MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI, APA JATUH TALAK?
Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih?
Saya sudah menikah 8 tahun dan mempunyai seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya.
Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama ijab kabul saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri hingga istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, sebab terpancing emosi karenanya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun ketika itu juga saya menyesal dan pribadi konsultasi dg ustadz terdekat, ia menyuruh saya semoga segera menemui istri untuk rujuk. Makara ketika itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski selesai nya rujuk kembali.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, ketika itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri semoga mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd selesai nya kami bs mnyelesaikan dilema tersebut dengan damai.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut sanggup mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..?
2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi sebab saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang karenanya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya tetapkan untuk tinggal sementara di rumah orang bau tanah nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang bau tanah nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, bila hingga sehari sehabis hari jadi ijab kabul kami ternyata saya menciptakan istri saya menangis lagi sebab dilema yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya (hari jadi ijab kabul kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 ahad dari hari saya menjemput istri saya). istri saya kemudian meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di olok-olokan dan menjabat tangan istri saya semata2 semoga istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga selesai nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang bau tanah nya.
Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut sanggup dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, bila kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan aturan nya sah..
dan apakah jatuh talak sebab saya sudah menciptakan istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..?
Mengiyakan Permintaan Cerai Istri ketika istri berkata "ceraikan aku" Suami menjawab "iya" apakah hukumnya jatuh talak? Kalau iya, talak kinayah atau sharih?
Saya sudah menikah 8 tahun dan mempunyai seorang putra berusia 6 tahun. Saya mau menanyakan beberapa hal mengenai nusyuz/permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga saya.
Saya akan ceritakan kondisi awal nya di 4 bulan pertama ijab kabul saya pada tahun 2007, saya bertengkar hebat dg istri hingga istri saya sempat meminta cerai dengan emosi yg meluap-luap, sebab terpancing emosi karenanya saya melontarkan kata talak 1 pada istri. Namun ketika itu juga saya menyesal dan pribadi konsultasi dg ustadz terdekat, ia menyuruh saya semoga segera menemui istri untuk rujuk. Makara ketika itu istri saya terhitung resmi dijatuhi talak 1 meski selesai nya rujuk kembali.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Tapi selang 7 tahun kemudian kami bertengkar lagi dan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Pada bulan Oktober 2014 lalu, saya bertengkar hebat dengan istri saya hingga istri saya hingga istri saya meminta cerai dari saya, ketika itu saya jawab "Ok, tapi anak harus ikut saya.." dengan tujuan menakut-nakuti istri semoga mengurungkan niat cerai nya. Tapi istri saya justru menjawab terserah seakan menyetujui, meski pd selesai nya kami bs mnyelesaikan dilema tersebut dengan damai.
Yang ingin saya tanyakan, apakah kalimat saya tersebut sanggup mngakibatkan jatuh nya talak atau tidak..?
2. Pada bulan maret 2015 , kami bertengkar hebat lagi sebab saya merasa cemburu pada rekan kerja istri saya yang karenanya menyulut emosi saya. Hingga pada tanggal 18 maret 2015 istri saya tetapkan untuk tinggal sementara di rumah orang bau tanah nya dengan tujuan saling menenangkan diri. Pada tanggal 22 maret 2015 saya menjemput istri saya dari rumah orang bau tanah nya, namun istri saya bersedia pulang dengan mngajukan syarat, bila hingga sehari sehabis hari jadi ijab kabul kami ternyata saya menciptakan istri saya menangis lagi sebab dilema yang sama, maka saya harus bersedia menceraikan istri saya (hari jadi ijab kabul kami jatuh pd tanggal 07 april 2015, berjarak 2 ahad dari hari saya menjemput istri saya). istri saya kemudian meminta untuk berjabat tangan sebagai tanda persetujuan, Saat itu saya mengiyakan syarat yg di olok-olokan dan menjabat tangan istri saya semata2 semoga istri mau di ajak pulang, namun dalam hati sebenar nya saya tidak bersedia. Namun sebelum tanggal yg di maksud, saya menampakkan emosi dari kecemburuan saya lagi secara spontan, hingga selesai nya istri saya minta di antarkan kembali ke rumah orang bau tanah nya.
Pertanyaan nya; apakah persyaratan tersebut sanggup dianggap sah dengan mengiyakan persyaratan dari istri meskipun sebenar nya saya tdk bersedia..? Karena ada beberapa pendapat dari kerabat saya, bila kedua nya berjabat tangan, persyaratan teraebut dianggap sebuah kesepakatan/perjanjian dan aturan nya sah..
dan apakah jatuh talak sebab saya sudah menciptakan istri saya menangis lagi bertepatan dengan tanggal yang ada dalam syarat yang dia minta..?
3. Pada bulan april 2015, sehabis kejadian di point ke 2, saya dan istri sepakat untuk memberi diri masing2 waktu untuk introspeksi diri dengan mengizinkan istri saya tinggal sementara selama 3 bulan di rumah orang bau tanah nya, saya juga sempatkan menelpon ibu nya untuk menitipkan istri saya selama disana. Namun pada ketika saya mengantar istri ke rumah orang bau tanah nya, rupanya ibu mertua saya salah paham dengan pernyataan saya yg mengira bahwa itu yakni kalimat talak kinayah/sindiran yg merujuk pd perpisahan. Hingga terjadi perdebatan yg cukup alot selama saya berada disana. Namun sebab saya tidak bermaksud ibarat itu, maka saya bersikeras tidak menganggap itu kalimat talak. sebab saya terus2an disudutkan oleh kesalahpahaman tersebut, karenanya saya bilang ke ibu mertua saya.. " ya sudah.. kalau itu ibu anggap talak, ok.. anggap aja itu talak.. tapi talak 1.."
Hal itu saya utarakan semoga tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu semoga ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan ketika itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan.
Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut sanggup mengakibatkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu yakni talak kinayah..
4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, sebab pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang bau tanah nya, ketika itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, semoga dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia bila dia tetap berangkat ke rumah orang bau tanah nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar semoga dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat sebab merasa sudah menerima izin dari saya. Selang beberapa usang saya gres tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah semoga talak tersebut tdk jatuh.
Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang bau tanah nya yg ketika itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada ketika itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu semoga istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan sebab hari itu saya hanya mempunyai sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd ketika itu saya merasa putus cita-cita untuk merayu nya, hingga selesai nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal."
Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki kekerabatan kami, tapi ibarat nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya termenung dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau berdasarkan istri saya, saya jawab dengan impulsif "deal.. cerai..".
Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari verbal saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi selesai nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi hingga talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah anjuran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak.
Mohon aba-aba nya ustadz, semoga kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami..
Terimakasih ustadz..
JAWABAN
1. Mengiyakan undangan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat:
(a) Dianggap talak sharih (eksplisit). Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya.
(b) Dianggap talak kinayah (implisit). Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi.
Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan:
ولو قيل له استخبارا أطلقتها فقال نعم فإقرار، فإن قال أردت ماضيا وراجعت صدق بيمينه، وإن قيل ذلك التماسا لإنشاء فقال نعم فصريح وقيل كناية .
Artinya: Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kau menceraikan istrimu" Suami menjawab, "Iya" maka itu dianggap ikrar (pengakuan). Apabila suami berkata, "Maksud saya itu dulu, dan kini sudah rujuk" maka ucapan suami dibenarkan dengan sumpah. Apabila hal itu dikatakan pada suami untuk kepastian, kemudian suami menjawab, "Iya" maka hukumnya menjadi talak sharih, berdasarkan satu pendapat dianggap talak kinayah.
Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua (talak kinayah) sebagai berikut:
( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق
Artinya: Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat sebab "iya" tidak dianggap talak sharih.
Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan (menjawab "Iya") atas pertanyaan 'talak" itu tidak menjadikan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan :
ولو قاله ـ أي : نعم ـ في جواب طلقني لا تطلق وإن نوى، ولو قيل له ألست طلقتها فقال ( بلى ) طلقت أو (نعم ) لا تطلق والذي ينبغي عدم الفرق فإن أهل العرف لا يفرقون بل يفهمون منهما إيجاب المنفي
Artinya: Kalau suami menyampaikan "Iya" sebagai tanggapan dari (permintaan istri) "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kau sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, saya telah menceraikannya", tidak terjadi talak sebab para andal tradisi (bahasa) tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif (nafi).
2. Taklik talak (cerai kondisional, bersyarat) hanya terjadi apabila yang menciptakan syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang menciptakan persyaratan dan itu kemudian disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana aturan mengiyakan undangan talak istri yakni ada dua pendapat (sharih dan kinayah) sebagaimana dalam tanggapan poin 1. Anda sanggup mengambil pendapat kedua (talak kinayah) yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi.
3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua ketika itu yakni kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian.
4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda yakni pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut sebab dia mengira sudah menerima ijin dari suami, maka tidak terjadi talak.
Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan:
ولو علقه بفعله شيئًا، ففعله ناسيًا للتعليق، أو جاهلًا بأنه المعلَّقُ عليه لم تطلق.
Artinya: Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya sebab lupa atau tidak tahu bahwa itu yakni syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak.
Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini berdasarkan pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni ketika anda menyampaikan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan murka besar sebagaimana dijelaskan di bawah.
Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua sebab setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini.
Mungkin ini pendapat yang sanggup anda pegang ketika ini kalau anda masih ingin melanjutkan kekerabatan rumah tangga dengannya. Namun pada ketika yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan bahaya takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Hal itu saya utarakan semoga tidak memperpanjang perdebatan dg ibu mertua saya, dan ungkapan talak 1 itu semoga ibu mertua saya tidak menganggap bahwa istri saya sudah benar2 lepas dari tanggung jawab saya.. dan ketika itu saya sempat lupa bahwa saya pernah mentalak 1 istri saya di awal pernikahan.
Pertanyaannya; apakah ucapan tersebut sanggup mengakibatkan jatuh nya talak pada istri saya atau tidak? Karena melihat situasi dimana ada kesalahpahaman dan saya disudutkan untuk mengakui bahwa ucapan saya itu yakni talak kinayah..
4. Dan pertanyaan terakhir, tanggal 14 juli 2015 kemarin, saya tanpa sengaja mengucapkan talak mu'allaq pada istri saya, sebab pagi itu kami bertengkar hebat lagi dan dia mngancam akan kembali lagi ke rumah orang bau tanah nya, ketika itu kami memang ada rencana utk pulang ke kampung halaman saya pada esok hari nya, semoga dia mengurungkan niat nya untuk pergi, maka saya ancam akan menceraikan dia bila dia tetap berangkat ke rumah orang bau tanah nya. Saat itu istri saya sempat berpamitan dlu sebelum berangkat. Karena saya pikir dia hanya mnggertak, jd saya berpura2 tdk dengar semoga dia tdk brgkat, tp ternyata istri saya tetap berangkat sebab merasa sudah menerima izin dari saya. Selang beberapa usang saya gres tersadar bahwa istri saya telah keluar dari rumah, segera saja saya mnta dia utk segera balik ke rumah semoga talak tersebut tdk jatuh.
Tapi istri saya sdh terlanjur naik kendaraan umum dengan hati masih penuh emosi. Dan besok nya saya lgsg datangi rumah orang bau tanah nya yg ketika itu sedang tidak ada orang, sehingga tidak ada saksi. pada ketika itu saya untuk meminta rujuk dan mengajak nya pulang ke kampung halaman saya, disana saya berusaha merayu semoga istri saya bersedia ikut sekaligus memperbaiki keharmonisan rumah tangga kami, namun istri saya tidak bersedia bahkan tetap meminta perceraian dan sebab hari itu saya hanya mempunyai sedikit waktu sblm jdwal kberangkatan saya ke kampung halaman jd ketika itu saya merasa putus cita-cita untuk merayu nya, hingga selesai nya dengan sedikit emosi saya menantangnya bersalaman sambil berkata " ya sudah.. kalau memang keputusan nya sudah bulat, ayo kita salaman.. deal."
Kata2 itu bertujuan untuk mempertegas bahwa saya kesana ingin memperbaiki kekerabatan kami, tapi ibarat nya dia enggan merespon niat baik saya. Mendengar kalimat saya istri saya termenung dan balik bertanya " deal untuk apa..?" Dan kalau berdasarkan istri saya, saya jawab dengan impulsif "deal.. cerai..".
Karena saya sendiri lupa apakah kata cerai itu memang keluar dari verbal saya atau tidak. Yang saya ingat Istri saya memang mengingatkan kl dia bersedia bersalaman maka talak akan jatuh dan kami akan resmi cerai secara agama.. mendengar itu saya tarik kembali uluran tangan saya dan kami sama2 terdiam. Tapi selesai nya kami sama2 tau bahwa sbnr nya emosi kami berdua memang meluap2, tp perceraian apalagi hingga talak 3 bukan menjadi tujuan kami. Apalagi kami telah di karuniai seorang putra. Pertanyaan nya, apakah anjuran talak saya dengan bersalaman itu sdh termasuk jatuh talak atau tidak..? Jika iya, maka sudah masuk talak ke berapa..? Dan apakah talak 3 ada masa iddah atau tidak.
Mohon aba-aba nya ustadz, semoga kami tidak terjebak dalam ketidak tahuan kami..
Terimakasih ustadz..
JAWABAN
1. Mengiyakan undangan cerai istri apakah jatuh talak atau tidak, dalam mazhab Syafi'i ada dua pendapat:
(a) Dianggap talak sharih (eksplisit). Menurut pendapat ini maka terjadi talak walaupun anda tidak berniat menceraikannya.
(b) Dianggap talak kinayah (implisit). Menurut pendapat ini maka tidak terjadi talak kecuali apabila disertai niat. Karena anda tidak berniat menceraikannya, maka talak tidak terjadi.
Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin menyatakan:
ولو قيل له استخبارا أطلقتها فقال نعم فإقرار، فإن قال أردت ماضيا وراجعت صدق بيمينه، وإن قيل ذلك التماسا لإنشاء فقال نعم فصريح وقيل كناية .
Khatib Al-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj hlm. 4/528 menjelaskan pendapat kedua (talak kinayah) sebagai berikut:
( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق
Artinya: Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat sebab "iya" tidak dianggap talak sharih.
Bahkan, dalam mazhab Hanafi dikatakan bahwa mengiyakan (menjawab "Iya") atas pertanyaan 'talak" itu tidak menjadikan talak sama sekali. Imam Ibnul Hammam dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 8/138 menyatakan :
ولو قاله ـ أي : نعم ـ في جواب طلقني لا تطلق وإن نوى، ولو قيل له ألست طلقتها فقال ( بلى ) طلقت أو (نعم ) لا تطلق والذي ينبغي عدم الفرق فإن أهل العرف لا يفرقون بل يفهمون منهما إيجاب المنفي
Artinya: Kalau suami menyampaikan "Iya" sebagai tanggapan dari (permintaan istri) "Ceraikan saya!", maka tidak terjadi talak walaupun suami berniat talak. Apabila ditanyakan pada suami, "Bukankah kau sudah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya, saya telah menceraikannya", tidak terjadi talak sebab para andal tradisi (bahasa) tidak menganggap berpisah; mereka memahami ucapan itu sebagai menjawab pertanyaan negatif (nafi).
2. Taklik talak (cerai kondisional, bersyarat) hanya terjadi apabila yang menciptakan syarat itu suami, bukan istri. Namun, kalau istri yang menciptakan persyaratan dan itu kemudian disetujui oleh suami, maka hukumnya berlaku sebagaimana aturan mengiyakan undangan talak istri yakni ada dua pendapat (sharih dan kinayah) sebagaimana dalam tanggapan poin 1. Anda sanggup mengambil pendapat kedua (talak kinayah) yang mana kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak walaupun kondisi atau syarat yang disebut terjadi.
3. Tidak terjadi talak. Karena pokok bahasan utama antara anda dan ibu mertua ketika itu yakni kalimat "menitipkan istri" dan pertengkaran anda dengan ibu mertua terkait dengan makna "menitipkan" itu. Jadi, ketika dalam perdebatan itu ada kata "talak" di dalamnya, maka itu tidak bermakna apapun yang berakibat pada perceraian.
4. Talak muallaq atau talak bersyarat itu terjadi kalau syaratnya terpenuhi. Dan syarat dalam kasus anda anda yakni pulangnya istri. Namun kalau istri tidak sengaja memenuhi syarat tersebut sebab dia mengira sudah menerima ijin dari suami, maka tidak terjadi talak.
Al-Bakri dalam Ianah Al-Tolibin 4/23 menyatakan:
ولو علقه بفعله شيئًا، ففعله ناسيًا للتعليق، أو جاهلًا بأنه المعلَّقُ عليه لم تطلق.
Artinya: Apabila suami mentaklik talak istrinya dengan perbuatan sesuatu. Lalu dia melakukannya sebab lupa atau tidak tahu bahwa itu yakni syarat yang jadi syarat, maka tidak terjadi talak.
Berapa talak yang sudah terjadi? Setidaknya sudah terjadi talak satu. Ini berdasarkan pendapat jumhur dalam mazhab Syafi'i atau mazhab lain yakni ketika anda menyampaikan talak pada tahun 2007. Inipun masih terjadi perbedaan di kalangan ulama apabila anda mengucapkannya dalam keadaan murka besar sebagaimana dijelaskan di bawah.
Namun demikian, ada pendapat dari ulama mazhab Hanbali yakni Ibnul Qoyyim dan sebagian ulama mazhab Hanafi bahwa ucapan talak dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak secara mutlak. Apabila mengikuti pendapat Ibnul Qoyyim ini, maka talak sama sekali belum terjadi antara anda berdua sebab setiap ucapan talak yang anda keluarkan selalu dalam keadaan emosi tinggi. Lihat detail di sini.
Mungkin ini pendapat yang sanggup anda pegang ketika ini kalau anda masih ingin melanjutkan kekerabatan rumah tangga dengannya. Namun pada ketika yang sama sebaiknya hindari ucapan talak sebagai sarana untuk mengancam istri; juga hindari mengikuti kemauan istri untuk mengucapkan kata talak. Hubungan rumah tangga dengan bahaya takkan pernah mencapai ketenangan dan kedamaian jiwa. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Baca detail: Cerai dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: