CARA MENGEMBALIKAN UANG YANG DICURI PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pa Uztad, saya pernah melaksanakan beberapa kekhilafan di masa kecil dulu saya ingin bertaubat tapi cara yang benar untuk dosa saya ini menyerupai apa?
1. Sewaktu SD dulu dalam perjalanan pulang ke rumah, tiba2 saya merasa ingin buang air kecil. Lalu saya mampir dan meminta izin pada salah seorang pemilik rumah terdekat yang saya lewati waktu itu. Setelah selesai, saya hendak pamit dan mengucapkan terima kasih. Tapi, begitu berpaling, tiba2 saya melihat sebuah jam tangan laki-laki (mungkin milik salah seorang penghuni rumah).
DAFTAR ISI
- Cara Mengembalikan Uang Yang Dicuri Pemiliknya Tidak Diketahui
- Hukum Membaca Pertengahan Surat Tanpa Basmalah
- Menyewakan Rumah Dipakai Mesum
- Siapa Yang Dimaksud Ahli Kitab Dan Agama Samawi
- Menyewakan Rumah Dipakai Mesum (2)
Enatah apa yang ada dipikiran sy waktu itu, pribadi saja sy ambil dan sy bawa pulang. Padahal tdk ada niat sama sekali untuk menjual apalagi memakinya. Setibanya di rumah saya perlihatkan ke ayah sy dan ketika ia bertanya, (saya terpaksa berbohong alasannya ialah takut dimarahi) saya menjawab bahwa jam itu saya temukan di bawah pohon di belakang rumah. (Ayah saya percaya saja, krn memang beberapa hari yang kemudian ada beberapa teman ia yang bertandang ke rumah dan jalan berkeliling di sekitar rumah). Sampai sekarang, saya masih dihantui rasa bersalah walaupun itu saya lakukan sewaktu masih kecil. Kaprikornus apa yang harus saya lakukan? Saya juga tdk tau apakah rumah itu masih ada kini dengan pemilik yang sama atau tidak. Kan saya sudah pindah dari dearah itu.
Kaprikornus apa yang harus saya lakukan biar Allah sanggup mengampuni dosa saya? (Yang setau saya harus minta maaf dan mengembalikan pribadi pada pemiliknya)
2. Dulu saya merupakan salah satu anggota Remaja Masjid di lingkungan saya. Sewaktu Ramadhan tiba, kami mengadakan pesantren kilat untuk santri ngaji di Masjid kami. Dan krn mmg saya suka anak2 dan ilmu agama saya masih sangat sedikit, jadi saya menghandel anak2 Taman Kanak-kanak samapai SD kelas 2. Be2rapa hari kemudian saya mendengar petaka bahwa salah seorang warga (masih di kota yang sama dengan kami namun jaraknya tidak mengecewakan jauh) menjadi korban (kalau tidak salah) kebakaran. Sekujur tubuhnya kena luka bakar. Hal ini saya samapaikan pada anak2 yang saya handle. Saya bermaksud untuk mengajak mereka menyumbang untuk membantu korban petaka itu. Setelah uang terkumpul, entah apa yang menghambat waktu itu, saya tidak ke RS kawasan orang itu di rawat. Dan akibatnya samapi dia keluar dari RS dan tinggal entah di mana kini uang itu tak kunjung saya berikan. Bukan alasannya ialah saya memakainya (Kalau tidak slah uang itu masih ada di rumah usang saya). Jumlahnya memang tak seberapa berkisar 150 hingga 300 rb. Namun tetap saja saya tau itu bukan hak saya. Tak seharusnya saya melaksanakan itu. Apa yang harus saya lakukan biar hati saya mendapatkan ketenangan? Karena saya tidak tau keberadaan orang itu ketika ini?
Syukran untuk balasan dan arahannya...
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Rina
JAWABAN CARA MENGEMBALIKAN UANG YANG DICURI PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
1. Barang milik orang lain yang diambil baik disengaja atau tidak maka harus dikembalikan pada yang berhak alasannya ialah itu menyangkut haq adami (hak sesama manusia). Apabila pemiliknya tidak diketahui, maka ia diharuskan berinfak dengan uang senilai barang yang diambilnya. Karena anda melakukannya ketika masih kecil, maka anda tidak berdosa namun tetap dianjurkan untuk memohon ampun pada Allah untuk membersihkan hati dan jiwa. Lebih detail lihat: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil
2. Sama dengan balasan no. 1, uang itu hendaknya disedekahkan pada orang miskin atau siapa saja yang pantas mendapatkan sedekah. Kalau bisa, usahakan mencari orang yang hendak ditolong tersebut hingga dapat, jikalau tidak berhasil gres sedekahkan uang tersebut pada yang berhak yaitu kaum dhuafa atau golongan peserta zakat. Lihat: Golongan Penerima Zakat
____________________________________________________
HUKUM BACAAN PERTENGAHAN SURAH TANPA BASMALAH
assalamualaikum wr wb
dalam shalat berjamaah, imam ketika akan membaca sebagian surat sehabis membaca alfatihah (sebagai rujukan membaca qs al hasyr ayat 18-24) ada yang membaca basmalah terlebih dahulu, ada yang juga tidak. mohon penjelasan. terima kasih
wassalamualaikum wr wb
Rudi Sirojudin
JAWABAN
Apabila imam membaca Alquran dari pertengahan Surah, maka ia boleh menentukan antara membaca basmalah atau tidak membacanya. Abu Hamid ad-Dimashqi dalam An-Nashr fil Qiro'at al-Ashr I/266 menyatakan:
( ( الخامس ) يجوز في الابتداء بأوساط السور مطلقا سوى ( براءة ) البسملة وعدمها لكل من القراء تخيرا . وعلى اختيار البسملة جمهور العراقيين ، وعلى اختيار عدمها جمهور المغاربة وأهل الأندلس
Artinya: Boleh ketika memulai (membaca) pertengahan surah kecuali surat Bara'ah (Taubat) membaca basmalah atau tidak membacanya. Pilihan membaca basmalah ialah pendapat jumhur (mayoritas) ulama Iraq. Sedang pilihan tidak membaca basmalah ialah pendapat ulama maghrib dan Andalusia.____________________________________________________
MENYEWAKAN RUMAH DIPAKAI MESUM
Assalamualaikum' yang ingin saya tanyakan,orang renta saya mempunyai sabuah rumah yang suka di sewakan setiap hari libur,si penyewa lebih banyak didominasi biasanya berpasangan,meskipun tidak smua,tapi kita tidak tau status si penyewa sudah menikah ataw belum,dosakah si pemilik rumah apabila si penyewa melaksanakan mesum ataw zina,,sebagai anak,apa yang harus saya lakukan,,atas jawabanya saya ucapkn terima kasih,
Wsslm
Rizky
JAWABAN
Itu sama statusnya dengan menyewakan atau berbisnis hotel. Lebih detail lihat: Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram.
____________________________________________________
SIAPA YANG DIMAKSUD AHLI KITAB DAN AGAMA SAMAWI
Asalamalaikum Wr Wb
Saya mau bertanya kepada Pengasuh Konsultasi Tanya Jawab
1. apakah yang dimaksud dengan Orang orang Ahli Kitab dan Agama Samawi?
2. Apakah haram hukumnya jikalau menikah dengan orang yang berlatar belakang Ahli Kitab dan Agama Samawi?
Mohon klarifikasi ke alamat email/surel pribadi saya terimakasih.
Wasalam Julius
JAWABAN SIAPA YANG DIMAKSUD AHLI KITAB DAN AGAMA SAMAWI
1. Ada sekitar 173 ayat dalam Al-Quran di mana Allah menyebut kata Ahlul Kitab atau Ahli Kitab. Siapa yang dimaksud dengan Ahli Kitab sanggup dilihat pada semua ayat-ayat tersebut. Ayat yang menyebut kata andal kitab antara lain terdapat dalam QS Al Baqarah 2:105, 109; Ali Imran 3:64, 65 dan 69, dst.
Ahlul Kitab itu sendiri bermakna kelompok atau komunitas agama non-muslim yang mempunyai kitab wahyu atau kitab samawi (kitab dari langit atau dari Allah).
Pendapat yang paling umum dan terkenal mengenai andal kitab ialah umat Nasrani dan Yahudi. Dalam Alquran yang dimaksud andal kitab termasuk juga Sabi'ah (QS Al-Baqarah 2:262) dan Majusi (QS Al Haj 22:17). Saat ini, agama samawi yang masih eksis selain Islam ialah Yahudi dan Kristen.
Seperti yang disebut di atas, yang dimaksud agama samawi ialah agama wahyu atau agama yang ajarannya berasal dari Allah bukan buatan insan dan itu ditandai antara lain dengan adanya kitab untuk tiap-tiap Nabi dan Rasul Allah.
2. Laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan andal kitab menyerupai tersebut dalam QS Al Maidah 5:5. Sedang perempuan muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki andal kitab menurut QS Al Baqarah 2:221. Lebih detail lihat: Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Islam
____________________________________________________
MENYEWAKAN RUMAH DIPAKAI MESUM (2)
Asslmualaikum Wr.Wb,,,terima kasih atas penjelasany,tetapi masih ada keraguan di hati saya,hampir 90% yang menyewa rumah orangtua saya itu menggunakan kendaraan roda dua,yang lebih banyak didominasi berpasangan,yang dikategorikan masih anak muda,apakah kita harus menanyakan kepada si penyewa,mereka muhrim ataw bukan,,,dan kalaw kita biarkan apakah uang yang di sanggup hukumnya menjadi haram, sedangkan kita tidak tau apa yang mereka lakukan. mohon penjelasanya,sblum nya,saya ucapkn terima kasih.Wsslm.
JAWABAN
Kalau Anda yakin yang 90% yang tiba untuk berbuat mesum, maka 90% penghasilan anda itu haram. Sedang 10% nya halal. Maka, status uang anda disebut uang syubhat. Lebih detail lihat: Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
Kalau anda merasa bimbang dengan harta syubhat tersebut, idealnya anda merubah aturannya supaya menjadi halal dan mengakibatkan penginapan anda menjadi islami. Caranya: Syaratkan membawa fotokopi surat nikah bagi pasangan muda mudi yang datang.
Atau, pindah ke bisnis lain.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: