ISTRI MINTA CERAI SUAMI TIDAK MENCIUM BAU SURGA
assalamuaikum ustad...saya dapati alamat email ini dari internet dan boleh tanya jawab ihwal islam.
saya ibu rumah tangga dg 1 anak,dan sangat mengganjal di hati saya lantaran saya telah menceraikan suami saya.saya dan suami sudah berpisah 6th lebih dan kesepakatan nikah saya sudah 11th, lantaran saya membaca sebuah hadist yang barang siapa yg meminta cerai pd suami beliau tidak akan mencium kedaluwarsa surga. saya takut akan hal ini. tapi alasan percerain saya ialah kesepakatan nikah kami di jodohkan dan sejak pertama saya tdk bisa menyayangi dia, keluarga dari beliau sangat menghina saya dan mengusir saya. lantaran sakit hati saya sengaja berafiliasi dng laki2 lain semoga suami menceraikan saya.tapi beliau tidk menceraikan saya.dan saya lah dg derma pengacara mencerai dia.
TOPIK KONSULTASI
- ISTRI MINTA CERAI SUAMI TIDAK MENCIUM BAU SURGA
- HUKUM GUGAT CERAI DAN MENIKAH DENGAN PASANGAN ZINA
- GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
mohon tanggapan nya ustad lantaran saya akan menikah lagi dg laki-laki lain dan seandainya saya salah apa cara saya untuk bertaubat .
pertanyaan kedua ihwal puasa yang dilakukan berturut2 selama 3 hari tanpa makan dan minum untuk menghadapi jumat kliwon apa aturan nya.terimakash sebelum ny dan dinantikan tanggapan dari ustad.wassalamualaikum
SL
JAWABAN
Menurut Islam perceraian intinya ialah kasus yang buruk. Karena Islam mengharapkan semoga suatu perkawinan itu abadi selamanya hingga salah satu atau kedua suami istri meninggal.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Hakim, Nabi bersabda:
أبغض الحلال إلى الله الطلاق
Ada 2 hadits yang terkait dengan makna yang Anda sebutkan yaitu:
1. Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
2. Hadits riwayat Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
لا تسأل المرأة زوجها طلاقها من غير كنهه فتجد ريح الجنة
Dari beberapa hadits yang dikutip di atas, sanggup disimpulkan bahwa:
1. Islam tidak mendorong adanya perceraian kecuali lantaran alasannya ialah yang sanggup diterima oleh syariah.
2. Islam menganjurkan supaya talak atau perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengatasi permasalahan suami-istri. Yakni apabila korelasi memburuk dan mustahil untuk melanjutkan korelasi lantaran satu atau beberapa sebab.
3. Adapun perempuan yang meminta cerai dari suaminya lantaran alasan syariah menyerupai suaminya tidak shalat, tidak menunaikan hak istri, KDRT, maka tidak termasuk dalam bahaya hadits ini. Bahkan perempuan dianjurkan untuk meminta cerai pada suaminya.
Dalam tinjauan aturan fiqh, meminta cerai dari suami disebut khulu' dan itu dibolehkan.
Namun dalam masalah Anda, ada beberapa catatant:
1. Anda berdosa lantaran melaksanakan perselingkuhan dengan lelaki lain ketika menjadi seorang istri. Dan dosa itu akan lebih besar lagi kalau selama berselingkuh terjadi korelasi perzinahan. Dalam aturan Islam, perempuan bersuami yang berzina akan dieksekusi rajam hingga mati itu menyampaikan betapa besar dosa perzinahan yang dilakukan pria/wanita yang sudah menikah . Inilah yang Anda perlu pikirkan. Dan saya sarankan untuk melaksanakan taubat nasuha.
2. Adapun penghinaan dan pengusiran dari keluarga suami itu bisa dijadikan alasan yang sanggup diterima untuk meminta cerai.
____________________________________
HUKUM GUGAT CERAI DAN MENIKAH DENGAN PASANGAN ZINA
Badai dalam rumah tangga kami dimulai memasuki tahun ketiga. dimulai dari perselingkuhan suami dengan mantan pacarnya yang berlanjut dengan pertengkaran demi pertengkaran. tuduh-menuduh hingga alhasil beliau memaki saya dan menyampaikan menyesal menikah dengan saya.
ketika itu kami setuju mengajukan perceraian tetapi status PNS menciptakan kami saling menunggu siapa yang akan mengajukan ke pengadilan. lantaran kami mengiginkan hak asuh anak. saya takut mengajukan ke pengadilan lantaran tidak ingin hak asuh anak saya jatuh ke dia. alhasil saya pun bertahan dengan situasi tersebut selama kurang lebih 3 thn.
saya stress bahkan nyaris abnormal dengan korelasi ini ditambah ketakutan atas dosa-dosa yang telah saya lakukan.
ustadz.. saya gres mengetahui kewajiban dan hak istri. dari membaca di internet, buku, membuka terjemahan AlQuran dan mendengar tausiah. saya takut termasuk dalam golingan perempuan kufur nikmat terhadap suami. selama ini saya diberi nafkah uang tiap bulan. walaupun saya sendiri juga bekerja. tetapi dengan tidak adanya rasa cinta sedikit pun kepadanya saya tidak bisa menjalankan kiprah istri seharusnya.
ditambah dengan rasa bersalah luar biasa lantaran tidak bisa menjaga kehormatan. yang walaupun Allah yang Maha Pengasih menutupi malu itu dari siapapun. Saya tidak bisa menghabiskan sisa hidup bersamanya lagi. tetapi saya juga takut meminta pisah lantaran takut Allah kelak tidak mengijinkan saya mencium aroma surgaNya.
saya sangat dilema. bahkan saya hampir saja tetapkan mencari pemerintah yang bisa melaksanakan sanksi rajam buat saya. saya takut berdosa seumur hidup saya, dosa kepada suami.
saya ingin menjadi istri soleh ustad, saya ingin mempunyai imam yang bisa membimbing saya. 8 tahun korelasi kami, tidak sekalipun beliau mengajari saya agama, bahkan saya gres mengetahui bahu-membahu ada adab-adab sebelum melaksanakan korelasi pasutri. beliau pun hingga ketika ini masih sering meninggalkan shalat.
ketika ini saya hanya bisa berusaha memperbaiki diri saya sendiri dulu ustadz, sambil terus berdoa semoga Allah memberi jalan terbaik.
1. apakah aturan cerai kami wajib, mubah atau haram ustad?
2. jikalau nantinya saya meminta cerai dari suami apakah saya termasuk perempuan yang diharamkan mencium surga?
3. apakah lelaki yang dulu berbuat dosa bersama saya haram untuk saya selamanya?
JAWABAN
1. Dalam masalah Anda, perceraian diijinkan dalam syariah Islam dan juga berdasarkan negara.
Ulasan lebih detail lihat:
- Talak Islam (Panduan lengkap)
- Alasan Gugat Cerai berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam)
- Gugat Cerai Istri pada Suami yang Sakit
2. Tidak termasuk dalam hadits tersebut lantaran somasi cerai yang ingin anda lakukan sudah berdasarkan syariah yaitu adanya sebab-sebab menyerupai perselingkuhan suami, suami tidak taat agama (tidak shalat), kekerasan rumah tangga, dll dan alasan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk meminta cerai. Lhat detail dalam KHI
3. Wanita pezina boleh menikah dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki manapun. Begitu juga sebaliknya, lelaki yang pernah berzina boleh menikah dengan perempuan yang dizinahinya atau dengan perempuan lain. Ulasan lebih detail lihat link berikut:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Wahabi Salafi atau dari HTI (Hizbut Tahrir).
Kedua, anda harus bersyukur malu anda ditutup oleh Allah. Tidak perlu ada harapan untuk menceri negara Islam yang akan merajam anda. Itu ialah rahmat. Dan anda wajib terus menjaga kerahasiaan itu. Taubat Anda insyaAllah diterima dengan taubat yang betul-betul. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
____________________________________
GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI
Assalamualaikum. Ustadz, suami saya mempunyai korelasi istimewa dg seorang perempuan di kantornya. Wanita ini msh bersuami tapi beda agama dan ingin bercerai dg suaminya. Suami saya menjadi daerah curhatnya dan suami mendukung terjadinya perceraian tsb.
Suami menyampaikan kepada saya kalau berjodoh beliau akan menikahi perempuan tsb selepas cerai dari suaminya sebagai istri kedua. Karena saya tidak ingin dipoligami saya menghubungi perempuan tsb untuk menjauhi suami saya dan menyampaikan alasannya bahwa suami berencana menikahinya sebagai istri kedua sementara saya tidak siap. Yg terjadi perempuan tsb bukan menjauh justru semakin membuka diri terhadap suami dan bahkan saya pernah membaca pesan ihwal korelasi mereka sudah tahap berciuman entah kalau lebih dari itu. Saat ini perempuan tsb akan mengajukan gugat cerai ke suaminya.
Pertanyaan saya sbb
1. Apa hukumnya apabila suami saya jadi menikahi perempuan tsb selepas cerainya mengingat beliau turut mendukung terjadinya perceraian tsb walaupun dg alasan beda agama
2. Apa hukumnya apabila saya menuntut cerai suami saya dikarenakan beliau telah berselingkuh dg perempuan lain?
3. Apakah saya tidak akan bisa mencium kedaluwarsa nirwana karenanya?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Secara syariah, perempuan tersebut sanggup dinikahi oleh suami anda dengan dua syarat (a) sesudah resmi bercerai dan habis masa iddahnya yakni selama 3 kali masa haid.
2. Istri bisa meminta cerai suaminya dengan dua cara: pertama, dengan meminta suaminya menceraikan si istri. Kalau suami mau, maka cara ini akan lebih mudah. Karena perceraian bisa terjadi dan sah dengan ucapan verbal dari suami "Kamu saya cerai" walaupun belum ada keputusan pengadilan.
Kedua, dengan melaksanakan somasi cerai ke pengadilan. Cara kedua ini gres terjadi apabila pengadilan meluluskan somasi cerai tersebut.
3. Itu tidak benar. Istri tidak bisa mencium kedaluwarsa nirwana kalau menggugat cerai tanpa sebab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasannya ialah maka haram baginya kedaluwarsa surga.
Jadi, tidak bolehnya istri melaksanakan gugat cerai ialah apabila tanpa alasannya ialah yang sanggup diterima syariah. Kalau alasan gugatnya sanggup diterima syariat, maka hukumnya boleh. Beberapa alasan yang syar'i antara lain ialah sbb:
a. Suami tak memberi nafkah lahir dan/atau batin.
b. Suami melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
c. Suami melaksanakan dosa besar baik berupa meninggalkan kewajiban Islam (seperti tidak shalat, tidak puasa) atau melaksanakan larangan yang diharamkan syariah (seperti berzina, berjudi, mencuri, dll).
d. Istri tidak lagi menyayangi suami dengan alasannya ialah apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai lantaran Tak Cinta
Kesimpulannya: kalau istri menggugatcerai suami lantaran sudah tak cinta lagi baik penyebabnya lantaran suami melaksanakan poligami atau ada alasannya ialah lain, maka tindakan itu dibenarkan syariah berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas sbb:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais tiba menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal adab maupun agamanya. Hanya saja saya khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran sesudah (memeluk) Islam (karena tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kau bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, kemudian Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”
Untuk uraian maksud hadis, baca di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Adapun penghinaan dan pengusiran dari keluarga suami itu bisa dijadikan alasan yang sanggup diterima untuk meminta cerai.
____________________________________
HUKUM GUGAT CERAI DAN MENIKAH DENGAN PASANGAN ZINA
Badai dalam rumah tangga kami dimulai memasuki tahun ketiga. dimulai dari perselingkuhan suami dengan mantan pacarnya yang berlanjut dengan pertengkaran demi pertengkaran. tuduh-menuduh hingga alhasil beliau memaki saya dan menyampaikan menyesal menikah dengan saya.
ketika itu kami setuju mengajukan perceraian tetapi status PNS menciptakan kami saling menunggu siapa yang akan mengajukan ke pengadilan. lantaran kami mengiginkan hak asuh anak. saya takut mengajukan ke pengadilan lantaran tidak ingin hak asuh anak saya jatuh ke dia. alhasil saya pun bertahan dengan situasi tersebut selama kurang lebih 3 thn.
saya stress bahkan nyaris abnormal dengan korelasi ini ditambah ketakutan atas dosa-dosa yang telah saya lakukan.
ustadz.. saya gres mengetahui kewajiban dan hak istri. dari membaca di internet, buku, membuka terjemahan AlQuran dan mendengar tausiah. saya takut termasuk dalam golingan perempuan kufur nikmat terhadap suami. selama ini saya diberi nafkah uang tiap bulan. walaupun saya sendiri juga bekerja. tetapi dengan tidak adanya rasa cinta sedikit pun kepadanya saya tidak bisa menjalankan kiprah istri seharusnya.
ditambah dengan rasa bersalah luar biasa lantaran tidak bisa menjaga kehormatan. yang walaupun Allah yang Maha Pengasih menutupi malu itu dari siapapun. Saya tidak bisa menghabiskan sisa hidup bersamanya lagi. tetapi saya juga takut meminta pisah lantaran takut Allah kelak tidak mengijinkan saya mencium aroma surgaNya.
saya sangat dilema. bahkan saya hampir saja tetapkan mencari pemerintah yang bisa melaksanakan sanksi rajam buat saya. saya takut berdosa seumur hidup saya, dosa kepada suami.
saya ingin menjadi istri soleh ustad, saya ingin mempunyai imam yang bisa membimbing saya. 8 tahun korelasi kami, tidak sekalipun beliau mengajari saya agama, bahkan saya gres mengetahui bahu-membahu ada adab-adab sebelum melaksanakan korelasi pasutri. beliau pun hingga ketika ini masih sering meninggalkan shalat.
ketika ini saya hanya bisa berusaha memperbaiki diri saya sendiri dulu ustadz, sambil terus berdoa semoga Allah memberi jalan terbaik.
1. apakah aturan cerai kami wajib, mubah atau haram ustad?
2. jikalau nantinya saya meminta cerai dari suami apakah saya termasuk perempuan yang diharamkan mencium surga?
3. apakah lelaki yang dulu berbuat dosa bersama saya haram untuk saya selamanya?
JAWABAN
1. Dalam masalah Anda, perceraian diijinkan dalam syariah Islam dan juga berdasarkan negara.
Ulasan lebih detail lihat:
- Talak Islam (Panduan lengkap)
- Alasan Gugat Cerai berdasarkan KHI (Kompilasi Hukum Islam)
- Gugat Cerai Istri pada Suami yang Sakit
2. Tidak termasuk dalam hadits tersebut lantaran somasi cerai yang ingin anda lakukan sudah berdasarkan syariah yaitu adanya sebab-sebab menyerupai perselingkuhan suami, suami tidak taat agama (tidak shalat), kekerasan rumah tangga, dll dan alasan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk meminta cerai. Lhat detail dalam KHI
3. Wanita pezina boleh menikah dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki manapun. Begitu juga sebaliknya, lelaki yang pernah berzina boleh menikah dengan perempuan yang dizinahinya atau dengan perempuan lain. Ulasan lebih detail lihat link berikut:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Wahabi Salafi atau dari HTI (Hizbut Tahrir).
Kedua, anda harus bersyukur malu anda ditutup oleh Allah. Tidak perlu ada harapan untuk menceri negara Islam yang akan merajam anda. Itu ialah rahmat. Dan anda wajib terus menjaga kerahasiaan itu. Taubat Anda insyaAllah diterima dengan taubat yang betul-betul. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
____________________________________
GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI
Assalamualaikum. Ustadz, suami saya mempunyai korelasi istimewa dg seorang perempuan di kantornya. Wanita ini msh bersuami tapi beda agama dan ingin bercerai dg suaminya. Suami saya menjadi daerah curhatnya dan suami mendukung terjadinya perceraian tsb.
Suami menyampaikan kepada saya kalau berjodoh beliau akan menikahi perempuan tsb selepas cerai dari suaminya sebagai istri kedua. Karena saya tidak ingin dipoligami saya menghubungi perempuan tsb untuk menjauhi suami saya dan menyampaikan alasannya bahwa suami berencana menikahinya sebagai istri kedua sementara saya tidak siap. Yg terjadi perempuan tsb bukan menjauh justru semakin membuka diri terhadap suami dan bahkan saya pernah membaca pesan ihwal korelasi mereka sudah tahap berciuman entah kalau lebih dari itu. Saat ini perempuan tsb akan mengajukan gugat cerai ke suaminya.
Pertanyaan saya sbb
1. Apa hukumnya apabila suami saya jadi menikahi perempuan tsb selepas cerainya mengingat beliau turut mendukung terjadinya perceraian tsb walaupun dg alasan beda agama
2. Apa hukumnya apabila saya menuntut cerai suami saya dikarenakan beliau telah berselingkuh dg perempuan lain?
3. Apakah saya tidak akan bisa mencium kedaluwarsa nirwana karenanya?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Secara syariah, perempuan tersebut sanggup dinikahi oleh suami anda dengan dua syarat (a) sesudah resmi bercerai dan habis masa iddahnya yakni selama 3 kali masa haid.
2. Istri bisa meminta cerai suaminya dengan dua cara: pertama, dengan meminta suaminya menceraikan si istri. Kalau suami mau, maka cara ini akan lebih mudah. Karena perceraian bisa terjadi dan sah dengan ucapan verbal dari suami "Kamu saya cerai" walaupun belum ada keputusan pengadilan.
Kedua, dengan melaksanakan somasi cerai ke pengadilan. Cara kedua ini gres terjadi apabila pengadilan meluluskan somasi cerai tersebut.
3. Itu tidak benar. Istri tidak bisa mencium kedaluwarsa nirwana kalau menggugat cerai tanpa sebab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasannya ialah maka haram baginya kedaluwarsa surga.
Jadi, tidak bolehnya istri melaksanakan gugat cerai ialah apabila tanpa alasannya ialah yang sanggup diterima syariah. Kalau alasan gugatnya sanggup diterima syariat, maka hukumnya boleh. Beberapa alasan yang syar'i antara lain ialah sbb:
a. Suami tak memberi nafkah lahir dan/atau batin.
b. Suami melaksanakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
c. Suami melaksanakan dosa besar baik berupa meninggalkan kewajiban Islam (seperti tidak shalat, tidak puasa) atau melaksanakan larangan yang diharamkan syariah (seperti berzina, berjudi, mencuri, dll).
d. Istri tidak lagi menyayangi suami dengan alasannya ialah apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai lantaran Tak Cinta
Kesimpulannya: kalau istri menggugatcerai suami lantaran sudah tak cinta lagi baik penyebabnya lantaran suami melaksanakan poligami atau ada alasannya ialah lain, maka tindakan itu dibenarkan syariah berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas sbb:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais tiba menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal adab maupun agamanya. Hanya saja saya khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran sesudah (memeluk) Islam (karena tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kau bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, kemudian Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”
Untuk uraian maksud hadis, baca di sini.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: