
ISTRI PNS, SUAMI PENGANGGURAN SELINGKUH JUDI
Assalamu 'alaikum wr.wb
Saya perempuan berusia 33 tahun dan bekerja sebagai PNS dan mempunyai 2 orang anak berusia 3 dan 7 tahun. Suami saya seorang pengangguran, ya terkadang ia jadi makelar motor tp konsumen yang didapat sering black list jadi ia tidak pernah menerima uang sehingga ia tidak pernah menafkahi saya dan anak saya.Semua keperluan dan barang2 sauya beli sendiri
Akhir tahun 2012 kemudian saya pinjam uang ke Bank dengan tujuan untuk membeli rumah, tapi berkali kali saya mencari masih belum sanggup yang sesuai dengan kriteria dan jumlah uang yang saya miliki.Kemudian uang itu sementara sama suami saya digunakan untuk membeli kendaraan beroda empat dan sebagian lagi untuk modal mendapatkan gadai sepeda motor.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ISTRI PNS, SUAMI PENGANGGURAN SELINGKUH JUDI
- STATUS PELAUT: MUSAFIR ATAU BUKAN?
- JANDA USIA 45 TAHUN INGIN MENIKAH LAGI
- WANITA MELAKUKAN ZINA SEBELUM BALIGH
- BOLEHKAH MENYIMPAN MAHAR UANG SEBAGAI KENANG-KENANGAN?
- SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT
- CARA BERSIKAP PADA SESAMA MUSLIM YANG BERBEDA ALIRAN
- PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI
- HUKUM PELANGGARAN SIGHOT TAKLIK
- AKAD NIKAH PAS HARI MENINGGALNYA IBU
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Akhirnya saya pinjam uang koperasi untuk dp kredit motor lagi,dan saya minta motor ini jangan hingga digadaikan atau dijual tapi kenyataannya ia oper kredit tanpa sepengetahuan saya. Komputer, laptop, kamera, hp anak saya semua ia gadaikan, Sudah saya pinjamkan uang untuk mengambil, tapi ia gadaikan lagi/Bahkan motor dinas saya juga ia gadaikan hingga 3 kali.
Dan terakhir kendaraan beroda empat saya juga ia gadaikan hingga kesannya terjual, padahal tadinya sudah mau di oper kredit adiknya dan sy sudah minta uangnya separo untuk mengambil barang yang ia gaikan, ngangsur kendaraan beroda empat dan kebutuhan lain.
Dia juga sering mabuk, tiap saya peringatkan dia, ia selalu marah, dan ia pernah berkata garang kepada saya,dia bilang "Kamu itu yang perempuan jalang, saya akan bunuh kau dan menyerahkan kepalamu ke hadapan ibumu"...Dia mengancam kalo saya meninggalkan dia, anak anak akan ia bawa dan saya tidak boleh ketemu belum dewasa saya. Dia orangnya temperamental, bahkan ia pernah mau memukul ibunya dengan meja.
Dan suatu malam saya nge cek hp nya ternyata ia sering sms an sama perempuan, bahkan perempuan itu bilang ke suami saya "kamu itu kalo ketemu saya niscaya bilang ngajak ngamar"...Ya Allah....sakit sekali rasanya.....Selama ini saya sudah berkorban banyak untuk ia baik materi maupun perasaan ternyata ia menyerupai itu. Tiap saya minta ia sholat ia selalu menolak dengan alasan lagi pusing, banyak masalah... Sekarang saya sudah tidak punya apa-apa, banyak hutang malah.
Sekarang permasalahan semakin rumit, alasannya semua keluarga saya sudah tahu sehingga membenci dia, keluarga saya ingin biar saya bercerai.
Sebenarnya saya juga merasa kalo selama ini suami sudah mendzolimi saya.....
Tapi saya bingung, saya tidak ingin menjadi materi percakapan di kantor, selama ini saya berusaha menutupi kalo saya ada persoalan berat. Saya juga takut ia akan membawa belum dewasa saya, padahal ia sering garang sama anak dan ia tidak sanggup mendidik anak.Sebenarnya saya ingin rumah tangga saya saya bangkit lagi, tetap mengajak suami kembali ke jalan yang benar,
Tapi bagaimana saya menghadapi keluarga saya kalo tetap bersama dia... Saat ini isinya ialah permusuhan.. ketika ini saya masih berusaha bertahan dan berdoa kepada Allah untuk ditunjukkan keputusan apa yang harus saya ambil.
