Bagaimanakah hukumnya tidur tanpa busana dalam islam ?
Sebelumnya kita renungkan dahulu ayat berikut ini dan fahami betul arti dan tafsirnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kau miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kau tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kau menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan setelah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kau (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
3 Keadaan yang Dilarang Masuk Kamar Sebelum Meminta Izin
Yang di maksud dengan 3 keadaan didalam ayat diatas ialah, waktu untuk meminta izin masuk kamar saudara bersahabat ketika masuk ke dalam kamar saudaranya yang lain.
Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman biar hamba sahaya mereka dan belum dewasa mereka yang belum baligh meminta izin dalam 3 keadaan, berikut diantaranya:
- Sebelum shalat Shubuh alasannya ialah ketika itu masih berada di ranjang.
- Di waktu qoilulah dikala pakaian ditanggalkan alasannya ialah sedang berduaan dengan pasangannya.
- Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.
Ayat tersebut pertanda bahwa hendaknya dalam 3 waktu tersebut seseorang ataupun anak kecil tidak masuk ke kamar tanpa izin.
Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.
Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, ia berkata,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas alasannya ialah tidur dengan istrinya.”
Maka untuk aturan tidur tanpa memakai hukumnya boleh saja namun yang perlu di perhatikan.
"Yang lebih baik ketika tidur tidak hingga telanjang bulat, apalagi kalau ada anak kecil yang belum baligh masuk ke kamar dan melihat, apalagi hingga tidur bersama orangtuanya, hal itupun perlu dipertimbangkan."
Buat lebih berguna, kongsi: