
adzan waktu shalat via minanews.net
Adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardhu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat lima waktu. Sebagai seorang muslim kita wajib mengetahui adzan waktu shalat.
Makna dan Hukum Adzan
ilustrasi adzan via ulumuna.com
Secara bahasa adzan bermakna al i’lam yang berarti pengumuman atau pemberitahuan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُه
“Dan pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada ummat insan di hari haji akbar bahwa Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari kaum musyrikin…..” (QS. At Taubah: 3)
Sedangkan berdasarkan istilah adzan ialah pemberitahuan bahwa waktu shalat telah datang dengan memakai lafal-lafal tertentu dan cara tertentu. (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: 2/489)
Jumhur ulama setuju bahwa aturan adzan ialah fardhu kifayah. Artinya bila salah satu di antara kaum muslimin telah mendengar adzan waktu shalat, maka kewajiban bagi seluruh umat muslim mendengar, menjawab, dan bersiap melaksanakan shalat. Namun bila telah masuk waktu shalat dan tidak ada orang yang mengumandangkan adzan, maka semua penduduk yang ada di daerah tersebut akan berdosa.
Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa hadis dari Nabi SAW. Di antaranya riwayat dari Malik bin al- Huwairisi sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling bau tanah di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ibnu Utsaimin berkata, “Kewajiban adzan dan iqamah telah dinyatakan oleh Nabi SAW dalam banyak riwayat. Keharusan melantunkannya berlaku baik ketika menetap atau sedang melaksanakan safar. Karena pada umumnya waktu shalat tidak diketahui kecuali dengan bunyi adzan, dan ia merupakan syiar islam yang harus ditampakkan.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/38)
Pentingnya Penentuan Jadwal Shalat Fardhu
ilustrasi adzan via jadwalsholat.org
Penentuan jadwal shalat fardhu wajib diperhatikan, hal ini mengakibatkan kita sanggup mengetahui adzan waktu shalat. Dari sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat fardhu menyerupai dinyatakan di dalam kitab-kitab fiqih ialah sebagi berikut :
Waktu Subuh
Waktunya diawali ketika Fajar Shiddiq hingga matahari terbit (syuruk). Fajar Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah Timur tanggapan pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari, fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar Semu yang terjadi tanggapan pantulan cahaya matahari oleh debu partikel antar planet yang terletak antara Bumi dan Matahari. Setelah cahaya ini muncul beberapa menit lalu cahaya ini hilang dan langit gelap kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahayamenyebar di cakrawala secara horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai ketika kedudukan matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon Timur atau disebut dengan “astronomical twilight” hingga sebelum piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Hakiki / visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut s=20° dengan alasan kepekaan mata insan lebih tinggi ketika pagi hari alasannya perubahan terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur
Disebut juga waktu Istiwa (zawaal) terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada ketika Istiwa, mengerjakan ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) ialah haram. Waktu Zuhur datang sesaat sehabis Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Waktu tengah hari sanggup dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan memakai algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara pengamat dengan sentra letak matahari ketika berada di titik tertinggi (Istiwa). Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z° ) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada jadwal shalat waktu Zuhur ialah 4 menit sehabis Istiwa terjadi atau z=1°.
Waktu Ashar
Menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali bila panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar bila panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar sanggup dihitung dengan algoritma tertentu yang memakai trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari ketika awal waktu Ashar sanggup bervariasi tergantung posisi gerak tahunan matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria waktu Ashar ialah ketika panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan ketika istiwa. Dengan demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° ) bervariasi dari hari ke hari.
Waktu Maghrib
Diawali ketika matahari terbenam di ufuk hingga hilangnya cahaya merah di langit Barat.Secara astronomis waktu maghrib dimulai ketika seluruh piringan matahari masuk ke horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon) hingga waktu Isya yaitu ketika kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut i=18° di bawah horison Barat.
Waktu ‘Isya
Diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai ketika kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon Barat hingga sebelum posisi matahari sebesar s° di bawah horizon Timur.
Keutamaan Adzan

ilustrasi orang adzan via pesantrenakbar.com
1. Sebagai orang yang paling panjang lehernya pada hari simpulan zaman (lih. Shahih Muslim no. 387).
Tentang maksud “paling panjang lehernya” ada beberapa tafsiran, di antaranya: (1) lehernya paling panjang di antara insan yang lain (secara hakiki) namun bukan sebagai cacat, (2) sebagai orang yang paling rindu mengharap rahmat Allah, (3) sebagai orang yang menerima banyak pahala, (4) Ketika insan dibanjiri oleh keringat mereka hingga ada yang karam oleh keringatnya, maka para muazin dipanjangkan lehernya sehingga tidak tenggelam, wallahu a’lam. (lihat pula Syarah Shahih Muslim).
2. Mengusir setan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila adzan dikumandangkan, maka setan akan kabur hingga buang angin semoga tidak mendengar bunyi adzan…dst.” (HR. Muslim)
3. Tidak ada sesuatu pun yang mendengarkan bunyi adzan, kecuali akan menjadi saksi untuknya. (lih. Shahih Bukhari no. 609)
4. Akan diberi ampunan sejauh terdengar bunyi adzannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنََ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ، وَالْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مُدَّ صَوْتِهِ، وَيُصَدِّقُهُ مَنْ سَمِعَهُ مِنْ رُطَبٍ وَيَابِسٍ وَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ صَلَّى مَعَهُ
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada shaf terdepan. Muazin akan diampuni dosanya sejauh terdengar suaranya, akan dibenarkan oleh yang mendengarnya baik sesuatu yang berair maupun yang kering, dan ia akan memperoleh pahala menyerupai pahala orang yang shalat bersamanya.” (HR. Ahmad dan Nasa’i, Shahih at-Targhib wa at-Tarhib 1:99)
5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan ampunan untuknya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مَؤْتَمَنٌ، الَلَّهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِيْنَ
“Imam ialah penjamin. Muazin ialah seorang yang diamanahi. Ya Allah, tunjukilah para imam dan ampunilah para muazin.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah, Shahih at-Targhib 1:100)
6. Menghapuskan dosa dan memasukkan ke surga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tuhanmu kagum kepada penggembala kambing yang berada di atas bongkahan bukit. Ia menyerukan shalat dan melakukannya. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Lihatlah kepada hamba-Ku ini; ia melaksanakan adzan dan iqamat, ia takut kepada-Ku. Sungguh, Aku ampuni hamba-Ku dan Aku akan memasukkannya ke surga.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, lih. Ash-Shahihah no. 41)
Itulah pembahasan wacana adzan waktu shalat, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: