Didenda Rp 6 Juta, Kenapa Nikah Siri Dihentikan Di Indonesia?



Nikah siri via harnas.co

Sebenarnya bagaimana nikah siri dalam islam ini? Apa nikah siri itu halal? Apa bisa dilakukan asal ada penghulu dan suka sama suka? Kenapa dihentikan di Indonesia?

Belum banyak perempuan yang tahu tentang fakta nikah siri di Indonesia ini. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah berdasarkan pandangan negara.

Nikah siri itu katanya mengandung risiko, salah satunya lantaran nggak ada pengukuhan resmi akan legalitasnya oleh negara kita. Tapi ternyata makin ke sini kita juga makin mengetahui beberapa dampak negatif dari nikah siri, selain itu kita juga bisa mengetahui klarifikasi ihwal nikah siri berdasarkan aliran islam.

Nikah siri di Indonesia tentu bukanlah sesuatu yang absurd lagi. Walaupun porsentasenya tak banyak, namun tidak sedikit juga masyarakat kita yang mempraktekkan nikah siri. Mulai dari kalangan artis, ustad hingga pejabat negara. Biasanya sih, nikah siri dilakukan alasannya alasan tertentu. Misalnya poligami atau mungkin pernikahannya tidak disetujui orang tua.

Nah, kemudian apa nikah siri itu sah? Apa nikah siri itu halal? Kenapa nikah siri dihentikan oleh negara? Berikut ulasan lengkapnya.


Hukum nikah siri via penghulu-nikah-siri.blogspot.com

Nikah Siri Bukan Adat Umat Islam

Apabila dikaji dari sisi bahasa, siri mempunyai makna rahasia. Yang mana nikah siri berarti nikah rahasia. Secara istilah, nikah siri yaitu nikah secara sembunyi-bunyi, tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak disertai wali sahnya.

Perlu diketahui bahwa nikah siri bukanlah budpekerti umat islam. Di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia tidak pernah mencontohkan nikah siri. Sebaliknya Beliau justru menganjurkan semoga pernikahan dibentuk perayaannya atau walimah dengan memotong seekor kambing.

Jikalau keluarga memang tidak mampu, maka tidak apa-apa menghidangkan masakan seadanya (misalnya susu atau kurma). Yang terpenting tetap dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Dalil Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan

Dari Anas bin Malik, gotong royong Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka dia bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya gres saja menikahi perempuan dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka dia bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim)

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, dia berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang ibarat dia lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk program walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha berkata: “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di kawasan antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu saya mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah dia menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).

Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama populer dan ‘Abdullah memujinya. Qatadah berkata, “Jika nama laki-laki itu bukan Zuhair bin ‘Utsman, maka saya tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu berkata : Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan kemasyhuran) dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Syarat nikah via wajibbaca.com

Kemudian apa saja syarat nikah siri dalam islam? Syarat nikah siri dengan nikah sah sebenarnya hampir sama, semoga tidak salah mengerti ketahui syarat sah nikah siri dibawah ini.

Syarat Nikah Siri

Syarat untuk menikah siri yaitu sebagai berikut :
  • Calon mempelai laki-laki maupun perempuan sama-sama beragama Islam atau bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam)
  • Calon mempelai perempuan berstatus janda dan sudah melewati masa idah. Akan lebih baik jikalau memperlihatkan surat cerai. Tetapi jikalau tidak bisa memperlihatkan surat cerai akhir ditinggal oleh suami atau lantaran satu atau lain hal, wali hakim akan meminta pengukuhan verbal dari calon mempelai perempuan akan statusnya. Pengakuan secara verbal ini bersifat mengikat, disaksikan oleh para saksi serta calon mempelai pria, serta menjadi tanggung jawab dari calon mempelai perempuan kelak di yaumil kiamah atas kebenarannya.
  • Calon mempelai perempuan berstatus gadis, berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan tidak tinggal serumah, terpisah memenuhi aturan syariah dari wali nasab-nya dan atau mempunyai alasan berpengaruh untuk dinikahkan oleh wali hakim.
  • Calon mempelai laki-laki belum mempunyai 4 istri, sudah mempunyai penghasilan (bekerja / usaha), berusia minimal 26 tahun.
  • Kedua calon mempelai bisa mengambarkan kartu identitas yang masih berlaku (KTP / Paspor) dan dengan foto yang terperinci sebelum ijab qobul untuk memastikan bahwa pasangan yang akan dinikahkan yaitu benar sesuai identitasnya.
  • Membawa dan memperlihatkan mahar yang diberikan ketika ijab qobul.
  • Khusus bagi perempuan yang akan dinikah siri untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, kami menasehatkan untuk meminta mahar yang layak buat hidup anda. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidup anda untuk menjamin kelancaran, ketenangan dan kelangsungan ibadah anda kepada Allah SWT.


Menikah siri via arrisalah.net

Pandangan Islam ihwal Nikah Siri

Lalu apakah nikah siri halal atau haram? Dari hadist-hadist diatas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa nikah sirih tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak ada aliran nikah siri dalam islam.

Jika melihat dari pendapat ulama, aturan nikah siri masih menuai kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya. Bagaimana nikah siri yang diperbolehkan? Nah, berikut ini aturan nikah siri berdasarkan praktek pelaksanaannya.

1. Nikah siri tanpa ke KUA = Sah
Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sah berdasarkan beberapa ulama. Dengan catatan, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya:

2. Harus ada dua calon mempelai
Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim. Sebaiknya kita mempelajari ihwal syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan perihal wali nikah janda.

Terdapat 2 orang saksi yang adil. Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)

3. Ada ijab qobul
Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah, alasannya para ulama memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada berzina. Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan. Namun demikian, nikah siri tetap tidak dianjurkan lantaran bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.

4. Nikah Siri Tanpa Wali = Tidak Sah
Di jaman kini ini banyak orang yang melaksanakan nikah siri tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini bisa terjadi alasannya pernikahan tidak disetujui, sehingga mempelai tetapkan menikah secara belakang layar atau bisa dikatakan kawin lari.

Hukum Kawin Lari dalam Islam dan nikah siri tanpa adanya wali dari pihak perempuan terperinci tidak sah secara agama. Sebab salah satu rukun nikah harus yaitu wali. Jika nikah tanpa wali hingga terjadi dan keduanya melaksanakan hubungan intim sehabis menikah maka hukumnya terperinci haram.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).

Hukum Nikah Siri Menurut Ulama

Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melaksanakan nikah siri, diantaranya:

Ulama fiqih
Mayoritas ulama mahir Fiqh pernikahan  beropini bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan akhirnya bisa menjadikan fitnah di masyarakat alasannya pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

Mahzab As Syafi’iyah
Menurut pendapat mahzab Syafi’i, aturan pernikahan nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan bisa mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.

Mahzab Al-Maliki
Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas seruan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah.

Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melaksanakan hubungan tubuh maka pelaku bisa memperoleh sanksi rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

Mahzab Hanafi
Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

Mahzab Hambali
Mahzab Hambali mempunyai pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali beropini bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jikalau dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

Khalifah Umar bin Al-Khattab
Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, dia pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan sanksi cambuk.


Hukum menikah siri via muslimah.co.id

Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara

Apabila dikaji dari aturan negara, pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melaksanakan nikah siri atau nikah belakang layar tanpa dihadapan pejabat negara atau forum resmi (misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapat sanksi pidana berupa dipenjara dan membayar denda.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:

Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 143
“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sanksi kurungan paling usang 6 (enam) bulan.”

Rancangan Undang-Undang Pasal 144
“Setiap orang yang melaksanakan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dieksekusi dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal lantaran hukum.”

Dampak Negatif Nikah Siri

Setelah membahas ihwal aturan nikah siri dalam islam, kini kita akan mengkaji ihwal dampak negatif dari pernikahan siri. Beberapa orang beropini bahwa nikah siri itu lebih baik daripada berzina. Alasan ini dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan siri.

Ya, hal itu memang benar. Nikah siri memang lebih baik daripada pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak pernah diajarkan Rasul. Dan ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua belah pihak. Khususnya pihak perempuan.

Berikut beberapa dampak negatif dari pernikahan siri:
  1. Nikah siri bisa menjadikan fitnah atau ghibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui ihwal pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu sanggup mengakibatkan munculnya masalah.
  2. Pernikahan yang dilakukan secara belakang layar tanpa ke KUA tidak mendapat tunjangan secara hukum. Nantinya bila terjadi sesuatu yang merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melaksanakan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.
  3. Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak terperinci di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 ihwal Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah yaitu belum dewasa yang dilahirkan dalam atau sebagai akhir perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak mempunyai hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa perkara ihwal hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak aturan ibarat nafkah, warisan, maupun sertifikat kelahiran.
  4. Mengurus manajemen negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.
Demikianlah klarifikasi ihwal aturan nikah siri dalam islam dan dalilnya, serta dari pendapat ulama dan perundang-undangan.

Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan alasannya pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah aliran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melaksanakan syarat- syarat ijab kabul sesuai syariat agama.

Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Anda, terimakasih sudah membaca artikel ini.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close