AKTA TALAK PALSU DAN SUAMI CERITA MENTALAK ISTRI, APAKAH JATUH TALAK?
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya, saya ingin memberikan kronologi cekcok di dalam ijab kabul kami.
Tahun 2013, kami mengalami cekcok alasannya ialah adanya pihak ketiga, sehingga keluar ajakan cerai dari saya (istri), alasannya ialah ketika itu sedang dalam keadaan emosi. Yang disambut dengan perkataan "saya akan kembalikan kau ke orangtua kamu". Kemudian kami rujuk, dan dikaruniai anak lagi. Sepanjang kehamilan saya, dan sesudah anak saya lahir, suami saya masih saja berafiliasi dengan orang ketiga ini.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Sehingga di selesai tahun 2015, saya hasilnya mengetahui bahwa suami saya mengurus sertifikat cerai palsu, dan berkata kepada orang ketiga & keluarga nya bahwa ia sudah bercerai dan bermaksud nikah dengan orang ketiga tsb. Kepada saya, suami tidak mengucap talak. Kami berusaha untuk memperbaiki rumah tangga kami.
Baru diketahui oleh saya & keluarga, jikalau mereka sudah merencanakan ijab kabul di bulan Maret 2016. Beberapa ahad sebelum tanggal nya, ternyata suami saya membatalkan/menunda niat menikah nya dengan orang ketiga ini, dengan alasan ada manajemen yang belum selesai.
Kami terus menjalankan ijab kabul kami, dengan perasaan yang terus terombang ambing. Tidak ada perkataan dari suami bahwa ia telah mengakhiri hubungannya dengan orang ketiga itu, dan bahkan tidak merasa ada salah dengan perbuatannya.
Kemudian, saya gres saja mengetahui dari teman satu kantor nya, bahwa kepada orang2 di kantor ia mengaku sudah cerai dengan saya.
Ketika saya tanyakan hal ini ke suami, ia tidak mau menjawab, dan kemudian kami cekcok, yang berakibat ia murka dan sempat terucap bahwa ia pengen sendiri dulu.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dengan ia mengaku ia sudah cerai dengan saya, jatuh talak kepada saya?
2. Apakah dengan ia menciptakan sertifikat cerai palsu, jatuh talak kepada saya?
3. Apakah dengan menyampaikan ia ingin sendiri, jatuh talak kepada saya?
4. Dengan kronologi di atas, sudah berapa talak yang jatuh kepada saya?
5. Apabila sudah jatuh talak 3 pada saya, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Mohon dukungan nya..
JAWABAN AKTA TALAK PALSU
1. Kalau pengukuhan suami kepada orang lain bahwa ia telah menceraikan istrinya itu diakui oleh suami sebagai kebenaran, maka jatuh talak. Namun jikalau suami mengakui bahwa itu pengukuhan bohong, maka tidak jatuh talak. Zakaria Al-Anshari (ulama madzhab Syafi'i) dalam Asnal Matholib, hlm. 16/191, menyatakan:
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya, saya ingin memberikan kronologi cekcok di dalam ijab kabul kami.
Tahun 2013, kami mengalami cekcok alasannya ialah adanya pihak ketiga, sehingga keluar ajakan cerai dari saya (istri), alasannya ialah ketika itu sedang dalam keadaan emosi. Yang disambut dengan perkataan "saya akan kembalikan kau ke orangtua kamu". Kemudian kami rujuk, dan dikaruniai anak lagi. Sepanjang kehamilan saya, dan sesudah anak saya lahir, suami saya masih saja berafiliasi dengan orang ketiga ini.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- AKTA TALAK PALSU DAN SUAMI CERITA MENTALAK ISTRI, APAKAH JATUH TALAK?
- UCAPAN CERAI SAAT SUAMI SANGAT MARAH
- HAK WARIS SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU (AKHI LIL UMMI)
- CARA KONSULTASI AGAMA
Sehingga di selesai tahun 2015, saya hasilnya mengetahui bahwa suami saya mengurus sertifikat cerai palsu, dan berkata kepada orang ketiga & keluarga nya bahwa ia sudah bercerai dan bermaksud nikah dengan orang ketiga tsb. Kepada saya, suami tidak mengucap talak. Kami berusaha untuk memperbaiki rumah tangga kami.
Baru diketahui oleh saya & keluarga, jikalau mereka sudah merencanakan ijab kabul di bulan Maret 2016. Beberapa ahad sebelum tanggal nya, ternyata suami saya membatalkan/menunda niat menikah nya dengan orang ketiga ini, dengan alasan ada manajemen yang belum selesai.
Kami terus menjalankan ijab kabul kami, dengan perasaan yang terus terombang ambing. Tidak ada perkataan dari suami bahwa ia telah mengakhiri hubungannya dengan orang ketiga itu, dan bahkan tidak merasa ada salah dengan perbuatannya.
Kemudian, saya gres saja mengetahui dari teman satu kantor nya, bahwa kepada orang2 di kantor ia mengaku sudah cerai dengan saya.
Ketika saya tanyakan hal ini ke suami, ia tidak mau menjawab, dan kemudian kami cekcok, yang berakibat ia murka dan sempat terucap bahwa ia pengen sendiri dulu.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dengan ia mengaku ia sudah cerai dengan saya, jatuh talak kepada saya?
2. Apakah dengan ia menciptakan sertifikat cerai palsu, jatuh talak kepada saya?
3. Apakah dengan menyampaikan ia ingin sendiri, jatuh talak kepada saya?
4. Dengan kronologi di atas, sudah berapa talak yang jatuh kepada saya?
5. Apabila sudah jatuh talak 3 pada saya, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Mohon dukungan nya..
JAWABAN AKTA TALAK PALSU
1. Kalau pengukuhan suami kepada orang lain bahwa ia telah menceraikan istrinya itu diakui oleh suami sebagai kebenaran, maka jatuh talak. Namun jikalau suami mengakui bahwa itu pengukuhan bohong, maka tidak jatuh talak. Zakaria Al-Anshari (ulama madzhab Syafi'i) dalam Asnal Matholib, hlm. 16/191, menyatakan:
وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً.
Artinya: Apabila suami mengaku mentalak istrinya dengan berbohong, maka tidak terjadi talak secara batin, hanya tertalak secara zhahir.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:
ولو قيل له استخباراً، أطلقتها؟ -أي زوجتك- فقال: نعم.. أو مرادفها.... فإقرار به (الطلاق) لأنه صريح إقرار، فإن كذب فهي زوجته باطناً.
Artinya: Apabila ditanyakan pada suami "Apakah kau telah menceraikan istrimu?" Lalu suami menjawab, "Iya" atau kalimat yang serupa dengan itu. Maka, itu termasuk ikrar (pengakuan) talak alasannya ialah termasuk ikrar yang sharih (eksplisit). (Namun) Apabila suami berbohong, maka si istri tetap menjadi istrinya secara batin (secara hakiki).
Baca detail: Suami Berkata Sudah Ceraikan Istri pada Orang Lain
2. Akta cerai palsu tidak jatuh talak alasannya ialah berarti suami berbohong. Karena, suatu sertifikat talak gres dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesudah melalui proses panjang. Kasusnya sama dengan pengukuhan bohong oleh suami.
3. Ucapan suami "Saya ingin sendiri" tidak termasuk talak.
4. (a) Kasus 2013 ketika suami berkata "saya akan kembalikan kau ke orangtua kamu" termasuk talak kinayah yang jikalau tidak ada niat cerai maka tidak jatuh talak. Jadi, silahkan konfirmasi pada suami apakah ada niat atau tidak. Apabila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak.
(b) Kasus sertifikat palsu juga tidak jatuh talak.
(c) Kasus dongeng talak pada orang lain, masalah ini tergantung apakah suami jujur atau bohong. Kalau bohong, maka tidak terjadi talak. Silahkan tanya pada suami.
5. Jadi, jikalau seandainya dalam masalah (a) ada niat talak, dan dalam masalah (c) suami jujur alias tidak bohong, maka jatuh talak 2. Sebaliknya, jikalau tidak ada niat talak dalam masalah (a) dan bohong dalam masalah (c), maka belum jatuh talak sama sekali. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________
UCAPAN CERAI SAAT SUAMI SANGAT MARAH
Assalamualaikum
Ustadz saya mau menanyakan jatuhlah talak atas saya.
Saat pertengkaran sangat hebat dengan suami saya kami langgar mulut, suami saya teriak2 di dapur tidak berapa usang suami saya melempar hp, hp jadi berhamburan (pecah) semuanya berantakan. Kami masih langgar mulut, alasannya ialah suami makin tidak sanggup mengendalikan teriakannya saya tinggal pergi membawa anak saya mau keluar naik motor. Saya dan anak saya yang masih bayi sudah diatas motor di teras rumah kemudian suami saya menuju ke arah saya dengan masih marah2 sangat mulutnya tidak henti2 bicara menyuruh saya masuk berteriak di ruang tamu kemudian ia melempar/ menghempaskan mainan anak kami lagi hingga rusak sesudah itu pribadi menuju pintu dan berteriak "kita cerai" dengan mata melotot dan menunjuk2 kearah saya. tetangga mungkin mendengar ketika ia berteriak di teras dan ketika itu mau adzan magrib. Padahal sudah di sabarkan pembantu kami tapi ia menyerupai hilang kontrol, hingga pembantu saya mendorong suami saya semoga jangan merusak2 barang.
1. Apakah suami saya ketika itu termasuk kategori murka sangat atau hingga hilang nalar ustad yang saya ingin tanyakan? Apakah sudah jatuh talak ketika murka menyerupai itu?
2. 3 bln berseling saya cuma menelpon suami saya ketika ia di kantornya, saya mengajak untuk konsultasi ke ustadz untuk menanyakan apakah kita masih sah atau sudah cerai, jikalau sudah cerai jatuhnya talak berapa. Lalu suami saya di telpon pribadi marah2 berteriak ditelpon ia bicara" aq bosan apa lagi di bahas duduk masalah ini, iya sudah cerai aja" saya jadi terkejut mendengar itu. Langsung saya matikan hp. Lalu suami telpon lagi, ia ketika itu emosi tidak tahu lagi apa yg dibicarakan. Bicara tanpa mikir dulu, murka asal keluar aja teriakan.
Apakah jatuh talak atas saya?
Sebelumnya suami memang punya sifat gampang marah, sensitif sekali jikalau murka meledak ledak berteriak, tidak terkontrol lagi. sudah beberapa kali memecahkan barang mengamuk ketika bertengkar tapi tidak hingga terucap cerai. Cuma ucapan cerai keluar ketika bertengkar ketika 1)di teras 2) di telpon.
2 tahun sudah berlalu saya masih ingat insiden ini, tapi suami bilang ia lupa insiden itu, ia menyampaikan sudah sangat murka sekali ketika itu, jadi tidak tahu lagi apa yang keluar kata2 ketika itu. Pembantu saya bilang suami saya murka menyerupai hilang kesadaran ketika murka 1. Mohon klarifikasi atas pertanyaan saya pa ustadz terima kasih. Termasuk kategori murka apa kondisi pertengkaran kami ketika itu 1) dan 2)
JAWABAN
Kalau memang suami biasa hilang kontrol ketika marah, maka ucapan cerainya tidak dianggap dan tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________
HAK WARIS SAUDARA KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU (AKHI LIL UMMI)
Hak Waris untuk Kakak yang Beda Bapak tapi Satu Ibu (sekandung)
PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ialah anak terkecil dari 8 saudara sekandung (atau 7 saudara sebapak). Adapun rinciannya keluarga saya adalah:
- Bapak kandung (wafat)
- Ibu kandung (hidup)
- No.1 Kakak pria (beda bapak tapi seibu, hidup)
- No.2 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, hidup)
- No.3 Kakak pria (sebapak dan seibu, hidup)
- No.4 Kakak pria (sebapak dan seibu, WAFAT)
- No.5 Kakak pria (sebapak dan seibu, hidup)
- No.6 Kakak pria (sebapak dan seibu, hidup)
- No.7 Kakak perempuan (sebapak dan seibu, hidup)
- No.8 Saya pria (sebapak dan seibu, hidup).
Sekarang, abang saya nomor 4 yang wafat telah meninggalkan warisan rumah yang akan dijual.
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana tata cara pembagian warisan dari abang saya nomor 4 yang telah wafat berdasarkan aturan agama Islam dan berdasarkan aturan Negara RI?
- Apakah abang saya nomor 1 yang beda bapak tetapi satu ibu (sekandung) mendapatkan hak waris dari abang saya yang meninggal tersebut?
- Jika salah seorang abang saya atau ibu saya tidak mendapatkan aturan pembagian warisan berdasarkan agama atau negara, kemana saya harus menggugat keadilan hak warisan tersebut?
- Yang wafat abang no.4 (ayahnya wafat, ibunya hidup, status bujangan/belum menikah).
- Yang hidup: ibu, 4 saudara pria sekandung, 1 saudara pria beda bapak dan 2 saudara perempuan sekandung.
2. Apakah boleh warisan tersebut sebelum dibagikan ke seluruh anggota keluarga sesuai hitungan diatas, warisan tsb dipakai untuk bayar hutang antar saudara kandung tanpa persetujuan semua mahir waris yang berhak?
Mohon sanggup pencerahan, terima kasih.
JAWABAN
1. Dalam masalah di atas, maka mahir warisnya sebagai berikut:
(a) Ibu menerima 1/6
(c) Saudara pria seibu 1/6
(b) Sisanya yang 4/6 dibagikan kepada seluruh saudara kandung baik pria dan perempuan. Dari 4/6 tersebut keempat saudara pria masing-masing menerima 2/10, sedangkan kedua saudara perempuan menerima 1/10.
2. Tidak boleh. Harta waris harus dibagikan terlebih dahulu kepada seluruh mahir waris yang berhak. Setelah setiap mahir waris yang berhak mendapatkan bagiannya masing-masing, maka terserah mahir waris yang
bersangkutan untuk memakai hartanya tersebut baik untuk membayar hutang atau yang lainnya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: