SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA CERAI
Assalamualaikum,
Saya seorang istri dengan dua anak perempuan, sebelumnya kehidupan rumah tangga saya dengan suami baik baik saja, hingga suami sering mengucapkan kata pisah atau cerai. Tapi suami merasa bahwa beliau tidak menceraikan saya. Hingga kesudahannya kami konsultasi ke KUA, dan kami dinikahkan lagi, dengan ada wali, saksi, mahar, dan ijab qobul.
1. Dan selanjutnya kami membina rumah tangga yang baru, tapi lagi lagi suami saya sering bilang cerai, tapi dalam keadaan marah. Dia merasa saya masih syah sebagai istrinya. Hingga kemudian kami konsultasi lagi ke seorang Kyai di Masjid AL Falah Surabaya, dan kami dinikahkan lagi lantaran belum 3 bulan beliau mengucap cerai, tapi kali ini tidak ada wali, tidak ada mahar, dan tidak ada ijab qobul.
DAFTAR ISI
- Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai
- Mimpi Berperang Bersama Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khattab Dan Disaksikan Nabi
- Hamil Dengan Pacar Pemeluk Hindu
- Anak Zina Kawin Memakai Nama Ayahnya
- Bolehkah Memelihara Burung Kicau Saat Istri Hamil
- Muslim Bekerja Di Tempat Ibadah Non-Muslim
Masalahnya suami saya kaget ketika mendapatkan sertifikat cerai, lantaran beliau merasa tidak menceraikan saya. Dan beliau merasa saya masih istrinya. Sedangkan belahan bawah sertifikat cerai itu tertulis perceraian talak satu.
3. Apakah itu berarti saya dan suami masih bisa menikah lagi?
4. Ataukah memang belum ada perceraian sesungguhnya, lantaran suami merasa tidak menceraikan saya?
Mohon klarifikasi dan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum,
Dewi
JAWABAN SUAMI SERING MENGUCAPKAN KATA "CERAI"
Suami hendaknya jangan dibolehkan mengucapkan kata "cerai" dan semacamnya lantaran itu jatuh talak sungguhan. Itu memberikan suami anda sangat awam di bidang agama. Disarankan supaya anda mengajak beliau tiba ke kyai yang pandai untuk menjelaskan duduk masalah ini. Perlu diketahui bahwa kata "cerai" satu kali itu terjadi talak satu. Dan kata "cerai" tiga kali itu menjadi talak tiga. Kalau sudah talak tiga atau disebut talak ba'in, maka suami dihentikan lagi rujuk pada istri kecuali setelah istri kawin dengan laki-laki lain. Lihat Perceraian dalam Islam.
1. Kata cerai yang diucapkan suami itu menjadi jatuh talak walaupun diucapkan dalam keadaan marah. Lihat: Kata Cerai dalam Keadaan Marah dan Berkali-kali.
2. Putusan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talak satu itu aneh. Semestinya, gugat cerai oleh pihak istri sifatnya talak ba'in sughra artinya suami dihentikan kembali pada istri kecuali dengan ijab kabul baru.
3. Kalau kata cerai oleh suami diucapkan lebih dari 3 (tiga) kali itu namanya talak 3(tiga) atau talak ba'in, maka suami dihentikan kembali lagi ke istri kecuali setelah istri kawin lagi dengan laki-laki lain. Sesuai firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:23 yang artinya: "Kemudian kalau si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga beliau kawin dengan suami yang lain. Kemudian kalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali kalau keduanya beropini akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah."
4. Lihat poin 1 sd 3.
____________________________________________________
MIMPI BERPERANG BERSAMA ABU BAKAR SIDDIQ, UMAR BIN KHATTAB DAN DISAKSIKAN NABI
Assalamuallaikum wr. wb.
saya memberikan pertanyaan dari sobat saya wacana mimpinya,
beliau bermimpi duduk di atas kuda dengan membawa pedang yang memanjang hingga ke tanah hendak berperang bersama sayyidina debu bakar dan sayyidina umar, dan ditoleleh oleh Nabi Muhammad SAW yang berada di depannya ketika itu.
apakah arti dari mimpi sobat saya tersebut?
terima kasih,
Wassalamuallaikum wr. wb.
JAWABAN MIMPI BERPERANG BERSAMA ABU BAKAR SIDDIQ, UMAR BIN KHATTAB DAN DISAKSIKAN NABI
Itu artinya beliau mempunyai ghirah (semangat keagamaan) yg baik dan mempunyai spirit untuk mempunyai bantuan pada Islam. Kenyataan itu hendaknya menciptakan beliau memaksimalkan potensi yang ada pada dirinya untuk niat ibadah kepada Allah. Berjihad di jalan Allah tidak harus dengan peperangan, tapi dengan banyak hal sesuai dengan situasi yang sedang diharapkan umat Islam ketika ini. Apapun keahliannya, gunakan dan niatkan keahlian itu untuk Islam. Dan kalu beliau masih belum bekerja alias masih sekoleh, maka fokuskan diri untuk menuntaskan pendidikan setinggi mungkin berdasarkan kemampuan ekonominya supaya beliau nanti sanggup menduduki posisi pekerjaan yang baik. Setelah itu, gunakan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
____________________________________________________
HAMIL DENGAN PACAR PEMELUK HINDU
Assalamialaikum,
Saya seorang muslimah umur 28 tahun, saya sudah 4 tahun berpacaran dengan laki-laki hindhu Bali. dan kini saya sedang mengandung 2 minggu. Saya galau apa yang harus saya lakukan?
saya sudah sangat berdosa besar, makanya saya tidak mau menambahnya. Saya inngin menikah dengan pacar saya tetapi rasanya beliau tidak mau secara islam dan saya pun tidak mau masuk hindhu.
1. Bagaimana saya menyampaikan kepada keluarga saya terutama orang bau tanah saya.
2. Pacar saya bukan tidak mau bertanggungjawab, Dia mau tapi secara hindhu.
3. Saya benar-benar galau harus bagaimana?
Mohon beri saya citra solusinya?
Terimakasih
wassalamualaikum.
NW
JAWABAN HAMIL DENGAN PACAR PEMELUK HINDU
Berpacaran atau khalwat itu haram dalam Islam baik dengan laki-laki sesama muslim apalagi dengan nonmuslim. Dan khalwat yang berakhir zina apalagi hingga hamil ialah dosa besar. Anda sudah itu tapi kelemahan sifat anda menciptakan anda memikul konsekuensi yang bekerjsama sudah anda sadari. Namun sudah terlanjur, berikut saran saya:
1. Katakan yang bekerjsama bahwa anda hamil dengan laki-laki hindu pacar anda itu. Ini akan mengejutkan orang tua, tapi itu akan (a) menciptakan perasaan anda terasa lebih ringan lantaran sudah membagi sebagian beban berat pada pihak ketiga. Selain itu, (b) supaya orang bau tanah anda sanggup mengambil pelajaran dari masalah ini yakni supaya tidak terlalu membebaskan anak-anaknya bergaul dengan sembarang laki-laki. Dan (c) supaya orang bau tanah sanggup segera mengambil langkah yang diharapkan untuk mencari solusinya.
2. Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki nonmuslim ialah haram secara mutlak berdasarkan Al-Quran, hadits dan seluruh ulama andal fiqih. Lihat Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
____________________________________________________
ANAK ZINA KAWIN MEMAKAI NAMA AYAHNYA
Saya mau bertanya apa hukumnya kalau anak lelaki hasil di luar nikah, pada ketika ijab Qabul namanya disebut dgn Bin bapak kandungnya. Kan seharusnya disebut dgn bin ibunya. Sah apa tidak ijab qabulnya.
Terima kasih
JAWABAN
Saya belum terang apa yang anda maksud dengan anak luar nikah atau anak zina tersebut. Saya berasumsi bahwa orang tuanya menikah dalam keadaan hamil. Apabila kedua pelaku zina sempat menikah sebelum anak lahir, maka anak tersebut sah menjadi anak dari ayah biologisnya tersebut.Lebih detail soal ini lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak
Namun apabila anak lahir tanpa ada perkawinan sama sekali, maka status anak tersebut disebut anak zina. Maka, nasabnya dikaitkan ke ibunya. Dalam situasi ibarat ini, maka apabila anak perempuan itu menikah, beliau harus dinikahkan oleh wali hakim (pejabat KUA) sebagai wakil dari ibunya. Tapi apabila anak laki-laki, maka tidak perlu wali hakim lantaran laki-laki tidak perlu wali. Karena tidak perlu wali, maka tidak apa ketika ijab kabul beliau menggunakan nama bin dari ayah kandungnya atau ayah angkatnya lantaran itu tidak ada pengaruhnya pada sah dan tidak sahnya pernikahan. Lebih detail, lihat artikel: Anak Zina bukan Anak Haram dan Status Anak Zina dan Hak-haknya.
____________________________________________________
BOLEHKAH MEMELIHARA BURING KICAU SAAT ISTRI HAMIL
Assalamualaikum ,
Selamat siang
Saya mempunyai pertanyaan yang sedang saya jalani dan menciptakan saya bimbang
Sekarang ini istri saya sedang hamil dan kebetulan saya memelihara burung kicauan, kata tetangga saya dihentikan memelihara burung apalagi istri lagi hamil soal nya mesti banyak amit - amit katanya ,,, mohon pencerahannya ..
terima kasih
heru h
JAWABAN BOLEHKAH MEMELIHARA BURING KICAU SAAT ISTRI HAMIL
Larangan memelihara burung kicau ketika istri hamil itu lebih bersifat tradisi lokal bukan pedoman agama. Dan lantaran tradisi, maka ia berbeda antara satu suku dari suku yang lain. Karena ini hanyalah tradisi lokal, maka ia tidak akan ada efek yang riil baik pada calon bayi, ibunya atau pada keluarga secara umum. Namun demikian kalau anda merasa ragu-ragu maka tidak ada salahnya membuang burung peliharaan anda supaya perasaan anda lebih merasa tentram.
Ini ketika yang sempurna bagi Anda untuk meningkatkan keimanan dan keagamaan anda dengan lebih mengamalkan pedoman agama. Dalam pandangan Islam seorang istri yang gres lahir hendaknya sering berdoa supaya anaknya kelak lahir sehat dan menjadi anak yang saleh dan salihah. Lihat Doa Ibu Hamil untuk Bayi (Janin)-nya. Selain itu, konsultasi ke dokter dan lakukan pesan yang tersirat dokter supaya bayi sanggup tumbuh sehat. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan.
_________________________________
MUSLIM BEKERJA DI TEMPAT IBADAH NON-MUSLIM
Assalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
bagaimana hukumnya bila kita seorang muslim bekerja ditempat ibadah orang-orang non muslim pak? ibarat candi,wihara, situs-situs sejarah zaman hindu budha dll.
mohon jawabannya pak.trimakasih
Wassalammu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
ali subkan
JAWABAN MUSLIM BEKERJA DI TEMPAT IBADAH NON-MUSLIM
Tidak ada larangan seorang muslim bekerja di daerah ibadah non-muslim atau di daerah situs-situs sejarah. Karena bekerja itu ialah masalah muamalah bukan ibadah. Dalam muamalah itu pada prinsipnya semua hal ialah boleh kecuali yang sudah terang diharamkan oleh Islam. Sesuai dengan kaidah fiqih (الأصل في الأشياء الإباحةحتى يدل الدليل على التحريم ) artinya: Pada asalnya segala sesuatu (yang bukan ibadah) itu ialah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Contoh, bekerja di pabrik pembuatan bir. Bekerja di toko daging babi, dsb.
Namun demikian, apabila anda merasa bekerja di situ sanggup mengurangi kepercayaan Anda, maka ada baiknya anda mencari daerah kerja yang lain. Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: