Merasa Namamu Membawa Sial, Ketahui Ini 3 Lantaran Disyariatkannya Ganti Nama Dalam Islam


Ilustrasi ganti nama dilansir dari kumparan.com

Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama.

Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, sampai urusan keberuntungan.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam islam intinya mengganti nama usang kepada nama gres yang lebih baik atau mubah boleh-boleh saja, jikalau ada maslahat lebih dan tidak menimbulkan kerusakan atau kesulitan.

Namun jikalau tidak ada maslahat terang dan malah menimbulkan problem maka tidak dibolehkan.

Islam sendiri Mewajibkan mengganti nama dalam 3 kondisi;

1. Nama tersebut mengandung makna peribadahan kepada selain Allah atau makna tersebut menyalahi keimanan.

Misalnya, nama Abdul Masih (hamba Al-Masih –Nabi Isa-), Abdun Nabi (hamba Nabi) atau makna semisalnya. Sedangkan pola nama yang menyelisihi iman, Syanudhah yang maknanya anak Allah, kafir, nifak, dan semisalnya.

Atau menggunakan nama yang menjadi kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, menyerupai Malikul Muluk (raja diraja), Ahkamul Hakimin (hakim paling adil), dan semisalnya.

2. Nama yang menjadi identitas agama non muslim atau masyhur.

Sebagai mana nama tersebut disandang orang yang beragama selain Islam.

Sehingga ia menjadi tanda & symbol agama mereka. Seperti: David, George, Yohanes, Maria, Sidarta, dan semisalnya. menyerupai dilansir dari voa-islam.com

Dalam hal ini sangat-sangat dianjurkan mengganti nama yang menghilangkan kesalah pahaman orang yang status agamanya.

Supaya dirinya tidak diperlakukan sebagai non muslim yang berakibat hak-hak keislamannya tidak didapatkan.

BACA JUGA: Jangan Buka Aib-mu dan Aib Saudaramu. Jika Tahu Dosanya, Kalian Tak Akan Sanggup

3. Nama memiiki makna (arti) yang buruk yang dipandang buruk oleh insan secara umum.

Segala yang buruk-buruk dari makanan, minuman, dan selainnya itu diharamkan Islam.

Oleh alasannya ialah itu,  seorang muslim tidak layak menggunakan nama yang buruk artinya dalam Islam, seperti: racun, kadal, maling, ‘ashiyah (orang durhaka), dan semisalnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

“Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk setelah iman.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Dianjurkan Mengganti Nama

Secara umum, dianjurkan untuk mengganti nama yang kurang anggun maknanya dengan nama yang indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib.

Seperti nama Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya.

Perlu di pahami, diperbolehkan mengganti nama ini dengan tujuan membawa mashlahat dan tidak menimbulkan mudharat. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wallahu A’lam.
Sumber http://www.wajibbaca.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: