Konsultasi Keluarga Islami

 Keadaan keluarga dalam suatu rumah tangga Islam tidak jarang terjadi jarak antara cita-cita Konsultasi Keluarga Islami
RUMAH TANGGA: SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI

Keadaan keluarga dalam suatu rumah tangga Islam tidak jarang terjadi jarak antara cita-cita dan kenyataan. Apa yang harus dilakukan dalam situasi demikian? Haruskah berakhir dalam perceraian atau tetap dipertahankan? Konsultasikan problema keluarga dan rumah tangga anda dengan mengirim email ke: alkhoirot@gmail.com. Ikuti tatacara bertanya di sini.

Assalamualaikum... maaf ustadz saya mau bertanya. Saya rumahtangga sudah Kurang lebih 25th, Saya menikah ingin membahagiakan kedua org tua, sebab sebenarnya saya tidak mau menikah sebab trauma melihat latar belakang ayah saya yang poligami, sehabis menikah saya berusaha untuk mengasihi dan menyayangi suami, sehabis 5 tahun menikah saya di karuniai 2 orang anak wanita, dalam perjalanan rumahtangga saya sering mendapatkan kekerasan dari suami, tapi saya berusaha untuk bersabar dan membisu tidak pernah dongeng pada siapapun sekalipun kedua orgtua saya,

Tahun 2000 saya menerima petaka di selingkuhi oleh suami berulang kali, tapi saya masih bersabar dan diam, Tahun 2009 saya menerima petaka lagi di poligami oleh suami dengan selingkuhan yang berbeda yang tidak di ketahui, dalam perjalanan rumahtangga di poligami, saya sering mendapatkan kekerasan dalam rumahtangga dan juga cacian dari suami, tetapi saya masih tetap bersabar dan membisu demi kedua org tua.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI
  2. RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN
  3. RUMAH TANGGA: UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI
  4. ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA
  5. RUMAH TANGGA: GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK?
  6. NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK
  7. CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN
  8. CARA KONSULTASI AGAMA

Thn 2014 suami menikah lagi dengan istri yang ke 3, dan sikap terhadap saya tetap tidak berubah, bahkan saya sudah tidak mendapatkn nafkah lahir batin sudah satu tahun lebih. Lantas saya mengajukan somasi cerai hingga dua kali sidang namun suami tidak mau menceraikn saya, alhasil saya cabut somasi cerai tersebut sebab suami berjanji akan berubah. tetapi hingga ketika ini tetap tak ada perubahan, bahkan ketika ini saya hidup menafkahi diri sendiri dan bahkan membantu membiayai anak kuliah. sebab kalau tidak membantunya suami bersikap bergairah terhadap saya. Saat ini saya hanya sanggup berdoa sambil menangis memohon jalan keluar yang terbaik untuk saya dan kedua putri saya. Namun belum ada solusi nya. Utk itu saya mohon solusi dari Ustadz apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon balasan nya Ustadz. Trimakasih. Salam Hormat (Muslimah )


JAWABAN SUAMI SELINGKUH DAN TIDAK MENAFKAHI

Tidak menerima nafkah lahir batin selama setahun lebih, suami sering menduakan dan istri sering menerima perlakuan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yaitu beban yang terlalu berat bagi seorang istri. Derita yang tidak berkesudahan itu bertentangan dengan tujuan rumah tangga untuk mencapai ketenangan jiwa. Oleh sebab itu, meminta cerai atau melaksanakan gugat cerai yaitu solusi terakhir yang paling tepat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Selanjutnya, sehabis habis masa iddah, anda hendaknya tidak menutup mata hati untuk laki-laki lain. Namun, harus selektif dan hati-hati. Kepribadian yang baik dan taat agama hendaknya menjadi prioritas utama dalam menentukan calon pasangan selanjutnya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

______________________


RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS KARENA BERJAUHAN

Assalamu'alaikum, saya seorang perempuan sudah menikah 2x ijab kabul pertama saya rasa telah gagal tapi suami yang pertama sudah meninggal dunia, ijab kabul yang kedua sudah berjalan tiga tahun selama itu hubungan kami tidak harmonis, masalah utama suami bekerja di jakarta sementara saya tinggal di bandung. suami pulang dua munggu sekali, di malam pertama menikah datang tiba hp nya berbunyi, beliau pribadi menindih tubuh saya biar saya tidak membuka sms yang masuk ke hpnya, saya membisu dan bertanya dalam hati mengapa ada sms tengah malam.tapi saya tidak berani bertanya.

paginya saya lihat pesan dari siapa yang masuk semalam ternyata sudah suami saya hapus, saya mulai curiga padanya, sebab setiap beliau pulang srpertinya suami saya ketakutan bila saya buka buka hp nya, kalau suami saya pulang beliau pulang sabtu malam , kadang saya dengar suka ada miscol, kesini nya lagi suami saya bekerjasama drngan perempuan lewat media sosial, saya sakit hati olehnya bukan sebab di khianati tapi suami saya selalu berdusta , beliau bilang yang internetan dengan perempuan temannya, bukan dirinya, sudah dua kali kami ribut , dan kini terjadi lagi,

beliau tidak sanggup mengelak malah balik menghinaku dan menyampaikan saya yang tidak - tidak,

1. pertanyaan saya bagaimana menghadapi suami menyerupai ini sebab saya sudah tidak tahan di bohongi terus, di sini bukan masalah cemburu tapi masalah kejujurannya terhadap saya, saya mohon secepatnya di balas.
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

1. Kalau anda tidak keberatan dengan suami yang menduakan tapi hanya keberatan pada kebiasaannya berbohong, maka anda sanggup komunikasikan hal itu padanya. Katakan terus terang bahwa anda tidak keberatan beliau menduakan asal jujur. Baca: Menyikapi Suami Istri Selingkuh https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=

Kalau seandainya anda keberatan dengan perilakunya, maka anda mempunyai pilihan untuk melaksanakan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


RUMAH TANGGA: UCAPAN TALAK KARENA SANGAT EMOSI

saya ingin bertanya masalah pada rumah tangga saya.. menyerupai ini dongeng nya.. saya bertengkar jago dengan orang bau tanah saya.. dikarenakan istri saya bercerita perihal hutang piutang yang sedang saya hadapi.. dan pada alhasil saya marah.. amarah saya meledak tanpa kendali.. disaat amarah saya mulai memuncak saya berteriak dan mengucapkan kata cerai lebih dari 3 kali kepada istri saya..

1.apakah talak telah jatuh ketika saya mengucapkan kata cerai berkali kali dengan emosi kepada istri saya?
2.apakah kami sudah cerai dimata agama?
3.apakah kami sanggup merujuk kembali atau tidak?
4.bagaimanakah proses jatuh nya talak?
5.rumah tangga saya termasuk talak ke berapa? 1,2,atau 3?

JAWABAN

1. Talak yang diucapkan pada ketika sangat murka tak terkontrol tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai Saat Marah Tak Terkontrol

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


ANTARA BERKARIR DAN JADI IBU RUMAH TANGGA

Assalamualaikum wr wb
saya ingin menanyakan antara perempuan kerja dan jadi ibu rumah tangga, saya punya problem rumah tangga yaitu suami saya menyuruh saya berhenti bekerja dengan alasan kasihan anak saya (dulu suami juga ditinggal ibunya kerja) sedangkan ibu saya yang dari saya kecil sudah ditinggal meninggal ayah saya menyuruh tetap bekerja mumpung kesempatan masih ada dengan alasan dulu waktu sekolahin saya sangat penuhperjuangan (bekerja sendirian)

1. Yang saya tanyakan saya harus berdasarkan yang mana, soalnya nirwana saya di suami saya tapi saya tidak mau menciptakan sakit hati ibu saya.

Mohon penjelasanya dan terima kasih atas penjelasanya
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau suami sudah mencukupi kebutuhan nafkah anda, maka sebaiknya mengikuti perintah suami. Tapi apabila kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi oleh suami, maka hendaknya dikomunikasikan kembali dengannya.

Walaupun kondisi pertama yang terjadi, namun untuk tidak menyakiti hati ibu, maka sebaiknya melaksanakan perjanjian dengan suami bahwa anda akan berhenti bekerja asalkan ia juga sanggup memperlihatkan nafkah setiap bulan untuk ibu anda sebagaimana anda memperlihatkan beliau sewaktu anda masih bekerja. Kalau beliau tidak mau, maka komunikasikan hal ini lebih dulu dengan ibu. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

______________________


RUMAH TANGGA: GUGAT CERAI, BOLEHKAH RUJUK?

Assalamualaikum wr.wb

Saya menggugat cerai suami secara terpaksa sebab undangan orang tua. Sebelumnya saya dan suami bertengkar jago sebab saya membaca sms dari selingkuhannya, hingga sempat ketika emosi memukul kepala saya. Orang bau tanah alhasil meminta saya bercerai dengan suami. Sebenarnya saya tidak menginginkan perceraian sebab ketika itu anak kami masih kecil. Saya terpaksa melaksanakan gugat cerai hingga ke pengadilan agama.
Setelah gugat cerai, beberapa tahun kemudian saya mengetahui ia menikah lagi. Ia mengaku dijebak dan terpaksa menikah sebab alasan tertentu.

Pertanyaan saya:
1. Apakah sah gugat cerai saya kepada suami sebab dalam hati saya idak menginginkan perceraian namun saya harus memenuhi undangan orangtua sehabis insiden suami memukul saya?
2. Bagaimana bila nantinya saya dan mantan suami muncul keinginan untuk rujuk kembali, apakah sudah tidak diperbolehkan?

Mohon solusi dari ustadz apa yang harus saya lakukan untuk sanggup menjalankan anutan Islam dengan baik.
Terimakasih banyak sebelumnya, wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Sah. Kalau sudah diputuskan pengadilan, hukumnya sah.
2. Boleh kalau memang belum terjadi talak 3. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


NIKAH SAAT HAMIL 2 BULAN DAN STATUS ANAK

Kepada Yth, - KSI Al-khoirot Pondok Pesantren Malang

Assalam mu’alaaikum warohmatulloh wabarokatuh

Saya mau konsultasi perihal ijab kabul dan wali nikah.
1. Saya nikah dengan perempuan yang kini menjadi istri, pada ketika nikah istri saya sudah hamil 2(dua) bulan dengan saya, dan lahirah anak perempuan, bagai mana hukumnya dalam islam, apakah ijab kabul saya itu syah

2. dan bagai mana setatus anak apakah sanggup diakui sebagai anak yang syah juga apakah saya boleh menjadi wali nikah.

3. Bagai mana cara menenangkan istri saya yang selalu risau kepada anak untuk memberikan hal ini.

Sekian terima kasih,

JAWABAN

1. Pernikahan dalam konteks di atas hukumnya sah berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Karena sudah sah, maka tidak diharapkan adanya ijab kabul ulang sehabis anak lahir. Baca detail: Hukum Nikah Wanita Hamil Zina

2. Anak yang lahir hukumnya sah menjadi anak dari yang menikahi dan suami berhak menjadi wali nikah. Baca detail: Status Anak dari Pernikahan Hamil zina

3. Kalau memang anak tidak tahu masalah ini, maka tidak perlu diberitahu. Karena toh tidak ada perbedaan secara hukum. Namun kalau anak sudah tahu soal ini, maka beri beliau pencerahan bahwa statusnya yaitu anak yang sah dari kedua orang tuanya sebab berasal dari ijab kabul yang sah dan diakui berdasarkan madzhab Syafi'i dan Hanafi.

Kalau beliau (atau anda) membaca informasi bahwa ijab kabul hamil zina itu tidak sah, maka itu yaitu pendapapat madzhab Hanbali dan Maliki yang tidak digunakan di Indonesia. Lihat detail di sini.

______________________


CALON TUNANGAN TIDAK JUJUR SOAL KEPERAWANAN

Assalamu alaikum Ustad,

Saya yaitu seorang perjaka muslim berumur 25 tahun, perjaka, ketika ini sedang menjalani taaruf dengan seorang perempuan muslimah yang juga belum pernah menikah, 25 tahun juga. Saya amat senang dengan perempuan ini, beliau cantik, cerdik (lulus cumlaude), lembut, dan penyayang anak-anak. Benar-benar tipe perempuan ideal di mata saya. Saya perhatikan beliau sholatnya alhamdulillah selalu 5 waktu, dan tidak pernah meminum alkohol.

Saya sangat menyenanginya, dan insya Allah mau serius membangun rumah tangga dengannya. Dia juga senang dengan saya, dan menyampaikan bahwa saya insya Allah sanggup jadi imam yang baik untuknya kelak dengan bekal ilmu agama yang saya miliki.

Kami mulai menjalankan taaruf ini 3 bulan yang lalu, dan ketika ini masih sebatas saling mengenal aksara masing-masing. Namun ada satu hal yang mengganjal Ustad, suatu hari saya menanyakan apakah beliau masih perawan, beliau bersumpah bahwa beliau masih perawan dan sanggup menjaga diri. Saya tahu beliau pernah mempunyai pacar ketika kuliah di luar negeri, sebab itu saya khawatir apakah beliau benar-benar sanggup menjaga diri dari perzinaan.

Awalnya saya mempercayainya, namun suatu hari Allah memperlihatkan saya suatu rahasia sang perempuan ini, di mana kebetulan saya berkesempatan untuk melihat inbox message nya. Dari message2 itu saya mendapati message dari mantan pacarnya yang dahulu (2 tahun yang lalu) bahwa mereka pernah melaksanakan dosa keji itu. Saya tidak sanggup ceritakan detailnya, namun isinya tidak terbantahkan lagi bahwa mereka memang pernah melaksanakan dosa zina itu.

Saya teramat shock, dan istigfar sebanyak banyaknya. Pertama, saya merasa dibohongi sebab beliau bersumpah masih perawan ketika saya menanyakannya. Yah, saya maklum mungkin ia ingin menutup aibnya. Yang ke-2, saya merasa dilemma luar biasa di sini. Apakah saya harus menanyakan hal ini padanya, dengan risiko hubungan ini akan rusak, atau sebaiknya saya tetap akal-akalan tidak tahu akan hal ini dan berasumsi bahwa beliau sudah bertaubat ? Karena taubat hanya urusan insan dengan Allah SWT.

Berat untuk saya untuk melaksanakan kedua hal tersebut. Saya sudah terlanjur amat menyenanginya di satu sisi, dan amat berat meninggalkannya, namun di satu sisi saya juga ada sesuatu yang mengganjal bila meneruskan hubungan ini hingga tahap perkawinan tanpa menanyakannya.

Saya amat takut bila saya terus mengubur fakta ini, saya akan terus terbayangi bagaimana beliau dahulu bekerjasama dengan mantannya, dan saya yakin hal ini amatlah tidak sehat ke depannya.

Mohon Ustad beri saran, apakah sebaiknya saya bicarakan hal ini dengannya dengan memperlihatkan bukti message nya, kemudian menyuruhnya bertaubat atau lebih baik saya belakang layar saja, akal-akalan tidak tahu dengan risiko akan menjadi watu tajam di kehidupan sehabis ijab kabul nantinya?

Terima kasih

JAWABAN

Secara syariah, kedua pihak harus membuka malu masing-masing sebelum hingga tetapkan ke jenjang pernikahan. Yang dimaksud malu yaitu segala cela diri yang sanggup mengurangi "nilai" yang bersangkutan di mata calon pasangannya. Al-Khatib Al-Syarbini dalam Hasyiyah Bujairami, hlm. 3/331, menyatakan:

وَيَجِبُ ذِكْرُ عُيُوبِ مَنْ أُرِيدَ اجْتِمَاعٌ عَلَيْهِ لِمُنَاكَحَةٍ أَوْ نَحْوِهَا كَمُعَامَلَةٍ

Artinya: Wajib menyebutkan malu orang yang dikehendaki berkumpul untuk menikah atau lainnya sebagaimana transaksi yang lain. (Lihat juga, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 4/130).

Masalah keperawanan yaitu masalah yang sangat besar terutama bagi perempuan yang belum pernah menikah di mata laki-laki lajang yang juga belum pernah menikah. Kalau memang beliau sudah tidak perawan, maka hal berharga yang tersisa dalam diri si perempuan yaitu kejujurannya. Ironisnya, beliau ketika ini tidak mempunyai keduanya. Inilah yang menjadi dilema maha berat bagi anda sebagai laki-laki yang sudah terlanjur sangat sayang padanya.

Untuk itu, kami sarankan hal-hal berikut:

(a) Tanyakan sekali lagi padanya akan soal keperawanan ini. Mintalah beliau jujur sejujur-jujurnya sebab ini menyangkut keputusan sangat penting yang akan anda ambil terkait masa depan bersama. Yakinkan beliau bahwa (i) secara agama anda berhak tahu malu beliau di masa kemudian terutama soal ini; (ii) anda tidak peduli kalau seandainya beliau tidak perawan yang penting beliau mau jujur; kejujuran dalam situasi ini lebih tinggi nilainya daripada apapun.

Usahakan anda meyakinkan beliau bahwa anda akan tetap menikahinya walaupun seandainya beliau ternyata tidak perawan lagi. Karena anda sudah sangat menyayanginya dan sangat menghargai kejujuran itu.

Kalau dengan banyak sekali cara beliau tidak mau mengaku, maka tidak ada jalan kecuali melangkah ke Plan B, yaitu:
(b) Anda jelaskan terus terang bahwa anda sudah membuka dan membaca inbox emailnya dan tahu apa yang sudah terjadi antara beliau dan mantan. Dan lihatlah, apa respons beliau atas hal ini. Kalau ternyata beliau masih tidak mengaku, sementara anda yakin beliau sudah berbuat zina, maka anda harus tegas mengambil langkah: putuskan, dan cari perempuan lain. Dia bukan perempuan yang baik buat anda dan buat siapa saja sebab ketika ini beliau tidak punya niat baik untuk bertaubat nasuha.


Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close