Tolong beri saya pencerahan
JAWABAN
1. Solusi terbaik dalam kasus anda ialah anda bercerai dengan suami anda. Baik dengan cara cerai talak atau gugat cerai. Islam membolehkan istri melaksanakan gugat cerai dalam kasus di mana suami tidak melaksanakan hak-haknya. Hukum negara juga membolehkan hal itu. Dan dalam kasus anda, belum dewasa kemungkinan besar akan ikut ibunya. Dan secara finansial, anda tidak tergantung pada suami. Jadi, tidak ada persoalan berat dalam soal ini sebenarnya. Masalah berat yang menimpa anda gotong royong terletak pada ketidakinginan anda untuk menjadi materi percakapan di kantor. Kalau anda siap mental untuk itu, maka permasalahan insyaAllah akan selesai. Setelah itu, lesson learnt: carilah pasangan yang baik berdasarkan agama dan berdasarkan manusia. Jangan cari yang 'baik' berdasarkan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
____________________
STATUS PELAUT: MUSAFIR ATAU BUKAN?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...slamt sore pak ustadz. Ini mo nanya.
1 . sering sekali saya mendapatkan ayat yg masih belum sanggup saya pahami terlalu dalam menyerupai pada surah Al Ma'rij ayat 29 dan 30 yg artinya "Dan orang2 yg memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri2 mereka atau budak2 yg mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" Maksud budak2 disni apa ya ustadz?
2. Saya berprofesi sebagai PELAUT yg jauh dr rumah (diluar negeri) dan ini pertanyaan mewakili profesi kami sebagai pelaut...yg saya tanyakan status kami ini sebagai musafir ato apa. kami balik kerumah kadang 3 smpe 6 bulan.. trus shalat kami bagaimana apakah selamanya di jama..di qasar atau menyerupai biasa sj? kami jarang sandar di pelabuhan.
3.Sebagai pelaut baik yg beristri maupun yg masih bujang (saya sendiri masih bujang pak Ustadz) kdang nafsu shahwat tiba untuk melaksanakan zina dengan wanita... bagaimana cara menghindari hal trsbt... apakah sanggup dengan onani walaupun itu trmasuk zina yg kecil ato dengan puasa... sdngkan pekerjaan kmi yg mmbutuhkan tnaga lebih, sngguh sulit untuk melaksanakan puasa setiap hari...
Mnkin untuk ketika ini pertanyaan yg saya ejekan cukup...dan saya mohon ustadz sgera menjawabnya...
Mudah2an Allah SWT selalu melimpahkan rejeki rahmat dan umur pnjang untuk ustadz dan untuk kami semua.
Wabillahi taufik wal hidayah Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
1. Pada zaman Nabi, Wanita budak atau hamba sahaya (Arab, al-amat الأمة) itu ada dan menjadi bab dari kehidupan sosial bangsa Arab pra Islam (Jahiliyah) dan pada kurun Islam. Perbudakan tidak dihapus walaupun Nabi sangat menganjurkan untuk memerdekakan mereka dengan menjanjikan pahala besar dan daerah di surga. Pemilik budak boleh melaksanakan relasi intim dengan budak perempuannya dan apabila ini terjadi, maka perempuan budak itu menjadi terikat layaknya suami istri. Dalam arti ia menjadi istri tuannya. Apabila dari relasi ini membuahkan anak, maka si budak disebut ummu walad dan statusnya menjadi otomatis merdeka sesudah tuannya meninggal dunia. Seorang Ummu Walad statusnya menjadi naik tidak lagi sebagai budak, alasannya tidak boleh lagi dijual ke orang lain tapi tetap bersama tuannya.
Saat ini, perbudakan sudah dihapus berdasarkan kesepakatan bangsa-bangsa seluruh dunia termasuk di dalamnya negara-negara Islam.
2. Selagi jarak anda dari rumah melebihi 85 kilometer, maka status anda ialah musafir. Walaupun itu sudah menjadi pekerjaan anda. Oleh alasannya itu, anda boleh melaksanakan dispensasi (rukhsoh) sebagaimana layaknya musafir yang lain menyerupai shalat jamak dan qashar. Ini juga berlaku bagi supir bus jarak jauh atau pilot.
3. Hindari melihat gambar atau membaca bacaan atau menonton tontonan video atau mendengarkan dan memperbincangkan sesuatu yang sanggup menstimulasi syahwat. Kalau itu sudah dilakukan dan syahwat masih tetap tinggi dan kalau tidak dilakukan akan berakibat zina, maka 0nani dibolehkan berdasarkan ulama mazhab Hanafi. Lihat: 0nani dalam Islam
____________________
JANDA USIA 45 TAHUN INGIN MENIKAH LAGI
Saya H. Janda anak 3 yg sudah beranjak dewasa. Usia saya 45tahun ingin menikah lagi..
1. Amalan apa yg sanggup saya lakukan. Mohon dibantu. Tks
JAWABAN
1. Dalam mencari dan menerima jodoh, amalan doa memang perlu sebagaimana dalam perjuangan yang lain. Namun, berusaha itu lebih perlu lagi. Anda harus berusaha mencari jodoh, bukan menunggu. Cara mencari jodoh yang islami ialah dengan meminta dukungan orang lain untuk perkenalan. Kalau ketika bertemu pertama kali pribadi cocok, maka sanggup pribadi menikah. Kalau masih ragu-ragu, maka pendalaman perkenalan sanggup dilakukan secara dunia maya melalui SMS, telpon, internet (FAcebook, Whatsapp, dll). Hindari pertemuan fisik alasannya itu dihentikan dalam Islam. Setelah cocok, lakukan lamaran dan menikah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
____________________
WANITA MELAKUKAN ZINA SEBELUM BALIGH
Assalamu'alaikum wr. wb
afwan sebelumnya ustad, ana ingin bertanya bagaimana aturan melaksanakan zina sebelum balig dan masihkah boleh saya menikah dengan lelaki yang soleh, alasannya semenjak saya balig saya tidak pernah mendekati perbuatan laknat itu. naudzubillah... dahulu saya masih kecil umur saya masih lima tahun dan saya belum mengetahui aturan dan akhir dari perbuatan itu. dan kini sesudah saya balig saya tumubuh menjadi remaja yang menyayangi agama bahkan saya kerap di sebut sebagai calon penghuni nirwana ledek teman-teman saya alasannya memang sedari remaja hingga kini saya tidak mengenal dunia hitam dan membencinya. hingga pada ketika kini saya sudah cerdik balig cukup akal ada seorang ikhwan yang ingin meminang saya. namun saya khawatir ia akan kecewa dengan saya ketika mungkin nantinya ia tidak akan menemui saya masih perawan, saya berniat bila memang dialah lelaki yang Allah kirim untuk saya maka saya akan jujur kepadanya sebelum kami menikah. tolong uztad setiap shalat saya dan hari-hari saya banyangan suram masa kemudian itu seakan selalu menghantui saya, saya takut uztad.. terima kasih semoga menadapat jawaban
JAWABAN
1. Kalau memang perbuatan zina itu dilakukan sebelum baligh, maka tidak berdosa. Namun tanda baligh bukan hanya haid, tapi juga keluar mani (sperma). Kalau ketika anda melaksanakan zina itu sudah sanggup keluar sperma (cairan lendir), maka anda sudah baligh dan berdosa. Dan anda harus bertaubat. Lihat: Cara Taubat Nasuha
2. Tentu saja anda berhak menikah dengan lelaki yang soleh. Yang penting ia mau pada anda. Dan tentu saja ia akan kecewa kalau tahu bahwa anda tidak perawan. Untuk itu, akan lebih baik kalau anda tidak perlu bercerita masa kemudian anda kecuali kalau ia minta. Baca: Pria Sulit Menerima Wanita Tidak Perawan
____________________
BOLEHKAH MENYIMPAN MAHAR UANG SEBAGAI KENANG-KENANGAN?
Assalamualaikum pak ustadz,
1. saya mau nanya apakah sanggup mahar nikah berupa uang saya simpan saja, sebagai kenang kenangan,,
wassalamualaikum,
JAWABAN
1. Mahar nikah menjadi hak milik istri. Oleh alasannya itu, terserah anda mau diapakan uang tersebut: digunakan atau disimpan. Baca: Perkawinan Islam
____________________
SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUMAT
Assalamualaikum ustad..
saya mau bertanya,
1. apa hukumnya shalat duhur sesudah salat jumat ? di kampung saya ada kebiasaan baru, yaitu sesudah shalat jumat pribadi diteruskan dengan shalat dhuhur. kebiasaan itu dimulai ketika ada ustad gres di kampung saya. bukan kah shalat jumat ialah pengganti shalat duhur ustad ?
JAWABAN
1. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan seorang pedalaman (A'rabi) bertanya pada Nabi apakah ia harus melakuksan shalat lain selain Jum'at? Jawab Nabi: إلا أن تطوع شيئاً (Tidak, kecualu shalat sunnah). Ini ialah dasar ulama secara ijmak bahwa kewajiban shalat dhuhur itu gugur apabila sudah melaksanakan shalat Jum'at. Lebih detail: Hukum Shalat Dhuhur sesudah Shalat Jum'at
____________________
CARA BERSIKAP PADA SESAMA MUSLIM YANG BERBEDA ALIRAN
Assalamu'alaikum pak ustad.. ana mau tanya..
1. bagaimana perilaku kita kalau bertemu sahabat atau keluarga yang berbeda faham dalam hal beribadah.
terima kasih. Wassalamu'alaikum..
JAWABAN
1. Tetap jaga relasi baik dan silaturrahmi. Jangankan sesama muslim, dengan non-muslim saja kita dianjurkan untuk menjaga relasi baik selagi mereka menghormati kita. Lihat: QS Al-Mumtahanah ayat 8.
____________________
PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI
Assalamualaikum, saya ingin bertanya berdasarkan islam warisan suami yang meninggal 7 agustus 2012 dibagi ke Ahli waris yang masih hidup yaitu:
1. Ibu mertua
2. Istri
3. Anak angkat perempuan
Terima kasih atas jawabannya, wassalamualaikum
JAWABAN
1. Ibu almarhum menerima 1/3 (sepertiga) = 4/12
2. Istri menerima 1/4 (seperempat) = 3/12
3. Anak angkat tidak menerima warisan apapun.
Adapun sisanya yakni 5/12 dibagikan lagi pada ibu saja (tidak pada istri). Dengan kata lain istri menerima 3/12. Sedangkan ibu menerima 9/12. Lihat: Masalah Radd dalam Hukum Waris Islam
Catatan:
Kalau seandainya ibu sebagai peserta kelebihan harta waris yang 3/12 itu rela memberikannya pada anak angkat perempuan, maka itu sah dan boleh dilakukan alasannya itu menjadi hak si ibu. Kalau ibu tidak rela, maka tetap menjadi hak milik ibu.
____________________
HUKUM PELANGGARAN SIGHOT TAKLIK
Hukum sighot taklik
Assalamu'alaikum ustadz.
Apa aturan pelanggaran singhot taklik? Saya sudah menikah 9 bulan, tapi suami ana tidak mau menyentuh ana semenjak malam pertama yang ana tolak. Padahal ana sudah minta maaf berkali kali. Dalam keseharian relasi kami baik baik saja.
1. Ustadz, apakah ana sudah tertalak karna pelanggaran sighot taklik? Dan kesannya ana tau kalau suami berazam untuk menahan syahwatnya selama setahun.
2. Apa hukumnya dan apa yang harus ana lakukan... Jazakumullah khoir...
JAWABAN
1. Tidak. Anda belum tertalak. Sighot taklik talak itu tidak otomatis menciptakan istri tertalak apabila suami melaksanakan pelanggaran, akan tetapi dengan pelanggaran sighat taklik maka istri sanggup melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA). Kalau PA melulusan somasi anda, maka terjadi perceraian.
2. Kalau anda tidak ingin bercerai, maka tidak ada yang perlu dilakukan. Karena status anda berdua tetap suami istri selagi suami tidak menceraikan anda. Tapi kalau anda ingin bercerai, maka anda sanggup melaksanakan gugat cerai. Lihat: Cerai Islam
____________________
AKAD NIKAH PAS HARI MENINGGALNYA IBU
Assalamualaikum pak ust.
Saya mau tanya. saya mau menikah tapi terhalang oleh susila kejawen. ijab kabul saya jatuh pada hari pas ibu saya meninggal. contoh: kesepakatan nikah-rabu pon, ibu saya jg meninggal pas rabu pon.
1. itu bagaimana pak. mohon pencerahannya.
Wassalam
JAWABAN
1. Aturan menyerupai itu tidak ada dalam Islam. Dan percaya pada aturan menyerupai itu berdosa alasannya sama dengan percaya pada ramalan. Lihat: Hukum Percaya pada Ramalan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: