APABILA LUPA ISI NADZAR
Assalamualaikum wr wb
Pak saya mau tanya, saya sudah membaca artikel mengenai nazar di sini tapi masih kurang mengerti. Saya pernah bernazar dan undangan saya sudah dikabulkan, tapi saya lupa isi dari nazar itu.
1. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Apakah membayar kaffarah atau bagaimana?
Terima Kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Kalau lupanya itu dalam arti ragu jenis nadzarnya contohnya apakah nadzar berupa puasa atau shalat sunnah atau sedekah, maka hendaknya ia melakukan mana yang paling ia yakini. Sebagian ulama beropini biar supaya ia melakukan semuanya. Al-Syarwani dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/375 menyatakan:
ولو نذر شيئا إن رده الله سالما، ثم شك أنذر صدقة أم عتقا أم صلاة، قال البغوي في فتاويه: يحتمل أن يقال: عليه الإتيان بجميعها كمن نسي صلاة من الخمس، ويحتمل أن يقال: يجتهد كالقبلة والأواني اهـ، والراجح الثاني، فإن اجتهد ولم يظهر له شيء وأيس من ذلك فالأوجه وجوب الكل؛ إذ لا يتم له الخروج من واجبه يقينا إلا بفعل الكل، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Assalamualaikum wr wb
Pak saya mau tanya, saya sudah membaca artikel mengenai nazar di sini tapi masih kurang mengerti. Saya pernah bernazar dan undangan saya sudah dikabulkan, tapi saya lupa isi dari nazar itu.
1. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Apakah membayar kaffarah atau bagaimana?
Terima Kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- APABILA LUPA ISI NADZAR
- APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
- WARISAN 1 ISTRI 2 ANAK LELAKI
- WARISAN SUAMI DAN ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau lupanya itu dalam arti ragu jenis nadzarnya contohnya apakah nadzar berupa puasa atau shalat sunnah atau sedekah, maka hendaknya ia melakukan mana yang paling ia yakini. Sebagian ulama beropini biar supaya ia melakukan semuanya. Al-Syarwani dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/375 menyatakan:
ولو نذر شيئا إن رده الله سالما، ثم شك أنذر صدقة أم عتقا أم صلاة، قال البغوي في فتاويه: يحتمل أن يقال: عليه الإتيان بجميعها كمن نسي صلاة من الخمس، ويحتمل أن يقال: يجتهد كالقبلة والأواني اهـ، والراجح الثاني، فإن اجتهد ولم يظهر له شيء وأيس من ذلك فالأوجه وجوب الكل؛ إذ لا يتم له الخروج من واجبه يقينا إلا بفعل الكل، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya: Apabila seseorang bernadzar .. kemudian ia ragu apakah nadzar sedekah atau memerdekakan hamba sahaya atau shalat, maka berdasarkan Al-Baghawi .. hendaknya ia melakukan semuanya. Ini pendapat yang rajih (unggul). Apabila ia berijtihad (berusaha keras mengingat-ingat) tapi tidak tampak apapun dalam fikirannya, maka pendapat yang paling besar lengan berkuasa yaitu wajib melakukan semuanya alasannya yaitu ia tidak bisa keluar dari kewajibannya secara yakin kecuali melakukan semuanya. Sesuatu yang menjadi penyempurna kasus wajib, maka hukumnya wajib juga.
Namun jumhur ulama beropini bahwa apabila lupa sama sekali apa isi nadzarnya maka hendaknya diganti dengan kafarat berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
من نذر نذرًا لم يسمه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا في معصية فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا لا يطيقه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا أطاقه فليف به
Artinya: Siapa yang bernadzar tanpa menyebut isi nadzar maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar maksiyat, maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernazar dengan nadzar yang tidak bisa ia laksanakan, maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar yang bisa ia laksanakan maka hendaknya ia penuhi nazarnya itu.
Baca detail: Nadzar dalam Islam
___________________
APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
assallammuallaikum wr.wb
Pa ustad saya mau tanya perihal hak warisan.kake sayah punya 3orang anak dan 4anak Yang sekake dan se nenek jadi jumlahnya 7 orang anak.
Anak BAWA KAKE
1 laki-laki
2 laki-laki
3 Permpuan
Anak KAKE dan NENEK(sekandung)
4 perempuan
5 laki-laki (punya andal waris 1 perempuan)
6 laki-laki
7 laki-laki anak
Nenek sayah meninggal 7 september 2012. Tetapi kake engga mau buka waris. terus anak ke 5 meninggal 25 febuari 2015,Dan kake juga ikut meninggal 2 Maret 2015.Kake dan nenek meninggalkan rumah , beli dari ibu kakek.yang kata nenek dan sodara-sodara kakek dulu rumahnya dibeli oleh nenek uang warisan nenek dari ibu nenek,kake hanya membantu renopasi dapur rumah.tetapi tidak ada tanda bukti tertulis bahwa rumah itu nenek yang beli hanya saksi hidup.sedangkan surat tanah rumah itu masih atas nama ibu kakek.sekarang rumah itu dijual oleh anak ke 1 laki-laki.posisi saya cucu perempuan dari kake dan nenek
Pertanyaan:
1. apakah saya sebagai cucu kakek dari anak ke 5 yang sudah meninggal setelah nenek meninggal sebelum kakek meninggal mendapat hak warisan atas rumah/harta gono-gini?
2. Apa fungsi andal waris?
Mohon bantuannya, terimakasih assallammuallaikum wr.wb
JAWABAN
1. Cucu tidak akan pernah mendapat warisan selagi masih ada anak kandung.
2. Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu andal waris utama yaitu anak, bapak, ibu, suami, istri; dan andal waris non-utama menyerupai cucu, saudara kandung, dll. Ahli waris utama selalu mendapat warisan, sedang andal waris non-utama gres mendapat warisan dalam kondisi tertentu. Misalnya, cucu gres mendapat warisan kalau tidak ada anak sama sekali. Saudara kandung mendapat warisan apabila tidak ada anak kandung dan tidak ada bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN 1 ISTRI 2 ANAK LELAKI
Assalamualaikum, saya minta tolong bantu atas kebimbangan saya kini terkait harta yang di ributkan kedua orang bau tanah saya beserta om saya. Saya seorang anak. Saya ingin menanyakan, kakek saya sudah usang meninggal tahun 2004. Meninggalkan seorang istri (nenek saya) dan 2 anak laki laki (bapak saya dan om saya). Meninggalkan harta sejumlah 6,2M. Bapak saya yaitu anak pertama, Ia merasa harta yang dibagikan kini tidak sesuai dengan aturan agama islam, bahwa harta yang dibagi ke om saya lebih besar dari harta yang dibagi pada bapak saya. Ia merasa memang dari kecil nenek saya lebih mengasihi om saya. Lantas pembagian yang benar menyerupai apa bila harta tersebut berjumlah 6,2M. Trimakasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Apabila seorang lelaki wafat meninggalkan 2 anak lelaki dan seorang istri maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak tersebut secara sama.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN SUAMI DAN ISTRI
Assalamu'alaikum Pak Ustad saya mau bertanya mengenai warisan : saya menikah dengan suami dan mempunyai 1 anak wanita, adapun suami masih mempunyai orang bau tanah dan 1 adik wanita, saya mempunyai : adik kandung 3 ( 1 wanita, 2 pria), abang perempuan 2 ( 1 seayah, 1 seibu)
1. pertanyaan : bagaimana jikalau saya meninggal atau suami meninggal pembagian warisan kami. Terima kasih wasalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1.1. Apabila suami meninggal maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperempat) = 3/24
(b) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 12/24
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(d) Bapak mendapat 1/6 = 4/24
--------
Total = 23/24
Sisa 1/24 diberikan pada ayah. Jadi, total ayah mendapat 4/24 + 1/24 = 5/24
Catatan: Saudara kandung suami tidak mendapat warisan alasannya yaitu terhalang adanya ayah.
1.2. Apabila istri meninggal, maka pembagian warisan sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 1/4
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 2/4
(c) Sisanya yang 1/4 diberikan pada ketiga adik kandung anda di mana adik lelaki mendapat bab dua kali lipat dari adik perempuan.
(e) 1 abang perempuan seayah tidak mendapat warisan alasannya yaitu adanya saudara kandung.
(f) 1 abang perempuan seibu tidak mendapat warisan alasannya yaitu adanya anak.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Namun jumhur ulama beropini bahwa apabila lupa sama sekali apa isi nadzarnya maka hendaknya diganti dengan kafarat berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:
من نذر نذرًا لم يسمه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا في معصية فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا لا يطيقه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا أطاقه فليف به
Artinya: Siapa yang bernadzar tanpa menyebut isi nadzar maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar maksiyat, maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernazar dengan nadzar yang tidak bisa ia laksanakan, maka ia harus melakukan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar yang bisa ia laksanakan maka hendaknya ia penuhi nazarnya itu.
Baca detail: Nadzar dalam Islam
___________________
APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
assallammuallaikum wr.wb
Pa ustad saya mau tanya perihal hak warisan.kake sayah punya 3orang anak dan 4anak Yang sekake dan se nenek jadi jumlahnya 7 orang anak.
Anak BAWA KAKE
1 laki-laki
2 laki-laki
3 Permpuan
Anak KAKE dan NENEK(sekandung)
4 perempuan
5 laki-laki (punya andal waris 1 perempuan)
6 laki-laki
7 laki-laki anak
Nenek sayah meninggal 7 september 2012. Tetapi kake engga mau buka waris. terus anak ke 5 meninggal 25 febuari 2015,Dan kake juga ikut meninggal 2 Maret 2015.Kake dan nenek meninggalkan rumah , beli dari ibu kakek.yang kata nenek dan sodara-sodara kakek dulu rumahnya dibeli oleh nenek uang warisan nenek dari ibu nenek,kake hanya membantu renopasi dapur rumah.tetapi tidak ada tanda bukti tertulis bahwa rumah itu nenek yang beli hanya saksi hidup.sedangkan surat tanah rumah itu masih atas nama ibu kakek.sekarang rumah itu dijual oleh anak ke 1 laki-laki.posisi saya cucu perempuan dari kake dan nenek
Pertanyaan:
1. apakah saya sebagai cucu kakek dari anak ke 5 yang sudah meninggal setelah nenek meninggal sebelum kakek meninggal mendapat hak warisan atas rumah/harta gono-gini?
2. Apa fungsi andal waris?
Mohon bantuannya, terimakasih assallammuallaikum wr.wb
JAWABAN
1. Cucu tidak akan pernah mendapat warisan selagi masih ada anak kandung.
2. Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu andal waris utama yaitu anak, bapak, ibu, suami, istri; dan andal waris non-utama menyerupai cucu, saudara kandung, dll. Ahli waris utama selalu mendapat warisan, sedang andal waris non-utama gres mendapat warisan dalam kondisi tertentu. Misalnya, cucu gres mendapat warisan kalau tidak ada anak sama sekali. Saudara kandung mendapat warisan apabila tidak ada anak kandung dan tidak ada bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN 1 ISTRI 2 ANAK LELAKI
Assalamualaikum, saya minta tolong bantu atas kebimbangan saya kini terkait harta yang di ributkan kedua orang bau tanah saya beserta om saya. Saya seorang anak. Saya ingin menanyakan, kakek saya sudah usang meninggal tahun 2004. Meninggalkan seorang istri (nenek saya) dan 2 anak laki laki (bapak saya dan om saya). Meninggalkan harta sejumlah 6,2M. Bapak saya yaitu anak pertama, Ia merasa harta yang dibagikan kini tidak sesuai dengan aturan agama islam, bahwa harta yang dibagi ke om saya lebih besar dari harta yang dibagi pada bapak saya. Ia merasa memang dari kecil nenek saya lebih mengasihi om saya. Lantas pembagian yang benar menyerupai apa bila harta tersebut berjumlah 6,2M. Trimakasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Apabila seorang lelaki wafat meninggalkan 2 anak lelaki dan seorang istri maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak tersebut secara sama.
Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
WARISAN SUAMI DAN ISTRI
Assalamu'alaikum Pak Ustad saya mau bertanya mengenai warisan : saya menikah dengan suami dan mempunyai 1 anak wanita, adapun suami masih mempunyai orang bau tanah dan 1 adik wanita, saya mempunyai : adik kandung 3 ( 1 wanita, 2 pria), abang perempuan 2 ( 1 seayah, 1 seibu)
1. pertanyaan : bagaimana jikalau saya meninggal atau suami meninggal pembagian warisan kami. Terima kasih wasalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
1.1. Apabila suami meninggal maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperempat) = 3/24
(b) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 12/24
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(d) Bapak mendapat 1/6 = 4/24
--------
Total = 23/24
Sisa 1/24 diberikan pada ayah. Jadi, total ayah mendapat 4/24 + 1/24 = 5/24
Catatan: Saudara kandung suami tidak mendapat warisan alasannya yaitu terhalang adanya ayah.
1.2. Apabila istri meninggal, maka pembagian warisan sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 1/4
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 2/4
(c) Sisanya yang 1/4 diberikan pada ketiga adik kandung anda di mana adik lelaki mendapat bab dua kali lipat dari adik perempuan.
(e) 1 abang perempuan seayah tidak mendapat warisan alasannya yaitu adanya saudara kandung.
(f) 1 abang perempuan seibu tidak mendapat warisan alasannya yaitu adanya anak.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: