Air Suci Terkena Percikan Air Mustakmal

PERCIKAN AIR MUSTAKMAL MENGENAI AIR SUCI KURANG DUA KULAH Air Suci Terkena Percikan Air Mustakmal
PERCIKAN AIR MUSTAKMAL MENGENAI AIR SUCI KURANG DUA KULAH

Assalamualaikum ww
Ustadz saya ingin menanyakan

1. Apakah air mustamal yang terpercik kedalam air yang kurang dari dua kula menyebabkan seluruh air itu mustamal juga? Misal sedang mandi wajib atau wudhu air sisa dari anggota tubuh kita menetes ke dalam air yang kurang dari dua kula itu

2. Bolehlah kiranya mewarnai rambut bukan dengan pacar mekah( hena) tapi dengan pewarna rambut modern yang ada ketika ini?...apakah sah bila kita mandi wajib atau sahkah untuk sholat? Saya ada harapan untuk mewarnai rambut tapi ragu-ragu akan sah nya mandi wajib maupun sholat

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PERCIKAN AIR MUSTAKMAL MENGENAI AIR SUCI KURANG DUA KULAH
  2. RAGU NAJIS KUCING
  3. TANAH MILIK IBU (MASIH HIDUP), RUMAH MILIK AYAH (SUDAH WAFAT)
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

3. Untuk najis yang lupa apakah benar kena najis atau hanya lantaran ketika itu kita sedang was-was saja bisakah kita anggap suci saja ustadz? lantaran benar-benar sudah lupa apa bergotong-royong yang terjadi

4. Ustadz adakah kiranya pendapat dari mahzab imam syafei yang menyatakan najis yang hilang sifat,warna dan rasanya oleh lantaran apapun itu sudah suci ? Tidak menularkan najis lagi ? Apabila tidak ada apakah boleh kita mengambil pada pendapat mahzab lain bila kita memang hidup ditempat yang orang-orangnya tidak faham mensucikan najis secara benar?

5. Ustadz jikalau haid panjang...dihari ke 15 atau ke 16 kita sudah anggap itu darah istihadah? Dan kita wajib mandi besar? Dan bila sedang beribadah haji masih flek-flek yang sulit menghitung lagi mana masa suci dan haid bisakah mandi besar dulu kemudian tawaf?
6. Jika kita mengambil anak angkat wanita dari wanita yang hamil diluar nikah dan tidak menikah dengan pria itu (saya kurang tau menikah atau tidak, lantaran jikalau saya tanya tidak mau jawab) pertanyaannya nanti bila anak wanita ini menikah siapa yang jadi wali nya?..apakah wali hakim atau sanggup ayah angkatnya?

Demikian ustadz pertanyaan saya kiranya ustadz sanggup membantu saya terimakasih sebelumnya


JAWABAN

1. Tidak apa-apa, itu dianggap makfu (dimaafkan). Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal

2. Mengecat rambut hukumnya boleh asal bahannya tidak najis. Baca detail: Hukum Semir dan Mewarnai Rambut

3. Kalau ragu perihal najis atau tidak, maka kembali ke aturan asal yaitu suci. Baca: Was-was Najis Anjing

4. Benda yang terkena Najis gres menjelma suci apabila disucikan dengan air. Sedangkan jikalau belum, maka statusnya menjadi najis hukmiyah berdasarkan madzhab Syafi'i maupun madzhab Maliki. Bedanya, dalam madzhab Maliki, najis hukmiyah yang bersentuhan dengan benda suci maka benda suci itu tetap suci walaupun basah. Baca detail: Najis Hukmiyah terkena benda suci basah

Anda boleh mengikuti pendapat madzhab Maliki ini jikalau sekiranya akan menyembuhkan penyakit was-was anda. Baca detail: Hukum Talfiq (Ikut Madzhab Lain dalam hal tertentu)

5. Tawaf harus dilakukan ketika masa suci. Baca: Panduan Tawaf Haji dan Umroh

6. Wali hakim. Ayah angkat tidak sanggup menjadi wali dari anak adopsinya. Baca detail: Wali Nikah Anak Adopsi

_____________


RAGU NAJIS KUCING

Assalamualaikum
Saya mau tanya sungguh sesuatu yang menciptakan saya was was hingga menciptakan saya tidak nyaman

Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Kucing saya pernah tiduran di pinggir lantai pinggir rumah seingat saya ada anjing yg lewat di sana dan saya takut air liur nya jatuh itu sudah usang sekali tapi saya gres ingat lagi kemudian di lantai itu kering tetapi ada butiran tanah bekas orang lewat tapi tanah itu setengah lembab abis hujan tapi tidak lembap dan kucing saya kering tetapi takut ekor nya lembap lantaran air liur kucing yg suka menjilati ekornya tapi saya tidak tahu lantaran saya tidak memegang ekornya Apakah bekas anjing itu nempel ke kucing saya?

2. Saya takut ada yang melekat najis itu ke kucing saya dan melekat ke lantai dalam rumah bagaimana membersihkan lantai nya apakah harus 7x dg tanah? Apakah setiap sekali mengepel alat pel nya harus di basuh dg tanah dan 7kali air terus menerus hingga pencucian lantai yg ke-7?
Sekian pertanyaan dari saya , saya sangat berharap pertanyaan saya sanggup di jawab

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Selagi tidak ada bukti yang tampak oleh mata, maka dianggap suci.
2. Sama dengan balasan no.1. Selagi tidak ada bukti yang tampak, maka statusnya ialah ragu-ragu atau praduga. Dan praduga dalam soal najis tidak dianggap.
Baca detail: Cara Mengatasi Penyakit Was Was Najis Anjing

_____________


TANAH MILIK IBU (MASIH HIDUP), RUMAH MILIK AYAH (SUDAH WAFAT)

Assalamu'alaikum..
Ayah saya sdh meninggal bln maret,thn 1999, Alhamdulillaah..Ibu saya masih sehat. Dlm pernikahannya dgn ibu, Ayah membangun sebuah rumah yg tanahnya milik Ibu, (peninggalan dr org bau tanah beliau). Saat ini ibu ingin menjual rumah tsb lantaran dia merasa sdh bau tanah dan ingin membagi kpd anak2nya, semoga tidak trjadi perselisihan trhadap anak2nya sepeninggalnya nanti. Tetapi harapan Ibu terhalang oleh salah satu anaknya (kakak laki2 sulung) tidak oke rumah itu di jual, klo dia tidak mndapatkn penggalan yg banyak. perlu di ketahui saudara saya 5 org, 3 pria dan 2 perempuan.

Yang menjadi pertanyaan kini

1. apakah ibu lebih berhak untuk menjual rumah tsb, walau abang saya yg satu tdk setuju. Dan perlu di ketahui notaris tidak sanggup memproses jual beli bila salah satu anak tidak menyetujui atau tanda tangan.

2. Dan bagaimana pembagiaannya?.Trimakasih, mohon pencerahannya ustad.

JAWABAN

1. Pertama perlu diketahui bahwa pada rumah tersebut terdapat dua pemilik yaitu (a) almarhum ayah anda sebagai pihak yang membangun; dan (b) ibu anda sebagai pemilik tanah. Ibu berhak menjual tanah lantaran itu miliknya, tapi tidak berhak menjual rumah tanpa persetujuan semua mahir waris.

2. Ahli waris yang berhak menerima warisan dan pembagian warisan dalam kasus di atas ialah sbb:
(a) Istri menerima 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kelima anak kandung di mana anak lelaki menerima penggalan dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, dari 7/8 tsb ketiga anak lelaki masing-masing menerima 2/8, sedangkan kedua anak wanita masing-masing menerima 1/8.

Penting: Dalam konteks rumah, yang menjadi harta warisan ialah rumah, bukan tanah. Sedangkan tanah itu sepenuhnya menjadi hak ibu anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: