenti makan alasannya yaitu kenyang sementara makanannya belum habis tidak termasuk israf maupun mubazir. Sebab, orang yang bersangkutan memperhatikan pengaruh jelek dari kekenyangan.
Terkait masakan yang tersisa, selama masih sanggup dikonsumsi, ada baiknya diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan begitu, masakan sanggup mendatangkan pahala.
Kecuali apabila makanannya sudah tidak sanggup lagi dimanfaatkan, terutama untuk sedekah kepada yang lebih membutuhkan. Tentu hal ini dihentikan dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: