Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah Dan Menutup Aurat

 Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

 1. Makna Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.

Menurut istilah dalam aturan Islam, aurat yaitu batas minimal dari potongan badan yang wajib ditutupi sebab perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab yaitu sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh badan perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.

Selain kata jilbab untuk menutup potongan dada sampai kepala perempuan untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.

Pakaian yaitu barang yang digunakan (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang digunakan oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.

Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah sanggup diartikan sebagai pakaian perempuan Islam yang sanggup menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan perempuan itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sebenarnya yaitu perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. biar tidak berbuat ibarat kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. biar tidak berhadapan eksklusif dengan pria bukan mahramnya (Q.S. al- Ahzāb/33:53).

Selanjutnya, sebab istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk menggunakan jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan bawah umur perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman.

Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah yaitu wajib hukumnya bagi seluruh perempuan yang beriman.

Simak juga pembahasan lainnya Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat.
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: