HUKUM RAGU DAN WAS-WAS APAKAH SUDAH MENCERAIKAN ISTRI ATAU TIDAK
Ustadz, saya ingin bertanya perihal aturan mengucapkan rujuk (tanpa adanya 2 orang saksi) alasannya ialah ragu apakah talak telah jatuh, akan tetapi sehabis setelah berkonsultasi dengan beberapa ustadz ternyata talak tidak jatuh dikarenakan perasaan ragu-ragu apakah pernah mengucapkan kata talak atau hanya sebatas terlintas dipikiran saja tanpa ada keyakinan pernah diucapkan. alasannya ialah relasi keluarga kami bergotong-royong baik - baik saja dan istri juga telah menyatakan tidak pernah mendengar ucapan tersebut. hanya saja rasa was - was ini kerap muncul sehabis membaca permasalahan perihal ini sehingga terus mencoba mengingat pernah terucap atau tidak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
1. bagaimana aturan keraguan atas pernah tidaknya mengucapkan talak? adakah dasar/dalil yang sanggup dijadikan rujukan? apakah hanya jatuh ketika diucapkan sebagai kalimat?
2. bagaimana status rujuknya? apakah alasannya ialah rujuk menjadikan talak tersebut jatuh walaupun berdasarkan pendapat beberapa ustadz tidak jatuh alasannya ialah masih ada keraguan pernah diucapkan atau tidak?
3. bagaimana cara mengatasi perasaan ragu - ragu tersebut? apakah tidak usah diperdulikan ketika terlintas dipikiran?
terima kasih
JAWABAN
1. Apabila ragu apakah pernah mengucapkan talak atau tidak, maka hukumnya dianggap tidak pernah mengucapkan talak. Hal ini berdasarkan pada kaidah fiqih: Keyakinan tidak hilang alasannya ialah keraguan (البقين لا يزال بالشك). Keraguan (akan talak) ditandai dengan perasaan was-was tanpa ada bukti. Sedangkan keyakinan (yakni adanya perkawinan) ialah berdasarkan fakta.
Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan
إذا شك الرجل هل طلق امرأته أم لا لم تطلق لأن النكاح يقين و اليقين لا يزال بالشك و الدليل عليه ما روى عبد الله بن زيد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم سئل عن الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة فقال : لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak, maka tidak terjadi talak. Karena nikah itu yakin (berdasarkan fakta), dan yakin tidak hilang oleh keraguan. Dalilnya ialah hadis riwayat Abdullah bin Zaid bahwa Nabi ditanya perihal seorang laki-laki yang berkhayal bahwa ia keluar angin dikala shalat. Nabi menjawab: Jangan keluar dari shalat kecuali ia mendengar bunyi (kentut) atau mencium baunya.
Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Talibin 3/135 menyatakan
إذا شك هل طلق لم يحكم بوقوعه
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak, maka dianggap tidak terjadi talak.
Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi' fi Syarh Al-Muqni' 8/326 menyatakan:
إذا شك هل طلق أم لا أو شك في وجود شرطه لم تطلق نص عليه، وهو قول أكثرهم؛ لأن النكاح ثابت بيقين، فلا يزول بالشك
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak; atau ragu apakah terpenuhi syarat talaknya, maka cerainya tidak sah dan tidak terjadi talak. Ini pendapat lebih banyak didominasi ulama. Karena ijab kabul itu tetap dengan keyakinan, maka tidak hilang alasannya ialah keraguan.
Iya, talak hanya jatuh ketika diucapkan secara mulut dalam bentuk kalimat. Sedangkan ucapan talak dalam hati tidak sah dan tidak terjadi talak. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim):
إن الله عز وجل تجاوز لأمتي عما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم به
Artinya: Allah memaafkan untuk umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati selagi tidak melaksanakan atau tidak membicarakan (dengan lisan).
Dalam menjelaskan hadits ini, Al-Shan'ani dalam Subulussalam 3/176 menyatakan:
والحديث دليل على أنه لا يقع الطلاق بحديث النفس, وهو قول الجمهور
Artinya: Hadis ini menjadi dalil bahwa talak tidak terjadi dengan ucapan hati.
2. Kalau tidak ada talak, maka tidak ada dan tidak perlu rujuk. Kalau suami mengucapkan rujuk padahal tidak ada talak, maka ucapan rujuknya itu sia-sia.
Namun demikian, Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan bahwa sebagai langkah hati-hati dan sifat wara' (wira'i), tidak apa-apa anda mengucapkan rujuk sebagai langkah antisipatif dan untuk menghilangkan keraguan.
و الورع أن يلتزم الطلاق لقوله صلى الله عليه و سلم : [ دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ] فإن كان بعد الدخول راجعها و إن كان قبل الدخول جدد نكاحها
Artinya: Sikap wara' (hati-hati) ialah menetapkan terjadinya talak. Berdasarkan sabda Nabi: "Tinggalkan yang meragukanmu menuju kasus yang tidak meragukanmu." Apabila sudah terjadi relasi suami istri, maka lakukan rujuk. Apabila belum terjadi relasi suami-istri, maka perbaru nikah.
Namun, kami menganjurkan semoga anda tidak lagi merasa ragu-ragu lagi ke depannya dan tidak perlu memperdulikan keraguan yang dirasakan. Karena hal itu sanggup mengakibatkan kasus yang tidak diinginkan, contohnya terjadinya perceraian, hanya alasannya ialah sesuatu yang tidak faktual. Terutama alasannya ialah talak itu ada batasnya yakni hanya sanggup dilakukan 2 kali. Apabila dilakkan lebih dari 2 kali, maka jatuhlah talak 3 yang hukumnya dihentikan rujuk lagi selamanya kecuali sehabis istri dinikah oleh laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Iya betul. Mengatasi keraguan ialah dengan tidak usah memperdulikannya alasannya ialah itu ialah salah satu bentuk godaan setan pada insan (QS An-Nas : 5-6)
__________________
TALAK LEWAT SMS DAN SEDANG MARAH
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat sore pak,
Pak saya mau tanya apa aturan nya bagaimana jikalau suami disaat murka menceraikan
lewat pesan singkat (sms) tapi disaat sudah tidak emosi ia minta maaf...
Mohon tanggapan nya ya pak dan terima kasih
Wassalam
JAWABAN
Talak melalui pesan SMS hukumnya sama dengan talak melalui goresan pena yakni dianggap talak kinayah. Talak kinayah gres terjadi talaknya apabila disertai dengan niat. Tanpa niat, maka tidak terjadi talak. Silahkan anda tanda pada suami apakah disertai niat cerai atau tidak. Baca detail: HUKUM CERAI TALAK MELALUI SMS Sumber https://www.alkhoirot.net
Ustadz, saya ingin bertanya perihal aturan mengucapkan rujuk (tanpa adanya 2 orang saksi) alasannya ialah ragu apakah talak telah jatuh, akan tetapi sehabis setelah berkonsultasi dengan beberapa ustadz ternyata talak tidak jatuh dikarenakan perasaan ragu-ragu apakah pernah mengucapkan kata talak atau hanya sebatas terlintas dipikiran saja tanpa ada keyakinan pernah diucapkan. alasannya ialah relasi keluarga kami bergotong-royong baik - baik saja dan istri juga telah menyatakan tidak pernah mendengar ucapan tersebut. hanya saja rasa was - was ini kerap muncul sehabis membaca permasalahan perihal ini sehingga terus mencoba mengingat pernah terucap atau tidak.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM RAGU APAKAH SUDAH MENCERAIKAN ISTRI ATAU TIDAK
- TALAK LEWAT SMS DAN SEDANG MARAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. bagaimana aturan keraguan atas pernah tidaknya mengucapkan talak? adakah dasar/dalil yang sanggup dijadikan rujukan? apakah hanya jatuh ketika diucapkan sebagai kalimat?
2. bagaimana status rujuknya? apakah alasannya ialah rujuk menjadikan talak tersebut jatuh walaupun berdasarkan pendapat beberapa ustadz tidak jatuh alasannya ialah masih ada keraguan pernah diucapkan atau tidak?
3. bagaimana cara mengatasi perasaan ragu - ragu tersebut? apakah tidak usah diperdulikan ketika terlintas dipikiran?
terima kasih
JAWABAN
1. Apabila ragu apakah pernah mengucapkan talak atau tidak, maka hukumnya dianggap tidak pernah mengucapkan talak. Hal ini berdasarkan pada kaidah fiqih: Keyakinan tidak hilang alasannya ialah keraguan (البقين لا يزال بالشك). Keraguan (akan talak) ditandai dengan perasaan was-was tanpa ada bukti. Sedangkan keyakinan (yakni adanya perkawinan) ialah berdasarkan fakta.
Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan
إذا شك الرجل هل طلق امرأته أم لا لم تطلق لأن النكاح يقين و اليقين لا يزال بالشك و الدليل عليه ما روى عبد الله بن زيد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم سئل عن الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة فقال : لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Talibin 3/135 menyatakan
إذا شك هل طلق لم يحكم بوقوعه
Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi' fi Syarh Al-Muqni' 8/326 menyatakan:
إذا شك هل طلق أم لا أو شك في وجود شرطه لم تطلق نص عليه، وهو قول أكثرهم؛ لأن النكاح ثابت بيقين، فلا يزول بالشك
Artinya: Apabila suami ragu apakah sudah mentalak istrinya atau tidak; atau ragu apakah terpenuhi syarat talaknya, maka cerainya tidak sah dan tidak terjadi talak. Ini pendapat lebih banyak didominasi ulama. Karena ijab kabul itu tetap dengan keyakinan, maka tidak hilang alasannya ialah keraguan.
Iya, talak hanya jatuh ketika diucapkan secara mulut dalam bentuk kalimat. Sedangkan ucapan talak dalam hati tidak sah dan tidak terjadi talak. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim):
إن الله عز وجل تجاوز لأمتي عما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم به
Artinya: Allah memaafkan untuk umatku sesuatu yang diucapkan oleh hati selagi tidak melaksanakan atau tidak membicarakan (dengan lisan).
Dalam menjelaskan hadits ini, Al-Shan'ani dalam Subulussalam 3/176 menyatakan:
والحديث دليل على أنه لا يقع الطلاق بحديث النفس, وهو قول الجمهور
Artinya: Hadis ini menjadi dalil bahwa talak tidak terjadi dengan ucapan hati.
2. Kalau tidak ada talak, maka tidak ada dan tidak perlu rujuk. Kalau suami mengucapkan rujuk padahal tidak ada talak, maka ucapan rujuknya itu sia-sia.
Namun demikian, Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab 3/42 menyatakan bahwa sebagai langkah hati-hati dan sifat wara' (wira'i), tidak apa-apa anda mengucapkan rujuk sebagai langkah antisipatif dan untuk menghilangkan keraguan.
و الورع أن يلتزم الطلاق لقوله صلى الله عليه و سلم : [ دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ] فإن كان بعد الدخول راجعها و إن كان قبل الدخول جدد نكاحها
Artinya: Sikap wara' (hati-hati) ialah menetapkan terjadinya talak. Berdasarkan sabda Nabi: "Tinggalkan yang meragukanmu menuju kasus yang tidak meragukanmu." Apabila sudah terjadi relasi suami istri, maka lakukan rujuk. Apabila belum terjadi relasi suami-istri, maka perbaru nikah.
Namun, kami menganjurkan semoga anda tidak lagi merasa ragu-ragu lagi ke depannya dan tidak perlu memperdulikan keraguan yang dirasakan. Karena hal itu sanggup mengakibatkan kasus yang tidak diinginkan, contohnya terjadinya perceraian, hanya alasannya ialah sesuatu yang tidak faktual. Terutama alasannya ialah talak itu ada batasnya yakni hanya sanggup dilakukan 2 kali. Apabila dilakkan lebih dari 2 kali, maka jatuhlah talak 3 yang hukumnya dihentikan rujuk lagi selamanya kecuali sehabis istri dinikah oleh laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Iya betul. Mengatasi keraguan ialah dengan tidak usah memperdulikannya alasannya ialah itu ialah salah satu bentuk godaan setan pada insan (QS An-Nas : 5-6)
__________________
TALAK LEWAT SMS DAN SEDANG MARAH
Assalamu alaikum wr.wb
Selamat sore pak,
Pak saya mau tanya apa aturan nya bagaimana jikalau suami disaat murka menceraikan
lewat pesan singkat (sms) tapi disaat sudah tidak emosi ia minta maaf...
Mohon tanggapan nya ya pak dan terima kasih
Wassalam
JAWABAN
Talak melalui pesan SMS hukumnya sama dengan talak melalui goresan pena yakni dianggap talak kinayah. Talak kinayah gres terjadi talaknya apabila disertai dengan niat. Tanpa niat, maka tidak terjadi talak. Silahkan anda tanda pada suami apakah disertai niat cerai atau tidak. Baca detail: HUKUM CERAI TALAK MELALUI SMS Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: