Hukum syariah Islam seputar menggugurkan kandungan atau pengguguran (bahasa Arab, ijhadh, isqath; Inggris, abortion) berdasarkan pandangan ulama fiqih.
DAFTAR ISI
- Pertanyaan: Apa Hukum Menggugurkan Kandungan?
- Jawaban: Hukum Menggugurkan Kandungan
- Usia Janin 120 Hari
- Usia Janin Sebelum 120 Hari
- Hukum Mengugurkan Kandungan Hasil Zina
- Pengertian Ghurrah, Kaffarah dan Diyat
- Kesimpulan Hukum Aborsi dalam Islam
PERTANYAAN: APA HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN?
Assalamualaikum ..
ustadz ..
saya dalam keadaan sangat kebingungan ketika ini oleh lantaran dosa saya, saya takut ustadz ...
saya seorang laki laki berumur 25 tahun, saya berpacaran dengan seorang perempuan dan melaksanakan zinah ustadz ..
suatu ketika pacar saya hamil, saya galau dan takut untuk bertanggung jawab, bukan lantaran tidak bisa menafkahi, ataupun apalah, tapi saya takut orang bau tanah saya malu, saya takut keluarga saya malu, entah bagaimana contoh pikir saya ketika itu ustadz ..
singkat kisah saya menggugurkan kandungan itu ustadz ..
dan kini saya menyesal ustadz ..
kenapa saya tidak membiarkannya, saya sangat menyesal ustadz, saya ingin menikahi pacar saya itu dan saya memohon dalam doa biar allah menjelmakannya kembali untuk menebus rasa bersalah saya, ...
ustadz kandungan yang saya gugurkan itu berumur sekitar 6 ahad 5 hari ( 47 hari ) ..
saya terus mencari rujukan dari internet wacana awal penciptaan insan ..
bahwa ada bermacam mazhab yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya ..
berdasarkan apa yang saya dapati di internet bahwa insan diciptakan dalam 3 fase yaitu :
fase nutfah selama 40 hari ..
fase alaqah selama 40 hari dan
fase mudgah selama 40 hari ..
kemudian allah memerintahkan malaikat meniupkan ruh padanya dan tetapkan 4 problem ...
ustadz ..
saya juga membaca madzhab ibnu hazm azh - zhahiri .
dimana disitu dengan jelas memberikan bahwa janin yang belum berusia 120 hari belumlah bernyawa lantaran belum ditiupkan ruh,
janin itu dianggap sebagai penggalan dari tubuh ibunya ..
tetapi ada pula yang menyampaikan bahwa disaat dimulainya fase yang pertama ( 40 hari ) janin tersebut sudah bernyawa ..
saya galau ustadz ..
saya dalam keadaan berralah, saya dalam keadaan yang gelisah, saya mohon ada seseorang muslim yang membantu saya memperlihatkan masukan kepada saya wacana apa yang harus saya perbuat untuk kembali kepada allah ..
saya juga membaca adanya eksekusi ( denda ) yang diwajibkan membayar ..
denda tersebut berjulukan Diyat, Kaffaroh, dan ghurrah ..
pertanyaan saya ustadz ..
1 bagaimanakah berdasarkan ustadz apakah janin tersebut sudah bernyawa ataukah menjadi penggalan dari tubuh seorang ibu ?
2.jika saya harus membayar, denda yang mana ustadz ? ( Diyat, Kaffaroh, atau ghurrah )
3.siapakah yang harus membayar ? ( saya atau calon istri saya ataukah keduanya )
4.bagaimanakah cara membayarnya ustadz ? ( apakah ada tubuh yg melaksanakannya )
5. bagaimanakah dengan niatnya ustadz ?
6.saya juga mendengar ibarat memerdekakan seorang budak ( bila tidak ada boleh dengan unta ) kalau tidak ada unta bagaimana ?
maaf ustadz bila pertanyaan saya begitu banyak, saya berdoa pada allah biar allah memperlihatkan saya jawabannya, saya takut, saya menyesal, bila bisa mengulang waktu saya tak ingin ibarat ini ustadz ..
semoga saya menerima tanggapan dari allah melalui ustadz ..
ustadz saya mohon ustadz membalas email saya, dan saya mohon biar tidak di publikasikan ..
wassalam ..
RP
JAWABAN: HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN?
Hukum pengguguran (menggugurkan kandungan) diperinci menjadi beberapa penggalan sesuai dengan usia janin calon bayi.
HUKUM ABORSI USIA JANIN 120 HARI
Ulama setuju (ijmak) atas haramnya pengguguran secara mutlak apabila usia janin sudah mencapai 120 hari lebih. Karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan ruh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernafas. Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh insan yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi di mana tanpa pengguguran akan membahayakan nyama ibu janin.
HUKUM ABORSI JANIN USIA SEBELUM 120 HARI
Adapun aturan menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama lantaran itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada alasannya ialah yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya ancaman yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.
Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:
1. Hukumnya Mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya lantaran pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه). Namun, pendapat lebih banyak didominasi dalam madzhab Hanafi ialah boleh pengguguran kalau adanya udzur atau alasan yang sanggup diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya pengguguran apabila dalam keadaan darurat.
Sebagian ulama madzhab Hanbali membolehkan pengguguran pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.
Pendapat yang membolehkan pengguguran sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.
2. Hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki makruh melaksanakan pengguguran sebelum usia kandungan 40 hari.
3. Hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.
Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melaksanakan pengguguran akan terkena eksekusi (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melaksanakan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.
Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga setuju atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) lantaran ketika sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk mendapatkan tiupan ruh kehidupan.
Pendapat utama madzhab Hanbali juga mengharamkan pengguguran secara mutlak sehabis fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah. Madzhab Hanbali tetapkan bahwa siapapun yang mengakibatkan gugurnya kandungan maka ia terkena eksekusi membayar kaffarah dan ghurrah. Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh perempuan yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.
HUKUM ABORSI KANDUNGAN HASIL ZINA
Imam Ramli dari madzhab Syafi'i beropini bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).
PENGERTIAN DENDA KAFFARAH DAN GHURRAH
Bagi pendapat yang mengharamkan abrosi--walaupun dalam fase sebelum 120 hari-- dari madzhab Maliki dan Hanbali, maka pelaku pengguguran didenda dengan kaffarah dan ghurrah. Berikut pengertian kedua istilah ini:
GHURRAH:
Ghurrah ialah budak kecil yang pandai (normal) yang tepat fisiknya (tidak cacat). Ghurrah ialah denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku penyebab gugurnya kandungan. Dan dibayarkan kepada hebat waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya (apabila pelaku pengguguran ialah sang ibu). Karena ketika ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas
KAFFARAH:
Kaffarah atau kafarat ialah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, shalat atau lainnya.
Khusus untuk kaffarahnya pelaku pengguguran ialah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.
DIYAT
Diyat dalah denda yang berupa harta atau benda yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dan diberikan kepada korban atau hebat warisnya lantaran alasannya ialah terjadinya pembunuhan
Jadi, diyat ialah istilah lain dari eksekusi atau denda. Sementara nilai dari denda atau eksekusi itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Sedang ghurrah ialah bentuk eksekusi bagi pelaku pengguguran kandungan. Untuk kaffarah pelaku pengguguran sudah disebut di atas.
KESIMPULAN HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN DALAM ISLAM
1. Ulama setuju haramnya pengguguran apabila usia kandungan mencapai 120 hari.
2. Ulama berbeda pendpat wacana aturan pengguguran atau menggugurkan kandungan yang usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Yang paling berhati-hati ialah haram. Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi'i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi.
Selain itu, ada pendapat yang memakruhkan dan membolehkan. Dalam masalah hamil lantaran zina, Imam Ramli dari madzhab Syafi'i membolehkan pengguguran sebelum kehamilan mencapai 120 hari.
Anda boleh menentukan pendapat-pendapat di atas. Menurut kami yang terpenting ialah Anda dan pacar Anda segera bertaubat nasuha alasannya ialah sudah melaksanakan dosa besar yaitu zina dan menikah segera untuk menghindari perzinahan kembali terulang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
3.siapakah yang harus membayar ? ( saya atau calon istri saya ataukah keduanya )
4.bagaimanakah cara membayarnya ustadz ? ( apakah ada tubuh yg melaksanakannya )
5. bagaimanakah dengan niatnya ustadz ?
6.saya juga mendengar ibarat memerdekakan seorang budak ( bila tidak ada boleh dengan unta ) kalau tidak ada unta bagaimana ?
maaf ustadz bila pertanyaan saya begitu banyak, saya berdoa pada allah biar allah memperlihatkan saya jawabannya, saya takut, saya menyesal, bila bisa mengulang waktu saya tak ingin ibarat ini ustadz ..
semoga saya menerima tanggapan dari allah melalui ustadz ..
ustadz saya mohon ustadz membalas email saya, dan saya mohon biar tidak di publikasikan ..
wassalam ..
RP
JAWABAN: HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN?
Hukum pengguguran (menggugurkan kandungan) diperinci menjadi beberapa penggalan sesuai dengan usia janin calon bayi.
HUKUM ABORSI USIA JANIN 120 HARI
Ulama setuju (ijmak) atas haramnya pengguguran secara mutlak apabila usia janin sudah mencapai 120 hari lebih. Karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan ruh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernafas. Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh insan yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi di mana tanpa pengguguran akan membahayakan nyama ibu janin.
HUKUM ABORSI JANIN USIA SEBELUM 120 HARI
Adapun aturan menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama lantaran itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada alasannya ialah yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya ancaman yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.
Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:
1. Hukumnya Mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya lantaran pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه). Namun, pendapat lebih banyak didominasi dalam madzhab Hanafi ialah boleh pengguguran kalau adanya udzur atau alasan yang sanggup diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya pengguguran apabila dalam keadaan darurat.
Sebagian ulama madzhab Hanbali membolehkan pengguguran pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.
Pendapat yang membolehkan pengguguran sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.
2. Hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki makruh melaksanakan pengguguran sebelum usia kandungan 40 hari.
3. Hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.
Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melaksanakan pengguguran akan terkena eksekusi (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melaksanakan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.
Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga setuju atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) lantaran ketika sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk mendapatkan tiupan ruh kehidupan.
Pendapat utama madzhab Hanbali juga mengharamkan pengguguran secara mutlak sehabis fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah. Madzhab Hanbali tetapkan bahwa siapapun yang mengakibatkan gugurnya kandungan maka ia terkena eksekusi membayar kaffarah dan ghurrah. Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh perempuan yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.
HUKUM ABORSI KANDUNGAN HASIL ZINA
Imam Ramli dari madzhab Syafi'i beropini bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).
PENGERTIAN DENDA KAFFARAH DAN GHURRAH
Bagi pendapat yang mengharamkan abrosi--walaupun dalam fase sebelum 120 hari-- dari madzhab Maliki dan Hanbali, maka pelaku pengguguran didenda dengan kaffarah dan ghurrah. Berikut pengertian kedua istilah ini:
GHURRAH:
Ghurrah ialah budak kecil yang pandai (normal) yang tepat fisiknya (tidak cacat). Ghurrah ialah denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku penyebab gugurnya kandungan. Dan dibayarkan kepada hebat waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya (apabila pelaku pengguguran ialah sang ibu). Karena ketika ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas
KAFFARAH:
Kaffarah atau kafarat ialah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, shalat atau lainnya.
Khusus untuk kaffarahnya pelaku pengguguran ialah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.
DIYAT
Diyat dalah denda yang berupa harta atau benda yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dan diberikan kepada korban atau hebat warisnya lantaran alasannya ialah terjadinya pembunuhan
Jadi, diyat ialah istilah lain dari eksekusi atau denda. Sementara nilai dari denda atau eksekusi itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Sedang ghurrah ialah bentuk eksekusi bagi pelaku pengguguran kandungan. Untuk kaffarah pelaku pengguguran sudah disebut di atas.
KESIMPULAN HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN DALAM ISLAM
1. Ulama setuju haramnya pengguguran apabila usia kandungan mencapai 120 hari.
2. Ulama berbeda pendpat wacana aturan pengguguran atau menggugurkan kandungan yang usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Yang paling berhati-hati ialah haram. Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi'i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi.
Selain itu, ada pendapat yang memakruhkan dan membolehkan. Dalam masalah hamil lantaran zina, Imam Ramli dari madzhab Syafi'i membolehkan pengguguran sebelum kehamilan mencapai 120 hari.
Anda boleh menentukan pendapat-pendapat di atas. Menurut kami yang terpenting ialah Anda dan pacar Anda segera bertaubat nasuha alasannya ialah sudah melaksanakan dosa besar yaitu zina dan menikah segera untuk menghindari perzinahan kembali terulang.
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: