Hukum Panti Pijat Plus Plus

 Baru Baru ini makin marak adanya daerah panti pijat Hukum Panti Pijat Plus Plus
HUKUM PANTI PIJAT PLUS PLUS

Assalamualaikum Pak Ustadz,
Baru Baru ini makin marak adanya daerah panti pijat, saya mau tanya pak,

1. bagaimana hukumnya ketika kita pijat di panti pijat yang pemijatnya tersebut yaitu seorang perempuan dan yang dipijat yaitu pria, kemudian waktu memijat si pemijat perempuan tersebut memijat zakar laki-laki hingga keluar sperma,
2. apakah perbuatan laki-laki tersebut sama hukumnya dengan berzina yang harus di rajam atau di cambuk?

mohon penjelasannya, terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM PANTI PIJAT PLUS PLUS
  2. SUAMI INGIN CERAI
  3. DIAJAK SUAMI JALAN-JALAN IBU TAK MEMBERI IJIN
  4. INGIN MENIKAHI PACAR, IBU TAK MERESTUI
  5. SETELAH ISTRI GUGAT CERAI, INGIN RUJUK LAGI
  6. WNITA MUSLIMAH INGIN MASUK KATOLIK KARENA PACAR
  7. KAWIN HAMIL APAKAH PERLU IKRAR ANAK
  8. SUAMI MASIH KEKANAKAN, ORANG TUA MENYURUH CERAI
  9. BALIK NAMA APAKAH TERMASUK HIBAH
  10. PERNAH BERZINA APAKAH ADA PRIA SALEH YANG MAU?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Hukumnya haram, karena: (a) tidak boleh lawan jenis berduaan dalam satu kamar (khalwat) [lihat, Hukum Khalwat]; (b) membuka aurat di depan lawan jenis [lihat, Aurat dalam Islam]; (c) bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram. Apalagi kalau hingga si pemijat memegang alat vital si lelaki dan apalagi hingga keluar mani. Allah berfirman dalam Al-Isra' 17:32 "Dan janganlah kau mendekati zina; bahu-membahu zina itu yaitu suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Melihat au-rat lawan jenis hanya dibolehkan untuk keperluan berobat bukan tujuan bersenang-senang atau melampiaskan nafsu syahwat. Itupun kalau tidak ada lagi yang sesama jenis. Misalnya, dokter laki-laki boleh melihat au-rat pasien perempuan seperlunya, kalau memang tidak ada dokter wanita.

2. Tidak termasuk zina. Karena zina yaitu perbuatan relasi intim (layaknya suami istri) tanpa ikatan perkawinan. Lihat: Dosa Besar

__________________________


SUAMI INGIN CERAI

Assalamualaikum ustad..

Saya ingin menanyakan saya ini memang salah setiap ribut selalu minta berpisah. Tiba-tiba suami saya ingin menuntut cerai?
1. Bagaimana prosesnya?
2. Apa kalau saya tidak ingin bener2 dicerai perceraian tidak akan terjadi?


JAWABAN

1. Secara syariah seorang suami sanggup menceraikan istrinya secara verbal tanpa harus ke pengadilan. Cukup dengan menyampaikan pada istri "Aku cerai kamu" maka sudah jatuh talak 1 (satu). Namun secara formal kenegaraan, perceraian gres resmi terjadi apabila sudah ada sertifikat cerai dari Pengadilan Agama.

2. Kalau dalam aturan negara, iya. Namun, dalam aturan syariah Islam, istri tidak sanggup menolak. Begitu suami menjatuhkan cerai secara verbal atau tulisan, maka talaknya sah walaupun tanpa persetujuan istri. Lebih detail lihat: Talak dalam Islam

__________________________


DIAJAK SUAMI JALAN-JALAN IBU TAK MEMBERI IJIN

assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau bertanya kehidupan saya sebagai istri dan anak Saya sebagai seorang istri tentu wajib menuruti apa yang di perintah suami disini profesi suami saya pelaut niscaya jarang untuk bertemu dan suatu hari saya di ajak untuk ikut suami Tapi ibu sendiri di rumah ayah saya sudah meninggal.

1. Apa saya salah kalau menuruti suami padahal untuk ikut beberapa hari saja dan itu tidak usang tapi ibu melarang saya ikut, sempat di ijinin tapi timbul konflik hingga tak mau menyapa saya
Saya sudah minta maaf pada ibu tapi itu di hiraukan.terimakasih

JAWABAN
1. Ketika seorang perempuan sudah menikah, maka seorang perempuan punya kewajiban untuk taat pada dua pihak yaitu orang bau tanah dan suami dengan catatan asal mereka tidak menyuruh melaksanakan perbuatan maksiat yang dihentikan agama. Dalam perkara Anda, sepertinya bukan soal yang berat. Hanya perlu komunikasi yang lebih cair antara anda dan ibu supaya dia sanggup memberi anda ijin. Apalagi dalam perkara anda ini suami hanya meminta waktu sebentar, tidak selamanya. Maka sudah sepantasnya si ibu menyerah dan menawarkan perilaku bijaknya. Saya sarankan supaya anda coba meminta pinjaman orang lain untuk memberi pemahaman pada ibu supaya dia mengerti dan tidak lagi ngambek pada putrinya.

__________________________


INGIN MENIKAHI PACAR, IBU TAK MERESTUI

Assalamu'alaikum....

mohon bantuannya ya akhi. saya laki laki berumur 21 tahun, saya mempunyai seorang kekasih, dan relasi saya sudah beranjak 1 tahun. saya ingin manikahi kekasih saya tersebut, akan tetapi ibu saya belum merestuinya. dia berkata selesaikan dulu kuliah kamu, namun hati dan fikiran saya tidak sejalan, hati saya sangat ingin menikahinya. alasannya yaitu saya ingin menyempurnakan separuh dari islam. menikah karna alloh. mohon saran dari akhi, ust dan pak kyai.

1. tindakan apa yg harus saya ambil sebagai lelaki yg gentle. karna saya ingin cinta yg komitmen yang halal dan menerima ridho dari alloh. dan saya tidak ingin menjadi buah bibir kemaksiatan dah mudorot.

mohon bantuannya dan jawabannya dikirim ke email saya terima kasih.

JAWABAN

1. Coba anda minta pinjaman orang lain untuk membujuk ibu supaya merestui. Kalau tetap tidak mau, komunikasikan hal ini dengan orang bau tanah pacar anda dan tawarkan tiga pilihan (a) menikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi; (b) menikah tidak resmi alias siri. Dalam pernikahan yang terpenting yaitu ijin dari wali nikah yaitu ayah dari kekasih anda. Kalau dia oke pilihan di atas -- idealnya pilihan pertama -- maka selesailah dilema anda. Anda tetap sanggup berduaan dengan kekasih anda secara halal, di lain pihak orang bau tanah anda juga merasa anda masih ibarat dulu.

__________________________


SETELAH ISTRI GUGAT CERAI, INGIN RUJUK LAGI

Assalamualaikum. Wr. Wb
Pak saya mau nanya, Pada awal tahun 2014 ini saya digugat cerai sama isteri saya dan bulan Mei tadi sudah ada putusan dri Pengadilan agama kami resmi bercerai (Talak 1), yang ingin saya tanyakan yaitu kami berencana untuk rujuk lgi,

1. Apakah kami harus menikah kembali dengan disaksikan oleh wali nikah serta adanya mahar

2. atau Apakah boleh kami nikah kembali hanya sebatas saya, isteri dan penghulu aja kebetulan kami ingin rujuk secepatnya tanpa harus menunggu masa iddah...

Terima kasih Atas penjelasannya.

JAWABAN

1. Secara syariah Islam, anda dan istri telah terjadi talak bain sughro. Kalau ingin rujuk, anda harus menikah lagi dengan pernikahan dan mahar baru. Lihat: Gugat Cerai berakibat Talak Bain Sughro.

2. Pernikahan anda harus ada wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Lihat: Perkawinan Islam

__________________________


WNITA MUSLIMAH INGIN MASUK KATOLIK KARENA PACAR

Selamat sore.
Saya (wanita) mau tanya, saya punya pacar beda agama, saya muslim dan pacar saya khatolik. Hubungan kita sudah serius tapi keluarga saya tdk merestui krena dia mau pacar saya masuk islam. Sedangkan pacar saya tdk bisa. Kita ingin menikah satu agama saya ikut agama dia.

1. Jika kita menikah tanpa restu apakah syah.,?
2. Bagaimana cara meyakinkan orang bau tanah saya.?

Salam
Wa'alaikumsalam wr.wb

JAWABAN

1. Pernikahan anda tidak sah. Wanita muslimah dihentikan menikah dengan laki-laki non-muslim secara mutlak. Kalau terjadi, itu sama dengan zina. ِDan anda akan mengalami kutukan dosa besar zina selama hidup anda. Lihat: Dosa Besar dalam Islam

2. Orang bau tanah anda lebih mengerti aturan agama Islam daripada anda. Yang perlu diyakinkan yaitu anda bukan orang bau tanah anda bahwa menukar agama dengan cinta dan nafsu syahwat yaitu kesalahan besar. Lebih detail: Pernikahan Beda Agama

__________________________


KAWIN HAMIL APAKAH PERLU IKRAR ANAK

Assalamualaikum pak ustad. Saya A 23 tahun. Punya anak 1 pak. Saya menikah dikala sedang hamil 4 bln pak. Saya sudah bertodat dan menikah dg ayah biologis anak saya.

1. Yang saya tanyakan IKRAR ibarat apa yg harus di ucapkan suami saya untuk penegasan kala anak saya yaitu darah daging nya. Ikrar dalam goresan pena atau lisan.

Terimakasih pak ustad. Mohon kerahasiaannya ya pak
Wassalammualikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak perlu ikrar. Dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi, perempuan hamil yang menikah dengan yang menghamili (ayah biologis janin), maka anak sah menjadi anak kandung si ayah. Lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

__________________________


SUAMI MASIH KEKANAKAN, ORANG TUA MENYURUH CERAI

Assalamualaikum wr wb
Saya seorang perempuan berusia 20tahun dan sudah bersuami.. Suami saya berumur 21tahun.. Kami gres saja menerima anugerah dr ALLAH SWT seorang anak lelaki yg tampan
.. Usia pernikahan kami 10bulan, tapi sudah begitu banyak dilema yg kmi hadapi.. terutama cekcok antara orang bau tanah dan suami.. hanya dilema sepele yaitu suami yg tak pernah mau bersosialisasi dengan keluarga ku dan suami masih suka hura hura dengan teman2nya maklum kami tinggal brsma org bau tanah ku.

Pada suatu hari org bau tanah pernah bilang "kalau suami kau masih saja sprti itu sudah cerai saja, mending kau hidup sendiri drpd mempertahankan suami ibarat itu". Saya galau disitu apakah saya harus mengikuti perkataan org bau tanah saya dengan mengorbankan anak yg gres berusia 11hari?

sedangkan didalam hati saya pun bimbang dikarnakan sifat suami yg masih kekanak kanakan, masih berjiwa muda tapi dia bertanggung jawab atas anak dan istrinya..

1. saya galau mohon beri pencerahan.. hadits atau surah apa di Al-Qur'an yg sanggup menjawab dilema saya.. Terima kasih.. Wassalam

JAWABAN

1. Kemauan orang bau tanah anda untuk menceraikan atau menggugat cerai suami yaitu sebatas usulan. Dalam hal ini, Anda lebih berhak untuk memilih apakah mau mempertahankan rumah tangga atau berpisah dengan suami. Selagi suami taat agama dan memberi nafkah baik lahir maupun batin pada istrinya, maka perintah orang bau tanah tidak berdasarkan syariah yang benar dan boleh tidak diikuti. Lihat dalilnya pada: Batas Ketaatan pada Orang Tua

__________________________


BALIK NAMA APAKAH TERMASUK HIBAH

Assalamualaikum
Kepada Pengasuh konsultasi syariah
Ditempat

Langsung saja ya :-) . Saya tidak bakir berbasa basi.

Ibu saya gres meninggal 40 hari sesudah surat ini saya buat. Ibu tidak mewasiatkan warisan.
Akan tetapi meninggalkan sebuah rumah, yang mana sebelum dia wafat, dia mengalihkan atas nama rumah tersebut kepada abang saya Perempuan yg no 2 . Kami 4 bersaudara. 2 perempuan 2 laki laki. Saya anak no 4. Ke 2 abang perempuan saya beda bapak dgn kami yang laki laki. Tidak ada surat atau pernyataan yg menyatakan wacana hibah kepada abang no 2.

Setelah saya tanyakan wacana warisan, ke dua abang perempuan menyatakan bahwa kami yg laki laki tidak mendapatkan atau tidak ada warisan untuk yg laki laki.

Pertanyaan
1. apakah saya sanggup menuntut hak waris saya?

Mohon pencerahan dari sisi agama islam dan hukumnya
Terima kasih

JAWABAN

1. Warisan yaitu harta peninggalan orang yang wafat. Harta tersebut akan diberikan pada hebat warisnya sesuai ketentuan dalam Al-Quran. Harta yang diwariskan yaitu harta yang hingga almarhum meninggal masih menjadi milik almarhum dalam arti tidak dijual atau dihibahkan kepada orang lain.

Dalam perkara anda, kalau rumah tersebut sudah dialihnamakan atas nama abang perempuan anda, maka secara yuridis formal ia bukan barang warisan. Ia menjadi milik sah dari abang anda dan anda tidak sanggup melaksanakan somasi apapun.

Namun demikian, kalau ibu meninggalkan harta lain yang belum dihibahkan, maka semua anak-anaknya berhak untuk mendapatkan warisan termasuk suami almarhum. Lihat: Warisan dalam Islam

__________________________


PERNAH BERZINA APAKAH ADA PRIA SALEH YANG MAU?

Assalamualaikum wr wb,,sblmnya saya memperkenalkan diri saya. Saya perempuan usia 28 thn blum menikah ,tapi saya tlah melaksanakan dosa besar yaitu berzina. Saya bertobat dan sangat menyesalinya saya berjanji untuk tidak mlakukan dosa besar tersebut. Tapi timbul kekhawatiran tidak ada laki-laki yg mendapatkan saya apa adanya jikalau saya bercerita dan timbul rasa minder kalau saya tidak pantas mendapatkan seseorang yg terbaik dr Allah swt.

1. Apa kiranya yg harus saya lakukan apakah saya harus berterus terang jikalau hendak ada yg melamar saya dengan resiko yg saya terima.

JAWABAN

1. Tidak perlu anda berterus terang atas bencana itu. Kalau memang anda sudah bertaubat nasuha, maka tetaplah simpan diam-diam itu. Karena, lelaki soleh yang tidak pernah berzina akan sulit mendapatkan kenyataan bahwa istrinya pernah berzina yakni tidur dengan lelaki lain di luar nikah. Tetaplah berdoa pada Allah supaya diam-diam anda tidak terbongkar dan tetaplah berdoa pada Allah supaya diberi pasangan yang soleh dan tidak mempertanyakan dilema tersebut.

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close