
Makruh via slideshare.net
Makruh yakni perbuatan yang bila dilanggat tidak mendapat dosa, disini kita juga akan membahas perbedaan wajub, sunnah, haram dan mubah. Mari kita bahas bersama.
Makruh yakni sebuah status aturan terhadap suatu acara dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus aturan makruh tidak boleh namun tidak terdapat konsekuensinya, Makruh, banyak sekali yang meremehkannya. Dengan banyak sekali alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan gres makruh. Bukan haram. Tetapi makruh bukan berarti diperbolehkan," untuk lebih lengkapnya simak artikel ini.
Makruh (bahasa Arab:المكروه) sebuah istilah fiqih wacana suatu amal atau tindakan yang mana meninggalkannya lebih baik daripada mengerjakannya. Pengertian Makruh. Makruh yakni perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti, atau perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.
Makruh adalah istilah dalam islam yang artinya tuntutan kurang niscaya yang berkhasiat dalam menasehati seseorang semoga menghindari hal yang tidak disukai Allah, tetapi saat kita mengerjakannya tidak mendapat dosa. Inilah pengertian, macam-macam dan teladan makruh berdasarkan islam.

Makruh yakni via slideshare.net
Misalnya: memakan masakan yang menimbulkan kedaluwarsa yang tidak sedap, shalat di sangkar unta dan lain sebagainya.
Itulah pengertian, macam-macam dan teladan makruh berdasarkan islam. Sekarang kita akan membahas aturan islam (syara').

Hukum islam via slideshare.net
Hukum islam yang disebut juga sebagai aturan syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Kita sudah membahas pengertian makruh, kini kita akan mengetahui pengertian wajib, sunnah, haram dan mubah.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
Sunnah terbagi atas dua jenis/macam:
Contoh : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

Syara' via tongkronganislam.net
Nah itulah pengertian, macam-macam dan teladan makruh beserta dengan aturan islam (syara'). Sekarang kita sudah mengetahui apa saja pengertian wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Semoga informasi ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan kita.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Pengertian Makruh:
Makruh yakni perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak niscaya atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, dan jikalau dilakukan tidak mendapat dosa.Misalnya: memakan masakan yang menimbulkan kedaluwarsa yang tidak sedap, shalat di sangkar unta dan lain sebagainya.
Macam-macam Makruh:
1. Makruh tahrim
Perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan niscaya tetapi dalil yang di gunakan yakni dalil zanni ibarat dalil yang berasal dari khabar wahid.Contohnya:
Melamar perempuan yang sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah di tawar orang lain.2. Makruh tanzih
Perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti. Makruh ibarat ini jikalau di lakukan pelakunya tidak mendapat eksekusi atau dosa.Contohnya:
Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan daging kuda.Itulah pengertian, macam-macam dan teladan makruh berdasarkan islam. Sekarang kita akan membahas aturan islam (syara').

Hukum islam via slideshare.net
Pengertian Hukum Islam (Syara')
Di dalam aliran agama islam juga terdapat aturan atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat alasannya yakni berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.Hukum islam yang disebut juga sebagai aturan syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Kita sudah membahas pengertian makruh, kini kita akan mengetahui pengertian wajib, sunnah, haram dan mubah.
1. Wajib (Fardlu)
Wajib yakni suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah remaja dan waras (mukallaf), di mana jikalau dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain yakni suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf ibarat sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah bisa dan lain-lain.
- Wajib Kifayah yakni perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jikalau sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain ibarat mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat yakni suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jikalau tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.Sunnah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunnah Mu'akkad yakni sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW ibarat shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunnah Ghairu Mu'akad yaitu yakni sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ibarat puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram yakni suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada alasannya yakni jikalau dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.Contoh : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Mubah
Mubah yakni suatu perkara yang jikalau dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

Syara' via tongkronganislam.net
Nah itulah pengertian, macam-macam dan teladan makruh beserta dengan aturan islam (syara'). Sekarang kita sudah mengetahui apa saja pengertian wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Semoga informasi ini sanggup bermanfaat dan menambah wawasan kita.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi: