Perkawinan Hamil Zina, Perlukah Nikah Ulang?

 TIDAK DINIKAHKAN ULANG SETELAH MELAHIRKAN Perkawinan Hamil Zina, Perlukah Nikah Ulang?
KAWIN KARENA HAMIL, TIDAK DINIKAHKAN ULANG SETELAH MELAHIRKAN

Assalamualaikum
Maaf saya mau bertanya dan di berikan solusinya apabila terdapat kasus menyerupai ini
Ada kasus seorang perempuan di hamili oleh pacarnya, sehabis itu kedua orang renta perempuan tersebut mengetahuinya dan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak lelakinya dengan berbicara kepada laki laki tersebut tanpa meminta pribadi kepada orang renta pihak lelaki itu dan membiarkan lelaki tersebut menjelaskan kepada orang tuanya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KAWIN KARENA HAMIL, TIDAK DINIKAHKAN ULANG SETELAH MELAHIRKAN
  2. HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI YANG ISTIHADOH
  3. GUGAT CERAI ISTRI
  4. HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTRI KAKAK
  5. MIMPI MELIHAT BULAN KEMBAR 9
  6. MIMPI SETELAH SHALAT TAHAJUD
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Setelah lelaki itu menjelaskan kepada orang tuanya, orang renta lelaki tersebut tidak merasa kalau anaknya bisa melaksanakan perbuatan tersebut dan menghina pihak perempuan yang orang tuanya tidak bisa mendidik anaknya karna lelaki tersebut besar di lingkungan keluarga ibunya yang agamis dan pihak keluarga ayahnya yang menjadi pemimpin di kawasan tempat beliau tinggal.

Setelah itu keluarga lelaki itu mau menikahkan akan tetapi pada ketika perempuan itu sedang hamil. Keluarga laki laki sudah paham betul bahwa nikah itu tidak sah dan berniat untuk menikahkan kembali sehabis melahirkan. Akan tetapi sehabis melahirkan baik dari pihak keluarga laki laki tidak pernah berniat untuk menikahkan kembali dan bahkan perempuan tersebut bagaikan dibuang oleh pihak keluarga laki laki.

Satu hal lagi keluarga laki laki itu menyembunyikan kenyataan yang ada dari semua keluarga besarnya jadi yang mengetahui hanya kedua orang tuanya dan adiknya, Kaka perempuan dan keluarga besar pihak laki laki itu tidak mengetahuinya.

1. Bagaimana solusinya terhadap kasus tersebut, apa benar dalam Islam jikalau laki laki yang belum mempunyai pekerjaan dihentikan menikah dalam kasus tersebut?

2. Dan bagaimana aturan nya pihak keluarga laki laki yang telah melaksanakan perbuatan tersebut? Dan bagaimana pula yang harus di lakukan oleh perempuan itu dan keluarganya?
Terimakasih


JAWABAN

1. Pertama, perlu diketahui bahwa pernikahan perempuan hamil zina hukumnya sah dan tidak perlu dilakukan nikah ulang sehabis anak lahir. Ini pendapat mazhab Syafi'i, mazhab fikih yang dianut lebih banyak didominasi muslim Indonesia. Adapun pendapat yang menyatakan nikah perempuan hamil tidak sah yaitu pendapat dari mazhab Hanbali yakni mazhab fiqih yang dianut oleh kalangan Muhammadiyah dan Wahabi Salafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Kedua, menjawab pertanyaan anda, tidak ada larangan seorang laki-laki untuk menikah baik beliau punya pekerjaan atau tidak. Yang penting beliau bisa membayar mahar ketika kesepakatan nikah. Sahabat Ali bin Abu Tholib menikahi putri Nabi, Fatimah, dalam keadaan miskin dan tidak punya pekerjaan tetap. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Pihak lelaki sudah menikahkan anaknya dengan perempuan yang dizinahinya. Itu langkah yang benar dan sesuai dengan seruan pihak perempuan. Situasinya tidak normal, jadi pihak perempuan jangan menuntut terlalu berlebihan menyerupai pernikahan yang normal. Syukuri saja yang ada yang penting pernikahan sudah dilakukan dan malu keluarga diselamatkan.

Hikmah dari duduk kasus ini: Didik anak dengan baik. Jangan biarkan mereka bergaul secara bebas antara laki-laki dan wanita. Hamil zina yaitu konsekuensi logis dari pembiaran pergaulan antar lawan jenis. Beri mereka bekal agama dengan cara mengirim mereka ke pesantren.

___________________


HUBUNGAN INTIM DENGAN ISTRI YANG ISTIHADOH

Assalamu'alaikum
Salam kenal kepada guru semua.
Ada sesuatu yg ingin saya tanyakan kepada guru,

1. apakah boleh bekerjasama dengan istri yg mengalami haid pada awalnya, tetapi sehabis 1 bulan berlalu, haidnya tidak berhenti. Setelah dicek secara medis, didalam kantung rahim terdapat kista dan menjadi pemicu keluarnya pendarahan. Mohon pencerahan dari para guru, semoga saya dan istri selalu berada dijalan yang Allah ridhoi. Dan mohon doa untuk kesembuhan istri saya alasannya yaitu ketika ini kami sedang mengupayakan pengobatan secara alternativ dan herbal. Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Apabila istri keluar darah terus menerus dalam sebulan, maka perlu diketahui bahwa 15 hari pertama dianggap darah haid sedang 15 hari berikutnya dianggap darah istihadoh.

Saat 15 hari pertama istri dihentikan kekerabatan intim alasannya yaitu itu darah haid. Begitu juga, beliau dihentikan shalat atau puasa dan memegang Quran. Baca detail: Darah Haid

Setelah 15 hari pertama lewat, maka ia harus mandi besar dan 15 hari berikutnya darah yang keluar dianggap darah istihadoh dan istri boleh shalat, puasa, memegang Al-Quran dan tentu saja boleh bekerjasama intim dengan suaminya. Baca detail: Darah Istihadoh

___________________


GUGAT CERAI ISTRI

Assalamu alaikum pak ustad..
Saya seorang istri yang telah mengajukan gugat cerai pada suami. pada ketika itu saya menyatakan sudah 6 bulan lebih beliau tidak memberi nafkah lahir batin. padahal faktanya gres 2 bulan. waktu itu suami tidak tiba ke pengadilan dengan alasan mempermudah proses saya.

1. yang saya tanyakan apakah perceraian kami sah?
2. Ato saya harus mencari mantan suami saya untuk ditalak secara langsung??
Mohon penjelasannya.trimakasih.

JAWABAN

1. Kalau pengadilan meluluskan seruan anda, maka perceraian hukumnya sah. Karena, secara syariah perempuan boleh gugat cerai hanya dengan alasan tidak cinta. Baca detail: Minta Cerai alasannya yaitu Tidak Cinta

2. Minta suami semoga ditalak secara pribadi juga boleh dan menjadi salah satu cara untuk bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA KANDUNG ISTRI KAKAK

Assalamu'alaikum...
saya ingin mengulang pertanyaan saya tadi. saya se-orang perempuan yang mempunyai saudara kandung laki-laki dan abang laki-laki saya ini telah menikah dengan orang lain.

pertanyaan saya:
1. apakah saya boleh menikah dengan anak dari saudara kandung istri dari abang saya tadi?
trimakasih...
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Boleh alasannya yaitu anda dan beliau tidak ada kekerabatan mahram. Prinsipnya, pria-wanita tidak boleh menikah apabila ada hubungan mahram atau laki-laki menikah dua perempuan yang bersaudara kandung dalam waktu bersamaan. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


MIMPI MELIHAT BULAN KEMBAR 9

ASsalamualaikum,,
Selamat pagi,,saya ingin konsultasi apa arti mimpi saya semalam,,,
Saya bermimpi melihat bulan kembar 9 dan bulan itu berkumpul sehingga menjadikan cahaya yang luar biasa terangnya dan dari dalam cahaya tersebut keluar sosok bayi yang begitu seram bayi itu membunuh semua yang ada di depannya,,,

1. Sekiranya pertanyaan saya ini tidak mengecewakan tidak lazim mohon dijelaskan arti mimpi saya ini karna firasat saya tidak yummy terima kasih
Wassalaualaikum,,

JAWABAN

1. Itu isyarat bahwa anda akan terkena peristiwa alam atau kesulitan atau ketakutan dan perlu segera mencari jalan keluarnya. Itu apabila mimpi di atas berasal dari malaikat, apabila berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak bermakna apa-apa. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________


MIMPI SETELAH SHALAT TAHAJUD

Assalamualaikum Uztadz,
Saya ingin bertanya wacana arti mimpi saya dengan sedikit bercerita wacana pengalaman hidup saya.

Sebelumnya saya yaitu seorang yang ayah dan suami yg sangat mencintai keluarga saya, saya berusaha untuk tidak melaksanakan maksiat dan selalu berusaha bersedekah, namun saya sering lalai akan kewajiban sholat 5 waktu.

Bulan juni lalu, Allah menyampaikan keagunganNya di hadapan saya, Allah memanggil anak saya. Saya menganggap ini merupakan tamparan dari Allah kepada hambaNya yang lalai menyerupai saya. Sejak ketika itu saya bertaubat, saya berusaha melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat2 sunnah lainnya, menyerupai tahajud.

Pada bulan Ramadhan yg lalu, tepatnya malam ke 25 Ramadhan, sehabis saya sholat tahajud sekitar pukul 1.30wib, saya ketiduran dan saya bermimpi sholat jumat di suatu masjid yang luas, namun saya tidak menerima tempat di dalam masjid, jadilah saya sholat di halaman masjid beserta orang2 lain yang semuanya tidak saya kenal.
Saat saya sholat dan sujud pada rokaat pertama dan berdiri, tiba2 saya berada di suatu ruangan dan ada 3 orang laki2 menggunakan pakaian putih dan berjenggot sedang memegang organ badan insan (saya tidak tau niscaya itu hati atau paru2), organ badan itu mempunyai bercak menyerupai busuk, dan 3 orang tersebut terlihat sedang membuang kotoran dari organ tsb,

ketika saya tanya kepada mereka itu organ siapa, mereka menjawab itu yaitu organ badan saya, mendengar itu saya panik, namun mereka hanya tersenyum dan menyampaikan "tenang, kami akan memasangnya lagi, cuma 10menit".
Kemudian saya terbangun untuk sahur sekitar pukul 2.00wib, pada pagi itu sampai pukul 2 siang di sekitar tempat tinggal saya cuaca agak mendung.

Dan keesokan harinya, malam 26 Ramadhan saya bermimpi berada di suatu taman yang sangat indah penuh dengan bunga dan burung warna warni yang sangat indah xang belum pernah saya lihat sebelumnya dan saya membawa pulang 3 ekor burung dengan 3 warna yang berbeda.

1. Mohon balasan dari Ustadz wacana mimpi saya tersebut.

JAWABAN

1. Mimpi anda itu bermakna bahwa anda telah menyikapi peristiwa alam yang menimpa anda dengan benar yakni dengan muhasabah atau penilaian diri dan menimpakan kesalahan pada diri sendiri yakni alasannya yaitu lalai shalat. Langkah yang diambil juga sempurna yakni taubat nasuha. Apabila konsisten dan istiqomah dalam memenuhi kewajiban dan menjauhi larangan syariah, maka taman yang indah itu yaitu apa yang akan didapat di dunia dan akhirat. Taman indah itu menyimbolkan kenyamanan hati bagi siapa saja yang berjalan di atas jalan syariah.

Perlu juga diingat bahwa peristiwa alam dan anugerah yaitu sama-sama ujian(QS Al-Anbiya :35). Bisa saja suatu hari nanti anda akan diuji dengan peristiwa alam menyerupai yang dialami Nabi Ayub; atau diuji dengan anugerah bahan menyerupai yang dialami Nabi Sulaiman.

Baca: Mimpi dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close