SUAMI SAKIT STROKE, ISTRI MENIKAH SIRI
Assalamu'alaikum Wr Wb
saya seorang laki-laki berusia 43 tahun dan istri saya perempuan berusia 37 tahun. Kami telah menikah selama 15 tahun dan mempunyai anak 3 orang..Pada bulan september 2014 saya diberIkan penyakit stroke.2 bln awal saya tidak kumpul dengan istri saya, di bulan ketiga saya minta ngumpul sama istri saya. kami melaksanakan 2 kali kekerabatan pada bulan november-desember. namun pada ketika saya minta kumpul pada kali ketiga istri saya menolak dengan menyampaikan "tidak usah kumpul dulu ya supaya ayah cepat sembuh",
TOPIK SYARIAH ISLAM
semenjak ketika itu saya tidak mengajak kumpul dengan istri saya lagi dengan impian saya akan cepat sembuh.Namun pada bulan agustus 2015 saya mendapatka foto mesra istri saya bersama seorang laki-laki.(beristri), saya murka dan bertanya lewat mesengger kepada istri saya siapa itu laki-laki kalau kau bohong kau ku kembalikan pada orang tuamu. istri saya menjawab itu hanya teman, ia ngerti syaraf dan mau mengobatin ayah, kemudian saya menyuruh istri saya untuk tidak bekerjasama lagi dengan laki-laki tersebut, namun seminggu kemudian saya melihat ada telpon masuk dari laki-laki itu, saya bertanya dengan sabar kenapa masih teleponan dengan laki laki tersebut namun istri saya membantah"mana ada saya teleponan" katanya, kemudian saya melihatkan riwayat percakapan mereka namun istri saya tetap saja ngelak dan alasannya emosi saya memuncak saya tempeleng istri saya dan ia pun minggat dari rumah.
Malamnya saya telpon dan sms istri saya namun tidak ditanggapinnya, esoknya gres ia jawab ia mau pulang asal saya tidak memukulnya lagi.
Lalu 3 bulan kemudian saya mendapatkan Hp gres dan didalamnya ada sms "ya udah ngak papa yg penting ayah tahu bunda baik-baik saja" hati ini meradang namun saya tetap berusaha untuk sabar, pada ketika istri saya tiba saya bertanya itu hpnya sapa dan kenapa masih kalian berhubungan, istri saya menjawab "aku yang salah, saya bilang bahwa kita sudah bercerai secara agama alasannya kita sudah tidak kumpul selama 6 bln dan ia juga mengaku sayang kepada laki-laki itu" saya kaget dan bertanya apa kalian sudah berzina ia jawab belum, dan saya menasehatinya supaya sadar dan diapun minta maaf.
Pada bulan april kembali saya mendapatkan Hp lagi namun kali ini saya tidak menanyakan kepadanya tapi saya copy sms masuknya, seminggu kemudian barulah saya tahu BAHWA MEREKA TELAH MENIKAH SIRI PADA BULAN JUNI 2015 atau 2 bulan sebelum saya mendapatkan foto mereka.
yang ingin saya tanyakan
1. Apakah secara agama kami sudah cerai padahal saya lg sakit, istri saya pernah menolak dan menyampaikan kita ngak usah ngumpul dulu biar ayah cepat sembuh dan istri saya juga tidak pernah minta.
2. Bagaimana dengan pernikahan siri yang mereka lakukan tanpa sepengetahuan saya apakah sah secara Islam dan Undangp-Undang.
3.apakah saya sanggup menuntut mereka dengan tuduhan selingkuh
Demikianlah pertanyaan saya, terima kasih sebelum
Wassalam
JAWABAN
1. Tidak cerai dan belum cerai alasannya suami belum menyatakan cerai pada istrinya. Suami-istri gres dinyatakan bercerai alasannya tiga hal (a) suami mengucapkan kata cerai; (b) suami melaksanakan cerai talak ke pengadilan dan diluluskan hakim; (c) istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan dan diluluskan hakim.
2. Tidak sah.
Assalamu'alaikum Wr Wb
saya seorang laki-laki berusia 43 tahun dan istri saya perempuan berusia 37 tahun. Kami telah menikah selama 15 tahun dan mempunyai anak 3 orang..Pada bulan september 2014 saya diberIkan penyakit stroke.2 bln awal saya tidak kumpul dengan istri saya, di bulan ketiga saya minta ngumpul sama istri saya. kami melaksanakan 2 kali kekerabatan pada bulan november-desember. namun pada ketika saya minta kumpul pada kali ketiga istri saya menolak dengan menyampaikan "tidak usah kumpul dulu ya supaya ayah cepat sembuh",
TOPIK SYARIAH ISLAM
- SUAMI SAKIT STROKE, ISTRI MENIKAH SIRI
- SUAMI MENGAKU MENTALAK ISTRI TIGA KALI, ISTRI TIDAK MERASA
- WARISAN UNTUK SUAMI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
- INGIN RUMAH TANGGA TENANG
- RUMAH TANGGA: ISTRI MENINGGALKAN RUMAH TANPA IJIN
- CARA KONSULTASI AGAMA
semenjak ketika itu saya tidak mengajak kumpul dengan istri saya lagi dengan impian saya akan cepat sembuh.Namun pada bulan agustus 2015 saya mendapatka foto mesra istri saya bersama seorang laki-laki.(beristri), saya murka dan bertanya lewat mesengger kepada istri saya siapa itu laki-laki kalau kau bohong kau ku kembalikan pada orang tuamu. istri saya menjawab itu hanya teman, ia ngerti syaraf dan mau mengobatin ayah, kemudian saya menyuruh istri saya untuk tidak bekerjasama lagi dengan laki-laki tersebut, namun seminggu kemudian saya melihat ada telpon masuk dari laki-laki itu, saya bertanya dengan sabar kenapa masih teleponan dengan laki laki tersebut namun istri saya membantah"mana ada saya teleponan" katanya, kemudian saya melihatkan riwayat percakapan mereka namun istri saya tetap saja ngelak dan alasannya emosi saya memuncak saya tempeleng istri saya dan ia pun minggat dari rumah.
Malamnya saya telpon dan sms istri saya namun tidak ditanggapinnya, esoknya gres ia jawab ia mau pulang asal saya tidak memukulnya lagi.
Lalu 3 bulan kemudian saya mendapatkan Hp gres dan didalamnya ada sms "ya udah ngak papa yg penting ayah tahu bunda baik-baik saja" hati ini meradang namun saya tetap berusaha untuk sabar, pada ketika istri saya tiba saya bertanya itu hpnya sapa dan kenapa masih kalian berhubungan, istri saya menjawab "aku yang salah, saya bilang bahwa kita sudah bercerai secara agama alasannya kita sudah tidak kumpul selama 6 bln dan ia juga mengaku sayang kepada laki-laki itu" saya kaget dan bertanya apa kalian sudah berzina ia jawab belum, dan saya menasehatinya supaya sadar dan diapun minta maaf.
Pada bulan april kembali saya mendapatkan Hp lagi namun kali ini saya tidak menanyakan kepadanya tapi saya copy sms masuknya, seminggu kemudian barulah saya tahu BAHWA MEREKA TELAH MENIKAH SIRI PADA BULAN JUNI 2015 atau 2 bulan sebelum saya mendapatkan foto mereka.
yang ingin saya tanyakan
1. Apakah secara agama kami sudah cerai padahal saya lg sakit, istri saya pernah menolak dan menyampaikan kita ngak usah ngumpul dulu biar ayah cepat sembuh dan istri saya juga tidak pernah minta.
2. Bagaimana dengan pernikahan siri yang mereka lakukan tanpa sepengetahuan saya apakah sah secara Islam dan Undangp-Undang.
3.apakah saya sanggup menuntut mereka dengan tuduhan selingkuh
Demikianlah pertanyaan saya, terima kasih sebelum
Wassalam
JAWABAN
1. Tidak cerai dan belum cerai alasannya suami belum menyatakan cerai pada istrinya. Suami-istri gres dinyatakan bercerai alasannya tiga hal (a) suami mengucapkan kata cerai; (b) suami melaksanakan cerai talak ke pengadilan dan diluluskan hakim; (c) istri mengajukan gugat cerai ke pengadilan dan diluluskan hakim.
2. Tidak sah.
3. Bisa. Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
SUAMI MENGAKU MENTALAK ISTRI TIGA KALI, ISTRI TIDAK MERASA
Assalamu alaikum wr wb
Saya mohon bantuannya untuk memberi klarifikasi perihal pernyataan suami saya yang merasa yakin pernah mengucapkan talak sebanyak 3 kali. Suami saya mengakui melakukannya dalam keadaan marah. dan biasanya memang terjadi ketika kami bertengkar hebat. Saya khawatir ini dijadikan alasan suami saya untuk sanggup menjalin kekerabatan dengan perempuan lain. Karena ketika ini suami memang terbukti punya kekerabatan dengan sobat sekantornya.
1. Bagaimana cara saya menjelaskan kepada suami saya. Suami saya butuh klarifikasi yang sesuai dengan syariat perihal sah/tidaknya ucapan talaknya itu. Karena ia mengaku sanggup hingga menjalin kekerabatan dengan perempuan lain alasannya merasa ucapan talaknya sudah sah. dan merasa hubungannya dengan saya sudah tidak halal.
Mohon pencerahannya. alasannya saya merasa tidak pernah ditalak. kalaupun benar, niscaya ketika itu suami sedang dalam keadaan sangat marah/tidak terkontrol. Karena suami memang agak tempramen.
2. dan sepanjang yang saya ketahui, bahwa mengajukan cerai itu tidak sanggup semaunya. Harus menjalani proses terlebih dahulu ibarat mempertemukan dua hakam yang adil dari kedua belah pihak biar tidak gegabah dalam mengambil sikap. Apalagi dalam keadaan emosi.
Saya tidak menginginkan perceraian ini alasannya saya yakin kekerabatan saya dan suami masih sanggup diperbaiki. apalagi kami sudah mempunyai putra yang usianya gres 1 tahun. Saya khawatir suami saya terkena guna-guna/sihir. Karena suami berubah sangat drastis. Yang sebelumnya baik kini menjadi cenderung kasar, baik kata kata maupun sikap.
Terima kasih
Wassalamu alaikum wr wb
JAWABAN
1. Ucapan talak ketika murka yang sangat tidak terkontrol hukumnya tidak terjadi cerai. Sedangkan apabila marahnya itu masih terkontrol, maka ada dua pendapat: lebih banyak didominasi ulama beropini jatuh talak, namun ada pendapat yang menyatakan tidak terjadi talak. Apapun tingkat kemarahan suami ketika mengucapkan talak tersebut, maka anda berdua sanggup mengikuti pendapat yang menyatakan tidak jatuh talak. Sehingga dengan demikian, maka belum ada talak sama sekali. Dalil dan detailnya lihat: Ucapan Talak Saat Marah.
2. Idealnya memang suami-istri yang sedang berselisih menyeselaikan masalahnya sendiri, kalau tidak sanggup dengan menggunakan hakam, dan kalau tidak terpecahkan gres melaksanakan cerai. Dalam dalam aturan Islam, suatu ucapan talak secara verbal yang diucapkan suami pada istrinya itu berdampak cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________
WARISAN UNTUK SUAMI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Assalumualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak Ustadz, saya mau bertanya perihal hak waris almarhum ibu saya. Ibu saya berumah tangga dengan ayah saya dan memperoleh anak 3 (tiga) orang, yaitu :2 (dua ) perempuan yang berjulukan si Julianti dan si Fitriyanti dan 1 (satu) orang anak laki-laki berjulukan si Hariandi. Ayah dan ibu saya bercerai tanpa mempunyai harta. Setelah ayah saya berpisah dengan ibu saya kami bertiga tinggal bersama ibu saya. Selanjutnya ibu saya berdagang selama bertahun-tahun, kemudian membeli rumah dan kebun.
Kemudian ibu saya berumah tangga lagi dengan seorang jejaka dan memperoleh seorang anak perempuan berjulukan si Winda .Pada tahun 1997 ibu saya meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan 3 (tiga) orang anak dengan ayah saya (suami terdahulu ,yaitu , 2 (dua) orang anak perempuan dan 1 (satu) orang anak laki-laki ,dan 1 (satu) orang anak perempuan dari perkawinan ibu saya dengan suaminya yang kini yang ketika itu berusia 1 tahun yang diasuh oleh adik kandung ibu saya dan meninggalkan uang dan perhiasan.Sedang kan suami ibu saya pulang ke kampungnya.
Pertanyaan saya ialah :
1. Siapa saja yang berhak atas warisan peninggalan alm.ibu saya tersebut?
2. Bagaimana pembagian warisan alm.ibu saya tersebut?
Atas tanggapan nya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
1. Yang berhak menerima warisan dalam kasus di atas ialah suami dan seluruh anak kandung pewaris baik dari suami pertama maupun suami kedua.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami menerima 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada semua anak kandung almarhumah baik dari suami pertama dan suami kedua di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa yang 3/4 tersebut 1 anak lelaki menerima 2/7, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing menerima 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________
INGIN RUMAH TANGGA TENANG
Assalamulaikum wr wb.
Saya ketika ini sedang terikat pernikahan dengan seseorang dan mempunyai seorang anak. namun semenjak 3 tahun lalu, kami berpisah secara agama dan sudah tidak pernah menafkahi lahir bathin. bahkan untuk melihat dan menghubungi anaknya juga tidak pernah.
Dalam masa pernikahan dengan dia, saya berkenalan dengan seseorang yang juga sudah berkeluarga, kami kemudian intim hingga dengan sekarang. Dia ingin menikahi saya, namun istrinya tidak setuju, Istrinya tau kami masih bekerjasama namun juga tidak sanggup berbuat apa-apa. Bagi istrinya, sepanjang kami tidak menikah, ia tidak peduli. Bahkan anak sayapun sudah diakui oleh lelaki itu sebagai anaknya didepan seluruh keluarganya. Istrinya mendapatkan saja anaknya, tapi tetap tidak terima kalau kami menikah.
Saya sangat ingin melepaskan diri dari semua ini. Namun, saya merasa cinta saya demikian besar terhdap lelaki itu. Apa yang harus saya lakukan. saya tau ini salah tapi saya seakan terikat sekali dengan kekerabatan ini.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Kalau memang anda tidak sanggup melepaskan diri dari dia, maka cara terbaik ialah dengan menikah siri biar menciptakan anda berdua menjadi halal. Perkawinan seorang laki-laki beristri yang ingin menikah lagi tidak perli ijin pada istri pertama. Yang terpenting dalam pernikahan itu syarat dan rukun terpenuhi yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________
RUMAH TANGGA: ISTRI MENINGGALKAN RUMAH TANPA IJIN
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang suami yang sedang menghadapi kasus yg cukup rumit, saya ingin bertanya beberapa hal sbb:
1. Bila seorang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami bagaimana hukumnya?
2. Bila istri melaksanakan pasah (khulu) bagaimana ketentuan pembagian harta gono-gini? dan bagaimana dg hak asuh anak yg masih berumur 4 th?
3. Bagaimana hukumnya bila istri tidak melayani suami hingga 4 th?
4. Bagaimana hukumnya bila orang bau tanah istri mencampuri dan mengarahkan biar bercerai, sementara suami tidak menginginkan perceraian?
5. Saya menerima klarifikasi dari beberapa kerabat bahwa berdasarkan anutan islam bila istri yang meninggalkan rumah serta melaksanakan pasah terhadap suaminya dengan alasan yg bertentangan dengan anutan agama islam maka si istri hanya boleh membawa pakaian yang ia pakai dibadan saja, serta anak dan harta gono-gini tidak diberikan sama sekali, apa benar demikian...?
6. Apa hukumnya bila saya tidak rela melepaskan ikatan pernikahan sementara somasi cerai (pasah) tetap dilakukan?
7. Masih pantaskah saya pertahankan rumah tangga saya dengan alasan tidak ingin anak saya yang menjadi korban..?
Demikian, sekelumit problem yang saya alami, mohon pencerahannya, terimakasih.
JAWABAN
1. Berdosa. Semua perbuatan istri harus seijin suami. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Fasakh atau khuluk itu sanggup terjadi apabila (a) suami sepakat menceraikan; atau (b) pengadilan agama meluluskan undangan gugat cerai istri. Apabila melalui jalur pengadilan, maka pengadilan yg memutuskan. Namun, kalau khuluk secara agama, maka bahwasanya tidak ada harta gono-gini. Harta kembali pada pemilik masing-masing. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Berdosa alasannya istri harus taat pada suami. Baca: Kewajiban Istri taat Suami
4. Langkah orang bau tanah tsb salah. Namun keputusan ada pada suami-istri.
5. Lihat poin 2. Tentang harga gono-gini, lihat: Hukum Harta Gono-gini
6. Lihat poin 2. Intinya, kalau pengadilan memutuskan, maka status cerai itu sah walaupun suami tidak rela.
7. Tergantung realitas: Kalau istri betul-betul tidak menyukai anda, maka berpisah itu lebih baik. Kalau istri masih menyukai anda tapi terpaksa berpisah alasannya desakan orang tua, maka mempertahankan rumah tangga itu lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
______________________
SUAMI MENGAKU MENTALAK ISTRI TIGA KALI, ISTRI TIDAK MERASA
Assalamu alaikum wr wb
Saya mohon bantuannya untuk memberi klarifikasi perihal pernyataan suami saya yang merasa yakin pernah mengucapkan talak sebanyak 3 kali. Suami saya mengakui melakukannya dalam keadaan marah. dan biasanya memang terjadi ketika kami bertengkar hebat. Saya khawatir ini dijadikan alasan suami saya untuk sanggup menjalin kekerabatan dengan perempuan lain. Karena ketika ini suami memang terbukti punya kekerabatan dengan sobat sekantornya.
1. Bagaimana cara saya menjelaskan kepada suami saya. Suami saya butuh klarifikasi yang sesuai dengan syariat perihal sah/tidaknya ucapan talaknya itu. Karena ia mengaku sanggup hingga menjalin kekerabatan dengan perempuan lain alasannya merasa ucapan talaknya sudah sah. dan merasa hubungannya dengan saya sudah tidak halal.
Mohon pencerahannya. alasannya saya merasa tidak pernah ditalak. kalaupun benar, niscaya ketika itu suami sedang dalam keadaan sangat marah/tidak terkontrol. Karena suami memang agak tempramen.
2. dan sepanjang yang saya ketahui, bahwa mengajukan cerai itu tidak sanggup semaunya. Harus menjalani proses terlebih dahulu ibarat mempertemukan dua hakam yang adil dari kedua belah pihak biar tidak gegabah dalam mengambil sikap. Apalagi dalam keadaan emosi.
Saya tidak menginginkan perceraian ini alasannya saya yakin kekerabatan saya dan suami masih sanggup diperbaiki. apalagi kami sudah mempunyai putra yang usianya gres 1 tahun. Saya khawatir suami saya terkena guna-guna/sihir. Karena suami berubah sangat drastis. Yang sebelumnya baik kini menjadi cenderung kasar, baik kata kata maupun sikap.
Terima kasih
Wassalamu alaikum wr wb
JAWABAN
1. Ucapan talak ketika murka yang sangat tidak terkontrol hukumnya tidak terjadi cerai. Sedangkan apabila marahnya itu masih terkontrol, maka ada dua pendapat: lebih banyak didominasi ulama beropini jatuh talak, namun ada pendapat yang menyatakan tidak terjadi talak. Apapun tingkat kemarahan suami ketika mengucapkan talak tersebut, maka anda berdua sanggup mengikuti pendapat yang menyatakan tidak jatuh talak. Sehingga dengan demikian, maka belum ada talak sama sekali. Dalil dan detailnya lihat: Ucapan Talak Saat Marah.
2. Idealnya memang suami-istri yang sedang berselisih menyeselaikan masalahnya sendiri, kalau tidak sanggup dengan menggunakan hakam, dan kalau tidak terpecahkan gres melaksanakan cerai. Dalam dalam aturan Islam, suatu ucapan talak secara verbal yang diucapkan suami pada istrinya itu berdampak cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________
WARISAN UNTUK SUAMI DAN ANAK KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Assalumualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak Ustadz, saya mau bertanya perihal hak waris almarhum ibu saya. Ibu saya berumah tangga dengan ayah saya dan memperoleh anak 3 (tiga) orang, yaitu :2 (dua ) perempuan yang berjulukan si Julianti dan si Fitriyanti dan 1 (satu) orang anak laki-laki berjulukan si Hariandi. Ayah dan ibu saya bercerai tanpa mempunyai harta. Setelah ayah saya berpisah dengan ibu saya kami bertiga tinggal bersama ibu saya. Selanjutnya ibu saya berdagang selama bertahun-tahun, kemudian membeli rumah dan kebun.
Kemudian ibu saya berumah tangga lagi dengan seorang jejaka dan memperoleh seorang anak perempuan berjulukan si Winda .Pada tahun 1997 ibu saya meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami dan 3 (tiga) orang anak dengan ayah saya (suami terdahulu ,yaitu , 2 (dua) orang anak perempuan dan 1 (satu) orang anak laki-laki ,dan 1 (satu) orang anak perempuan dari perkawinan ibu saya dengan suaminya yang kini yang ketika itu berusia 1 tahun yang diasuh oleh adik kandung ibu saya dan meninggalkan uang dan perhiasan.Sedang kan suami ibu saya pulang ke kampungnya.
Pertanyaan saya ialah :
1. Siapa saja yang berhak atas warisan peninggalan alm.ibu saya tersebut?
2. Bagaimana pembagian warisan alm.ibu saya tersebut?
Atas tanggapan nya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam,
JAWABAN
1. Yang berhak menerima warisan dalam kasus di atas ialah suami dan seluruh anak kandung pewaris baik dari suami pertama maupun suami kedua.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami menerima 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada semua anak kandung almarhumah baik dari suami pertama dan suami kedua di mana anak lelaki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa yang 3/4 tersebut 1 anak lelaki menerima 2/7, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing menerima 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam
_________________
INGIN RUMAH TANGGA TENANG
Assalamulaikum wr wb.
Saya ketika ini sedang terikat pernikahan dengan seseorang dan mempunyai seorang anak. namun semenjak 3 tahun lalu, kami berpisah secara agama dan sudah tidak pernah menafkahi lahir bathin. bahkan untuk melihat dan menghubungi anaknya juga tidak pernah.
Dalam masa pernikahan dengan dia, saya berkenalan dengan seseorang yang juga sudah berkeluarga, kami kemudian intim hingga dengan sekarang. Dia ingin menikahi saya, namun istrinya tidak setuju, Istrinya tau kami masih bekerjasama namun juga tidak sanggup berbuat apa-apa. Bagi istrinya, sepanjang kami tidak menikah, ia tidak peduli. Bahkan anak sayapun sudah diakui oleh lelaki itu sebagai anaknya didepan seluruh keluarganya. Istrinya mendapatkan saja anaknya, tapi tetap tidak terima kalau kami menikah.
Saya sangat ingin melepaskan diri dari semua ini. Namun, saya merasa cinta saya demikian besar terhdap lelaki itu. Apa yang harus saya lakukan. saya tau ini salah tapi saya seakan terikat sekali dengan kekerabatan ini.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Kalau memang anda tidak sanggup melepaskan diri dari dia, maka cara terbaik ialah dengan menikah siri biar menciptakan anda berdua menjadi halal. Perkawinan seorang laki-laki beristri yang ingin menikah lagi tidak perli ijin pada istri pertama. Yang terpenting dalam pernikahan itu syarat dan rukun terpenuhi yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________
RUMAH TANGGA: ISTRI MENINGGALKAN RUMAH TANPA IJIN
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang suami yang sedang menghadapi kasus yg cukup rumit, saya ingin bertanya beberapa hal sbb:
1. Bila seorang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami bagaimana hukumnya?
2. Bila istri melaksanakan pasah (khulu) bagaimana ketentuan pembagian harta gono-gini? dan bagaimana dg hak asuh anak yg masih berumur 4 th?
3. Bagaimana hukumnya bila istri tidak melayani suami hingga 4 th?
4. Bagaimana hukumnya bila orang bau tanah istri mencampuri dan mengarahkan biar bercerai, sementara suami tidak menginginkan perceraian?
5. Saya menerima klarifikasi dari beberapa kerabat bahwa berdasarkan anutan islam bila istri yang meninggalkan rumah serta melaksanakan pasah terhadap suaminya dengan alasan yg bertentangan dengan anutan agama islam maka si istri hanya boleh membawa pakaian yang ia pakai dibadan saja, serta anak dan harta gono-gini tidak diberikan sama sekali, apa benar demikian...?
6. Apa hukumnya bila saya tidak rela melepaskan ikatan pernikahan sementara somasi cerai (pasah) tetap dilakukan?
7. Masih pantaskah saya pertahankan rumah tangga saya dengan alasan tidak ingin anak saya yang menjadi korban..?
Demikian, sekelumit problem yang saya alami, mohon pencerahannya, terimakasih.
JAWABAN
1. Berdosa. Semua perbuatan istri harus seijin suami. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Fasakh atau khuluk itu sanggup terjadi apabila (a) suami sepakat menceraikan; atau (b) pengadilan agama meluluskan undangan gugat cerai istri. Apabila melalui jalur pengadilan, maka pengadilan yg memutuskan. Namun, kalau khuluk secara agama, maka bahwasanya tidak ada harta gono-gini. Harta kembali pada pemilik masing-masing. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Berdosa alasannya istri harus taat pada suami. Baca: Kewajiban Istri taat Suami
4. Langkah orang bau tanah tsb salah. Namun keputusan ada pada suami-istri.
5. Lihat poin 2. Tentang harga gono-gini, lihat: Hukum Harta Gono-gini
6. Lihat poin 2. Intinya, kalau pengadilan memutuskan, maka status cerai itu sah walaupun suami tidak rela.
7. Tergantung realitas: Kalau istri betul-betul tidak menyukai anda, maka berpisah itu lebih baik. Kalau istri masih menyukai anda tapi terpaksa berpisah alasannya desakan orang tua, maka mempertahankan rumah tangga itu lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: