WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN ISTRI KEDUA
Assalamualaikum .Wr.Wb,
Kami tiga orang bersaudara, dua pria dan satu wanita (hidup semua). Ibu kami meninggal dunia 40 tahun yang lalu. Kira-kira dua tahun sesudah ibu kami meninggal ayah kami menikah lagi dan dikaruniai empat orang anak yaitu tiga pria dan satu wanita (hidup semua). Dan pada tanggal 31 maret 2016 yang kemudian ayah kami pun meninggal dunia sementara ibu tiri masih hidup. Yang ingin kami tanyakan yaitu :
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Bagaimana mengenai harta peninggalan antara ibu kami yang telah meninggal dunia empat puluh tahun yang kemudian dengan ayah kami yang waktu itu masih hidup, yang mana hingga ayah kami menikah lagi dengan ibu tiri kami hingga dia (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang kemudian harta tersebut belum dibagi.
1a. Apakah harta tersebut masih tercampur dengan harta kini
1b. dan apakah kami berhak mendapatkannya ?
2. Apakah kami masih mempunyai hak atas harta ayah kami sesudah dia (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, mengingat sesudah ibu kami meninggal dunia ayah kami hidup dengan ibu tiri kami ?
Mohon klarifikasi dan solusi untuk kedua pertanyaan diatas. Terima Kasih.
JAWABAN
1. Beberapa hal berikut perlu anda ketahui biar tidak bingung:
(a) Seluruh anak kandung dari almarhum (ayah anda) berhak mendapat warisan dari harta ayah baik harta yang dimiliki dikala bersama istri pertama (ibu anda) maupun harta yang dimiliki ayah dikala bersama istri kedua (ibu tiri anda).
(b) Harta peninggalan atau harta warisan harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal. Semestinya, dikala ibu anda meninggal, maka harta peninggalan ibu harus segera dibagikan pada dikala itu juga (apabila dia punya harta peninggalan). Namun sebab sudah terlanjur belum dibagi hingga terjadi dua selesai hayat maka perlu dilakukan dua kali pembagian warisan yaitu peninggalan ibu anda dan ayah anda.
Assalamualaikum .Wr.Wb,
Kami tiga orang bersaudara, dua pria dan satu wanita (hidup semua). Ibu kami meninggal dunia 40 tahun yang lalu. Kira-kira dua tahun sesudah ibu kami meninggal ayah kami menikah lagi dan dikaruniai empat orang anak yaitu tiga pria dan satu wanita (hidup semua). Dan pada tanggal 31 maret 2016 yang kemudian ayah kami pun meninggal dunia sementara ibu tiri masih hidup. Yang ingin kami tanyakan yaitu :
TOPIK SYARIAH ISLAM
- WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN ISTRI KEDUA
- WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
- WARISAN PENINGGALAN SUAMI
- WARISAN PENINGGALAN NENEK
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Bagaimana mengenai harta peninggalan antara ibu kami yang telah meninggal dunia empat puluh tahun yang kemudian dengan ayah kami yang waktu itu masih hidup, yang mana hingga ayah kami menikah lagi dengan ibu tiri kami hingga dia (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang kemudian harta tersebut belum dibagi.
1a. Apakah harta tersebut masih tercampur dengan harta kini
1b. dan apakah kami berhak mendapatkannya ?
2. Apakah kami masih mempunyai hak atas harta ayah kami sesudah dia (ayah kami) meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, mengingat sesudah ibu kami meninggal dunia ayah kami hidup dengan ibu tiri kami ?
Mohon klarifikasi dan solusi untuk kedua pertanyaan diatas. Terima Kasih.
JAWABAN
1. Beberapa hal berikut perlu anda ketahui biar tidak bingung:
(a) Seluruh anak kandung dari almarhum (ayah anda) berhak mendapat warisan dari harta ayah baik harta yang dimiliki dikala bersama istri pertama (ibu anda) maupun harta yang dimiliki ayah dikala bersama istri kedua (ibu tiri anda).
(b) Harta peninggalan atau harta warisan harus dibagikan segera sesudah pewaris meninggal. Semestinya, dikala ibu anda meninggal, maka harta peninggalan ibu harus segera dibagikan pada dikala itu juga (apabila dia punya harta peninggalan). Namun sebab sudah terlanjur belum dibagi hingga terjadi dua selesai hayat maka perlu dilakukan dua kali pembagian warisan yaitu peninggalan ibu anda dan ayah anda.
(c) Dalam Islam tidak ada harta bersama (gono-gini). Suami-istri dianggap sebagai dua individu yang masing-masing berhak mempunyai harta sendiri-sendiri sebagaimana lazimnya hukum kepemilikan harta yang berlaku. Oleh sebab itu, harta yang menjadi milik suami tetap menjadi milik suami baik yang diperoleh sebelum menikah maupun sesudah menikah. Begitu juga, harta milik dan hasil perjuangan istri tetap milik istri baik yang diperoleh sebelum atau selama berumah tangga. Baca: Harta Bersama (Gono gini) dalam Islam
2. Tentu saja anda dan saudara-saudara yang lain (saudara kandung atau saudara seayah) berhak atas warisan dari ayah anda. Seluruh anak kandung dari ayah anda baik dari istri pertama maupun dari istri kedua berhak mendapat potongan warisan dari harta milik ayahnya.
RINCIAN PEMBAGIAN WARISAN
WARISAN DARI IBU ANDA (MENINGGAL 40 TAHUN LALU)
Kalau almarhumah ibu anda mempunyai harta hasil perjuangan sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada jago warisnya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Suami (yakni ayah anda) mendapat potongan 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung almarhumah di mana anak lelaki mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak wanita mendapat 1/5.
WARISAN DARI HARTA AYAH (MENINGGAL 31 maret 2016)
Harta yang diwariskan yaitu seluruh harta yang menjadi hak milik almarhum. Baik harta yang diperoleh dikala ia menikah dengan istri pertama maupun harta yang diperoleh dikala ia tidak menikah atau harta yang diperoleh dikala ia menikah dengan istri kedua. Adapun jago waris dan bagiannya yaitu sbb:
(a) Istri kedua mendapat potongan 1/8 (seperdelapan).
(c) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua yang jumlah totalnya ada 7 (tujuh) orang. Kelima Anak pria mendapat potongan masing-masing 2/12, sedangkan kedua anak wanita masing-masing mendapat 1/12.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Bagaimana pembagian waris dari seorang lelaki yg meninggal dunia... Meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan, 1 saudara kandung laki-laki, 3 saudara kandung perempuan
Bapak ibunya sudah tidak ada,,, yang ada cuma 1 istri ,3 anak wanita dan 1 saudara kandung laki laki
JAWABAN
Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 3 anak wanita mendapat 2/3 (untuk tiga orang dibagi rata) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada saudara kandung pria dan wanita di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN SUAMI
Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau bertanya, dulu sebelum almarhum suami meninggal ayah mertua saya sdah membagi warisanya,ayah suami saya masih hidup sementara istrinya sdah meninggal, ayah mertua saya pnya anak semuanya 8, yang 5 masih hidup yang 3 sudah meninggal termasuk almarhum suami saya, pembagian hartanya sudah ada jatahnya masing masing.tapi almarhum suami saya keburu meninggal sebulan sesudah pembagian harta tersebut, sementara ayah mertua hingga kini masih hidup ,
1. yang jadi pertanyaan apakah kalau nanti ayah mertua meninggal saya masih hidup saya punya hak waris dari potongan almarhum suami saya yang belum di berikan hingga kini oleh keluarga pihak suami? bahwasanya ayah mertua saya dulu sudah mrmberikan hak sepenuhnya kepada saya atas rumah potongan almarhum untuk saya kontrakan kepada orang lain, tapi sama saudara almarhum yang masih hidup harus di kembalikan lagi sebab katanya ayah mertua saya masih hidup, sementara almarhum suami saya punya anak dari saya 3 orang semuanya masih hidup, anak kami dua laki laki yang satu perempuan. Saya tahu anak saya yang laki2 sudah tentu akan mendapat bagian.
2. Yang jadi pertanyaan apakah kalau mertua saya meninggal potongan almarhum suami hanya jatuh kepada anak laki lakinya saja? Bagaimana dengan anak yang wanita saya,
3. apakah saya juga masih punya hak waris itu? Karena rumah itu warisan dari ayah mertua saya, saya mohon penjelasanya.terimakasih.
JAWABAN
1. Ya, anda mendapat hak waris dari peninggalan harta suami. Nilainya, 1/8.
2. Semua anak kandung mendapat potongan baik anak lelaki maupun anak perempuan. Namun anak pria mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Istri mendapat warisan dari peninggalan suaminya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN NENEK
Assalamualaikum ustadz...
Saya mau bertanya wacana hak waris dari harta nenek kami , nenek tsb ( sdh meninggal th 2007) dan punya anak 5 orang :
-Anak ke 1: Perempuan
-Anak ke 2: Laki2
-Anak ke 3: Perempuan ( sdh meninggal th 2013 sesudah nenek meninggal ) POSISI INI ADALAH IBU SAYA DAN PUNYA ANAK 3 LAKI2 DAN 1 PEREMPUAN )
-Anak ke 4: Laki2 ( sudah meninggal th 2005 sebelum nenek meninggal )
-Anak ke 5: Laki2
Nenek meninggalkan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya ( dimana bangunan tersebut dahulunya dibangun oleh anak no 1 dan no 3.
Setelah nenek meninggal harta warisan blm dibagi secara Faro'id tetapi rumah tersebut disewakan dan hasil nya telah disepakati utk dibagi 4 orang, sesudah orang bau tanah saya meninggal pembagian sewa bahagian ortu saya sdh tdk kami terima lagi hingga kini ( hanya dibagi 3 utk anak no 1,2,5 ).
Sekarang anak no 1.2 dan 5 berniat menjual rumah tersebut kepada anak no 1
Pertanyaan saya yaitu :
1. Apakah benar hak sewa rmh sesudah ortu /ibu kami meninggal ( anak no 3 ) juga hilang ?
2, Apakah kami sebagai anak dari ibu no 3 diatas tidak mendapat hak waris dari penjualan tsb ?
- Baik dari bangunanya?
- Tanah tsb ?
3. Apakah ada bahagian untuk anak no 4 ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mohon kiranya ustadz sanggup menunjukkan klarifikasi berdasarkan kaidah agama islami.....
JAWABAN
1. Semestinya tidak hilang. Ahli warisnya berhak untuk mendapat potongan tersebut.
2. Berhak.
3. Anak no. 4 tidak mendapat potongan sebab dia meninggal sebelum pewaris.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Tentu saja anda dan saudara-saudara yang lain (saudara kandung atau saudara seayah) berhak atas warisan dari ayah anda. Seluruh anak kandung dari ayah anda baik dari istri pertama maupun dari istri kedua berhak mendapat potongan warisan dari harta milik ayahnya.
RINCIAN PEMBAGIAN WARISAN
WARISAN DARI IBU ANDA (MENINGGAL 40 TAHUN LALU)
Kalau almarhumah ibu anda mempunyai harta hasil perjuangan sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada jago warisnya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Suami (yakni ayah anda) mendapat potongan 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung almarhumah di mana anak lelaki mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak wanita mendapat 1/5.
WARISAN DARI HARTA AYAH (MENINGGAL 31 maret 2016)
Harta yang diwariskan yaitu seluruh harta yang menjadi hak milik almarhum. Baik harta yang diperoleh dikala ia menikah dengan istri pertama maupun harta yang diperoleh dikala ia tidak menikah atau harta yang diperoleh dikala ia menikah dengan istri kedua. Adapun jago waris dan bagiannya yaitu sbb:
(a) Istri kedua mendapat potongan 1/8 (seperdelapan).
(c) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua yang jumlah totalnya ada 7 (tujuh) orang. Kelima Anak pria mendapat potongan masing-masing 2/12, sedangkan kedua anak wanita masing-masing mendapat 1/12.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Bagaimana pembagian waris dari seorang lelaki yg meninggal dunia... Meninggalkan 1 istri, 3 anak perempuan, 1 saudara kandung laki-laki, 3 saudara kandung perempuan
Bapak ibunya sudah tidak ada,,, yang ada cuma 1 istri ,3 anak wanita dan 1 saudara kandung laki laki
JAWABAN
Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 3 anak wanita mendapat 2/3 (untuk tiga orang dibagi rata) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada saudara kandung pria dan wanita di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN SUAMI
Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau bertanya, dulu sebelum almarhum suami meninggal ayah mertua saya sdah membagi warisanya,ayah suami saya masih hidup sementara istrinya sdah meninggal, ayah mertua saya pnya anak semuanya 8, yang 5 masih hidup yang 3 sudah meninggal termasuk almarhum suami saya, pembagian hartanya sudah ada jatahnya masing masing.tapi almarhum suami saya keburu meninggal sebulan sesudah pembagian harta tersebut, sementara ayah mertua hingga kini masih hidup ,
1. yang jadi pertanyaan apakah kalau nanti ayah mertua meninggal saya masih hidup saya punya hak waris dari potongan almarhum suami saya yang belum di berikan hingga kini oleh keluarga pihak suami? bahwasanya ayah mertua saya dulu sudah mrmberikan hak sepenuhnya kepada saya atas rumah potongan almarhum untuk saya kontrakan kepada orang lain, tapi sama saudara almarhum yang masih hidup harus di kembalikan lagi sebab katanya ayah mertua saya masih hidup, sementara almarhum suami saya punya anak dari saya 3 orang semuanya masih hidup, anak kami dua laki laki yang satu perempuan. Saya tahu anak saya yang laki2 sudah tentu akan mendapat bagian.
2. Yang jadi pertanyaan apakah kalau mertua saya meninggal potongan almarhum suami hanya jatuh kepada anak laki lakinya saja? Bagaimana dengan anak yang wanita saya,
3. apakah saya juga masih punya hak waris itu? Karena rumah itu warisan dari ayah mertua saya, saya mohon penjelasanya.terimakasih.
JAWABAN
1. Ya, anda mendapat hak waris dari peninggalan harta suami. Nilainya, 1/8.
2. Semua anak kandung mendapat potongan baik anak lelaki maupun anak perempuan. Namun anak pria mendapat potongan dua kali lipat dari anak perempuan.
3. Istri mendapat warisan dari peninggalan suaminya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN PENINGGALAN NENEK
Assalamualaikum ustadz...
Saya mau bertanya wacana hak waris dari harta nenek kami , nenek tsb ( sdh meninggal th 2007) dan punya anak 5 orang :
-Anak ke 1: Perempuan
-Anak ke 2: Laki2
-Anak ke 3: Perempuan ( sdh meninggal th 2013 sesudah nenek meninggal ) POSISI INI ADALAH IBU SAYA DAN PUNYA ANAK 3 LAKI2 DAN 1 PEREMPUAN )
-Anak ke 4: Laki2 ( sudah meninggal th 2005 sebelum nenek meninggal )
-Anak ke 5: Laki2
Nenek meninggalkan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya ( dimana bangunan tersebut dahulunya dibangun oleh anak no 1 dan no 3.
Setelah nenek meninggal harta warisan blm dibagi secara Faro'id tetapi rumah tersebut disewakan dan hasil nya telah disepakati utk dibagi 4 orang, sesudah orang bau tanah saya meninggal pembagian sewa bahagian ortu saya sdh tdk kami terima lagi hingga kini ( hanya dibagi 3 utk anak no 1,2,5 ).
Sekarang anak no 1.2 dan 5 berniat menjual rumah tersebut kepada anak no 1
Pertanyaan saya yaitu :
1. Apakah benar hak sewa rmh sesudah ortu /ibu kami meninggal ( anak no 3 ) juga hilang ?
2, Apakah kami sebagai anak dari ibu no 3 diatas tidak mendapat hak waris dari penjualan tsb ?
- Baik dari bangunanya?
- Tanah tsb ?
3. Apakah ada bahagian untuk anak no 4 ?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mohon kiranya ustadz sanggup menunjukkan klarifikasi berdasarkan kaidah agama islami.....
JAWABAN
1. Semestinya tidak hilang. Ahli warisnya berhak untuk mendapat potongan tersebut.
2. Berhak.
3. Anak no. 4 tidak mendapat potongan sebab dia meninggal sebelum pewaris.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: