
Orang yang keluar dari Islam disebut murtad, atau syirik atau kafir. Apa penyebabnya?
Perkataan dan perbuatan yang berakibat syirik, kufur dan murtad bagi pelakunya berdasarkan pandangan ulama madzhab Syafi'i berpengaruh. Wacana soal syirik (menyekutukan Tuhan) dan murtad (keluar dari Islam) di Indonesia terlalu banyak diisi oleh pendapat kalangan ulama Wahabi Salafi dan para pengikut dan simpatisannya yang ada di Indonesia. Sejak periode 1900-an, yakni semenjak berdirinya Muhammadiyah, gosip syirik dan bid'ah mulai kencang dihembuskan. Wacana ini mencapai puncaknya semenjak periode 1970-an hingga kini setelah para mahasiswa Indonesia dari banyak sekali universitas negeri Arab Saudi lulus dan pulang dengan membawa paham Wahabi mereka. Bagaimana bergotong-royong sikap atau perkataan yang akan menjadikan syirik, kufur atau murtad berdasarkan ulama madzhab Syafi'i?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PERKATAAN DAN PERBUATAN PENYEBAB MURTAD, SYIRIK DAN KUFUR
- 24 ULAMA BESAR MADZHAB SYAFI'I BERDASARKAN KRONOLOGI SENIORITAS
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
PERKATAAN DAN PERBUATAN PENYEBAB MURTAD, SYIRIK DAN KUFUR
1. Imam Syafi'i, Muhammad bin Idris As-Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, orang yang bermain-main dengan ayat Allah yaitu kafir. Ia berdalil dengan firman Allah QS Taubat 65-66
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ؟ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إيمانِكُم
Artinya: Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kau selalu berolok-olok?" Tidak usah kau minta maaf, lantaran kau kafir setelah beriman.
2. Imam Al-Haramain, Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini
Al-Juwaini yang lebih dikenal dengan Imam Al-Haramain menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Al-Haitami dalam Az-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair, bahwa orang yang mengucapkan kalimat murtad dan menduga bahwa ia menyembunyikan penghinaan itu, maka ia kafir lahir dan batin.
3. Al-Harrasi, Imaduddin Ali bin Muhammad Al-Kiya Al-Harrasi
Al-Harrasi dalam Ahkam Al-Quran ketika menafsiri firman Allah QS Taubat 65-66 menyatakan: Dalam ayat ini menyampaikan bahwa orang yang bermain-main dan bersenda gurau yaitu sama dalam segi menampakkan kalimat kekufuran tanpa merasa terpaksa. Karena orang munafik menyatakan bahwa mereka menyampaikan itu untuk bersenda gurau. Lalu Allah mengabarkan atas kufurnya mereka alasannya yaitu senda guraunya itu. Ayat ini juga menyampaikan bahwa menghina ayat-ayat Allah yaitu kufur.
4. Imam Nawawi, Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi
Imam Nawawi dalam kitab Raudah at Thalibin, potongan "Ar-Riddah" menyatakan: Murtad itu yaitu memutuskan diri dari Islam. Dan hal itu sanggup terjadi lantaran perkataan atau dengan perbuatan yang kufur . Perbuatan yang mengakibatkan kafir yaitu perbuatan yang timbul dari kesengajaan dan penghinaan pada agama menyerupai (a) sujud pada berhala atau matahari; (b) melempar Al-Quran ke dalam kotoran; (c) sihir yang mengandung penyembahan pada matahari dan semacamnya. Al-Imam berkata: Di sebagian komentar dari guruku bahwa perbuatan sihir itu sendiri tidaklah berakibat kufur. Al-Imam berkata: Pendapat ini kesalahan besar dari pemberi komentar saya menyebutnya untuk mengingatkan atas kesalahan itu.
Murtad juga sanggup disebabkan oleh perkataan yang kufur baik perkataan yang timbul dari keyakinan, atau pembangkangan atau penghinaan. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Sahih Muslim ketika membahas wacana aturan sihir: Sebagian sihir itu ada yang mengakibatkan kafir tapi sebagian yang lain tidak hingga kafir tapi tetap dosa besar. Kalau di dalam sihir itu terdapat perkataan atau perbuatan yang mengakibatkan kafir, maka ia kafir. Kalau tidak, maka tidak kufur. Adapun mempelajari atau mengajar ilmu sihir, maka hukumnya haram. Apabila di dalamnya terdapat sesuatu yang mengakibatkan kufur, maka ia kafir dan hendaknya disuruh bertaubat.
5. Al-Wardi, Zainuddin Umar bin Mudzaffar Al-Wardi
Al-Wardi dalam kitab Al-Bahjah, potongan Riddah, menyatakan: Paling buruknya kekufuran yaitu murtadnya seorang muslim dengan perbuatan atau perkataan yang disebabkan oleh (a) pembangkangan (b) penghinaan dan (c) kayakinan menyerupai melemparkan Al-Quran pada kotoran dan menyembah pada bintang atau patung berhala.
6. Al-Subki, Taqiuddin Ali bin Abdul kafi As-Subki
As-Subki dalam kitab Al-Fatawa menyatakan: Takfir (kekafiran) itu yaitu aturan syariah yang sebabnya yaitu membangkang pada sifat ketuhanan atau keesaan Tuhan atau pada kerasulan Nabi, atau perkataan atau perbuatan yang dihukumi oleh Islam bahwa hal itu kufur walaupun ia tidak membangkang.
7. Al-Utsmani, Muhammad bin Abdurrohman
Al-Usmani menyatakan: Murtad itu yaitu memutuskan hubungan dengan Islam dengan perkataan, atau perbuatan atau niat.
8. Al-Taftazani, Saaduddin Mas'ud bin Umar At-Taftazani
At-Taftazani berkata: Orang yang bermain-main dengan kemurtadan maka ia menjadi murtad lantaran main-mainnya itu bukan lantaran kasus yang dibentuk mainan lantaran ia menganggap enteng agama. Itu termasuk sebagian dari tanda berubahnya keyakinan dengan dalil firman Allah QS At-Taubah ayat 65 yaitu [إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ]. Ini yaitu tanggapan dari pendapat bahwa murtad itu terjadi lantaran perubahan keyakinan atau itikad. Sedangkan main-main (al-hazl) itu meniadakan keyakinan lantaran berarti tidak rela pada aturan (syariah).
9. Al-Zarkasyi, Badruddin bin Muhammad Bahadur Az-Zarkasyi
Zarkasyi dalam menafsiri QS At-Taubah ayat 65 menyatakan: Siapa yang mengucapkan perkataan kufur secara senda gurau, dan tidak bermaksud kufur, maka ia tetap kafir. Begitu juga apabila ia mengambil harta orang lain untuk bercanda tanpa bermaksud mencuri hukumnya tetap haram.
10. Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli
Mahalli menyatakan dalam kitab Syarah Minhaj dalam mendefinisikan murtad sbb: Murtad yaitu memutuskan hubungan dengan Islam dengan niat kufur atau perkataan kafir atau perbuatan yang mengkafirkan. Baik dalam perkataan yang dikatakannya itu untuk menghina atau membangkang atau meyakini.
11. Al-Aqfahasi, Muhammad bin Ahmad bin Imad
Aqfahasi dalam kitab Al-Irsyad "Bab Riddah" berkata: Murtad disebabkan oleh salah satu dari tiga kasus yaitu niat, perkataan dan perbuatan. Apabila seseorang muslim berniat memutuskan diri dari Islam dengan hatinya saja tidak hingga terucap, atau dengan berkata dengan ucapan kafir, atau menyembah patung atau matahari, maka dihukumi murtad. Baik ia menyampaikan atau melaksanakan hal itu dengan keyakinan atau bercanda atau membangkang. Terkadang antara perkataan dan perbuatan itu tidak ada bedanya, terkadang perbuatan itu lebih kuat, pada waktu yang lain perkataan itu lebih kuat. .. oleh lantaran itu murtad sanggup terjadi dengan perkataan atau perbuatan.
12. Al-Asbuthi, Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji
Asbuthi mendefinisikan murtad sebagai "pemutusan diri dari Islam dengan niat atau perkataan atau perbuatan" baik secara bercanda atau sengaja atau dengan keyakinan.
13. Al-Gazzi, Muhammad bin Qasim
Ghazzi berkata wacana takrif murtad (Arab, riddah): Secara syariah murtad yaitu memutuskan diri dari Islam dengan niat kufur, atau perkataan kafir, atau perbuatan kafir menyerupai sujud pada patung atau berhala. Baik atas dasar penghinaan pada Islam atau pembangkangan atau keyakinan.
14. Al-Anshari, Zakariya bin Muhammad
Anshari dalam kitab Manhaj At-Tullab potongan "Riddah" berkata: Murtad yaitu pemutusan diri terhadap Islam dari orang yang sah talaknya (yang cendekia baligh) dengan kekufuran dalam bentuk niat atau perkataan atau perbuatan baik dengan bercanda (main-main) atau sengaja atau atas dasar keyakinan menyerupai meniadakan keberadaan Allah atau Nabi atau tidak mempercayai keduanya atau membangkang aliran agama yang disepakati tanpa udzur atau selalu dalam kekufuran atau melempar Al-Quran dengan kotoran atau sujud pada makhluk.
15. Al Barlusi Umairah, Syihabuddin Ahmad
Umairoh mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab Syarah Al-Minhaj Jalaluddin Al-Mahalli (lihat poin 10). Secara bahasa (pemahaman literal) murtad yaitu kembali dari sesuatu. Secara syariah sama dengan apa yang dikatakan Al-Mahalli (lihat poin 10).
16. Al-Haitami, Ahmad bin Muhammad bin Hajar
Haitami menyatakan bahwa salah satu bentuk kufur dan syirik yaitu seseorang berniat kufur pada zaman dahulu atau sebentar lagi atau menghubungkannya dengan ekspresi atau hati atas kekufuran walaupun tidak mungkin secara nalar atas apa yang tampak, maka ia kafir seketika; atau berkeyakinan atas apa yang baginya; atau melaksanakan atau mengucapkan sesuatu yang menyampaikan pada kekufuran. Baik itu timbul dari keyakinan atau pembangkangan atau penghinaan.
17. As-Syarbini, Muhammad bin Ahmad Al-Khatib
Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, "Kitab ar-Riddah" mendefinisikan murtad sebagai berikut: Murtad secara etimologis (lughawi) yaitu kembali dari sesutu pada yang lain. Murtad yaitu kekufuran yang paling jelek dan kesalahan paling besar yang menghilangkan amal
kebaikan seorang muslim. Dalam terminologi syariah, murtad yaitu memutuskan diri dari ketetapan pada Islam. Pemutusan itu terjadi lantaran beberapa hal yaitu dengan niat kufur atau pemutusan Islam dengan alasannya yaitu perkataan kufur atau perbuatan yang mengafirkan. Syarbini membagi perkataan yang mengakibatkan kafir menjadi tiga yaitu dengan cara menghina, atau membangkang atau keyakinan lantaran firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 65-66 [قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ]. Tidak termasuk dari perkataan kufur yaitu (a) orang yang keceplosan lidahnya mengucapkan kalimat kufur; (b) atau dipaksa mengucapkannya, maka keduanya tidak dianggap murtad.
Adapun perbuatan yang mengakibatkan kafir yaitu sikap kufur yang disengaja dengan tujuan menghina atau membangkang pada Islam menyerupai melempar mushaf Al-Quran (ke kotoran) atau menyembah patung.
18. Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz
Malibari dalam kitab Fahul Muin berkata: Murtad secara bahasa yaitu kembali. Murtad merupakan bentuk kekafiran terburuk dan menghapus semua amal kebaikan sebelumnya. Dalam terminologi syariah Islam murtad yaitu pemutusan hubungan dengan Islam dalam bentuk niat yang dilakukan ketika ini atau yang akan tiba atau dalam bentuk perkataan atau perbuatan dengan keyakinan pada perbuatan atau perkataan itu atau bersamaan atau disertai kesengajaan atau penghinaan yang dilakukan oleh seorang muslim (mukallaf) dengan kemauan sendiri. Murtad tidak terjadi apabila pemutusan keislaman itu dilakukan oleh anak-anak, orang abnormal atau orang yang dipaksa apabila hatinya tetap beriman. Juga tidak terjadi murtad apabila bersamaan dengan sesuatu yang dikecualikan dari kemurtadan menyerupai tergelincir pengecap (keceplosan), bercerita wacana kekufuran atau lantaran takut.
19. Al-Manawi, Muhammad Abdurrouf
Pengertian riddah atau murtad berdasarkan Al-Manawi secara lughawi yaitu kembali dari sesuatu pada yang lain. Secara syariah yaitu pemutusan diri dari Islam dengan niat, perkataan atau perbuatan yang mengkafirkan atau mengakibatkan kafir.
20. Al-Qolyubi, Ahmad bin Ahmad Syihabuddin
Qolyubi mengutip perkataan Al-Mahalli soal murtad (lihat poin 10) ia berkata: Pendapat saya sama dengan pendapat Al-Mahalli.
21. Al-Jamal, Sulaiman bin Umar Al-Ujaili
Jamal mengartikan murtad secara bahasa dan terminologi syariah kurang lebih sama dengan definisi yang disampaikan oleh Al-Malibari (lihat poin #18).
22. Al-Bujairami, Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Bujairomi dalam Hasyiyah Bujairami alal Khatib atau Tuhfatul Habib berkata: Murtad yaitu jenis dosa besar terburuk. Murtad terjadi lantaran niat yaitu berniat untuk kufur atau perkataan yang mengkafirkan (menyebabkan kafir) secara sengaja atau menghina. Dikecualikan bagi orang yang keceplosan atau orang yang sedang belajar.
Maksud dengan sengaja yaitu menyerupai seorang muslim mengingkari wajibnya shalat sebagai bentuk pembangkangan atau penolakan.
Maksud kufur keyakinan yaitu menyerupai ucapan "Hai Kafir!" dan berkeyakknan bahwa yang diajak bicara mempunyai sifat itu.
Termasuk murtad yaitu orang yang membohongi Rasul, beda halnya orang yang tidak mempercayainya maka tidak termasuk kafir tapi dosa besar saja. Atau memaki Nabi dengan maksud menghina walaupun dengan memperkecil namanya. Atau memaki malaikat atau menganggap sesat seluruh umat Islam. Atau meremehkan Nabi Muhammad atau namanya menyerupai melempari nama Nabi di kotoran atau memperkecil namanya menyerupai ucapan Muhaimid.
Termasuk murtad yaitu menyembah atau sujud pada makhluk menyerupai patung berhala kecuali lantaran darurat menyerupai muslim berada di negara kafir dan mereka memerintahkan hal itu dan kuatir akan keselamatan jiwanya.
23. Al-Syarqowi, Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi
Syarqowi berkata dalam kitab Hasyiyah Tahrir li Zakariya Al-Anshari: Murtad yaitu pemutusan keislaman dengan kekufuran oleh orang yang sah talaknya dengan niat atau perkataan atau perbuatan secara penghinaan, atau penentangan atau keyakinan. Contoh niat yaitu seseorang berniat untuk kufur walau di masa yang akan datang. Contoh perbuatan yaitu sujud pada makhluk menyerupai patung berhala atau matahari tanpa darurat atau melemparkan / meletakkan mushaf Alquran atau kitab ilmu syariah atau sesuatu yang dimuliakan secara syariah di daerah kotoran. Maksud penentangan ('inad) yaitu mengakui kebenaran dalam batin tapi menolak mengakuinya.
24. Al-Baijuri, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad
Baijuri dalam kitab Hasyiyah ala Ibni Qasim Al-Ghazzi mendefinisikan murtad serupa dengan As-Syarbini (lihat poin #17) dengan suplemen rujukan dari 'penentangan' menyerupai perkataan: Allah itu tiga dalam tiga sebagai penentangan pada orang yang tidak oke serta berkeyakinan bahwa Allah itu satu. Itu juga menciptakan kafir [(أو العناد) أي كأن يقول : اللهُ ثالثُ ثلاثة عناداً لمن يخاصمه مع اعتقادِه أن الله واحدٌ فيكفر بذلك].
25. Al-Bakri, Usman bin Muhammad Syato
Al-Bakri juga membagi jenis murtad menjadi tiga yaitu keyakinan (i'tikad), perbuatan, dan perkataan. Setiap potongan terbagi lagi menjadi bagian-bagian yang bermacam-macam.
24 ULAMA BESAR MADZHAB SYAFI'I BERDASARKAN SENIORITAS
1. Imam Syafi'i, Muhammad bin Idris As-Syafi'i. Wafat 204 Hijriah.
2. Imam al-Haramain, Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini, w. 478 H.
3. Imaduddin Ali bin Muhammad Al-Kiya Al-Harrasi, w. 504 H.
4. Imam Nawawi, Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, w. 676 H.
5. Zainuddin Umar bin Mudzaffar Al-Wardi, w. 749 H.
6. Taqiuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki, w. 756 H.
7. Muhammad bin Abdurrahman Al-Utsmani, w. 780 H.
8. Saaduddin Masud bin Umar Al-Taftazani, w. 792 H.
9. Badruddin bin Muhammad Bahadur Al-Zarkasyi, w. 794 H.
10. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, w. 864 H.
11. Muhammad bin Ahmad bin Imad Al-Aqfahasi, w. 867 H.
12. Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji Al-Asbuti, w. 880 H.
13. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, w. 918 H.
14. Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, w. 926 H.
15. Syihabuddin Ahmad Al-Barlusi (Umairah), w. 957 H.
16. Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, w. 973 H.
17. Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, w. 987 H.
18. Muhammad Abdurrauf Al-Manawi, w. 1031 H.
19. Ahmad bin Ahmad Syihabuddin Al-Qolyubi, w. 1070 H.
20. Sulaiman bin Umar Al-Ujaili (Al-Jamal), w. 1204 H.
21. Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, w. 1221 H.
22. Abdullah bin Hijazi As-Syarqowi, w. 1227 H.
23. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baijuri, w. 1277 H.
24. Usman bin Muhammad Syato Al-Bakri, w. 1302 H.
Lihat: Alwi Assegaf dalam kitab At-Tawassuth wal Iqtishad
Sumber https://www.alkhoirot.net
8. Al-Taftazani, Saaduddin Mas'ud bin Umar At-Taftazani
At-Taftazani berkata: Orang yang bermain-main dengan kemurtadan maka ia menjadi murtad lantaran main-mainnya itu bukan lantaran kasus yang dibentuk mainan lantaran ia menganggap enteng agama. Itu termasuk sebagian dari tanda berubahnya keyakinan dengan dalil firman Allah QS At-Taubah ayat 65 yaitu [إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ]. Ini yaitu tanggapan dari pendapat bahwa murtad itu terjadi lantaran perubahan keyakinan atau itikad. Sedangkan main-main (al-hazl) itu meniadakan keyakinan lantaran berarti tidak rela pada aturan (syariah).
9. Al-Zarkasyi, Badruddin bin Muhammad Bahadur Az-Zarkasyi
Zarkasyi dalam menafsiri QS At-Taubah ayat 65 menyatakan: Siapa yang mengucapkan perkataan kufur secara senda gurau, dan tidak bermaksud kufur, maka ia tetap kafir. Begitu juga apabila ia mengambil harta orang lain untuk bercanda tanpa bermaksud mencuri hukumnya tetap haram.
10. Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli
Mahalli menyatakan dalam kitab Syarah Minhaj dalam mendefinisikan murtad sbb: Murtad yaitu memutuskan hubungan dengan Islam dengan niat kufur atau perkataan kafir atau perbuatan yang mengkafirkan. Baik dalam perkataan yang dikatakannya itu untuk menghina atau membangkang atau meyakini.
11. Al-Aqfahasi, Muhammad bin Ahmad bin Imad
Aqfahasi dalam kitab Al-Irsyad "Bab Riddah" berkata: Murtad disebabkan oleh salah satu dari tiga kasus yaitu niat, perkataan dan perbuatan. Apabila seseorang muslim berniat memutuskan diri dari Islam dengan hatinya saja tidak hingga terucap, atau dengan berkata dengan ucapan kafir, atau menyembah patung atau matahari, maka dihukumi murtad. Baik ia menyampaikan atau melaksanakan hal itu dengan keyakinan atau bercanda atau membangkang. Terkadang antara perkataan dan perbuatan itu tidak ada bedanya, terkadang perbuatan itu lebih kuat, pada waktu yang lain perkataan itu lebih kuat. .. oleh lantaran itu murtad sanggup terjadi dengan perkataan atau perbuatan.
12. Al-Asbuthi, Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji
Asbuthi mendefinisikan murtad sebagai "pemutusan diri dari Islam dengan niat atau perkataan atau perbuatan" baik secara bercanda atau sengaja atau dengan keyakinan.
13. Al-Gazzi, Muhammad bin Qasim
Ghazzi berkata wacana takrif murtad (Arab, riddah): Secara syariah murtad yaitu memutuskan diri dari Islam dengan niat kufur, atau perkataan kafir, atau perbuatan kafir menyerupai sujud pada patung atau berhala. Baik atas dasar penghinaan pada Islam atau pembangkangan atau keyakinan.
14. Al-Anshari, Zakariya bin Muhammad
Anshari dalam kitab Manhaj At-Tullab potongan "Riddah" berkata: Murtad yaitu pemutusan diri terhadap Islam dari orang yang sah talaknya (yang cendekia baligh) dengan kekufuran dalam bentuk niat atau perkataan atau perbuatan baik dengan bercanda (main-main) atau sengaja atau atas dasar keyakinan menyerupai meniadakan keberadaan Allah atau Nabi atau tidak mempercayai keduanya atau membangkang aliran agama yang disepakati tanpa udzur atau selalu dalam kekufuran atau melempar Al-Quran dengan kotoran atau sujud pada makhluk.
15. Al Barlusi Umairah, Syihabuddin Ahmad
Umairoh mengutip pendapat Imam Nawawi dari kitab Syarah Al-Minhaj Jalaluddin Al-Mahalli (lihat poin 10). Secara bahasa (pemahaman literal) murtad yaitu kembali dari sesuatu. Secara syariah sama dengan apa yang dikatakan Al-Mahalli (lihat poin 10).
16. Al-Haitami, Ahmad bin Muhammad bin Hajar
Haitami menyatakan bahwa salah satu bentuk kufur dan syirik yaitu seseorang berniat kufur pada zaman dahulu atau sebentar lagi atau menghubungkannya dengan ekspresi atau hati atas kekufuran walaupun tidak mungkin secara nalar atas apa yang tampak, maka ia kafir seketika; atau berkeyakinan atas apa yang baginya; atau melaksanakan atau mengucapkan sesuatu yang menyampaikan pada kekufuran. Baik itu timbul dari keyakinan atau pembangkangan atau penghinaan.
17. As-Syarbini, Muhammad bin Ahmad Al-Khatib
Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, "Kitab ar-Riddah" mendefinisikan murtad sebagai berikut: Murtad secara etimologis (lughawi) yaitu kembali dari sesutu pada yang lain. Murtad yaitu kekufuran yang paling jelek dan kesalahan paling besar yang menghilangkan amal
kebaikan seorang muslim. Dalam terminologi syariah, murtad yaitu memutuskan diri dari ketetapan pada Islam. Pemutusan itu terjadi lantaran beberapa hal yaitu dengan niat kufur atau pemutusan Islam dengan alasannya yaitu perkataan kufur atau perbuatan yang mengafirkan. Syarbini membagi perkataan yang mengakibatkan kafir menjadi tiga yaitu dengan cara menghina, atau membangkang atau keyakinan lantaran firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 65-66 [قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ]. Tidak termasuk dari perkataan kufur yaitu (a) orang yang keceplosan lidahnya mengucapkan kalimat kufur; (b) atau dipaksa mengucapkannya, maka keduanya tidak dianggap murtad.
Adapun perbuatan yang mengakibatkan kafir yaitu sikap kufur yang disengaja dengan tujuan menghina atau membangkang pada Islam menyerupai melempar mushaf Al-Quran (ke kotoran) atau menyembah patung.
18. Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz
Malibari dalam kitab Fahul Muin berkata: Murtad secara bahasa yaitu kembali. Murtad merupakan bentuk kekafiran terburuk dan menghapus semua amal kebaikan sebelumnya. Dalam terminologi syariah Islam murtad yaitu pemutusan hubungan dengan Islam dalam bentuk niat yang dilakukan ketika ini atau yang akan tiba atau dalam bentuk perkataan atau perbuatan dengan keyakinan pada perbuatan atau perkataan itu atau bersamaan atau disertai kesengajaan atau penghinaan yang dilakukan oleh seorang muslim (mukallaf) dengan kemauan sendiri. Murtad tidak terjadi apabila pemutusan keislaman itu dilakukan oleh anak-anak, orang abnormal atau orang yang dipaksa apabila hatinya tetap beriman. Juga tidak terjadi murtad apabila bersamaan dengan sesuatu yang dikecualikan dari kemurtadan menyerupai tergelincir pengecap (keceplosan), bercerita wacana kekufuran atau lantaran takut.
19. Al-Manawi, Muhammad Abdurrouf
Pengertian riddah atau murtad berdasarkan Al-Manawi secara lughawi yaitu kembali dari sesuatu pada yang lain. Secara syariah yaitu pemutusan diri dari Islam dengan niat, perkataan atau perbuatan yang mengkafirkan atau mengakibatkan kafir.
20. Al-Qolyubi, Ahmad bin Ahmad Syihabuddin
Qolyubi mengutip perkataan Al-Mahalli soal murtad (lihat poin 10) ia berkata: Pendapat saya sama dengan pendapat Al-Mahalli.
21. Al-Jamal, Sulaiman bin Umar Al-Ujaili
Jamal mengartikan murtad secara bahasa dan terminologi syariah kurang lebih sama dengan definisi yang disampaikan oleh Al-Malibari (lihat poin #18).
22. Al-Bujairami, Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Bujairomi dalam Hasyiyah Bujairami alal Khatib atau Tuhfatul Habib berkata: Murtad yaitu jenis dosa besar terburuk. Murtad terjadi lantaran niat yaitu berniat untuk kufur atau perkataan yang mengkafirkan (menyebabkan kafir) secara sengaja atau menghina. Dikecualikan bagi orang yang keceplosan atau orang yang sedang belajar.
Maksud dengan sengaja yaitu menyerupai seorang muslim mengingkari wajibnya shalat sebagai bentuk pembangkangan atau penolakan.
Maksud kufur keyakinan yaitu menyerupai ucapan "Hai Kafir!" dan berkeyakknan bahwa yang diajak bicara mempunyai sifat itu.
Termasuk murtad yaitu orang yang membohongi Rasul, beda halnya orang yang tidak mempercayainya maka tidak termasuk kafir tapi dosa besar saja. Atau memaki Nabi dengan maksud menghina walaupun dengan memperkecil namanya. Atau memaki malaikat atau menganggap sesat seluruh umat Islam. Atau meremehkan Nabi Muhammad atau namanya menyerupai melempari nama Nabi di kotoran atau memperkecil namanya menyerupai ucapan Muhaimid.
Termasuk murtad yaitu menyembah atau sujud pada makhluk menyerupai patung berhala kecuali lantaran darurat menyerupai muslim berada di negara kafir dan mereka memerintahkan hal itu dan kuatir akan keselamatan jiwanya.
23. Al-Syarqowi, Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi
Syarqowi berkata dalam kitab Hasyiyah Tahrir li Zakariya Al-Anshari: Murtad yaitu pemutusan keislaman dengan kekufuran oleh orang yang sah talaknya dengan niat atau perkataan atau perbuatan secara penghinaan, atau penentangan atau keyakinan. Contoh niat yaitu seseorang berniat untuk kufur walau di masa yang akan datang. Contoh perbuatan yaitu sujud pada makhluk menyerupai patung berhala atau matahari tanpa darurat atau melemparkan / meletakkan mushaf Alquran atau kitab ilmu syariah atau sesuatu yang dimuliakan secara syariah di daerah kotoran. Maksud penentangan ('inad) yaitu mengakui kebenaran dalam batin tapi menolak mengakuinya.
24. Al-Baijuri, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad
Baijuri dalam kitab Hasyiyah ala Ibni Qasim Al-Ghazzi mendefinisikan murtad serupa dengan As-Syarbini (lihat poin #17) dengan suplemen rujukan dari 'penentangan' menyerupai perkataan: Allah itu tiga dalam tiga sebagai penentangan pada orang yang tidak oke serta berkeyakinan bahwa Allah itu satu. Itu juga menciptakan kafir [(أو العناد) أي كأن يقول : اللهُ ثالثُ ثلاثة عناداً لمن يخاصمه مع اعتقادِه أن الله واحدٌ فيكفر بذلك].
25. Al-Bakri, Usman bin Muhammad Syato
Al-Bakri juga membagi jenis murtad menjadi tiga yaitu keyakinan (i'tikad), perbuatan, dan perkataan. Setiap potongan terbagi lagi menjadi bagian-bagian yang bermacam-macam.
24 ULAMA BESAR MADZHAB SYAFI'I BERDASARKAN SENIORITAS
1. Imam Syafi'i, Muhammad bin Idris As-Syafi'i. Wafat 204 Hijriah.
2. Imam al-Haramain, Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini, w. 478 H.
3. Imaduddin Ali bin Muhammad Al-Kiya Al-Harrasi, w. 504 H.
4. Imam Nawawi, Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, w. 676 H.
5. Zainuddin Umar bin Mudzaffar Al-Wardi, w. 749 H.
6. Taqiuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki, w. 756 H.
7. Muhammad bin Abdurrahman Al-Utsmani, w. 780 H.
8. Saaduddin Masud bin Umar Al-Taftazani, w. 792 H.
9. Badruddin bin Muhammad Bahadur Al-Zarkasyi, w. 794 H.
10. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, w. 864 H.
11. Muhammad bin Ahmad bin Imad Al-Aqfahasi, w. 867 H.
12. Muhammad bin Ahmad Al-Minhaji Al-Asbuti, w. 880 H.
13. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, w. 918 H.
14. Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, w. 926 H.
15. Syihabuddin Ahmad Al-Barlusi (Umairah), w. 957 H.
16. Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, w. 973 H.
17. Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, w. 987 H.
18. Muhammad Abdurrauf Al-Manawi, w. 1031 H.
19. Ahmad bin Ahmad Syihabuddin Al-Qolyubi, w. 1070 H.
20. Sulaiman bin Umar Al-Ujaili (Al-Jamal), w. 1204 H.
21. Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, w. 1221 H.
22. Abdullah bin Hijazi As-Syarqowi, w. 1227 H.
23. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Baijuri, w. 1277 H.
24. Usman bin Muhammad Syato Al-Bakri, w. 1302 H.
Lihat: Alwi Assegaf dalam kitab At-Tawassuth wal Iqtishad
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: