HUKUM ORANG FASIQ (PEZINA, PEMABUK, PENJUDI) JADI IMAM SHALAT
asslmu'alaikum wr wb.
ustad, di kawasan saya ada seorang imam musholah yg berzinah dgn istri tetangganya dan kasusnya hanya sampe di balai desa imam tersebut mengakuinya kemudian final secara kekeluargaan tapi hingga ketika ini masih aktif jadi imam musholah.
1. yang saya ingin tanyakan apakah di perbolehkan orang menyerupai itu jadi imam ??
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Orang yang fasiq atau pelaku dosa besar hukumnya tetap sah menjadi imam hanya saja makruh baginya menjadi imam. Makruh artinya tidak dianjurkan, artinya lebih baik tidak menjadi imam dan tidak dijadikan imam, namun tetap sah shalatnya. Kalau memungkinkan, petugas masjid atau musholla terkait mencari gantinya. Adapun jamaah yang bermakmum padanya tetap sah dan menerima fadhilah shalat berjamaah.
URAIAN
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/ 295 menyatakan:
asslmu'alaikum wr wb.
ustad, di kawasan saya ada seorang imam musholah yg berzinah dgn istri tetangganya dan kasusnya hanya sampe di balai desa imam tersebut mengakuinya kemudian final secara kekeluargaan tapi hingga ketika ini masih aktif jadi imam musholah.
1. yang saya ingin tanyakan apakah di perbolehkan orang menyerupai itu jadi imam ??
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM ORANG FASIQ (PEZINA, PEMABUK, PENJUDI) JADI IMAM SHALAT
- MAHABBAH PELULUH SUKMA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Orang yang fasiq atau pelaku dosa besar hukumnya tetap sah menjadi imam hanya saja makruh baginya menjadi imam. Makruh artinya tidak dianjurkan, artinya lebih baik tidak menjadi imam dan tidak dijadikan imam, namun tetap sah shalatnya. Kalau memungkinkan, petugas masjid atau musholla terkait mencari gantinya. Adapun jamaah yang bermakmum padanya tetap sah dan menerima fadhilah shalat berjamaah.
URAIAN
Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/ 295 menyatakan:
(وكذلك أكره إمامة الفاسق، والمظهر البدع. ومن صلى خلف واحد منهم أجزأته صلاته، ولم تكن عليه إعادة، إذا أقام الصلاة
Artinya: Makruh imamnya orang fasiq dan pelaku bid'ah yang ditampakkan. Orang yang bermakmum pada mereka hukumnya sah shalatnya dan tidak perlu mengulangi lagi.
Al-Aitah dalam Fiqh Al-Ibadat ala Mazhab al-Syafi'i 1/ 407 menyatakan:
والعدل أولى من الفاسق، وإن كان الفاسق أفقه، على أن الصلاة خلفه تصح
Artinya: Adil itu lebih utama dari orang fasiq walaupun yang fasiq itu lebih terpelajar agama namun shalat di belakang imam yang fasiq hukumnya sah.
Sementara pada halaman 1/411 disebutkan, walaupun makruh akan tetapi makmum tetap menerima pahala dan keutamaan shalat berjamaah.
Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj 1/ 237 menyatakan:
(والعدل أولى بالإمامة من الفاسق، وإن اختص الفاسق بصفات مرجحة، ككونه أفقه أو أقرأ
Artinya: Orang yang adil lebih utama menjadi imam walaupun yang fasiq mempunyai kelebihan menyerupai lebih terpelajar agama atau lebih fasih bacaannya.
Al-Syairozi dalam Al-Muhadzab 1/ 183 menyatakan:
وتجوز الصلاة خلف الفاسق
Artinya: Boleh shalat bermakmum pada orang fasiq.
Al-Muzani dalam Muktashor Al-Muzani 1/ 26 berkata:
وأكره إمامة الفاسق، والمظهر للبدع. ولا يعيد من ائتم بهما
Artinya: Makruh orang fasiq (pendosa) dan pelaku bid'ah menjadi imam tapi makmum yang bermakmum pada mereka tidak perlu mengulangi shalatnya.
As-Suyuti dalam Ashbah wan Nadzair 1/ 685 menyebutkan siapa saja yang makruh untuk menjadi imam:
من تكره إمامته وهم: ولد الزنا، والفاسق، والمبتدع، واللاحن، والتمتام، والفأفاء، وغير الحر
Artinya: Orang yang makruh menjadi imam adalah: anak zina, fasiq, pelaku bid'ah, tidak fasih, timtam, fakfak, tidak merdeka.
_____________________
MAHABBAH PELULUH SUKMA
Assalamu'alaikum Ustadz
Baru saja saya membaca artikel mengenai jodoh, kemudian salah satu artikel yang berasal dari pesantren, menunjukkan adanya " Mahabbah Peluluh Sukma" dengan pembayaran mahar sebesar Rp ...... , . Yang sanggup di amalkan kepada orang yang kita tuju. Sedangkan pertanyaan saya :
1) apakah itu "Mahabbah Peluluh Sukma", alasannya salah satu nya ada yang berbahan garam ?
2) melaksanakan ini dalam islam termasukah syirik? Tapi ini dari seorang Ustadz.
3) kalau saya belum ada orang yang saya tuju, apakah boleh saya amal kan (jika diperbolehkan dalam islam), semoga sanggup menjadi daya tarik saya untuk mendekatkan dengan jodoh yang di ridhoi Allah.
Terima kasih
JAWABAN
1. Itu yakni semacam hizib yakni ilmu batin atau ghaib. Biasanya ilmu batin menggunakan khadam / tunjangan jin. Baca detail: Khodam Jin
2. Tidak termasuk syirik. Tapi syirik atau tidaknya bukan alasannya dari ustadz atau bukan, namun alasannya secara aturan dibolehkan dengan syarat tidak ada ritual yang melanggar aturan syariah menyerupai menginjak Al-Quran, dan lain-lain.
3. Boleh, alasannya aturan asalnya boleh. Namun sanggup menjadi haram kalau itu dijadikan alat untuk melaksanakan perbuatan haram.
Baca detail:
- Hukum Ruqyah, Jimat dan Susuk
- Pasugihan dalam Islam
- Hukum Hizib Dan Amalan Kesaktian
- Hukum Hipnoterapi dalam Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: