Suami Cerai Istri Dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?

TALAK TIGA HARUSKAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KALAU MAU RUJUK Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?
TALAK TIGA HARUSKAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KALAU MAU RUJUK

Assalamualikum Wr Wb,

Yang terhormat ,Pak ustad

Dengan ini saya mau menanyakan perihal talak 3 yang di ejekan suami saya , lantaran kecemburuannya, sebelumnya kami belum pernah bercerai, gres 6 bulan ini rumah tangga saya berantakan, di tamat semuanya suami saya menjatuhkan talak 3 lewat sms, yang di kirimnya sebagai berikut :Konteknya itu yang kau namakan ngobrol baik-baik, saya rasa tidak dan sudah cukup buat aku, apa lenn and speaking Goodlah, Walau lewat sms kini saya talak 3 kau istriku , [nama istri dihapus - red] jikalau kau ingin eksklusif akan saya laksanakan di depan orang tuamu,WASSALAM....itu yang dia sms. Berjalan nya waktu sebelum masa Iddah, kami mau kembali, haruskah saya sebagai istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kalau kami harus rujuk.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, atas penjelasannya.
Wassalamualaikum

DAFTAR ISI
  1. Talak Tiga Haruskah Menikah Dengan Orang Lain Kalau Mau Rujuk
  2. Wetonan Jawa Dalam Pernikahan
  3. Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
  4. Warisan Suami-Istri Yang Meninggal Tanpa Anak
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

JAWABAN TALAK TIGA HARUSKAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KALAU MAU RUJUK

Talak lewat SMS sama dengan talak lewat goresan pena termasuk kategori talak kinayah. Talak kinayah gres terjadi kalau disertai dengat niat dari suami untuk menceraikan. Kalau suami memang niat mentalak pada ketika mengirim SMS, maka talak telah terjadi. Pertanyaan berikutnya: apakah kalimat: "Talak 3" berdampak pada terjadinya talak 3? Ada dua pendapat, berikut rinciannya:

PENDAPAT MAYORITAS ULAMA (JUMHUR) TERJADI TALAK 3 (TIGA)

Apakah terjadi talak 3 (tiga)? Ucapan suami pada istri: "Aku ceraikan kau dengan talak 3" dihukumi jatuh talak 3. Dan sebagai konsekuensinya, maka suami dihentikan lagi rujuk atau janji gres dengan istri kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain sebagaimana tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Kemudian jikalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya sampai dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jikalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jikalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Talak 3 disebut juga dengan talak bain kubro.

Referensi pendapat ulama dalam soal ini lihat: Al-Jassas dalam Ahkamul Quran, I/527; Ibnu Hajar Asqalani, dalam Fathul Bari, IX/365; Tafsir Ibnu Katsir I/272.

PENDAPAT YANG MENGATAKAN HANYA TERJADI TALAK 1 (SATU)

Ucapan suami "Aku ceraikan kau dengan talak tiga" hanya terjadi talak 1 (satu). Ini yaitu pendapat dari banyak hebat fiqih generasi Sahabat dan Tabi'ini menyerupai Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, dan lain-lain. Juga pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Referensi dalam soal ini lihat: An-Nawawi dalam Syarh Muslim X/104; Al-Mahalli X/174. Ibnul Qayyim dalam Ighasat al-Lahfan I/290.

Kesimpulan

Anda sanggup mengikuti pendapat yang menganggap itu talak 1 (satu) dan rujuk kembali dengan suami dengan rincian: (a) kalau masa iddah belum habis, maka suami sanggup rujuk tanpa pernikahan baru; cukup menyampaikan "Aku rujuk padamu". (b) kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan pernikahan ulang.

Ini juga pelajaran bagi suami dan anda supaya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari pertengkaran dan hal-hal yang menimbulkan pertengkaran. Serta tidak gampang mengobral kata "Cerai" pada istri.

Lihat juga:
- Talak 3 Bolehkah Rujuk Lagi
- Cerai dalam Islam

____________________



WETONAN JAWA DALAM PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum Wr Wb.,

saya seorang muslimah dan berencana akan menikah dengan calon saya yang berstatus duda. semula kami berencana akan menikah bulan Dzulhijjah 1434 H, namun orang renta saya melarang dengan alasan pernikahan calon saya dengan mantan istrinya pada bulan Muharram 1434 H. lantaran berdasarkan moral jawa harus ganti tahun dulu, disamping itu bulan Dzulhijjah bertepatan dengan bulan meninggalnya nenek dan paman saya serta bulan kelahiran calon saya.

1, Jenapa hal semacam itu disangkut pautkan, padahal niat kami baik untuk mensegerakan menikah.
mohon pencerahannya, terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Fakta bahwa orang renta anda masih berpegang teguh pada moral Jawa, bukan pada pedoman Islam, menawarkan bahwa ia masih sangat minim ilmu agama. Ketiadaan atau kekurangan seseorang akan ilmu agama itu disebabkan oleh kesalahan orang renta sebelumnya (kakek nenek anda) yang tidak mengirim anaknya ke pesantren untuk berguru agama.

Anda pun akan melaksanakan hal yang sama dengan orang renta anda, yaitu melaksanakan hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan agama, walaupun mungkin dalam bentuk lain. Bukan dalam wujud moral kejawen. Pelajaran yang sanggup diambil: imbangi keilmuan kita di bidang sains dengan keilmuan di bidang agama. Khususnya di bidang ilmu syariah.

Cara yang mudah: ikuti pesantren kilat pada ketika libur kuliah. Atau yang lebih ideal: sekolah dan kuliah sambil berguru di pesantren. Namun, hati-hati jangan salah masuk ke pesantren milik ustadz Wahabi supaya tidak berubah jadi radikal. Lihat: https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Terkait:
- Nikah terhalang moral Jawa
- Adat Jawa Larang Nikah Anak Pertama
- Adat Jawa Ngalor Ngulon Makara Penghalang Pernikahan

____________________


MENIKAHI WANITA TIDAK PERAWAN KARENA ZINA

,,Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat siang, sebelumnya saya haturkan maaf lahir batin atas apa yang kiranya saya tidak mengerti banyak ihwal apa yang saya tidak mengerti apa itu nikah yang halal.

Disini saya mau bertanya ihwal apa yang kini ini menciptakan saya bingung.

Awalnya saya mengenal kembali salah seorang teman perempuan yang dulunya yaitu teman SMP, saya sangat sangat menyayangi dia dan sangat mengasihi dia, sebaliknya dia juga begitu sangat mengasihi saya. Seiring berjalannya waktu saya telah mengetahui kalo dia ternyata sudah tidak perawan akhir perbuatan zina dengan pacarnya yang dulu. Saya akui saya mencicipi sakit setelah mendengar itu secara eksklusif dari perempuan yang saya sayangi. Karna saya sangat menyayangi dan mengasihi dia, seakan saya tidak peduli dengan keadaannya dia yang memang sudah tidak perawan. Bahkan saya berminat untuk menikahi dia, dan saya tau kalau dia memang sudah benar-benar merasa bersalah sama saya terutama sama Allah, sehingga dia mau bertaubat.

1. Dan yang jadi pertanyaan saya, apakah di kehidupan berkeluarga kelak bisakah saya mendapat kebahagiaan dari Allah?
2. Dan apakah Allah akan membenci saya karna telah mendekati bahkan menikahi pezina?

Mohon jawabannya biar saya tidak salah jalan.
Waalaikum salam wr.wb.

JAWABAN

1. Secara syariah tidak ada problem menikahi perempuan yang pernah berzina kalau memang sudah bertaubat. Yang justru harus anda pikirkan yaitu dampak psikologis dan sosial kelak. Yakni, ketika terjadi konflik antara anda berdua, maka problem masa kemudian akan kembali muncul mengemuka. Siapa pun yang akan memulai. Saran kami, pikirkan masa-masak. Jangan terburu-buru untuk menkahi dia. Kalau anda ingin menikahi dia lantaran nafsu (dan "cinta"), maka kemungkinan penyesalan di masa depan akan sangat terbuka.

2. Allah akan mengampuni hambaNya yang bertaubat nasuha. Kalau memang betul-betul bertaubat, maka Allah tidak akan memurkai dia.

Lebih detail: di sini.

Atau, anda sanggup melihat sendiri panduan cara membagi warisan di sini.

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close