Lakukan Jalan Terakhir Duduk Perkara Lewat Sumpah Pocong, Bolehkah?


Hukum sumpah pocong via pojoksatu.id

Bolehkah melaksanakan sumpah pocong dalam islam?

Dengan alasan sudah galau mencari solusi masalah. Apa diperbolehkan?

Sumpah pocong yaitu sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan ibarat layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah pocong tidak berbeda dengan sumpah lainnya yang diucapkan dengan sepenuh hati untuk menyakinkan lawan bicaranya atau pihak lain yang tidak percaya dengan apa yang kita lakukan.

Apakah boleh sumpah pocong dalam islam? Sumpah pocong dalam islam yaitu salah satu hal yang dilarang, di dalam aturan Islam bekerjsama tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan ibarat ini.

Bagaimana sumpah pocong itu? Simak klarifikasi lengkap mengenai sumpah pocong, semoga kita tidak salah jalan dalam menanggapi sumpah pocong ini. Dibawah ini merupakan isu mengenai.


Tentang sumpah pocong via bali-dua.blogspot.com

Definisi Sumpah Pocong

Kita sering mendengar istilah sumpah pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini. Contoh sumpah pocong yaitu sumpah yang dilakukan dengan mengenakan kain kafan ibarat pocong atau mayat yang akan dimakamkan.

Sumpah pocong biasanya diambil kalau seseorang meyakini suatu kebenaran namun orang lain atau pihak lain tidak meyakini kebenaran tersebut atau tidak mempunyai bukti contohnya kalau seseorang dituduhkan melaksanakan sesuatu yang menyimpang atau berbuat kesalahan sementara ia tidak mau mengaku.

Seseorang yang mengambil sumpah pocong biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu kalau sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran, atau dengan kata lain kalau orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan mendapat celaka atau mengalami suatu petaka yang sesuai dengan sumpah yang diucapkannya.

Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai suatu kebiasaan atau tabiat dalam masyarakat dan terkadang masayarakat juga mempraktekkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan melainkan hanya duduk dengan menggunakan kerudung kafan.

Hukum Sumpah Pocong

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah bekerjsama aturan sumpah pocong yang sering dipraktekkan masyarakat, lantaran praktek sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Apakah sumpah pocong ada dalam anutan islam? Sebenarnya praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama selain Allah yaitu dihentikan bahkan bersumpah atas nama ka’bah yang merupakan baitullahpun tidak diperkenankan dalam islam berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya yaitu umat muslim, pada dasarnya islam tidak mengenal adanya sumpah pocong lantaran dalam sejarah Rasul SAW dan sahabatnya tidak pernah melaksanakan hal tersebut. Apakah sumpah pocong itu musyrik? Ya, sumpah pocong dalam islam dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT yaitu suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An Nisa : 48).


Sumpah pocong dalam islam via youtube.com

Dalil Terkait Sumpah Pocong

Sumpah pocong memang sering dilakukan oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan, namun beberapa kalangan ada yang memperbolehkan asalkan sumpah diambil bukan dengan nama selain Allah dan tidak diisyaratkan sebagai suatu syariat dan ada juga yang beropini bahwa sumpah pocong diambil untuk menguatkan sumpah yang diambil oleh seseorang. Dalil dilarangnya mengambil sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut ini

Suatu dikala orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…” (HR. Nasa`i dari Qutailah).

Sumpah Dalam Islam

Mengambil sumpah dalam islam bekerjsama boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain nama Allah yaitu suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam masyarakat sanggup digolongkan sebagai suatu muhabalah atau perbuatan melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak atau mereka yang berdusta. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 59-61 berikut ini

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, yaitu ibarat (penciptaan) Adam. Allah membuat Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang tiba dari Tuhanmu, lantaran itu janganlah kau termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu wacana kisah Isa setelah tiba ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil belum dewasa kami dan belum dewasa kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61).


Kebenaran via islampos.com

Melanggar Sumpah

Sumpah yang diambil atas nama Allah SWT harus dilakukan oleh mereka yang mengambil sumpah. Jika seseorang wajib mengambil sumpah untuk menghindari keburukan dirinya maupun umat muslim lainnya, ia harus melaksanakan dan tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Adapun kalau seseorang melanggar sumpah ada konsukuensi yang didapat ibarat yang tercantum dalam ayat berikut ini

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kau disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kau disebabkan sumpah-sumpah yang kau sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari masakan yang biasa kau berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melaksanakan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu yaitu kaffarat sumpah-sumpahmu bila kau bersumpah (dan kau langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah mengambarkan kepadamu hukum-hukum-Nya semoga kau bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89)

Demikian klarifikasi dan uraian mengenai sumpah pocong dalam islam yang sanggup diketahui. Semoga isu ini sanggup menyadarkan kita bahwa sumpah pocong itu tidaklah benar, sekian kami sampaikan bila ada salah kata kami mohon maaf yang sebesarnya.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: