
Sujud syukur (Arab, سجود الشكر) yaitu sikap sujud sebanyak satu kali yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan dilakukan dikala mendapat nikmat / anugerah gres atau terhindari dari musibah. Sujud syukur hukumnya sunnah berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanbali dan makruh berdasarkan madzhab Hanafi dan Maliki.
DAFTAR ISI
- Pengertian Dan Dalil Dasar
- Hukum Dan Waktu Sujud Syukur
- Syarat Sujud Syukur
- Cara Sujud Syukur
- Bacaan Doa Sujud Syukur
- Sujud Syukur Ketika Shalat
PENGERTIAN DAN DALIL DASAR
- Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Bakar
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ،عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Artinya: Dari Abu Bakrah r.a. dari nabi Saw. bahwa apabila dia mendapat suatu kasus yang menyenangkan, maka dia bersimpuh bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah”
- Hadits riwayat Baihaqi dari Al-Barra' bin Azib ihwal dongeng Islamnya Hamdan
وعن البراء بن عازب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث عليا إلى اليمن فذكر الحديث قال فكتب علي بإسلامهم “فلما قرأ رسول الله صلى الله عليه وسلم الكتاب خر ساجدا شكرا لله تعالى على ذلك
Artinya: Dan dari Al-Barra bin ‘Azib r.a. bahwa nabi SAW mengutus ‘Ali ke Yaman, kemudian dia (perawi) menyebutkan hadits, berkata: Kemudian Ali menulis surat ihwal keislaman mereka, maka ktika Rasulullah SAW membaca surat itu, dia tesungkur sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas hal tsb
- Hadits riwayat Hakim, Baihaqi, dari Abdurrahman bin Auf
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنِّي لَقِيتُ جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فَبَشَّرَنِي وَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ، يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا
Artinya: Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, kemudian ia menawarkan kabar bangga kepadaku dengan berkata : ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman : Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka saya akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka saya akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), saya pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya”- Hadits riwayat Nasai dari Ibnu Abbas
أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد في (ص) وقال : سجدها داود توبة ، ونسجدها شكرا
- Hadits riwayat Thabrani dari Umar bin Khattab
خرج صلى الله عليه وسلم يتبرز ، فاتبعته بإداوة من ماء ، فوجدته ساجدا في شربة ، فتنحيت عنه ، فلما فرغ رفع رأسه ، فقال : أحسنت يا عمر حين تنحيت عني ، إن جبرائيل أتاني فقال : من صلى عليك صلاة صلى الله عليه عشرا ، ورفعه عشر درجات
- Hadits riwayat Ibnu Majah dari Anas bin Malik
أن النبي صلى الله عليه وسلم بشر بحاجة فخر ساجد
- Hadits riwayat Ahmad bin Hanbal dari Hudzaifah bin Al-Yaman
عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه سجد سجود الشكر
Artinya: Dari Nabi Muhammad sebetulnya dia pernah melaksanakan sujud syukur.
- Hadits riwayat Abu Dawud, Baihaqi dari Saad bin Abi Waqqash
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِىْ وَقَّاصٍ , عَنْ أَبِيْهِ قَالَ :(( خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مَكَّةَ نُرِيْدُ الْمَدِيْنَةَ , وَلَمَّا كُنَّا قَرِيْبًا مِنْ عَزْوَرَ نَزَلَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا اللهَ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا فَمَكَثَ طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَدَعَا اللهَ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاجِدًا فَمَكَثَ طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ فَرَفَعَ يَدَيْهِ سَاعَةً ثُمَّ خَرَّ سَاحِدًا , ذَكَرَهُ أَحْمِدُ بْنِ صَالِحٍ ثَلاَثًا, قَالَ : إِنِّى سَئَلْتُ رَبِّىْ وَشَفَعْتُ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِىْ ثُلُثَ أُمَّتِىْ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا شُكْرًا لِرَبِّىْ ثُمَُّ رَفَعْتُ رَأْسِىْ فَسَئَلْتُ رَبِّىْ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِىْ ثَلاَثُ أُمَّتِىْ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا لِرَبِّى شُكْرًا, ثُمَّ رَفَعْتُ رَأْسِىْ فَسَئَلْتُ رَبِّىْ لِأُمَّتِىْ فَأَعْطَانِى الثُّلُثَ الأَخَرَ فَخَرَرْتُ سَاجِدًا لِرَبِّى
Artinya: dari Amir bin Sa’id bin Abi Waqqash r.a. dari ayahnya ia berkata: Kami pernah pergi bersama rasulullah Saw. dari Mekkah menuju Madinah. Ketika kami mendekati Azwara (sebuah bukit di Juhfah), dia turun, kemudian mengangkat kedua tangannya kemudian berdoa kepada Allah sesaat, sesudah itu dia bersimpuh untuk bersujud lama, kemudian bangkit kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa sesaat kepada Allah. Setelah itu bersimpuh lagi bersujud lama. Ahmd bin Shalih menyebutkannya tiga kali selanjutnya dia bersabda: “Aku memohon kepada Tuhanku dan saya bela umatku, maka dia menawarkan sepertiga untuk umatku, kemudian saya bersimpuh bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian saya angkat kepalaku, saya mohonkan untuk umatku kemudian dia menawarkan sepertiga untuk umatku, maka akupun bersimpuh dan bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian saya angkat kepalaku, saya mohonkan kepada Tuhanku untuk umatku, kemudian dia menawarkan sepertiga yang lain, kemudian saya bersimpuh dan bersujud kepada Tuhanku
- Hadits riwayat Haithami, Thabrani, Ibnu Hibban, dari Abu Musa
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيته سجد سجدة الشكر ، وقال : سجدت شكرا
Artinya: Kami bersama Rasulullah dan saya melihatnya melaksanakan sujud syukur dan Nabi bersabda: Aku bersujud syukur.
- Hadits dari Ibnu Umar
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر به رجل به زمانة فنزل وسجد ، ومر به أبو بكر فنزل وسجد ، ومر به عمر فنزل وسجد
Artinya: Bahwasanya Nabi Muhammad pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud. Abu Bakar As-Siddiq pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud. Umar bin Khattab pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud.
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Kaab bin Malik bahwa dia melaksanakan sujud syukur ketika mendengar taubatnya diterima oleh Allah.
- ِAbu Bakar As-Siddiq melaksanakan sujud syukur dikala penaklukan Yamamah dan terbunuhnya Musailamah Al-Kadzab.
- Bahwa sujud syukur diriwayatkan dari segolongan Sahabat tidak ada satupun Sahabat lain yang menentangnya. Ini menyerupai ijmak atas disyariatkannya sujud syukur.
HUKUM DAN WAKTU SUJUD SYUKUR
Hukum sujud syukur yaitu sunnah dan tidak wajib berdasarkan pada hadits di atas dan pendapat jumhur ulama. As-Syaukani menyatakan dalam Al-Bahr Az-Zikhar, 1/286:
Artinya: Ada banyak hadits yang diriwayatkan; sebagian sahih sebagian yang lain dhaif. Secara keseluruhan sanggup dijadikan dalil bahwa Nabi melaksanakan sujud syukur dalam sejumlah daerah dan situasi. Dan tidak disebutkan selain perbuatan Nabi. Maka sujud syukur tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan pandangan madzhab Syafi'i:
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah dikala mendapat anugerah kenikmatan gres yang konkret atau terhindar dari peristiwa alam yang jelas. Baik kenikmatan atau peristiwa alam yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat Islam). Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus alasannya yaitu anugerah Allah tiada putusnya.
Oleh alasannya yaitu itu sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang gres menyerupai seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat dukungan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya peristiwa alam menyerupai selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156 juga dinyatakan:
Pendapat senada lihat di kitab Mughnil Muhtaj, 1/447.
SYARAT SUJUD SYUKUR
Syarat sujud syukur berdasarkan madzhab Syafi'i sama dengan shalat dan sujud tilawah, yaitu:
1. Suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak sedang junub).
2. Pakaian dan daerah yang digunakan sujud harus suci.
3. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
4. Masuknya waktu sujud yaitu segera sesudah waktu terjadinya nikmat atau terhindarnya musibah.
CARA SUJUD SYUKUR
Sujud syukur sama dengan sujud shalat atau sujud tilawah dengan sedikit perbedaan. Cara berikut berdasarkan madzhab Syafi'i:
1. Niat sujud syukur (dalam hati): "Saya niat sujud syukur sunnah alasannya yaitu Allah" (نويت سجود الشكر سنة لله تعالي)
2. Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud menyerupai hendak takbirotul ihrom.
3. Sujud tanpa mengangkat tangan dikala turun hendak sujud
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali dan membaca doa berikut [سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
5. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
CATATAN:
Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat perbedaan ulama ihwal apakah sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
Artinya: Sujud syukur membutuhkan sejumlah syarat shalat. Sedangkan hukumnya dalam sifat dan lainnya sama dengan aturan sujud tilawah di luar shalat. Syekh Abu Hami Al-Ghazali dan ulama madzhab Syafi'i menyatakan: Dalam soal salam dan tahiyah terdapat tiga pendapat sebagaimana dalam sujud tilawah. Pendapat yang sahih yaitu (diakhiri dengan) salam tanpa adanya tahiyat. Pendapat kedua, tidak perlu tahiyat dan tidak perlu salam. Pendapat ketiga, harus dengan tahiyat dan salam.
BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
- Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu: سبحان ربي الأعلى وبحمده
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut:
HUKUM SUJUD SYUKUR SAAT SEDANG SHALAT
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan dikala shalat sedang berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur dihentikan dikerjakan dikala sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
Ulama madzhab Syafi'i setuju atas haramnya melaksanakan sujud syukur dikala sedang shalat. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal. Penulis kitab Muhadzab menjelaskan soal ini dalam kasus sajadah-nya Surah Shad apabila seseorang yang shalat membaca ayat sajadah kemudian sujud syukur, maka dalam kebolehan sujud ada dua pendapat dalam kitab As-Shamil dan Al-Bayan dan lainnya. Yang paling sahih yaitu haram dan batal shalatnya. Kedua pendapat sama dengan perbedaan pendapat dalam soal seseorang yang masuk masjid bukan untuk tujuan yang lain.
Pendapat senada juga terdapat dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156:
HUKUM MENAMPAKKAN ATAU MENYAMARKAN
Mana yang lebih baik antara menampakkan ibadah sujud syukur kita atau menyembunyikan dari pandangan publik? Jawabnya diperinci tergantung situasi. Apabila tidak mengganggu atau tidak menyakiti perasaan orang lain, maka sebaiknya ditampakkan ke publik menyerupai dinyatakan dalam kitab Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 447 :
قال في الكفاية عن الأصحاب يتظاهر بعصيانه , روى الحاكم { أنه صلى الله عليه وسلم سجد لرؤية زمن } . والسجدة لذلك على السلامة منه . ( ويظهرها للعاصي ) لعله يتوب ( لا للمبتلى ) لئلا يتأذى ويظهرها أيضا لحصول نعمة أو اندفاع نقمة , كما في الروضة وأصلها , وفي شرح المهذب فإن خاف من إظهار السجود للفاسق مفسدة أو ضررا أخفاه .
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, 1/447 dinyatakan
أو رؤية مبتلى) في بدنه أو غيره للاتباع. رواه البيهقي وشكر الله على سلامته (أو) رؤية (عاص) يجهر بمعصيته كما نقله في الكفاية عن الأصحاب ويفسق بها كما نقله الولي العراقي عن الحاوي؛ لأن المصيبة في الدين أشد منهما في الدنيا. قال - صلى الله عليه وسلم - اللهم لا تجعل مصيبتنا في دينن
Selanjutnya: Sujut Tilawah
Sumber https://www.alkhoirot.net
Artinya: dari Amir bin Sa’id bin Abi Waqqash r.a. dari ayahnya ia berkata: Kami pernah pergi bersama rasulullah Saw. dari Mekkah menuju Madinah. Ketika kami mendekati Azwara (sebuah bukit di Juhfah), dia turun, kemudian mengangkat kedua tangannya kemudian berdoa kepada Allah sesaat, sesudah itu dia bersimpuh untuk bersujud lama, kemudian bangkit kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa sesaat kepada Allah. Setelah itu bersimpuh lagi bersujud lama. Ahmd bin Shalih menyebutkannya tiga kali selanjutnya dia bersabda: “Aku memohon kepada Tuhanku dan saya bela umatku, maka dia menawarkan sepertiga untuk umatku, kemudian saya bersimpuh bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian saya angkat kepalaku, saya mohonkan untuk umatku kemudian dia menawarkan sepertiga untuk umatku, maka akupun bersimpuh dan bersujud sebagai rasa syukurku kepada Tuhanku, kemudian saya angkat kepalaku, saya mohonkan kepada Tuhanku untuk umatku, kemudian dia menawarkan sepertiga yang lain, kemudian saya bersimpuh dan bersujud kepada Tuhanku
- Hadits riwayat Haithami, Thabrani, Ibnu Hibban, dari Abu Musa
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيته سجد سجدة الشكر ، وقال : سجدت شكرا
Artinya: Kami bersama Rasulullah dan saya melihatnya melaksanakan sujud syukur dan Nabi bersabda: Aku bersujud syukur.
- Hadits dari Ibnu Umar
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر به رجل به زمانة فنزل وسجد ، ومر به أبو بكر فنزل وسجد ، ومر به عمر فنزل وسجد
Artinya: Bahwasanya Nabi Muhammad pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud. Abu Bakar As-Siddiq pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud. Umar bin Khattab pernah bertemu dengan seorang lelaki yang sakit parah kemudian dia turun dari kendaran dan sujud.
- Hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Kaab bin Malik bahwa dia melaksanakan sujud syukur ketika mendengar taubatnya diterima oleh Allah.
- ِAbu Bakar As-Siddiq melaksanakan sujud syukur dikala penaklukan Yamamah dan terbunuhnya Musailamah Al-Kadzab.
- Bahwa sujud syukur diriwayatkan dari segolongan Sahabat tidak ada satupun Sahabat lain yang menentangnya. Ini menyerupai ijmak atas disyariatkannya sujud syukur.
HUKUM DAN WAKTU SUJUD SYUKUR
Hukum sujud syukur yaitu sunnah dan tidak wajib berdasarkan pada hadits di atas dan pendapat jumhur ulama. As-Syaukani menyatakan dalam Al-Bahr Az-Zikhar, 1/286:
قد وردت أحاديث كثيرة بعضها صحيح وبعضها فيه ضعف ، ومجموعها مما تقوم به الحجة أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد سجود شكر في مواضع ، ولم يرد في ذلك غير فعله صلى الله عليه وسلم فلم يكن واجبا
Artinya: Ada banyak hadits yang diriwayatkan; sebagian sahih sebagian yang lain dhaif. Secara keseluruhan sanggup dijadikan dalil bahwa Nabi melaksanakan sujud syukur dalam sejumlah daerah dan situasi. Dan tidak disebutkan selain perbuatan Nabi. Maka sujud syukur tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan pandangan madzhab Syafi'i:
قال الشافعي والأصحاب: سجود الشكر سنة عند تجدد نعمة ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة، سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين... ولا يشرع السجود لاستمرار النعم، لأنها لا تنقطع
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah dikala mendapat anugerah kenikmatan gres yang konkret atau terhindar dari peristiwa alam yang jelas. Baik kenikmatan atau peristiwa alam yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat Islam). Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus alasannya yaitu anugerah Allah tiada putusnya.
Oleh alasannya yaitu itu sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang gres menyerupai seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat dukungan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya peristiwa alam menyerupai selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156 juga dinyatakan:
( وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة ) وفي المحرر والروضة كالشرح من حيث لا يحتسب . قال في البحر : الأول كحدوث ولد أو مال له . والثاني كنجاته من الهدم والغرق , روى أبو داود وغيره { أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا جاءه شيء يسره خر ساجدا } , ولا يسن السجود لاستمرار النعم . ( أو رؤية مبتلى ) كزمن ( أو عاص )
Pendapat senada lihat di kitab Mughnil Muhtaj, 1/447.
SYARAT SUJUD SYUKUR
Syarat sujud syukur berdasarkan madzhab Syafi'i sama dengan shalat dan sujud tilawah, yaitu:
1. Suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak sedang junub).
2. Pakaian dan daerah yang digunakan sujud harus suci.
3. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
4. Masuknya waktu sujud yaitu segera sesudah waktu terjadinya nikmat atau terhindarnya musibah.
CARA SUJUD SYUKUR
Sujud syukur sama dengan sujud shalat atau sujud tilawah dengan sedikit perbedaan. Cara berikut berdasarkan madzhab Syafi'i:
1. Niat sujud syukur (dalam hati): "Saya niat sujud syukur sunnah alasannya yaitu Allah" (نويت سجود الشكر سنة لله تعالي)
2. Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud menyerupai hendak takbirotul ihrom.
3. Sujud tanpa mengangkat tangan dikala turun hendak sujud
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali dan membaca doa berikut [سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
5. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
CATATAN:
Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat perbedaan ulama ihwal apakah sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
ويفتقر سجود الشكر إلى شروط الصلاة وحكمه في الصفات وغيرها حكم سجود التلاوة خارج الصلاة ، قال الشيخ أبو حامد والأصحاب : وفي السلام منه والتشهد ثلاثة أوجه كما في سجود التلاوة ( الصحيح ) السلام دون التشهد ( والثاني ) لا يشترطان ( والثالث ) يشترطان .
Artinya: Sujud syukur membutuhkan sejumlah syarat shalat. Sedangkan hukumnya dalam sifat dan lainnya sama dengan aturan sujud tilawah di luar shalat. Syekh Abu Hami Al-Ghazali dan ulama madzhab Syafi'i menyatakan: Dalam soal salam dan tahiyah terdapat tiga pendapat sebagaimana dalam sujud tilawah. Pendapat yang sahih yaitu (diakhiri dengan) salam tanpa adanya tahiyat. Pendapat kedua, tidak perlu tahiyat dan tidak perlu salam. Pendapat ketiga, harus dengan tahiyat dan salam.
BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
- Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu: سبحان ربي الأعلى وبحمده
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut:
اللهم لك سجدت ، و بكَ آمنت ، و لك اسلمت ، سجد وجهي للذي خلقه و صوره ، و شق سمعه و بصره ، تبارك الله أحسن الخالقين
- Setelah bacaan di atas, sanggup juga ditambah dengan bacaan doa apapun yang diinginkan.HUKUM SUJUD SYUKUR SAAT SEDANG SHALAT
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan dikala shalat sedang berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur dihentikan dikerjakan dikala sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
(فرع) اتفق أصحابنا على تحريم سجود الشكر في الصلاة فان سجدها فيها بطلت صلاته بلا خلاف وقد صرح المصنف بهذا في مسألة سجدة ص ولو قرأ آية سجدة سجد بها للشكر ففي جواز السجود وجهان في الشامل والبيان وغيرهما أصحهما تحرم وتبطل صلاته وهما كالوجهين فيمن دخل المسجد لا لغرض آخر
Ulama madzhab Syafi'i setuju atas haramnya melaksanakan sujud syukur dikala sedang shalat. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal. Penulis kitab Muhadzab menjelaskan soal ini dalam kasus sajadah-nya Surah Shad apabila seseorang yang shalat membaca ayat sajadah kemudian sujud syukur, maka dalam kebolehan sujud ada dua pendapat dalam kitab As-Shamil dan Al-Bayan dan lainnya. Yang paling sahih yaitu haram dan batal shalatnya. Kedua pendapat sama dengan perbedaan pendapat dalam soal seseorang yang masuk masjid bukan untuk tujuan yang lain.
Pendapat senada juga terdapat dalam kitab Syarah Al Mahalli Ala Syarhil Minhaj, 1/156:
سجدة الشكر لا تدخل الصلاة ) فلو فعلها فيها بطلت صلاته
HUKUM MENAMPAKKAN ATAU MENYAMARKAN
Mana yang lebih baik antara menampakkan ibadah sujud syukur kita atau menyembunyikan dari pandangan publik? Jawabnya diperinci tergantung situasi. Apabila tidak mengganggu atau tidak menyakiti perasaan orang lain, maka sebaiknya ditampakkan ke publik menyerupai dinyatakan dalam kitab Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 447 :
قال في الكفاية عن الأصحاب يتظاهر بعصيانه , روى الحاكم { أنه صلى الله عليه وسلم سجد لرؤية زمن } . والسجدة لذلك على السلامة منه . ( ويظهرها للعاصي ) لعله يتوب ( لا للمبتلى ) لئلا يتأذى ويظهرها أيضا لحصول نعمة أو اندفاع نقمة , كما في الروضة وأصلها , وفي شرح المهذب فإن خاف من إظهار السجود للفاسق مفسدة أو ضررا أخفاه .
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, 1/447 dinyatakan
أو رؤية مبتلى) في بدنه أو غيره للاتباع. رواه البيهقي وشكر الله على سلامته (أو) رؤية (عاص) يجهر بمعصيته كما نقله في الكفاية عن الأصحاب ويفسق بها كما نقله الولي العراقي عن الحاوي؛ لأن المصيبة في الدين أشد منهما في الدنيا. قال - صلى الله عليه وسلم - اللهم لا تجعل مصيبتنا في دينن
Selanjutnya: Sujut Tilawah
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: