Agama Islam

 Islam ialah agama samawi atau Ibrahimi terbaik yang diturunkan Allah ke dunia fana ini Agama Islam
Islam ialah agama samawi atau Ibrahimi terbaik yang diturunkan Allah ke dunia fana ini. Karena Islam diturunkan melalui Nabi dan Rasul terakhir yaitu Muhammad s.a.w. yang berfungsi sebagai penyempurna dari pedoman tauhid dan syariah yang diajarkan pada para Nabi dan Rasul sebelumnya. Dari segi kuantitas pemeluknya Islam ialah agama kedua terbesar di dunia sesudah Kristen. Arti umum dari Islam ialah tenang (as-salam) dan penyerahan diri (istislam) pada Allah pencipta segala sesuatu dengan penyerahan diri yang tepat dari insan kepada Allah dalam segala urusan kehidupan. Semua artikel wacana Islam lihat di sini.

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Bahasa Dan Terminologi
  2. Rukun (Pilar) Iman
  3. Rukun Islam
  4. Syariah Islam
  5. Syariah Islam Ada Tiga: Aqidah, Tahdzib, Amaliyah
  6. Fiqih Islam
  7. Fikih Ada Empat: Ibadah, Muamalah, Politik, Keluarga
  8. Sumber Syariat Islam
  9. Madzhab Fiqih Utama
  10. Panduan Shalat
  11. Panduan Puasa
  12. Panduan Zakat
  13. Panduan Haji

Islam ialah final agama samawi yang menyempurnakan dan sekaligus menghapus pedoman agama samawi sebelumnya. Dan Muhammad ialah Rasulullah yang diutus oleh Allah serta menjadi epilog para Nabi dan Rasul yang mana Nabi Muhammad diutus untuk dua jenis makhluk (as-saqalain) yaitu insan dan jin.

Salah satu pedoman dasar keyakinan Islam ialah beriman atas keberadaan Tuhan yang satu; tidak ada sekutu baginya. Ia ialah Allah. Percaya kepada seluruh Nabi dan Rasul yang diutus kepada umat insan sebelum Muhammad termasuk bab dari prinsip keimanan Islam. Seperti Nabi Ibrahim, Yusuf, Musa, Isa bin Maryam dan yang lain baik yang tersebut dalam Al-Quran maupun tidak. Seorang muslim percaya bahwa para Nabi dan Rasul tersebut ialah beragama Islam yang mengikuti agama yang lurus yaitu agama Nabi Ibrahim. Muslim juga percaya pada kitab dan pedoman yang dibawa para Rasul yang diutus Allah untuk disebarkan kepada insan menyerupai kitab Zabur, Taurat, dan Injil.


PENGERTIAN BAHASA DAN TERMINOLOGI

Secara bahasa kata "islam" merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il rubai as-la-ma (أسلم). Islam didefinisikan secara etimologis dengan makna istislam (penyerahan diri). Maksudnya ialah penyerahan diri pada perintah dan larangan Allah tanpa perlawanan.

Adapun pengertian Islam secara terminologi sebagaimana definisi dari Nabi Muhammad berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Islam adalah: Menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan apapun; mendirikan shalat wajib lima waktu, menunaikan zakat wajib, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah apabila mampu.

Dalam definisi umum, Islam ialah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai agama samawi terakhir dengan syariah atau tuntunan agama yang menghapus syariah agama sebelumnya dan sekaligus menyempurnakannya.


RUKUN (PILAR) IMAN

Menurut Al-Quran seorang muslim beriman pada enam pilar yaitu Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, para Rasul, Hari Akhir atau Hari Kiamat, dan qadha dan qadar.


RUKUN ISLAM
Rukun atau pilar Islam yang lima merupakan ibadah terpenting dalam Islam. Jumlah rukun Islam ini berdasarkan pada hadits sahih dari Umar bin Khattab di mana Nabi bersabda bahwa Islam dibangun atas lima pilar yaitu bersaksi tiada ilahi selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat wajib, memperlihatkan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.


SYARIAH ISLAM

Syariah Islam (fikih) ialah kumpulan aturan yang berdasarkan pada Quran, hadits Nabi, pendapat ulama salaf, dan hasil ijtihad hebat agama atau ulama fiqih. Syariah Islam memberi tuntunan cara berafiliasi antara insan dengan Allah, dengan individu, dan dengan masyarakat dan alam. Syariah juga memberi tuntunan atas apa yang boleh dikerjakan (halal) dan apa yang dihentikan dilakukan (haram). Hal terpenting dari syariah Islam ialah rukun Islam yang lima.


SYARIAH ISLAM ADA TIGA: AQIDAH, TAHDZIB, AMALIYAH

Hukum-hukum yang terkandung dalam syariah Islam terbagi menjadi tiga bab utama yaitu aqidah, tahdzib dan amaliyah.

Hukum aqidah: yaitu hukum-hukum yang terkait dengan dzat Allah dan sifat-sifatnya dan iman pada-Nya. Ini disebut dengan ilahiyah. Dari aturan ini terkait hukum-hukum yang lain yang berkaitan dengan para Rasul dan beriman pada mereka; dengan kitab-kitab suci yang diturunkan pada mereka yang dikenal dengan nubuwwah (kenabian). Dari aturan keyakinan ini terkait juga kasus ghaib yaitu yang dikenal dengan samaiyat (berdasarkan pendengaran). Hukum-hukum keyakinan ini terkumpul dalam satu bidang ilmu yang disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

Hukum Tahdzib (penyucian diri): yaitu aturan yang mendorong untuk melaksanakan nilai-nilai utama dengan menjauhkan diri dari nilai dan sikap yang hina. Oleh lantaran itu, terdapat juga hukum-hukum yang terkait dengan sikap dan nilai keburukan yang wajib dijauhi menyerupai dusta, khianat, menyalahi janji, dan lain-lain. Hukum tahdzib ini disebut Ilmu Akhlak atau Ilmu Tasawuf.

Hukum Amaliyah: yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan sikap atau perbuatan manusia. Hukum-hukum ini masuk dalam kategori Ilmu Fiqih Islam.


FIQIH ISLAM

Fiqih Islam ialah bidang keilmuan syariah amaliyah yang bersumber dari dalil-dalil utama yakni Quran, hadits, ijmak ulama hebat fiqih, analogi (qiyas) atas kasus yang sudah dimaklumi, tradisi yang dominan, istihsan dan dalil-dalil lain serta sumber-sumber fiqih Islam. Secara literal kata 'fiqih' berarti faham. Dalam hukum-hukum syariah amaliyah inilah terdapat perintah dari Allah dam Rasul-Nya atas segala sesuatu yang berkaitan dengan insan dan sikap mereka.


FIKIH ADA EMPAT: IBADAH, MUAMALAH, POLITIK, KELUARGA

Fiqih Islam terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

Fikih Ibadah: yaitu Hukum-hukum yang mengatur relasi individu dengan Tuhannya menyerupai shalat, zakat, puasa, haji, jihad, dan lain-lain.

Fikih Muamalat: yaitu aturan yang mengatur relasi antar-individu menyerupai aturan yang terkait dengan transaksi bisnis menyerupai jual beli, sewa, hutang piutang, pesanan, hibah, titipan, tanggungan, dan transaksi bisnis lain.

Fikih Politik Syariah: yaitu aturan yang mengatur relasi negara dengan individu atau dengan negara lain. Contohnya menyerupai aturan yang mengatur baitul mal dan cara penggunaannya yang sesuai syariah bersandarkan pada aturan yang membahas wacana keputusan, dan aturan yang menjelaskan wacana pelanggaran dan hukuman baik berupa hudud atau takzir.

Fikih Keluarga: kategori ini meliputi hukum-hukum yang mengatur perkawinan, talak, hak-ahak anak, waris, wasiat dan lain-lain yang masuk dalam kategori ahwal as-syakhsiyah (keadaan individu).


SUMBER SYARIAT ISLAM

Ada 5 (lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Quran, hadits Nabi, ijmak, qiyas (analogi) dan ijtihad.


AL-QURAN

Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah. Alquran menjelaskan dasar-dasar syariah menyerupai aqidah, ibadah, dan muamalah baik secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Alquran berdasarkan ulama syariah bersifat niscaya ketetapannya. Akan tetap dalam soal dalil Alquran dalam kaitannya dengan aturan maka ia adakalanya bersifat niscaya (qath'i) adakalanya bersifat dzanni (tidak pasti). Dalil Alquran bersifat niscaya dalam situasi di mana kata atau teks dalam ayat Alquran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil Alquran bersifat dzanni apabila teks dalam Alquran mengandung lebih dari satu makna.


AL-HADITS (AS-SUNNAH)

Hadits ialah sumber kedua dalam syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis menyerupai Sahih Bukhari, Sahih Muslim dan kitab hadits yang lain menyerupai Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan lain-lain.

Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi tiga bab berdasarkan madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Sedangkan berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu mutawatir dan ahad.


IJMAK

Ijmak ialah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak ialah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid atas suatu duduk kasus aturan berdasarkan pada dalil Alquran dan hadits yang berkenaan denga suatu hukum.


QIYAS (ANALOGI)

Qiyas merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas ialah menganalogikan suatu perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak, dengan kasus lain yang status hukumnya terang tersebut dalam Quran, hadits atau ijmak lantaran adanya persamaan dalam lantaran hukumnya.


IJTIHAD

Ijtihad ialah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad ialah perjuangan yang dilakukan seorang ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan aturan atas suatu duduk kasus tertentu yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang berhak menjadi mujtahid lantaran tidak semua orang mempunyai kompetensi dan kapabilitas untuk melaksanakan ijtihad. Lebih detail wacana Ijtihad.


MADZHAB FIQIH UTAMA

Madzhab fikih ada yang bersifat individu ada juga yang bersifat kolektif. Madzhab fiqih individu ialah pendapat dan perkataan seorang ulama mujtahid saja dan ia tidak mempunyai pengikut atau murid yang mencatat dan menyebarkannya.

Sedangkan madzhab fikih kolektif ialah pendapat dan perkataan sejumlah mujtahid atau hebat fiqih yang menjadi daerah sandaran pandangan para murid dan pengikutnya. Para murid kemudian mengatribusikan pandangan mereka pada pendiri madzhab. Mereka juga telah mencatat, membukukan dan mengembangkan pandangan madzhab sehingga hal ini membantu eksisnya madzhab tersebut hingga sekarang. Madzhab fikih yang palng populer dan eksis hingga ketika ini ada empat yang berdasarkan kronologi sejarah ialah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali. Keempat madzhab ini disebut madzhab hebat sunnah sebagai kebalikan dari madzhab Syiah yaitu madzhab Ja'fariyah, madzhab Zaidiyah dan madzhab Ibadiyah.


PANDUAN SHALAT

Shalat Fardhu 5 Waktu | Tahajud | Dhuha | Tasbih | Jenazah | Taubat | Idul Fitri | Idul Adha


PANDUAN PUASA

Puasa Ramadan | Puasa dalam Islam | Puasa Syawal dan Dzulhijah | Rajab |


PANDUAN ZAKAT

Zakat Harta dan Fitrah


PANDUAN HAJI

Haji dan Umroh } Cara Cepat Naik Haji


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: