IBU TIRI MEMINTA BAGIAN WARIS SETENGAH HARTA SUAMI
Assalamu'alaikum wrwb...
Kami yaitu 7 bersaudara, 5 laki 2 perempuan. Ibu kami meninggal pada tahun 1974 . Setelah 5 thn menduda, pada tahun 1979 bapak kami menikah lagi. Pernikahan yg kedua ini tidak ada anak. Pada ketika ibu kandung kami meninggal, pada tahun 1977 sudah dilakukan pembagian waris untuk nenek kakek kami, sedangkan kami mendapat hibah sebuah rumah B untuk kami ber tujuh . Selain rumah tersebut, ada rumah utama yang di beli pada tahun 1962 . Setelah 3 tahun menikah dengan istri kedua, pada tahun 1981 bapak kami membeli sebuah rumah A dengan menjual komplemen warisan almarhum ibu kami, tabungan & uang pemberian dari abang kakak kami yang sudah mandiri. Pada tahun 2012 bapak kami meninggal. Sekarang ibu tiri kami menuntut bagiannya sebesar separuh dari rumah A tersebut.
Pertanyaan kami : 1. Melihat kasus di atas, apakah benar kesimpulan kami bahwa pada ketika bapak kami hendak menikah dengan istri kedua, harta bawaan dia belum bersih? Masih ada hak-hak kami yang tidak pernah secara terang diuraikan oleh bapak almarhum . Berapa seharusnya harta waris yang harus dibagi.
2. Pada tahun 2014 , kami membagi waris rumah utama. Pada ketika itu, ibu tiri kami beri 1/8 bab menurut aturan Syar'i yang kami pahami. Apakah hal ini benar ataukah sebetulnya dia tidak berhak?
3. Berapakah bab yang benar dari rumah A , apakah dia berhak separuh atau 1/8 bab ?
Demikian, atas bantuannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum wrwb...
JAWABAN
1. Harta waris yg harus dibagi yaitu semua harta yang menjadi milik pewaris baik dengan ijab kabul pertama maupun ijab kabul kedua atau harta yang dimiliki sebelum menikah. Karena, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama suami istri secara otomatis. Semua harta yaitu hak langsung masing2 suami dan istri. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam
2. Kalau harta yang diwariskan itu milik suaminya, maka istri berhak mendapat 1/8. Kalau bukan milik suami, maka istri tidak berhak apapun.
3. Dalam diri rumah tersebut terdapat harta ayah anda dan harta ibu anda. Kalkulasi lebih dulu berapa persen harta ayah anda dan berapa persen harta ibu anda. Katakanlah harta ibu anda dalam rumah itu bernilai 40 persen, berarti harta ayah 60 persen. Maka, yang menjadi harta waris ayah anda dari rumah A yaitu 60 %. Dan ibu tiri anda berhak mendapat 1/8 dari 60% tersebut.
Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
AHLI WARIS NON-MUSLIM, APAKAH DAPAT WARISAN?
Assalamua'laikum Wr. Wb.
Yth. KSI AL-KHOIROT
Mohon derma atas konsultasi kami, sbb.:
Ibu (islam) meninggal agustus 2006, ayah (islam) meninggal februari 2010.
Harta waris: satu unit rumah yang rencananya akan dijual dan dibagikan kepada jago waris sah.
Ahli waris (calon) masih hidup semua:
a. 1 anak kandung (wanita), status islam
b. 2 anak kandung (laki laki), status islam
c. 1 anak kandung (laki-laki) bawaan ibu (anak tirinya ayah), status islam
d. 2 anak kandung (wanita) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.
e. 4 anak kandung (laki-laki) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.
Pertanyaan:
1. Siapa sajakah yang secara sah menjadi jago waris?
2. Berapakah hisab/bagian bagi setiap jago waris yang sah tersebut?
3. Bagaimanakah status dari yang bukan sebagai jago waris yang sah? Apakah tetap boleh diberikah semacam hibah atau hadiah kepadanya sesuai akad para jago waris yang sah?
Demikian kami sampaikan dan terimakasih.
JAWABAN
Pembagian warisan harus dilakukan dua kali alasannya yaitu terjadi dua janjkematian dengan sejumlah jago waris yang berbeda.
I. PEMBAGIAN WARISAN IBU WAFAT 2006
Ahli waris dan bab hartanya yaitu anak kandung dari pewaris baik dengan suami pertama maupun suami kedua. Itu berarti: a, b, c. Rinciannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh anak kandung pewaris yaitu 3 pria dan 1 wanita. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/7.
II. PEMBAGIAN WARISAN AYAH WAFAT februari 2010
Yg berhak mendapat warisan yaitu a dan b yakni 1 anak perempuan 2 anak lelaki dengan rincian sbb:
(a) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/5
(c) Anak-anak kandung ayah yang non-muslim tidak mendapat warisan alasannya yaitu beda agama.
III.
Yang tidak mendapat warisan alasannya yaitu beda agama boleh saja diberi hibah sehabis harta warisan dibagikan secara benar.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
2. Kalau harta yang diwariskan itu milik suaminya, maka istri berhak mendapat 1/8. Kalau bukan milik suami, maka istri tidak berhak apapun.
3. Dalam diri rumah tersebut terdapat harta ayah anda dan harta ibu anda. Kalkulasi lebih dulu berapa persen harta ayah anda dan berapa persen harta ibu anda. Katakanlah harta ibu anda dalam rumah itu bernilai 40 persen, berarti harta ayah 60 persen. Maka, yang menjadi harta waris ayah anda dari rumah A yaitu 60 %. Dan ibu tiri anda berhak mendapat 1/8 dari 60% tersebut.
Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________________
AHLI WARIS NON-MUSLIM, APAKAH DAPAT WARISAN?
Assalamua'laikum Wr. Wb.
Yth. KSI AL-KHOIROT
Mohon derma atas konsultasi kami, sbb.:
Ibu (islam) meninggal agustus 2006, ayah (islam) meninggal februari 2010.
Harta waris: satu unit rumah yang rencananya akan dijual dan dibagikan kepada jago waris sah.
Ahli waris (calon) masih hidup semua:
a. 1 anak kandung (wanita), status islam
b. 2 anak kandung (laki laki), status islam
c. 1 anak kandung (laki-laki) bawaan ibu (anak tirinya ayah), status islam
d. 2 anak kandung (wanita) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.
e. 4 anak kandung (laki-laki) bawaan ayah (anak tirinya ibu), status non muslim.
Pertanyaan:
1. Siapa sajakah yang secara sah menjadi jago waris?
2. Berapakah hisab/bagian bagi setiap jago waris yang sah tersebut?
3. Bagaimanakah status dari yang bukan sebagai jago waris yang sah? Apakah tetap boleh diberikah semacam hibah atau hadiah kepadanya sesuai akad para jago waris yang sah?
Demikian kami sampaikan dan terimakasih.
JAWABAN
Pembagian warisan harus dilakukan dua kali alasannya yaitu terjadi dua janjkematian dengan sejumlah jago waris yang berbeda.
I. PEMBAGIAN WARISAN IBU WAFAT 2006
Ahli waris dan bab hartanya yaitu anak kandung dari pewaris baik dengan suami pertama maupun suami kedua. Itu berarti: a, b, c. Rinciannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh anak kandung pewaris yaitu 3 pria dan 1 wanita. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/7.
II. PEMBAGIAN WARISAN AYAH WAFAT februari 2010
Yg berhak mendapat warisan yaitu a dan b yakni 1 anak perempuan 2 anak lelaki dengan rincian sbb:
(a) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/5
(c) Anak-anak kandung ayah yang non-muslim tidak mendapat warisan alasannya yaitu beda agama.
III.
Yang tidak mendapat warisan alasannya yaitu beda agama boleh saja diberi hibah sehabis harta warisan dibagikan secara benar.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: