Hukum Wasiat Pada Sebagian Hebat Waris

HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG Hukum Wasiat pada Sebagian Ahli Waris
HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG

Assalamu alaikum wr wb.

Bapak / Ibu yang saya hormati,

Kami sekeluarga ber 10, 7 orang anak bersaudara, ayah, ibu (istri kedua ayah) dan ibu (istri pertama ayah yang sudah cerai, tahun 1970).

Ayah kami meninggal tahun 2013.

Anak dari istri pertama ayah yaitu :

1. Anak ke-I, laki-laki
2. Anak ke-II, pria, saya sendiri, Ridlo G
3. Anak ke-III, laki-laki almarhum, th 2012, mempunyai anak 1, laki-2.

Istri pertama ayah (ibu saya) masih hidup ketika ini.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG
  2. MEMBELI DAN MENJUAL HARTA WARISAN
  3. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN ISTRI
  4. BISAKAH CUCU MENDAPAT WARISAN?
  5. CARA KONSULTASI AGAMA
Anak dari istri kedua ayah yaitu :

1. Anak ke-IV, perempuan
2. Anak ke-V, laki-laki
3. Anak ke-VI, laki-laki
4. Anak ke-VII, perempuan

Istri kedua ayah masih hidup ketika ini

Suatu ketika, baru-2 ini abang saya, Anak ke-I menuntut untuk segera dibagikan dan diberikan harta peninggalan kepada hak waris, akan tetapi adik tiri saya, Anak ke-V menjelaskan bahwa sebelum ayah meninggal ibu tiri saya telah menciptakan surat wasiat waris yang ditandatangani oleh ayah dan pejabat setempat, pak rt, pak lurah dan pak camat, yang isinya yaitu hanya 4 adik tiri saya lah yang mempunyai hak waris (yaitu anak ke-IV s/d anak ke-VII), sedang saya, abang saya dan adik (almarhum) tidak ada hak nya alasannya yaitu memang tidak dituliskan dalam wasiat tersebut.

Ketika saya tanyakan lewat adik saya itu kenapa kok sanggup menyerupai itu, ibu tiri saya menjelaskan bahwa ketika ayah saya cerai dengan ibu saya (istri pertama ayah) dulu sudah ada hak-2 yang diberikan, yaitu harta gono gini dan itu semua tentunya sudah termasuk dalam hak-2 anak-2 istri pertama ayah.

Kaprikornus berdasarkan ia kami bertiga (anak istri pertama ayah) sudah tidak punya hak lagi terhadap harta waris ayah.

Pertanyaan nya

1. apakah yang dilakukan oleh ibu tiri dan ayah saya itu sudah sesuai dengan aturan agama islam juga aturan negara ? Dan apakah juga tidak melanggarnya ?

2. Apakah saya, abang dan adik saya (anak dari istri pertama ayah) sudah tidak mempunyai hak waris dari ayah saya, alasannya yaitu ibu sudah dicerai dan diberikan harta gono gini ke ibu kandung saya ?

3. Dari insiden yang ada di keluarga besar saya ini aturan waris yang bahu-membahu yaitu menyerupai apa dan bagaimana, siapa yang berhak dan berapa besaran hak waris tersebut ?

Demikian disampaikan, mohon di bantu untuk pencerahannya.

Kami tunggu jawabannya.


JAWABAN HUKUM WASIAT KEPADA SEBAGIAN ANAK KANDUNG

1. Itu tidak sesuai dengan aturan waris Islam. Juga tidak sesuai dengan aturan negara. Dalam aturan waris Islam, wasiat dihentikan dilakukan kepada hebat waris kecuali atas seijin hebat waris yang lain. Selain itu, wasiat hanya dibolehkan dengan syarat tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Hak waris anak dari istri pertama berlaku selamanya. Jadi, bawah umur kandung dari istri pertama tetap mempunyai hak waris sebagaimana anak kandung dari istri kedua. Yang tidak mendapat hak waris hanyalah istri pertama yang sudah dicerai sebelum wafatnya suami.

3. Berikut hebat waris dan pembagian warisan berdasarkan aturan waris Islam:
(a) Istri kedua mendapat bab 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat bab dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, dari harta yang 7/8 itu, anak lelaki masing-masing mendapat 2/9, sedangkan anak perempuan mendapat 1/9.

(c) Adapun anak ke-III tidak mendapat warisan alasannya yaitu wafat lebih dulu dari pewaris. Begitu juga, cucu pewaris atau anak dari anak ke-III tidak mendapat warisan alasannya yaitu terhalang oleh adanya anak kandung (mahjub)

Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


MEMBELI DAN MENJUAL HARTA WARISAN

Saya mewakili ibu akan bertanya wacana harta waris.

Ibu saya yaitu anak pertama dari 9 bersaudara, 8 perempuan 1 laki-laki (anak ke-5). Kakek meninggal th 1999 & nenek th 2004. Orang renta ibu saya meninggalkan warisan berupa 2 buah rumah (rumah induk & rumah ke 2 yg letaknya diatas satu nama surat kepemilikan), beberapa petak sawah & ladang. Sawah & ladang telah dijual usang semenjak nenek meninggal. Tinggal rumah saja yg ketika ini masih ditempati anak ke 4 dan keluarganya serta anak ke 7. Ibu saya dan keluarga dibangunan kedua.

Menurut ibu, kakek telah menghadiahkan rumah yg kami tempati ketika ini pada ibu saya dg memberi wasiat kpd anak ke 2 & ke 8. Tetapi anak ke 2 & ke 8 tidak mengakui adanya wasiat dari kakek saya (Allahualam).

Hingga pada sekitar th 2012 mereka sudah mengungkit2 penjualan rumah kepada kami, tapi tidak ada pembicaraan serius ketika itu alasannya yaitu mereka takut dg anak ke 4 yg suaminya paling kaya diantara saudara2 ibu saya.

Dan pada ketika th 2015 telah ada komitmen bahwa rumah akan dijual alasannya yaitu mediator anak ke 6, dan ibu saya juga mengikhlaskan rumah kami yg kami tempati semenjak th 1989. Tapi ketika itu masih wacana alasannya yaitu anak ke4, ke7dan ke9 tidak oke dg penjualan rumah yg memang berdasarkan ibu saya rumah itu dihentikan dijual.
Entah anak ke 5 & ke 8 punya pikiran licik dg terus merongrong anak ke 4 dg alasan terus meminjam uang hingga ratusan juta.

Akhirnya pada final th 2015 telah disepakati rumah induk dg jatah 5 orang (anak ke 3, 4, 5, 7, 9 [yg selanjutnya akan saya sebut "Kel. A"]) akan dibeli suami anak ke 4. Dan yg jatah 5 lagi (anak ke 1, 2, 5, 6, 8 [yg selanjutnya akan saya sebut "Kel. B"]) dijual ke orang lain. Tiap hebat waris mendapat jatah 2,5 meter tanah. Suami anak ke 4 tsb membayar pembeliannya dg cara dicicil. Rumah kami terletak dipinggir jalan utama yg harganya tidak mengecewakan mahal.

Tetapi anak ke 8 tanpa sepengetahuan Kel. B menjual bagiannya ke suami anak ke 4.
Tidak berselang usang anak ke 2 yg juga ikut Kel. B juga diam2 menjual bagiannya ke suami anak ke 4 juga dg alasan meminjam.

Sampai ketika ini pembayaran dari suami anak ke 4 belum lunas.
Malah kami dengar kabar bahwa anak ke 4 akan menganggap anak ke 7 & ke 9 sebagai anak dia, yg maksudnya tidak akan membayar bagiannya.

Pertanyaan saya, apakah adil membeli dan menjual warisan menyerupai itu? sementara kami sekeluarga tdk punya kawasan tinggal lain. Saat ini kami tertekan alasannya yaitu sanggup dianggap menumpang kepada hebat waris lain.

JAWABAN

Dalam jual beli tidak ada istilah adil atau tidak adil. Yang benar yaitu apakah jual beli sah atau tidak sah. Jawabnya secara umum yaitu apabila proses transaksi sudah mengikuti mekanisme yang benar antara pembeli dan penjual, maka aturan jual beli sah. Apabila tidak mengikuti aturan yang benar, maka tidak sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

______________________


BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN ISTRI

Assalamualikum Wr. Wb.,

Sebelumnya terimakasih telah menunjukkan kesempatan untuk saya bertanya,

Perkenalkan nama saya Liqa Aulia, saudara kandung laki laki dari 2 dari perempuan

Dalam hal ini saya ingin menanyakan wacana aturan dan tata cara pembagian hak waris dari sepeninggal ayah kandung saya,

Sebelumnya ayah dan ibu kandung saya sudah mendapat harta selama ia bersama (hidup) menyerupai perhiasan, rumah, toko, mobil, motor, dan beberapa tanah. Dan ibu (kandung) saya meninggal pada tahun 2013 yang silam. Setelah sepeninggalan ibu (kandung) saya, kami hanya di berikan oleh ayah (kandung) beberapa saja dari peninggalan ibu kandung kami, yaitu dari sebagian penjualan komplemen dan sebagian dari tabungan ia (yang tidak kami ketahui niscaya berapa jumlahnya). Adapun pembagian tersebut yaitu ayah (kandung) saya mendapat sebagian dari penjualan dan tabungan tersebut, dan sebagian lagi di bagi empat antara lain ayah (kandung) seperempat dari sebagian tersebut, sisanya lagi dibagi saya (anak laki-laki) setengah bab (setelah di kurangi seperempat bagian), dan sisanya lagi dibagi dua untuk kedua adik perempuan saya.

Selang beberapa waktu kemudian di final tahun 2014, ayah kami menikah lagi, dan ia meminta ijin untuk tidak menjual rumah, mobil, tanah, toko yang menjadi hak kami sebelumnya (belum di bagikan oleh ayah kandung kami, sepeninggal ibu kandung kami). Rumah usang tersebut di tempati oleh Ayah (kandung) dan Ibu (tiri) kami. Sedangkan kami sudah punya rumah masing-masing yang di beli oleh hasil kerja kami sendiri.

Pada Bulan September 2016 yang lalu, ayah saya wafat, dengan meninggalkan kami anak kandung (1 laki, dan 2 perempuan) dan Ibu (tiri tanpa anak)

Dalam hal ini, yang saya tanyakan yaitu :

1. Bagaimana tatacara dan ataupun system pembagian hak waris tersebut

2. Dalam hal pembagian hak waris sehabis ibu (kandung) saya meninggal, pembagian hak waris belum sepenuhnya dilakukan.

a. Benarkah ibu (tiri) mendapat hak waris (sesuai QS An-Nisa’: 12) yakni 1/8 bab dari total waris.

b. Ataukah hak waris tersebut dihitung dari ayah (kandung) kami, dengan rincian, hak waris sebelumnya (dari ibu kandung kami) harus di bagi dulu sebagian, dan dari sebagian (hak waris ayah kandung) gres ia (ibu tiri) mendapat 1/8 hak waris tersebut.

c. Mohon klarifikasi pembagian hak waris tersebut.

JAWABAN

1. Dalam perkara di atas, maka pembagiannya sbb: (a) Istri mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada seluruh anak kandung di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

2.a. Kalau memang ada harta milik ibu kandung anda yang belum diwariskan, maka harta milik ibu anda harus dipisah lebih dulu. Setelah itu gres harta milik almarhum ayah diwariskan kepada istri sebesar 1/8.

2.b. Ya. Harta ibu harus diwariskan lebih dulu kepada bawah umur kandungnya dan kepada suami di mana suami mendapat 1/4 sedangkan sisanya yang 3/4 diberikan kepada bawah umur kandung ibu anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


BISAKAH CUCU MENDAPAT WARISAN?

Assalamualaikum,

Saya mau nanya Pak perihal Cara Pembagian Harta Warisan secara Islami?

Pernikahan kakek membuahkan anak sebanyak 4 laki-laki dan 4 perempuan.
Kemudian 1 dari 4 laki-laki meninggal dunia begitu juga dengan 1 dari 4 perempuan.
Beberapa tahun kemudian, kakek dan nenek juga meninggal dunia.
Kaprikornus yang masih hidup :

-> Pihak Laki-laki :
1) Pendi (nama samaran/uwak) mempunyai 3 orang anak terdiri dari 1 laki dan 2 perempuan
2) Rudi (nama samaran/uwak) mempunyai 2 orang anak terdiri dari 2 laki
3) Ahmad (nama samaran/ayah)
Tapi ayah menikah dua kali. Dengan istri pertama mempunyai 3 orang anak terdiri dari 2 laki dan 1 perempuan. Dan istri kedua mempunyai 2 orang anak terdiri dari 1 laki 2 perempuan.

-> Pihak perempuan
1) Lina (nama samaran/uwak) dan belum nikah dan umur sudah sekitar 58 tahun
2) Indri (nama samaran/ibu) dan belum nikah dan umur sudah 43 tahun
3) Wati (nama samaran/ibu) telah mempunyai anak 5 orang terdiri dari 4 perempuan dan 1 laki.

Masalah :
Semua anak laki-laki dari kakek juga telah meninggal dunia. Dan yang masih hidup 3 anak perempuan kakek.
Dan rumah sepeninggalan kakek telah dijual oleh anaknya yang perempuan sehabis anak yang laki juga meninggal.
Kaprikornus harta warisannya berupa uang tunai.

Pertanyaannya :
1) Apakah cucu sanggup mendapat harta yang mewakili dari pihak ayahnya yang telah meninggal dunia?
2) Jika bisa, berapa bagiankah yang didapatkan dari seluruh cucu pihak laki?
3) berapa bab yang di dapatkan pihak perempuan?

Demikian yang sanggup saya tanyakan. Semoga sanggup bermanfaat bagi kami seluruhnya.

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Anak kandung yang wafat lebih dulu dari bapak/ibunya, maka anaknya (alias cucu pewaris) tidak sanggup mendapat warisan dari kakeknya alasannya yaitu masih ada anak kandung. Ini yg terjadi dalam perkara 1 anak lelaki dan 1 anak perempuan.

Sedangkan anak kandung yang wafat sehabis bapak/ibunya, maka si anak kandung berhak mendapat warisan. Dan jika bawah umur kandung itu ketika ini sudah wafat, maka bagiannya diberikan kepada bawah umur dan istrinya (yakni cucu dari kakek/nenek). Jadi, si cucu tidak mendapat warisan dari kakeknya. Tapi mendapat warisan dari orang renta masing-masing. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close