Suami Istri Tak Saling Mencintai, Haruskah Berpisah?

KETIKA SUAMI ISTRI TAK LAGI SALING MENCINTAI Suami Istri Tak Saling Mencintai, Haruskah Berpisah?
KETIKA SUAMI ISTRI TAK LAGI SALING MENCINTAI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Mohon Pencerahan dan solusi atas duduk kasus yang saya hadapi

Saya seorang istri dan sudah menikah selama 15 tahun. Mungkin dalam perjalanan rumah tangga kami banyak cobaan dan ujian dalam perjalanan rumah tangga kami baik dari pribadi saya atau suami.

Suami mempunyai perjuangan sendiri dan selama ini saya membantu menjalankan perjuangan nya juga, tetapi pak Ustad beberapa tahun belakangan ini suami ibarat tidak menghargai saya. Kesalahan yang orang lain perbuat selalu saya yang kena getahnya. Terkadang saya gak tau permasalahan nya di mana. Dan permasalahan ini selalu di bawa hingga kerumah. Saya sudah pernah menanyakan kenapa selalu murka tetapi kadang tak ada balasan dan ia hanya diam.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. KETIKA SUAMI ISTRI TAK LAGI SALING MENCINTAI
  2. SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA TALAK
  3. TERLANJUR CINTA SAMA COWOK MALAH DITINGGAL
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Kebetulan orang renta saya (mama) ikut membantu perjuangan ini, dan saya pernah melihat suami berkata sanggup di bilang bergairah ke mama , Saya duka pak ustad melihat itu semua. Selama ini saya hanya sanggup menangis. Dan kalo suami keluar kantor pun jarang pamit dengan orang renta saya. sudah usang juga pak saya tidak tidur seranjang. Saya kadang coba ajak untuk tidur bersama tapi ia selalu bilang mengeloni anak saya yang masih kecil. Dan saya juga jarang sekali di nafkahi bathin. Dan itupun saya coba ajak untuk berafiliasi tetapi kadang ia tidak memberi respon.

Bukan hanya itu saja Pak Ustad permasalahan kami. Untuk duduk kasus keuangan pun tidak ada keadilan sama sekali antara keluarga nya dan keluarga saya. sebab memang keuangan semua ia yang kendali. Pernah ada insiden dimana saya meminta uang buat orang renta saya, saya malah di hardik pak ustad. Sakit rasanya saya di perlakukan ibarat itu.
Dan saya tidak nyaman lagi untuk hidup bersamanya sebab saya takut akan menambah dosa saya sebab tidak sanggup melayani dan taat kepada suami. Saya sudah meminta baik baik supaya kami berpisah tapi suami tidak mau sebab dengan alesan kasihan dengan anak anak. Saya pun sudah minta ijin dengan anak anak untuk berpisah dengan ayahnya. Anak anak sudah mengijinkan saya berpisah pak Ustad, mereka bilang yang penting mama dan ayah tidak bertengkar lagi. Saya kasihan dengan mereka pak Ustad kalo keadaan rumah tangga ini saya pertahankan. Karena saya memang sudah tidak bertegur sapa lagi secara eksklusif dengan suami.

Saya tidak ingin melanjutkan ijab kabul kami ini Pak Ustad rasa cinta saya buat suami sudah tidak ada. Walaupun suami berjanji akan berubah dan memperbaiki semuanya. Anak saya pertama Sudah kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (Umur 14 tahun) Anak ke dua kelas 5 SD (Umur 10 tahun)

1. Dengan keadaan saya ibarat ini apakah saya boleh mengajukan cerai berdasarkan agama. Karena saya tidak mau salah ambil langkah pak Ustad.

Demikian Pak Ustad atas balasan dan bantuannya saya ucapkan Terima Kasih
Wassalam


JAWABAN

1. Secara agama dan negara anda sudah boleh mengajukan gugat cerai.

Secara negara (legal formal), berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 dinyatakan:
Perceraian sanggup terjadi sebab alasan atau alasan-alasan. Kemudian dalam aksara 'f' dikatakan:
"antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada impian akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"

Pada Pasal 77 ayat (5) KHI dinyatakan:
jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing sanggup mengajukan somasi kepada Pengadilan Agama.

Dari kedua pasal KHI itu terang anda mempunyai hak untuk melaksanakan gugat cerai apabila suami tidak mau menceraikan anda. Dan hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan ajakan anda sebab sudah memenuhi syarat.

Catatan: Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu buku anutan Hakim di Pengadilan Agama.

Secara syariah keinginan anda untuk bercerai dengan suami juga dibolehkan dan dibenarkan. Bahkan dalam perspektif syariah, syarat istri mengajukan cerai lebih gampang dibanding aturan negara. Seperti, istri yang tidak lagi mempunyai rasa cinta pada suaminya sudah menjadi alasan yang syar'i untuk mengajukan cerai walaupun suaminya sudah memenuhi segala kewajibannya sebagai suami. Baca detail: Ingin Cerai sebab Tidak Cinta, Bolehkah?

Apalagi ditambah dengan sikap suami yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi nafkah batin. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Saya mempunyai seorang teman, ia telah menikah selama 21 tahun dalam perjalanan pernikahannya suaminya sering mengucapkan kata talak/cerai (baik itu dalam bentuk emosi, ancaman, dsb). Sekitar antara tahun 2010-2011, ia mengetahui suaminya menikah lagi, suaminya sempat menceraikan perempuan itu atas ajakan istrinya namun beberapa hari setelahnya meminta ke istrinya kembali supaya dinikahkan kembali dengan perempuan tersebut. Sejak dari insiden itu suaminya pisah rumah dengannya tanpa menunjukkan nafkah lahir dan batin. Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana status pernikahannya?
2. Apakah talak yang sering diucapkan oleh suaminya termasuk kategori sah?
3. Apakah si istri boleh menikah lagi walau belum ada proses cerai secara resmi dari pengadilan?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Secara agama, ucapan cerai dalam keadaan emosi dianggap sah. Ini pendapat secara umum dikuasai ulama fiqih.

2. Iya, talaknya sah secara agama. Walaupun ada pendapat minoritas ulama yang menyatakan bahwa cerai yang diucapkan dalam keadaan emosi itu tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Cerai dalam Keadaan Marah https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#notalak4

3. Istri boleh menikah lagi apabila (a) memang betul suaminya telah dan pernah mengucapkan kata cerai padanya; dan (b) masa iddahnya sudah habis. Namun, sebaiknya dikonfirmasi dan diverifikasi lebih dulu apakah betul dongeng si istri tersebut. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


TERLANJUR CINTA SAMA COWOK MALAH DITINGGAL

Assalamualaikum,,
Saya mau bertanya ustadz
Saya punya kenalan perjaka dulu ia nembak saya buat jadi pacarnya tetapi saya menolak demgan alasan mau kenal lebih usang dulu nah seiring waktu saya suka dan cinta sama ia tetapi ternyata risikonya ia tidak tertarik lagi sama saya

1. Makara saya mohon solusinya bagaimana yg harus saya lakukan sedangkan saya sudah terlanjur mencintainya ikhlas dari hati pikiran saya selalu ingat ia ustadz
Saya gundah harus bagaimana melewati semua ini ustadz ?

JAWABAN

1. Pertama, perlu diketahui bahwa pacaran secara fisikal itu haram hukumnya. Jangan pacaran dalam arti ada kontak fisik, bertemu berduaan (kholwat) dalam satu ruangan tanpa melaksanakan apapun hukumnya sudah haram. Baca detail: Kholwat dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Kalau anda kini ditinggal olehnya padahal anda sudah terlanjur mencintainya, maka ambil saja hikmahnya. Mungkin Allah masih menyayangi anda sehingga tidak hingga terjadi sesuatu yang tidak boleh agama yang dilakukan oleh anda berdua ibarat zina. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:216 Allah berfirman:
Boleh jadi kau membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kau menyukai sesuatu, padahal ia amat jelek bagimu; Allah mengetahui, sedang kau tidak mengetahui.

Islam hanya membolehkan korelasi lawan jenis dalam ikatan pernikahan. Oleh sebab itu, kalau anda ingin mempunyai korelasi dengan lawan jenis dan mendapat calon pasangan segeralah menikah. Pacaran sehabis menikah itu lebih indah dari sebaliknya. Baca detail: Pernikahan Islam


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: