KORUPSI DI LINGKUNGAN PNS: DIPAKSA ATASAN POTONG ANGGARAN PROYEK
assalamualaikum pa ustad
semoga selalui diberkahi dan diridhoi pengabdiannya pada masyarakat. Aamiin Ya Robb.
saya seorang PNS, tampaknya korupsi di lingkungan kerja PNS sudah sangat masuk akal dan umum dilaksanakan, jadi kita yang melawan arus akan sulit melaksanakan kerja dan kiprah kita, kalau berbeda sendiri menolak hal korupsi ini.
pola : kepala dinas mewajibkan setoran 10-20 % dari anggaran yang kita kelola, selaku bawahannya mau tidak mau kita turuti. kalau tidak dituruti semua yang kita kerjakan, baik pembelian atau apapun, maka nanti Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tidak akan kepala tandatangani, padahal pembelian sudah kita lakukan dan barang yang kita beli sudah dibagikan ke masyarakat atau habis dipakai. Secara norma administratif keuangan, .... kita yg akan disalahkan BPK..., alasannya yaitu tidak ada SPJ, sementara uang sudah diambil kita sebagai pejabat pelaksana kegiatan. Kepala tidak akan disalahkan apa2, alasannya yaitu yg bersangkutan tidak memegang uang...!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
pertanyaan :
1. Dikerjakan salah (harus nyetor 15%, berarti korupsi), tidak nyetor... kerjaan kita SPJ nya tidak ditandatangani (berarti uang tidak dibelanjakan ="korupsi") juga anggapan BPK. Apa perilaku kita ?
2. keluar dari PNS, anak istri telantar ? cari kerjaan lain susah. Apa perilaku kita?
3. pindah lain kantor, sulit. ....dan kondisinya samimawon....Piye iki pa ustad ? bertahan jadi PNS/keluar dari PNS ?
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, anda termasuk dalam posisi korban kezaliman dari atasan Anda. Dalam situasi ini, maka anda berada dalam situasi darurat dan dibolehkan mengiikuti perintah atasan alasannya yaitu terpaksa. Asalkan anda sendiri tidak ikut korupsi dan tidak memakan uang anggaran tersebut. Baca detail: Hukum Korupsi
2. Silahkan bertahan di daerah yang kini dengan syarat: (a) jangan ikut korupsi walaupun satu sen; (b) niat yang kuat untuk merubah keadaan ini apabila anda diberi amanah menduduki posisi strategis.
3. Tidak perlu pindah.
______________________
BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
Assalamu'alaikum Ustad
Sebagai PNS tiap bulan mendapatkan honor dan tunjangan-tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Diantara PNS terdapat orang-orang yang alasannya yaitu keahliannya dibidang tertentu atau sebagai pejabat kadang kala mengisi program tertentu contohnya seminar atau penataran dan mendapatkan honor.
1. Bagaimana hukumnya mendapatkan honor tersebut apabila pekerjaan itu dilakukan di waktu jam kerja
2. dan bagaimana pula bila dilakukan di luar jam kerja?
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
assalamualaikum pa ustad
semoga selalui diberkahi dan diridhoi pengabdiannya pada masyarakat. Aamiin Ya Robb.
saya seorang PNS, tampaknya korupsi di lingkungan kerja PNS sudah sangat masuk akal dan umum dilaksanakan, jadi kita yang melawan arus akan sulit melaksanakan kerja dan kiprah kita, kalau berbeda sendiri menolak hal korupsi ini.
pola : kepala dinas mewajibkan setoran 10-20 % dari anggaran yang kita kelola, selaku bawahannya mau tidak mau kita turuti. kalau tidak dituruti semua yang kita kerjakan, baik pembelian atau apapun, maka nanti Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tidak akan kepala tandatangani, padahal pembelian sudah kita lakukan dan barang yang kita beli sudah dibagikan ke masyarakat atau habis dipakai. Secara norma administratif keuangan, .... kita yg akan disalahkan BPK..., alasannya yaitu tidak ada SPJ, sementara uang sudah diambil kita sebagai pejabat pelaksana kegiatan. Kepala tidak akan disalahkan apa2, alasannya yaitu yg bersangkutan tidak memegang uang...!!!
TOPIK SYARIAH ISLAM
- KORUPSI DI LINGKUNGAN PNS: DIPAKSA ATASAN POTONG ANGGARAN PROYEK
- BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
- TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
- KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
- CARA MENGENDALIKAN DIRI
- CARA KONSULTASI AGAMA
pertanyaan :
1. Dikerjakan salah (harus nyetor 15%, berarti korupsi), tidak nyetor... kerjaan kita SPJ nya tidak ditandatangani (berarti uang tidak dibelanjakan ="korupsi") juga anggapan BPK. Apa perilaku kita ?
2. keluar dari PNS, anak istri telantar ? cari kerjaan lain susah. Apa perilaku kita?
3. pindah lain kantor, sulit. ....dan kondisinya samimawon....Piye iki pa ustad ? bertahan jadi PNS/keluar dari PNS ?
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, anda termasuk dalam posisi korban kezaliman dari atasan Anda. Dalam situasi ini, maka anda berada dalam situasi darurat dan dibolehkan mengiikuti perintah atasan alasannya yaitu terpaksa. Asalkan anda sendiri tidak ikut korupsi dan tidak memakan uang anggaran tersebut. Baca detail: Hukum Korupsi
2. Silahkan bertahan di daerah yang kini dengan syarat: (a) jangan ikut korupsi walaupun satu sen; (b) niat yang kuat untuk merubah keadaan ini apabila anda diberi amanah menduduki posisi strategis.
3. Tidak perlu pindah.
______________________
BOLEHKAH PNS MEMBERI SEMINAR SAAT JAM KERJA?
Assalamu'alaikum Ustad
Sebagai PNS tiap bulan mendapatkan honor dan tunjangan-tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Diantara PNS terdapat orang-orang yang alasannya yaitu keahliannya dibidang tertentu atau sebagai pejabat kadang kala mengisi program tertentu contohnya seminar atau penataran dan mendapatkan honor.
1. Bagaimana hukumnya mendapatkan honor tersebut apabila pekerjaan itu dilakukan di waktu jam kerja
2. dan bagaimana pula bila dilakukan di luar jam kerja?
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
1. Memberi ceramah di seminar yaitu halal dan alasannya yaitu itu honor yang diterima juga halal. Adapun kalau dikala memberi ceramah itu bertepatan dengan jam kerja maka hukumnya haram alasannya yaitu melanggar perjanjian kerja sebagai PNS. Namun keharaman itu tidak besar lengan berkuasa pada kehalalan honor seminar. Yang besar lengan berkuasa justru kehalalan honor PNS-nya pada hari itu alasannya yaitu ia digaji tanpa bekerja. Ini sama artinya dengan memakan honor buta. Tapi tidak semua honor PNS-nya haram, hanya pada dikala beliau tidak masuk saja: Kalau contohnya seorang PNS dalam satu bulan bolos kerja selama 15 hari, maka honor yang 15 hari haram, sedang yang 15 hari sisanya halal. Kecuali kalau dikala beliau tidak masuk kerja itu menerima ijin dari atasan dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada intinya, korelasi antara pekerja dan bos (employer) yaitu korelasi muamalah atau bisnis dan aturannya berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk antara keduanya. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
Artinya: (dalam bisnis) Muslim itu tergantung syarat (yang ditetapkan di antara mereka) kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. (hadits ini disebut juga kitab Qaidah fi Al-Mahabbah karya Ibnu Taimiyah, hlm. 1/131)
Jadi, kalau memang aturannya dalam suatu perusahaan (dalam hal ini PNS) mengharuskan setiap PNS masuk setiap hari, kemudian si PNS bolos, maka itu terang melanggar dan uang gajinya haram pada hari beliau bolos itu.
2. Apabila dilakukan di luar jam kerja maka halal honor PNS dan honor seminarnya.
______________________
TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
Assalamualaikum.
Ada seorang yang dituakan di lingkungan saya yang beropini demikian: islam seseorang yang dibawa dari lahir alasannya yaitu diwariskan oleh orang tuanya yang islam yaitu tidak sah. Oleh karenanya orang tsb harus mengucapkan sahadat lagi (melakukan baiat lagi) sehingga sah lah keislaman orang tsb.
1. Benarkah pendapat tsb? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak benar. Seseorang itu disebut muslim apabila beliau bersaksi atas keesaan Allah dan Muhammad sebagai Rasulullah. Baik itu diucapkan secara rahasia atau di depan orang. Tidak perlu berbaiat pada siapapun dalam soal keislaman. Sebagaimana seorang non-muslim yang masuk Islam, maka beliau cukup bersaksi dengan bersyahadat sendirian maka Islamnya sah. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
Baiat yang diwajibkan berdasarkan Imam Nawawi yaitu berbaiat untuk loyal dan taat pada pemerintah atau kepala negara (waliyul amri) - selagi pemerintah tidak menyuruh berbuat dosa. Dan itupun tidak perlu dilakukan secara individu, tapi cukup diwakili oleh orang lain ibarat tokoh agama dan perwakilan yang disebut dengan ahlul halli wal aqdi. Jadi, baiat itu bukan bait baca syahadat sebagai tanda masuk Islam, tapi baiat kesetiaan pada pemimpin negara.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 12/77, menyatakan syarat baiat kepada ulil amri (pemerintah):
أَمَّا الْبَيْعَة : فَقَدْ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لا يُشْتَرَط لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَة كُلّ النَّاس , وَلا كُلّ أَهْل الْحَلّ وَالْعِقْد , وَإِنَّمَا يُشْتَرَط مُبَايَعَة مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعهمْ مِنْ الْعُلَمَاء وَالرُّؤَسَاء وَوُجُوه النَّاس , . . . وَلا يَجِب عَلَى كُلّ وَاحِد أَنْ يَأْتِيَ إِلَى الأَمَام فَيَضَع يَده فِي يَده وَيُبَايِعهُ , وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ الانْقِيَادُ لَهُ , وَأَلا يُظْهِر خِلافًا , وَلا يَشُقّ الْعَصَا
Artinya: Ulama setuju bahwa baiat itu untuk keabsahannya tidak disyaratkan membaiat setiap orang, juga tidak setiap ahlul halli wal aqdi. Yang disyaratkan yaitu membaiat orang yang gampang dikumpulkan ibarat ulama, pimpinan dan tokoh.. Tidak wajib bagi setiap individu untuk tiba ke depan kemudian meletakkan tangannya di tangan pembaiat dan membaiatnya. Yang wajib yaitu mengikuti pembaiat..
______________________
KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
Assalamu'alaikum
Ustadz saya mau tanya wacana seputar koperasi di perusahaan saya terdapat koperasi yang menyediakan layanan bagi anggota ibarat "pinjaman uang, pembelian barang & layanan jasa (pajak kendaraan) yang bisa di bayar cicil oleh anggota
pertanyaanya:
1.apa aturan memanfaatkan layanan itu (karena pengembalian uang/harga barang lebih dari yg kita pinjam)?
2.apa aturan kredit rumah dan kendaraan melalui bank dan leasing , baik itu yang syariah atau pun bank dan leasing konvensional
terima kasih
Semoga ALLAH meridhoi ustadz2 semua
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Hukum meminjam uang dengan bayaran berbunga hukumnya riba sama dengan bunga santunan bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Sedangkan untuk pembelian barang yang bayarannya dicicil hukumnya boleh dengan syarat anda membeli pada Koperasi tersebut. Jadi, anda membeli rumah atau motor pada Koperasi tersebut bukan pada KPR atau dealer. Itu artinya, Koperasi yang membeli rumah atau motor secara tunai, kemudian anda membeli motor atau rumah secara mencicil pada Koperasi. Dalam konteks ini, maka transaksi ini halal dan bukan bunga alasannya yaitu Koperasi sebagai pemilik barang dibolehkan memilih harga yang lebih mahal. Atau, harga yang lebih mahal itu dianggap sebagai jasa dari jual beli sistem cicilan.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM menyampaikan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Baca detail di sini (bahasa Indonesia di bab bawah).
2. Yang melalui bank syariah boleh. Sedangkan yang melalui bank/leasing konvensional dirinci: apabila dengan cara ibarat yang disebut dalam poin 1 -- yakni kita membeli pada bank/leasing -- maka boleh. Kalau tidak demikian -- yakni kita hutang duit ke bank bukan membeli barang, maka termasuk riba.
______________________
CARA MENGENDALIKAN DIRI
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya ucapkan Terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majelis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada semoga kami bisa berinteraksi eksklusif dengan sumber dan narasumber yg terpercaya ibarat Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, semoga kami tetap bisa berkonsultasi wacana seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti.
Nama saya AV berasal dari ciledug, tangerang jawa barat. Saya ingin menceritakan sedikit masa kemudian saya, Dahulu, saya pernah sekali memiliki korelasi pacaran dengan sobat , awalnya saya tidak tahu bahwa pacaran itu ternyata haram dilakukan , sesudah saya mengetahui hal tersebut, saya akibatnya menetapkan untuk mengakhiri korelasi tersebut. Setelah itu saya dengan beliau menjadi jarang berkomunikasi walaupun kita satu sekolah.
Hal yang saya mau tanyakan yaitu Bagaimana cara semoga saya sanggup mengendalikan diri dan hati bila setiap bertemu dengan lelaki lain dan terutama dengan beliau alasannya yaitu saya takut bila saya betemu dengan dia, saya akan termakan oleh nafsu syaitan yang akan menjerumuskan saya kedalam suatu korelasi yaitu pacaran dan menjadikan penyakit hati (galau). Mohon jawabannya.
Saya ucapkan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam ibarat saya,
Dg ini saya tidak bimbang wacana persoalan dan makalah wacana aturan islam dan tidak selalu frustasi atas dosa2 kami yang telah kemudian untuk selalu memperbaiki diri kami semoga selalu berbuat lebih baik , terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
JAWABAN
Apabila ada impian dalam diri anda untuk bekerjasama dengan lawan jenis, maka cara terbaik yaitu dengan segera menikah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih Nabi bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah bisa diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah alasannya yaitu akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum bisa hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya.
Apabila dikala ini masih belum menemukan jodoh, maka hindari bergaul dengan lawan jenis secara bersahabat dan bersifat fisikal dan dalam keadaan khalwat (berduaan) alasannya yaitu itu hukumnya haram. Baca: Hukum Khalwat
Sumber https://www.alkhoirot.net
Pada intinya, korelasi antara pekerja dan bos (employer) yaitu korelasi muamalah atau bisnis dan aturannya berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk antara keduanya. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
Jadi, kalau memang aturannya dalam suatu perusahaan (dalam hal ini PNS) mengharuskan setiap PNS masuk setiap hari, kemudian si PNS bolos, maka itu terang melanggar dan uang gajinya haram pada hari beliau bolos itu.
2. Apabila dilakukan di luar jam kerja maka halal honor PNS dan honor seminarnya.
______________________
TERLAHIR MUSLIM, PERLUKAN BERBAIAT ULANG
Assalamualaikum.
Ada seorang yang dituakan di lingkungan saya yang beropini demikian: islam seseorang yang dibawa dari lahir alasannya yaitu diwariskan oleh orang tuanya yang islam yaitu tidak sah. Oleh karenanya orang tsb harus mengucapkan sahadat lagi (melakukan baiat lagi) sehingga sah lah keislaman orang tsb.
1. Benarkah pendapat tsb? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN
1. Tidak benar. Seseorang itu disebut muslim apabila beliau bersaksi atas keesaan Allah dan Muhammad sebagai Rasulullah. Baik itu diucapkan secara rahasia atau di depan orang. Tidak perlu berbaiat pada siapapun dalam soal keislaman. Sebagaimana seorang non-muslim yang masuk Islam, maka beliau cukup bersaksi dengan bersyahadat sendirian maka Islamnya sah. Baca: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
Baiat yang diwajibkan berdasarkan Imam Nawawi yaitu berbaiat untuk loyal dan taat pada pemerintah atau kepala negara (waliyul amri) - selagi pemerintah tidak menyuruh berbuat dosa. Dan itupun tidak perlu dilakukan secara individu, tapi cukup diwakili oleh orang lain ibarat tokoh agama dan perwakilan yang disebut dengan ahlul halli wal aqdi. Jadi, baiat itu bukan bait baca syahadat sebagai tanda masuk Islam, tapi baiat kesetiaan pada pemimpin negara.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 12/77, menyatakan syarat baiat kepada ulil amri (pemerintah):
أَمَّا الْبَيْعَة : فَقَدْ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لا يُشْتَرَط لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَة كُلّ النَّاس , وَلا كُلّ أَهْل الْحَلّ وَالْعِقْد , وَإِنَّمَا يُشْتَرَط مُبَايَعَة مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعهمْ مِنْ الْعُلَمَاء وَالرُّؤَسَاء وَوُجُوه النَّاس , . . . وَلا يَجِب عَلَى كُلّ وَاحِد أَنْ يَأْتِيَ إِلَى الأَمَام فَيَضَع يَده فِي يَده وَيُبَايِعهُ , وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ الانْقِيَادُ لَهُ , وَأَلا يُظْهِر خِلافًا , وَلا يَشُقّ الْعَصَا
Artinya: Ulama setuju bahwa baiat itu untuk keabsahannya tidak disyaratkan membaiat setiap orang, juga tidak setiap ahlul halli wal aqdi. Yang disyaratkan yaitu membaiat orang yang gampang dikumpulkan ibarat ulama, pimpinan dan tokoh.. Tidak wajib bagi setiap individu untuk tiba ke depan kemudian meletakkan tangannya di tangan pembaiat dan membaiatnya. Yang wajib yaitu mengikuti pembaiat..
______________________
KOPERASI KREDIT DAN LAYANAN LEASING
Assalamu'alaikum
Ustadz saya mau tanya wacana seputar koperasi di perusahaan saya terdapat koperasi yang menyediakan layanan bagi anggota ibarat "pinjaman uang, pembelian barang & layanan jasa (pajak kendaraan) yang bisa di bayar cicil oleh anggota
pertanyaanya:
1.apa aturan memanfaatkan layanan itu (karena pengembalian uang/harga barang lebih dari yg kita pinjam)?
2.apa aturan kredit rumah dan kendaraan melalui bank dan leasing , baik itu yang syariah atau pun bank dan leasing konvensional
terima kasih
Semoga ALLAH meridhoi ustadz2 semua
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Hukum meminjam uang dengan bayaran berbunga hukumnya riba sama dengan bunga santunan bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Sedangkan untuk pembelian barang yang bayarannya dicicil hukumnya boleh dengan syarat anda membeli pada Koperasi tersebut. Jadi, anda membeli rumah atau motor pada Koperasi tersebut bukan pada KPR atau dealer. Itu artinya, Koperasi yang membeli rumah atau motor secara tunai, kemudian anda membeli motor atau rumah secara mencicil pada Koperasi. Dalam konteks ini, maka transaksi ini halal dan bukan bunga alasannya yaitu Koperasi sebagai pemilik barang dibolehkan memilih harga yang lebih mahal. Atau, harga yang lebih mahal itu dianggap sebagai jasa dari jual beli sistem cicilan.
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM menyampaikan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Baca detail di sini (bahasa Indonesia di bab bawah).
2. Yang melalui bank syariah boleh. Sedangkan yang melalui bank/leasing konvensional dirinci: apabila dengan cara ibarat yang disebut dalam poin 1 -- yakni kita membeli pada bank/leasing -- maka boleh. Kalau tidak demikian -- yakni kita hutang duit ke bank bukan membeli barang, maka termasuk riba.
______________________
CARA MENGENDALIKAN DIRI
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya ucapkan Terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majelis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot yang telah menyediakan layanan situs tanya jawab/konsultasi Islam. Saya berharap layanan ini akan tetap selalu ada semoga kami bisa berinteraksi eksklusif dengan sumber dan narasumber yg terpercaya ibarat Pengasuh & Majlis Fatwa yang ada di PP Alkhoirot, semoga kami tetap bisa berkonsultasi wacana seputaran hukum-hukum Islam yg kami belum mengerti.
Nama saya AV berasal dari ciledug, tangerang jawa barat. Saya ingin menceritakan sedikit masa kemudian saya, Dahulu, saya pernah sekali memiliki korelasi pacaran dengan sobat , awalnya saya tidak tahu bahwa pacaran itu ternyata haram dilakukan , sesudah saya mengetahui hal tersebut, saya akibatnya menetapkan untuk mengakhiri korelasi tersebut. Setelah itu saya dengan beliau menjadi jarang berkomunikasi walaupun kita satu sekolah.
Hal yang saya mau tanyakan yaitu Bagaimana cara semoga saya sanggup mengendalikan diri dan hati bila setiap bertemu dengan lelaki lain dan terutama dengan beliau alasannya yaitu saya takut bila saya betemu dengan dia, saya akan termakan oleh nafsu syaitan yang akan menjerumuskan saya kedalam suatu korelasi yaitu pacaran dan menjadikan penyakit hati (galau). Mohon jawabannya.
Saya ucapkan terima kasih kepada pengasuh pondok pesantren al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam ibarat saya,
Dg ini saya tidak bimbang wacana persoalan dan makalah wacana aturan islam dan tidak selalu frustasi atas dosa2 kami yang telah kemudian untuk selalu memperbaiki diri kami semoga selalu berbuat lebih baik , terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
JAWABAN
Apabila ada impian dalam diri anda untuk bekerjasama dengan lawan jenis, maka cara terbaik yaitu dengan segera menikah. Dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih Nabi bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Artinya: Wahai para pemuda, barang siapa yang telah bisa diantaramu untuk menikah, maka hendaklah menikah alasannya yaitu akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu. Maka, siapa yang belum bisa hendaklah berpuasa itu merupakan pengekang syahwat baginya.
Apabila dikala ini masih belum menemukan jodoh, maka hindari bergaul dengan lawan jenis secara bersahabat dan bersifat fisikal dan dalam keadaan khalwat (berduaan) alasannya yaitu itu hukumnya haram. Baca: Hukum Khalwat
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: