MENGOBATI PENYAKIT IBU DENGAN CARA ZIKIR, BOLEHKAH?
Assalamualaikum ustadz/ustadzah
Saya mau bertanya, ibu saya berubah drastis sikapnya menjadi seseorang yang lebih Jahat dari sebelumnya, jahat disini terutama terhadap ayah ustadz, memang sebelumnya ibu saya sangat sabar dalam mengahadapi kondisi rumah tangga khususnya ekonomi ustadz, cuman sambil jalannya waktu ibu saya memang sedang ambil seorang hebat waktu itu, ketika diujung mendekati kelulusan ada pihak ke 3 muncul yg tadinya hanya ingin berafiliasi membangun/membantu klinik ibu saya.
Padahal ayah saya sudah bertahun2 mendampingi ibu sekolah dg sangat berusaha menutupi kebutuhan walaupun memang ibu ikut mengcover kebutuhan rumah tangga, ustadz ibu saya sebelumnya sempat punya rencana ketika sudah lulus akan berdiri rumah bla bla bla dengan ayah saya, cuman ternyata kehendak Allah lain, menguji dg adanya pihak ketiga yg menciptakan keluarga saya berantakkan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Ayah saya menemui kyai di jatim ketika itu, bertanya kenapa istri saya sanggup menyerupai itu,ternyata kyai menjawab istri bapak kena ilmu guna2 dari orang ini (orang ketiga), ia jahat pak, cuman ingin memanfaatkan uang istri bapak. Memang sebelumnya ibu saya juga sering mengeluh kenapa ayah menyerupai itu, berdasarkan ibu ayah kurang maksimal mencari uang, itu yg mengakibatkan ibu sakit hati ditambah dengan ilmu guna2 yg menciptakan membenci suaminya dan melupakan anak2nya.
Hari demi hari saya blm begitu percaya terhadap kyai alasannya yaitu saya tau org islam dilarang mendatangi atau mempercayai apapun selain Allah, itu termasuk syirik. Nah kemudian suatu ketika ayah saya dikenalin dari temennya ayah yg sanggup melihat menyerupai itu juga, kemudian bilang pak istri bapak sudah kena namanya buluh perindu, orang ini main dukun, dukunnya dari tangerang, ia mendapat buluh perindu dari kalimantan seharga 600rb. Lalu mencoba mendekati istri bapak dan mungkin memanfaatkannya tapi tidak untuk dijadikan istri, tapi ibu saya pun mata sudah tertutup dengan semua, menurutnya laki2 itu (org ketiga) lebih sanggup membahagiakan ibu, mencukupi kebutuhan ibu, dan lain lain.
Orang itu terlihat kaya, sholeh,dan lain lain. didepan ibu, itu mengakibatkan hati ibu semakin luluh terhadap orang itu. Lalu temennya ayah bilang, pak istri bapak dari ujung kepala hingga kaki udh dimasukkin buluh perindu lewat media makanan, katanya orang ketiga ini sebenernya punya istri dan 1 anak.
1. Nah disini ustadz, temen ayah yg sanggup melihat mencoba ingin membantu lewat media makanan, katanya akan di ritualkan dzikir sehari semalam jam 12 hingga jam 2 lah. Nah saya sebagai anak hanya menuruti perintah ayah, tapi disisi lain takut untuk menyeleweng kaidah agama, gimana baik nya ustadz? alasannya yaitu saya pun sebelumnya sudah berdoa untuk ibu biar dijauhkan dari syaitan, tapi juga belum ada perkembangan. Ibu saya selalu menjelek2an ayah saya. Maaf ustadz sebelumnya, terimakasih kalo udh mau membantu mencarikan solusi dari pandangan islam.
Wassamualaikum wr wb
JAWABAN
Assalamualaikum ustadz/ustadzah
Saya mau bertanya, ibu saya berubah drastis sikapnya menjadi seseorang yang lebih Jahat dari sebelumnya, jahat disini terutama terhadap ayah ustadz, memang sebelumnya ibu saya sangat sabar dalam mengahadapi kondisi rumah tangga khususnya ekonomi ustadz, cuman sambil jalannya waktu ibu saya memang sedang ambil seorang hebat waktu itu, ketika diujung mendekati kelulusan ada pihak ke 3 muncul yg tadinya hanya ingin berafiliasi membangun/membantu klinik ibu saya.
Padahal ayah saya sudah bertahun2 mendampingi ibu sekolah dg sangat berusaha menutupi kebutuhan walaupun memang ibu ikut mengcover kebutuhan rumah tangga, ustadz ibu saya sebelumnya sempat punya rencana ketika sudah lulus akan berdiri rumah bla bla bla dengan ayah saya, cuman ternyata kehendak Allah lain, menguji dg adanya pihak ketiga yg menciptakan keluarga saya berantakkan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENGOBATI PENYAKIT IBU DENGAN CARA ZIKIR, BOLEHKAH?
- BELI AL-QURAN VIA ONLINE SHOP
- WAS-WAS NAJIS ANJING
- BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
- BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ayah saya menemui kyai di jatim ketika itu, bertanya kenapa istri saya sanggup menyerupai itu,ternyata kyai menjawab istri bapak kena ilmu guna2 dari orang ini (orang ketiga), ia jahat pak, cuman ingin memanfaatkan uang istri bapak. Memang sebelumnya ibu saya juga sering mengeluh kenapa ayah menyerupai itu, berdasarkan ibu ayah kurang maksimal mencari uang, itu yg mengakibatkan ibu sakit hati ditambah dengan ilmu guna2 yg menciptakan membenci suaminya dan melupakan anak2nya.
Hari demi hari saya blm begitu percaya terhadap kyai alasannya yaitu saya tau org islam dilarang mendatangi atau mempercayai apapun selain Allah, itu termasuk syirik. Nah kemudian suatu ketika ayah saya dikenalin dari temennya ayah yg sanggup melihat menyerupai itu juga, kemudian bilang pak istri bapak sudah kena namanya buluh perindu, orang ini main dukun, dukunnya dari tangerang, ia mendapat buluh perindu dari kalimantan seharga 600rb. Lalu mencoba mendekati istri bapak dan mungkin memanfaatkannya tapi tidak untuk dijadikan istri, tapi ibu saya pun mata sudah tertutup dengan semua, menurutnya laki2 itu (org ketiga) lebih sanggup membahagiakan ibu, mencukupi kebutuhan ibu, dan lain lain.
Orang itu terlihat kaya, sholeh,dan lain lain. didepan ibu, itu mengakibatkan hati ibu semakin luluh terhadap orang itu. Lalu temennya ayah bilang, pak istri bapak dari ujung kepala hingga kaki udh dimasukkin buluh perindu lewat media makanan, katanya orang ketiga ini sebenernya punya istri dan 1 anak.
1. Nah disini ustadz, temen ayah yg sanggup melihat mencoba ingin membantu lewat media makanan, katanya akan di ritualkan dzikir sehari semalam jam 12 hingga jam 2 lah. Nah saya sebagai anak hanya menuruti perintah ayah, tapi disisi lain takut untuk menyeleweng kaidah agama, gimana baik nya ustadz? alasannya yaitu saya pun sebelumnya sudah berdoa untuk ibu biar dijauhkan dari syaitan, tapi juga belum ada perkembangan. Ibu saya selalu menjelek2an ayah saya. Maaf ustadz sebelumnya, terimakasih kalo udh mau membantu mencarikan solusi dari pandangan islam.
Wassamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Apa yang dilakukan teman ayah anda untuk mengobati ibu anda itu dibolehkan dalam agama selagi tidak ada tatacara yang melanggar atau bertentangan dengan syariah Islam. Berobat ada banyak cara, baik cara zahir maupun cara batin. Keduanya diperbolehkan dalam Islam selagi tidak ada sikap yang menyimpang di dalamnya. Yang dimaksud sikap menyimpang, misalnya, menginjak Al-Quran atau memaki Allah dan Rasul-Nya atau dengan cara harus berzina dengan tabibnya dll, kalau yang ini dilarang dan haram. Kalau cara untuk mengobati itu berupa bacaan ayat-ayat Alquran atau zikir, maka tidak ada dilema dan dibolehkan. Adapun pendapat yang menyampaikan bahwa pengobatan secara batin itu syirik secara mutlak itu tidaklah benar dan biasanya dihembuskan oleh kalangan Wahabi Salafi yang populer sempit dalam berpendapat.
Baca detail:
- Hukum Ruqyah, Jimat dan Susuk
- Pasugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian
- Hukum Hipnoterapi dalam Islam
_______________________
BELI AL-QURAN VIA ONLINE SHOP
Bismillahirahmanirahim..
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya ingin bertanya mengenai membeli alquran secara online. Apakah dosa, kalau saya membeli alquran di online shop karna mengingat barang yang dibeli melalui online shop itu akan dikirim melalui expedisi dari kota penjual ke kota pembeli. Sedangkan paket kiriman ekspedisi itu di banting-banting seenak pekerjanya. Mohon penjelasannya.
Terimakasih sebelumnya. Mudah-mudahan ustadz/ustadzah selalu dalam sumbangan ALLAH SWT. wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
JAWABAN
Dalam konteks dibanting-banting pekerja bongkar muat, maka tidak ada bedanya antara membeli Al-Quran di toko terdekat dengan membeli secara online alasannya yaitu keduanya sama-sama akan mengalami perlakuan yang serupa dari kuli bongkar muat. Intinya, pembeli tidak bertanggung jawab pada perlakuan kuli yang mengantarkan Alquran tersebut. Dengan kata lain, pembeli tidak berdosa. Karena itu di luar kekuasaan pembeli. Yang terpenting dalam jual beli yaitu apakah jual belinya sudah memenuhi syariah Islam? Bisnis yang memenuhi syarait Islam antara lain yaitu apabila tidak ada tipuan, tidak ada riba, saling rela. Baca detail: Bisnis Islam
_______________________
WAS-WAS NAJIS ANJING
Assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya mengenai najis anjing hingga mana najis ini menular? Begini ustadz ditempat kerja saya terkadang ada anjing dan naik kelantai meninggalkan jejak kaki anjing, oleh cleaning servis lantai tiap hari dipel secara biasa dan jejak anjing juga sudah tidak ada lagi..
1. pertanyaan saya apakah seluruh lantai tertular najis mugholazoh alasannya yaitu dipel?
2. Kemudian kalau kita menginjak lantai itu kemudian kita masuk keruangan lain apakah ruangan lain itu tertular najis mugholazoh juga dari sepatu kita?
3. Dan kalau lantai ruangan lain itu di pel balasannya menular lagi najis itu keseluruh lantai ruangan itu? bagaimana ini ustadz?
Mohon pencerahannya alasannya yaitu keawaman saya, saya tidak faham ....terus terang saya jadi stress tiap kerja hati saya jadi galau saya juga jadi khawatir alasannya yaitu ujung pakaian saya kadang terkena lantai apakah najis juga pakaian saya? dan harus disertu ? dan sepatu saya harus disertu juga? Apa tidak perlu? Karena sebetulnya kan tidak terkena pribadi najis anjing hanya was was lantainya seluruhnya tertular najis mugholazoh gara-gara di pel dan semua yang kena lantai itu jadi tertular najis mugholazoh juga
Terimakasih ustadz mohon pencerahannya
JAWABAN
1. Iya. Najis yang belum disucikan akan menular ke kawasan lain apabila basah.
2. Iya, ruangan lain juga terkena najis yang sama apabila basah. Apabila sepatu anda kering, maka najis itu tidak menular ke kawasan lain.
3. Solusinya bagi anda yang berada dalam situasi yang tidak sanggup menentukan yaitu mengikuti mazhab lain. Najisnya anjing sebagai najis berat (mugholazoh) yaitu berdasarkan mazhab Syafi'i. Sedangkan berdasarkan mazhab Hanafi dan Hanbali, yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Malah berdasarkan mazhab Maliki, anjing itu tidak najis sama sekali termasuk air liurnya. Baca detail: Najis Anjing berdasarkan 4 Mazhab
Anda sanggup pindah mazhab khusus soal najis anjing saja alasannya yaitu kebutuhan. Sedangkan dilema lain tetap ikut mazhab Syafi'i. Baca detail: Talfiq dalam Islam
_______________________
BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
seorang pria meniggal dunia pada tanggal 6 mei 2015 tanpa anak.
adapun status hebat waris sebagai berikut :
1. ayah kandung masih hidup
2. ibu kandung masih hidup
3. istri
4. 4 saudara perempuan
harta yang ditinggalkan :
1. berupa tabungan 100 juta rupiah
2. 1 unit motor honda vario 2014
3. hutang cicilan motor kurang lebih 9 juta
dan salah satu kerabat berhutang uang kepada almarhum tanpa
sepengetahuan istri almarhum,
apakah kalau hutang dibayarkan termasuk ke dalam harta waris dan siapa
saja yang mendapat warisan dan berapa cuilan warisannya?
terima kasih
JAWABAN
1. Ahli waris dan cuilan warisannya dalam perkara di atas yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
(b) Ayah mendapat 1/3 = 4/12
(c) Ibu mendapat 1/3 = 4/12
(d) Total = 11/12. Sisanya yang 1/12 dibagikan lagi pada a, b, c sesuai proporsinya.
Adapun keempat saudara kandung wanita tidak mendapat cuilan waris sama sekali alasannya yaitu terhalang oleh adanya ayah.
CATATAN:
- Harta yang dibagikan yaitu harta yang masih menjadi hak milik dari almarhum baik yang berupa harta cash, barang, atau yang masih dipinjam orang lain.
- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
Ass Wr Wb.
Menanyakan wacana Waris : Berdasarkan Hukum waris secara Islam.
Data Pewaris :
Seorang Suami Telah Meninggal dunia Th 2006. Harta yang diwariskan senilai Rp. 3.205.321.000. Berupa beberapa Tanah dan Bangunan.
Data Ahli Waris masih Hidup Saat Pewaris Meninggal Dunia thn 2006.
- Satu Orang Istri. ( Hubungan terhadap anak anak dari Pewaris yaitu Ibu Tiri ).
- Tujuh Anak Laki-laki ( anak kandung Pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
- Dua anak Perempuan.( anak kandung pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
Istri ( ibu tiri ), tidak memiliki anak, (Kerabat yang ada yaitu kemenakan , anak dari almarhumah abang perempuannya) terdiri dari Empat orang wanita dan Dua orang Laki-laki.
Pertanyaan.
1. Berapa nilai waris yang diterima oleh para hebat waris ?
2. Ibu tiri ketika ini menempati rumah tinggal ( termasuk harta waris senilai Rp. 400.665.125,- )
Ibu tiri tersebut kebetulan sudah sepuh, Bagaimana dengan asset waris yang diperolehnya tersebut kalau Ibu tiri tersebut kelak meninggal dunia , bagaimana perlakuan terhadap hartanya.? ( alasannya yaitu bawah umur yang ada yaitu anak tiri )
Terima kasih atas penjelasannya .
Wassalamualaikum Wr wb
JAWABAN
1. Dalam perkara di atas hebat waris dan nilai warisannya yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) x seluruh harta warisan
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung pria dan wanita di mana anak pria mendapat cuilan dua kali lipat dari anak perempuan. Cara sederhananya: Jadikan harta menjadi 16 bagian. Ke-7 anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang ke-2 anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Kalau rumah yang ditempati ibu tiri itu masih menjadi milik ayah maka ia merupakan barang warisan, maka ia harus dibagikan juga kepada hebat waris lain. Namun, kalau sudah dihibahkan kepada ibu tiri ketika ayah anda masih hidup, maka tidak termasuk harta warisan.
Adapun kalau ibu tiri meninggal, maka yang akan mendapat warisan yaitu kerabatnya yang masih hidup yakni keponakannya (anak dari almarhumah saudaranya). Cara pembagiannya nanti yaitu pribadi dibagikan dengan sistem yang lelaki mendapat cuilan dua kali lipat dari yang perempuan. Caranya, pecah harta tersebut menjadi 8 bagian. Kedua ponakan pria masing-masing mendapat 2 bagian, sedang ke-4 anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Baca detail:
- Hukum Ruqyah, Jimat dan Susuk
- Pasugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian
- Hukum Hipnoterapi dalam Islam
_______________________
BELI AL-QURAN VIA ONLINE SHOP
Bismillahirahmanirahim..
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya ingin bertanya mengenai membeli alquran secara online. Apakah dosa, kalau saya membeli alquran di online shop karna mengingat barang yang dibeli melalui online shop itu akan dikirim melalui expedisi dari kota penjual ke kota pembeli. Sedangkan paket kiriman ekspedisi itu di banting-banting seenak pekerjanya. Mohon penjelasannya.
Terimakasih sebelumnya. Mudah-mudahan ustadz/ustadzah selalu dalam sumbangan ALLAH SWT. wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
JAWABAN
Dalam konteks dibanting-banting pekerja bongkar muat, maka tidak ada bedanya antara membeli Al-Quran di toko terdekat dengan membeli secara online alasannya yaitu keduanya sama-sama akan mengalami perlakuan yang serupa dari kuli bongkar muat. Intinya, pembeli tidak bertanggung jawab pada perlakuan kuli yang mengantarkan Alquran tersebut. Dengan kata lain, pembeli tidak berdosa. Karena itu di luar kekuasaan pembeli. Yang terpenting dalam jual beli yaitu apakah jual belinya sudah memenuhi syariah Islam? Bisnis yang memenuhi syarait Islam antara lain yaitu apabila tidak ada tipuan, tidak ada riba, saling rela. Baca detail: Bisnis Islam
_______________________
WAS-WAS NAJIS ANJING
Assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya mengenai najis anjing hingga mana najis ini menular? Begini ustadz ditempat kerja saya terkadang ada anjing dan naik kelantai meninggalkan jejak kaki anjing, oleh cleaning servis lantai tiap hari dipel secara biasa dan jejak anjing juga sudah tidak ada lagi..
1. pertanyaan saya apakah seluruh lantai tertular najis mugholazoh alasannya yaitu dipel?
2. Kemudian kalau kita menginjak lantai itu kemudian kita masuk keruangan lain apakah ruangan lain itu tertular najis mugholazoh juga dari sepatu kita?
3. Dan kalau lantai ruangan lain itu di pel balasannya menular lagi najis itu keseluruh lantai ruangan itu? bagaimana ini ustadz?
Mohon pencerahannya alasannya yaitu keawaman saya, saya tidak faham ....terus terang saya jadi stress tiap kerja hati saya jadi galau saya juga jadi khawatir alasannya yaitu ujung pakaian saya kadang terkena lantai apakah najis juga pakaian saya? dan harus disertu ? dan sepatu saya harus disertu juga? Apa tidak perlu? Karena sebetulnya kan tidak terkena pribadi najis anjing hanya was was lantainya seluruhnya tertular najis mugholazoh gara-gara di pel dan semua yang kena lantai itu jadi tertular najis mugholazoh juga
Terimakasih ustadz mohon pencerahannya
JAWABAN
1. Iya. Najis yang belum disucikan akan menular ke kawasan lain apabila basah.
2. Iya, ruangan lain juga terkena najis yang sama apabila basah. Apabila sepatu anda kering, maka najis itu tidak menular ke kawasan lain.
3. Solusinya bagi anda yang berada dalam situasi yang tidak sanggup menentukan yaitu mengikuti mazhab lain. Najisnya anjing sebagai najis berat (mugholazoh) yaitu berdasarkan mazhab Syafi'i. Sedangkan berdasarkan mazhab Hanafi dan Hanbali, yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Malah berdasarkan mazhab Maliki, anjing itu tidak najis sama sekali termasuk air liurnya. Baca detail: Najis Anjing berdasarkan 4 Mazhab
Anda sanggup pindah mazhab khusus soal najis anjing saja alasannya yaitu kebutuhan. Sedangkan dilema lain tetap ikut mazhab Syafi'i. Baca detail: Talfiq dalam Islam
_______________________
BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
seorang pria meniggal dunia pada tanggal 6 mei 2015 tanpa anak.
adapun status hebat waris sebagai berikut :
1. ayah kandung masih hidup
2. ibu kandung masih hidup
3. istri
4. 4 saudara perempuan
harta yang ditinggalkan :
1. berupa tabungan 100 juta rupiah
2. 1 unit motor honda vario 2014
3. hutang cicilan motor kurang lebih 9 juta
dan salah satu kerabat berhutang uang kepada almarhum tanpa
sepengetahuan istri almarhum,
apakah kalau hutang dibayarkan termasuk ke dalam harta waris dan siapa
saja yang mendapat warisan dan berapa cuilan warisannya?
terima kasih
JAWABAN
1. Ahli waris dan cuilan warisannya dalam perkara di atas yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
(b) Ayah mendapat 1/3 = 4/12
(c) Ibu mendapat 1/3 = 4/12
(d) Total = 11/12. Sisanya yang 1/12 dibagikan lagi pada a, b, c sesuai proporsinya.
Adapun keempat saudara kandung wanita tidak mendapat cuilan waris sama sekali alasannya yaitu terhalang oleh adanya ayah.
CATATAN:
- Harta yang dibagikan yaitu harta yang masih menjadi hak milik dari almarhum baik yang berupa harta cash, barang, atau yang masih dipinjam orang lain.
- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang. Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________
BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
Ass Wr Wb.
Menanyakan wacana Waris : Berdasarkan Hukum waris secara Islam.
Data Pewaris :
Seorang Suami Telah Meninggal dunia Th 2006. Harta yang diwariskan senilai Rp. 3.205.321.000. Berupa beberapa Tanah dan Bangunan.
Data Ahli Waris masih Hidup Saat Pewaris Meninggal Dunia thn 2006.
- Satu Orang Istri. ( Hubungan terhadap anak anak dari Pewaris yaitu Ibu Tiri ).
- Tujuh Anak Laki-laki ( anak kandung Pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
- Dua anak Perempuan.( anak kandung pewaris dari istri pertama ( meninggal th 1973).
Istri ( ibu tiri ), tidak memiliki anak, (Kerabat yang ada yaitu kemenakan , anak dari almarhumah abang perempuannya) terdiri dari Empat orang wanita dan Dua orang Laki-laki.
Pertanyaan.
1. Berapa nilai waris yang diterima oleh para hebat waris ?
2. Ibu tiri ketika ini menempati rumah tinggal ( termasuk harta waris senilai Rp. 400.665.125,- )
Ibu tiri tersebut kebetulan sudah sepuh, Bagaimana dengan asset waris yang diperolehnya tersebut kalau Ibu tiri tersebut kelak meninggal dunia , bagaimana perlakuan terhadap hartanya.? ( alasannya yaitu bawah umur yang ada yaitu anak tiri )
Terima kasih atas penjelasannya .
Wassalamualaikum Wr wb
JAWABAN
1. Dalam perkara di atas hebat waris dan nilai warisannya yaitu sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) x seluruh harta warisan
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung pria dan wanita di mana anak pria mendapat cuilan dua kali lipat dari anak perempuan. Cara sederhananya: Jadikan harta menjadi 16 bagian. Ke-7 anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang ke-2 anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Kalau rumah yang ditempati ibu tiri itu masih menjadi milik ayah maka ia merupakan barang warisan, maka ia harus dibagikan juga kepada hebat waris lain. Namun, kalau sudah dihibahkan kepada ibu tiri ketika ayah anda masih hidup, maka tidak termasuk harta warisan.
Adapun kalau ibu tiri meninggal, maka yang akan mendapat warisan yaitu kerabatnya yang masih hidup yakni keponakannya (anak dari almarhumah saudaranya). Cara pembagiannya nanti yaitu pribadi dibagikan dengan sistem yang lelaki mendapat cuilan dua kali lipat dari yang perempuan. Caranya, pecah harta tersebut menjadi 8 bagian. Kedua ponakan pria masing-masing mendapat 2 bagian, sedang ke-4 anak wanita masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
- Sebelum dibagikan, harta almarhum harus dipotong lebih dulu untuk biaya pemakaman dan hutang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: