Hukum Barang Temuan (Luqotoh)

 Semoga Ustadz selalu diRahmati Allah SWT Hukum Barang Temuan (Luqotoh)
MENEMUKAN BARANG BERHARGA DI JALAN (LUQOTOH)

Assalamu;alaikum war.wb.

Semoga Ustadz selalu diRahmati Allah SWT. Saya menemukan barang berharga di jalan dan sudah sebulan lebih tidak ada yang mencari. Saya tidak ingin mempunyai barang tersebut. Pertanyaan :
1. Bagaimana sebaiknya perlakuan saya terhadap barang tsb; dijual kemudian hasilnya saya sumbangkan ke panti asuhan atas nama pemiliknya atau saya buang lagi atau bagaimana >
2. Dalil/hukumnya berdasarkan agama Islam bila menemukan barang berharga di jalan ?

Terimakasih sebelum dan sesudahnya. Wasalam Heri Setyawan

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENEMUKAN BARANG BERHARGA DI JALAN
  2. DOA AGAR DIA KEMBALI SAYANG<
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Karena barang temuan yang Anda dapatkan ialah barang berharga maka hendaknya diumumkan dan disimpan hingga setahun. Apabila setelah hingga satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda sanggup menggunakannya, menyimpannya atau menawarkan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya.

Apabila barang temuan itu tidak berharga atau bernilai jual rendah menyerupai satu buah salak, maka boleh diambil dan dimakan.

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalil duduk kasus barang temuan (luqathah) ialah sbb:

- Hadits sahih riwayat Bukhari dll:

جاء رجل إلى رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏فسأله عن ‏ ‏اللقطة ‏ ‏فقال ‏ ‏اعرف ‏ ‏عفاصها ‏ ‏ووكاءها ‏ ‏ثم عرفها سنة فإن جاء صاحبها وإلا فشأنك بها

Artinya: Datang seorang pria pada Rasulullah bertanya perihal duduk kasus barang temuan (luqathah / luqothoh). Nabi bersabda: Ketahui jenis wadah/bungkusnya dan tali pengikatnya kemudian umumkan selama setahun. kalau tiba pemiliknya (maka serahkan), apabila tidak maka terserah kamu.

- Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنْ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: Rosululloh ditanya perihal barang temuan berupa emas tau perak, kemudian dia berkata,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, kemudian umumkan satu tahun, kalau diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi kalau jika tiba pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya’’

Hukum Mengambil/Memungut Barang Temuan

Imam Nawawi dalam Raudah al-Talibin wa 'umdatul Muftin menyatakan:

الأولى : في وجوب الالتقاط أربعة طرق أصحها وقول الأكثرين : أنه على قولين . أظهرهما : لا يجب كالاستيداع . والثاني يجب . والطريق الثاني : إن كانت في موضع يغلب على الظن ضياعها ، بأن تكون في ممر الفساق والخونة ، وجب الالتقاط ، وإلا ، فلا . والثالث : إن كان لا يثق بنفسه ، لم يجب قطعا . وإن غلب على ظنه أمانة نفسه ، ففيه القولان . والرابع : لا يجب مطلقا . فإذا قلنا : لا يجب ، فإن وثق بنفسه ، ففي الاستحباب وجهان . أصحهما ثبوته . وإن لم يثق وليس هو في الحال من الفسقة ، لم يستحب له الالتقاط قطعا . قاله الإمام . وحكى عن شيخه في الجواز وجهين . أصحهما : ثبوته ، وسواء قلنا بوجوب الالتقاط ، أو عدمه ، فلا يضمن اللقطة بالترك ، لأنها لم تحصل في يده . هذا حكم الأمين ، أما الفاسق ، فقطع الجمهور أنه يكره له الالتقاط . وأما قول الغزالي : إن علم الخيانة ، حرم الالتقاط ، وقوله في " الوسيط " : الفاسق لا يجوز له الأخذ ، فمخالف لما أطلقه الجمهور من الكراهة .
Arti ringkasan: Mengambil barang temuan yang tercecer di jalan ada 2 (dua) pendapat yaitu tidak wajib dan wajib. Pendapat yang mewajibkan ialah apabila barang tercecer tersebut berada di tempat yang tidak aman. Sedangkan yang tidak wajib apabila si penemu tidak yakin pada dirinya sendiri bahwa dia sanggup menjaga barang tersebut.

_________________________


DOA AGAR DIA KEMBALI SAYANG

Assalamualaikum Wr. Wb.
Bissmilahirohmanirohim. Saya seorang perempuan yang ketika ini sedang dirundung masalah. Saya dan calon suami saya insyAllah hendak melangsungkan pernikahan, kedua belah pihak keluarga sudah sama sama merestui. Disaat lalu, kami sudah mulai mempersiapkan konsep ijab kabul dan sewa gedung untuk resepsi. Namun tiba tiba ada sebuah duduk kasus menimpa kami. Calon suami saya sedang didekati oleh perempuan lain, dia jujur pada saya ketika saya bertanya. Kami ketika itu membicarakan langsung. Kemudian, di hari itu, calon suami saya harus pergi ke kota lain, disaat dia pergi, saya mengirimkan pesan padanya. Tujuan saya mengingatkan untuk benar benar mengakhir kekerabatan dengan perempuan lain itu. Namun, calon suami saya sakit hati dan tersinggung dengan pesan saya, dia merasa saya telah menggurui, mendikte, dan mengaturnya. Dia murka dan selama seminggu tidak mau membalas pesan pesan dan telepon saya. Hingga hasilnya kami bertemu secara eksklusif dan situasi calon suami saya ketika itu dan hingga ketika ini masih diselimuti api. Semua kesalahan kesalahan saya di masa kemudian diungkitnya, dan dia berpikir dan berasumsi bahwa kami berdua tidak cocok. Dan dia pun menyampaikan bahwa lebih baik membatalkan ijab kabul kami dan kami jalan sendiri sendiri.

Saya sangat murung dan sangat menyesal dengan keadaan ini, alasannya ialah sebuah pesan saya yang ceroboh itu menghancurkan segalanya. Kedua orang bau tanah kami sangat dirundung kesedihan ketika ini. Memang, calon suami saya berkarakter keras dan gampang emosi, dan sebelumnya kalau murka memang sangat tinggi, tapi kemudian alhamdulilah reda. Namun untuk masalah yang satu ini, emosinya tidak reda reda. Semua pihak keluarga khawatir dengan keadaan kami. Kami yakin ini belum selesai dari perjalanan cinta kami. Saya meyakini bahwa ini cobaan dari Allah sebelum ijab kabul kami. Saya sendiri masih yakin dia masih dalam rengkungan api emosi. Sehingga, ketika ini dia menutup hatinya dan merasa tidak cocok lagi dengan saya.

Saya benar benar menyesal dan saya instrospeksi diri. Banyak dosa yang telah saya lakukan dan beberapa waktu kemudian saya sempat lupa dengan Allah (jarang sholat, puasa, sedekah,dsb) Saya juga mengingat ingat bahwa ada nazar yang belum sempat saya bayarkan. Dan ketika ini saya lebih mendekat pada Allah, saya memperbanyak sholat dan membaca ayat alquran dan dzikir. Saya merasa ini cobaan, teguran , dan peringatan dari Allah atas kelalaian dan dosa dosa saya. Yang ingin saya tanyakan ialah

1. Amalan amalan apa yang sanggup saya lakukan untuk membuka hati calon suami saya kembali? supaya dia sanggup benar benar memaafkan saya dan melanjutkan rencana ijab kabul kami."

Sekian dongeng dan pertanyaan saya. Atas balasan dan perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Ikut prihatin dengan kondisi kekerabatan anda berdua ketika ini. Semoga dia sanggup kembali hirau taacuh hatinya dan rencana anda membina mahligai rumah tangga dengannya sanggup segera terwujud. Sementara ini, biarkan suasana cooling down dulu. Dan hindari membahas hal-hal yang sanggup memicu kembali kemarahannya. Kalau anda tahu bahwa dia ialah temperamental, maka anda tentu bagaimana menghadapi orang yang menyerupai itu. Namun demikian, ada baiknya membaca dua artikel berikut untuk sekedar menambah wawasan anda dan dia:

- shalat fardhu dan juga ketika shalat tahajud.

DOA AGAR HATI TENTANG DAN NYAMAN


اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ

Artinya: Ya Allah jadikan diriku jiwa yang hening yang percaya akan bertemu dengan-Mu dan ridho dengan takdir-Mu. Berilah saya anugerah pemahaman para Nabi dan daya ingat para Rasul dan inspirasi para Malaikat. Jadikan lidahku selalu berdzikir padaMu dan hatiku takut pada-Mu dan hatiku selalu taat pada-Mu.

DOA AGAR DIA TETAP SAYANG


رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.

Artinya: Ya Allah berilah saya pemanis ilmu. Luaskanlah dizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan saya disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia mata mereka.

Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama calon anda setelah kata "عِبَادِكَ". Contoh namanya Budi: "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ خصوصا قلب ...." (Artinya: Dan jadikan saya selalu disukai di hati hamba-hambaMu, khususnya di hati ... sebutkan namanya)
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: