Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’An

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan anutan yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh sebab itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Silahkan simak juga Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua.
 bertugas menjelaskan anutan yang diturunkan Allah Swt Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’ān

 

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum


Contohnya ialah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. perihal śalat, baik perihal tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah śalat tersebut contohnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya śalat”. (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān

Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena
melihat bulan dan berbukalah sebab melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat

Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini
dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R.Baihaqi)

d. Menetapkan aturan gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān

Maksudnya ialah bahwa kalau suatu dilema tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang pria yang menikahi saudara wanita istrinya.

Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw :
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang wanita dengan saudara dari ayahnya serta seorang wanita dengan saudara wanita dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

Demikian Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, supaya bermanfaat.

Silahkan simak juga Jenis Jenis Hadist Beserta Pengertian dan Contohnya

Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: