CARA MENGATASI DAN MENYEMBUHKAN PENYAKIT WAS WAS NAJIS ANJING
Assalamu alaikum,
Ustadz, sebelumnya saya mohon maaf , saya sudah tidak sanggup menahan rasa was-was saya , dan juga alasannya sebelumnya saya sudah pernah bertanya ke sarana konsultasi yang lain, namun belum mendapat jawabannya hingga sekarang, Begini ustad, sudah setahun lebih saya terjangkit perasaan was was atas najis.
Disekitar lingkungan rumah saya , berbagai anjing berkeliaran. mungkin ada sekitar 5 - 10 ekor tersebar di sekitar komplek rumah. Saya selalu was was kalau keluar rumah , khawatir mengenai sesuatu yang telah terkena najis anjing. Sehingga, saya selalu mengurung diri di rumah, kalau berjalan keluar selalu khawatir tersentuh sesuatu diluar rumah yagn sering ada anjing berkeliaran.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah teras rumah, jalanan, dan tembok-tembok rumah dan pagar yang dilewati dan bersentuhan dengan anjing , termasuk dalam kategori terkena najis? alasannya mengingat setiap hari ada saja anjing lewat di depan rumah. Jika memang iya, najis, haruskah saya mensucikannya (7x cuci) setiap kali ada anjing lewat . alasannya jalan disekitar rumah juga telah disemenisasi (bukan tanah). apakah pohon-pohon, rumput-rumput, tanaman, yang sering saya lihat dilewati & bahkan tersentuh anjing, juga najis?
2. Saya juga sering melihat anjing melintas disekitar pakaian-pakaian tetangga yang dijemur diluar rumah yang tidak dipagar. Apakah menjadi najis juga?
3.Suatu hari , karyawan di kantor saya membeli air aqua galon . kebetulan cari di toko yang lain habis semua. Jadilah orang tersebut mebeli di suatu toko yang ternyata ada anjingnya. Anjing tersebut di letakkan di depan pintu pagar masuk toko. Bahkan yang satunya lagi , diikat dengan rantai (tapi tidak mengecewakan panjang rantainya) disekitar dimana air aqua kemasan galon-galon tersebut diletakkan . Makara memungkinkan anjing tersebut berjalan mendekati galon-galon tersebut.
Hal ini menciptakan saya menjadi mempunyai kekhawatiran tinggi kalau galon tersebut telah ternajisi anjing. pertanyaan saya : Apakah galon berisi air yang telah kami beli tadi harus disucikan 7x ? apakah airnya suci? bagaimana dengan bagasai kendaraan beroda empat (avanza) yang digunakan menampung/mengangkut 3 galon tersebut, harus dicuci 7x (dg tanah juga) ? apakah tangan orang yg mebeli tadi juga najis? kalau iya, bagaimana dgn pecahan kendaraan beroda empat yang telah tersentuh olehnya ibarat setir,kursi jok, remote mobil,dan lainnya? bagaimana dengan Nota dan uang kembalian dari si penjual yang niscaya pernah memegang bahkan dijilat anjingnya ? sungguh hal ini membingungkan dan menghantui fikiran saya ,khawatir ibadah saya tidak sah , alasannya saya kebetulan yang bertugas mengarsipkan nota-nota & uang tersebut di kantor.
4. Galon tersebut sesampai di kantor memang pribadi dicuci bersih, tetapi hanya menggunakan air biasa (tidak 7x basuh + tanah) . sudah sucikah? kalau belum , bagaimana dengan dispenser yg digunakan utk galontersebut? apakah galon-galon pembelian di kemudian hari juga menjadi najis? mengingat niscaya kalau ingin membeli galon baru, niscaya memegang galon yg usang dulu, dan diletakkan di dispenser yang lama?
Mohon klarifikasi dan pencerahannya ustadz, alasannya ini sangat mengganggu fikiran saya. Saya selalu khawatir menyentuh segala sesuatu dikantor , khawatir tertulari atau tercemar dengan najis2 yg melekat di galon yg belum dicuci sama sekali sebelumnya tadi. Karena kami dikantor niscaya menyentuh banyak barang di kantor baik dalam keadaan kering maupun basah. Dan saya juga mustahil bertanya kpd yg menjual atau kary. yang membeli galon tadi " apakah galon tersebut dijilat anjing / mengenai tubuh anjing? apakah lembap atau kering?" alasannya khawatir menyinggung perasaannya. Karena saya melihat galon tesebut sesudah ia selesai memasangnya di dispenser.
Saya berharap mendapat tanggapan pertanyaan saya secepatnya, alasannya hal ini sungguh menggangu fikiran dan konsentrasi kerja saya alasannya kekhawatiran.
Terimakasih.
Wassalamu alaikum.
JAWABAN
Agama itu mudah, tidak sulit. Dalam QS Al-Baqarah 2:185 Allah berfirman: "Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Dalam QS Al-Haj :78 Allah berfirman, "Dan Allah sekali-kali tidak mengakibatkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan." Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Nabi bersabda:
إن الدين يسر ولن يشاد الدين إلا غلبه فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة
Artinya: Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya, maka tepatkanlah, dekatkanlah, dan bergembiralah, minta bantuanlah dengan (melaksanakan ketaatan) di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari.
Kalau problem najis anjing ini telah menciptakan anda merasa kesulitan, maka harus dicari solusinya supaya menjadi gampang tapi tetap dalam batas-batas syariah. Beberapa solusi bagi anda biar supaya tidak lagi was-was dalam najis anjing yakni sebagai berikut:
Pertama, najis itu ada yang sifatnya yakin ada juga yang bersifat praduga. Najis yang bersifat yakin yakni apabila kita melihat secara pribadi ada najis di depan kita. Dalam hal ini maka najis tersebut harus dicuci. Adapun najis yang bersifat praduga, yakni kita tidak melihat secara pribadi hanya asumsi saja, maka itu tidak dianggap najis. Hukumnya kembali pada aturan asal dari tanah, tembok, dan lainnya yakni suci. Dalam kaidah fikih disebutkan: [اليقين لا يزول بالشك] Artinya: Keyakinan tidak hilang alasannya keraguan. Inilah yang terjadi pada anda. Anda mengira-ngira bahwa tempat-tempat di jalan, galon air, tembok, pagar rumah ada kemungkinan terkena najis anjing. Namun, anda tidak melihat secara pribadi najis tersebut (tidak ada bukti yang terlihat mata), maka statusnya yakni dianggap tidak ada dan dengan demikian dianggap tidak najis. Dalam kaidah fiqih yang lain dikatakan: [لا عبرة في التوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Satu pola lagi, kalau anda tiba ke rumah orang yang punya anjing, maka tentu anda memperkirakan bahwa anjing itu pernah duduk di dingklik tamu. Apakah kursinya najis? Jawabnya, tidak najis kecuali apabila anda melihat sendiri ketika anjing itu duduk atau melihat ada bukti adanya bulu anjing di dingklik tamu tersebut.
Kedua, kalau cara di atas masih belum sanggup menghilangkan rasa was was anda terhadap najis anjing, maka ada cara kedua. Yakni, bahwa najisnya seluruh tubuh anjing itu intinya berdasarkan pendapat mazhab Syafi'i saja. Adapun berdasarkan pendapat tiga mazhab yang lain, kenajisan anjing ini tidak semuanya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Madzhab Hanafi: berpandangan bahwa tubuh dan bulu anjing itu suci. Sedang air liur anjing yakni najis. Cara menyucikannya cukup 3 (tiga) kali.
(b) Madzhab Hanbali: ada dua pendapat di antara ulama madzhab Hanbali yaitu (i) anjing itu najis baik badannya, bulunya maupun air liurnya sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i; (ii) Badan dan bulu anjing itu suci. Hanya air liurnya yang najis.
(c) Madzhab Maliki: beropini bahwa anjing yang hidup yakni suci baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci wadah yang bekas dijilat anjing maka hukumnya ta'abhudi (sunnah). Baca detail: Najis Anjing berdasarkan Empat Mazhab
Kesimpulan:
Kalau anda tidak mengatasi dan menghilangkan was was najis dengan menggunakan metode yang pertama, maka anda sanggup mengikuti metode kedua dengan menggunakan mazhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing itu tidak najis secara mutlak. Perlu diketahui, bahwa pendiri mazhab Maliki yakni Imam Malik yakni guru dari Imam Syafi'i. Jadi, anda boleh mengikuti pendapat mazhab Maliki dalam soal najis anjing ini. Inilah yang kami maksud bahwa "Agama itu mudah, dan tidak sulit."
Baca detail:
- Najis dan Cara Mensucikan
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Was was Najis Anjing Masa Lalu
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
- Hukum Air Ghusalah
______________________
DOA KEHILANGAN HARTA SUPAYA KETEMU DAN KEMBALI
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustad, hari ahad kemarin (4-9-2015) saya kehilangan kucing. Sampai hari ini gak ketemu. Udah di tanya ke tetangga katanya gak ada yang ngeliat. Di cari di sekitar rumah juga gak ada. Bisa tolong saya gak ustad? Tolong beritahu saya doa supaya kucing saya sanggup kembali. Saya khawatir banget sama kucing saya itu. Saya gak tau kucing saya itu di curi atau tersesat. Tolong ya ustad.
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ambil wudhu, lakukan shalat, dan sesudah tahiyat / tasyahud baca doa berikut:
بسم الله يا هادي الضلال وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك
Teks latin: Bismillah Ya Hadiyad Dholal wa Roddad Dhollah urdud alayya dhollati bi izzatika wa sultonika fa innaha min athoika wa fadhlika.
Doa tersebut berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Tabrani dari Ibnu Umar. Menurut Hakim hadits ini sahih. Teks hadits selengkapnya sebagai berikut:
أن من ضاع له شيء فليتوضأ وليصل ركعتين وليتشهد وليقل: بسم الله يا هادي الضلال وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك
Artinya: Barangsiapa yang kehilangan sesuatu miliknya, maka hendaknya ia berwudhu, kemudian shalat dua rokaat, membaca tahiyat kemudian ucapkan: ...
Sumber https://www.alkhoirot.net
Assalamu alaikum,
Ustadz, sebelumnya saya mohon maaf , saya sudah tidak sanggup menahan rasa was-was saya , dan juga alasannya sebelumnya saya sudah pernah bertanya ke sarana konsultasi yang lain, namun belum mendapat jawabannya hingga sekarang, Begini ustad, sudah setahun lebih saya terjangkit perasaan was was atas najis.
Disekitar lingkungan rumah saya , berbagai anjing berkeliaran. mungkin ada sekitar 5 - 10 ekor tersebar di sekitar komplek rumah. Saya selalu was was kalau keluar rumah , khawatir mengenai sesuatu yang telah terkena najis anjing. Sehingga, saya selalu mengurung diri di rumah, kalau berjalan keluar selalu khawatir tersentuh sesuatu diluar rumah yagn sering ada anjing berkeliaran.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA MENGATASI DAN MENYEMBUHKAN PENYAKIT WAS WAS NAJIS ANJING
- DOA KEHILANGAN HARTA SUPAYA KETEMU DAN KEMBALI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah teras rumah, jalanan, dan tembok-tembok rumah dan pagar yang dilewati dan bersentuhan dengan anjing , termasuk dalam kategori terkena najis? alasannya mengingat setiap hari ada saja anjing lewat di depan rumah. Jika memang iya, najis, haruskah saya mensucikannya (7x cuci) setiap kali ada anjing lewat . alasannya jalan disekitar rumah juga telah disemenisasi (bukan tanah). apakah pohon-pohon, rumput-rumput, tanaman, yang sering saya lihat dilewati & bahkan tersentuh anjing, juga najis?
2. Saya juga sering melihat anjing melintas disekitar pakaian-pakaian tetangga yang dijemur diluar rumah yang tidak dipagar. Apakah menjadi najis juga?
3.Suatu hari , karyawan di kantor saya membeli air aqua galon . kebetulan cari di toko yang lain habis semua. Jadilah orang tersebut mebeli di suatu toko yang ternyata ada anjingnya. Anjing tersebut di letakkan di depan pintu pagar masuk toko. Bahkan yang satunya lagi , diikat dengan rantai (tapi tidak mengecewakan panjang rantainya) disekitar dimana air aqua kemasan galon-galon tersebut diletakkan . Makara memungkinkan anjing tersebut berjalan mendekati galon-galon tersebut.
Hal ini menciptakan saya menjadi mempunyai kekhawatiran tinggi kalau galon tersebut telah ternajisi anjing. pertanyaan saya : Apakah galon berisi air yang telah kami beli tadi harus disucikan 7x ? apakah airnya suci? bagaimana dengan bagasai kendaraan beroda empat (avanza) yang digunakan menampung/mengangkut 3 galon tersebut, harus dicuci 7x (dg tanah juga) ? apakah tangan orang yg mebeli tadi juga najis? kalau iya, bagaimana dgn pecahan kendaraan beroda empat yang telah tersentuh olehnya ibarat setir,kursi jok, remote mobil,dan lainnya? bagaimana dengan Nota dan uang kembalian dari si penjual yang niscaya pernah memegang bahkan dijilat anjingnya ? sungguh hal ini membingungkan dan menghantui fikiran saya ,khawatir ibadah saya tidak sah , alasannya saya kebetulan yang bertugas mengarsipkan nota-nota & uang tersebut di kantor.
4. Galon tersebut sesampai di kantor memang pribadi dicuci bersih, tetapi hanya menggunakan air biasa (tidak 7x basuh + tanah) . sudah sucikah? kalau belum , bagaimana dengan dispenser yg digunakan utk galontersebut? apakah galon-galon pembelian di kemudian hari juga menjadi najis? mengingat niscaya kalau ingin membeli galon baru, niscaya memegang galon yg usang dulu, dan diletakkan di dispenser yang lama?
Mohon klarifikasi dan pencerahannya ustadz, alasannya ini sangat mengganggu fikiran saya. Saya selalu khawatir menyentuh segala sesuatu dikantor , khawatir tertulari atau tercemar dengan najis2 yg melekat di galon yg belum dicuci sama sekali sebelumnya tadi. Karena kami dikantor niscaya menyentuh banyak barang di kantor baik dalam keadaan kering maupun basah. Dan saya juga mustahil bertanya kpd yg menjual atau kary. yang membeli galon tadi " apakah galon tersebut dijilat anjing / mengenai tubuh anjing? apakah lembap atau kering?" alasannya khawatir menyinggung perasaannya. Karena saya melihat galon tesebut sesudah ia selesai memasangnya di dispenser.
Saya berharap mendapat tanggapan pertanyaan saya secepatnya, alasannya hal ini sungguh menggangu fikiran dan konsentrasi kerja saya alasannya kekhawatiran.
Terimakasih.
Wassalamu alaikum.
JAWABAN
Agama itu mudah, tidak sulit. Dalam QS Al-Baqarah 2:185 Allah berfirman: "Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Dalam QS Al-Haj :78 Allah berfirman, "Dan Allah sekali-kali tidak mengakibatkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan." Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Nabi bersabda:
إن الدين يسر ولن يشاد الدين إلا غلبه فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة
Artinya: Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya, maka tepatkanlah, dekatkanlah, dan bergembiralah, minta bantuanlah dengan (melaksanakan ketaatan) di waktu pagi, sore, dan sebagian malam hari.
Kalau problem najis anjing ini telah menciptakan anda merasa kesulitan, maka harus dicari solusinya supaya menjadi gampang tapi tetap dalam batas-batas syariah. Beberapa solusi bagi anda biar supaya tidak lagi was-was dalam najis anjing yakni sebagai berikut:
Pertama, najis itu ada yang sifatnya yakin ada juga yang bersifat praduga. Najis yang bersifat yakin yakni apabila kita melihat secara pribadi ada najis di depan kita. Dalam hal ini maka najis tersebut harus dicuci. Adapun najis yang bersifat praduga, yakni kita tidak melihat secara pribadi hanya asumsi saja, maka itu tidak dianggap najis. Hukumnya kembali pada aturan asal dari tanah, tembok, dan lainnya yakni suci. Dalam kaidah fikih disebutkan: [اليقين لا يزول بالشك] Artinya: Keyakinan tidak hilang alasannya keraguan. Inilah yang terjadi pada anda. Anda mengira-ngira bahwa tempat-tempat di jalan, galon air, tembok, pagar rumah ada kemungkinan terkena najis anjing. Namun, anda tidak melihat secara pribadi najis tersebut (tidak ada bukti yang terlihat mata), maka statusnya yakni dianggap tidak ada dan dengan demikian dianggap tidak najis. Dalam kaidah fiqih yang lain dikatakan: [لا عبرة في التوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Satu pola lagi, kalau anda tiba ke rumah orang yang punya anjing, maka tentu anda memperkirakan bahwa anjing itu pernah duduk di dingklik tamu. Apakah kursinya najis? Jawabnya, tidak najis kecuali apabila anda melihat sendiri ketika anjing itu duduk atau melihat ada bukti adanya bulu anjing di dingklik tamu tersebut.
Kedua, kalau cara di atas masih belum sanggup menghilangkan rasa was was anda terhadap najis anjing, maka ada cara kedua. Yakni, bahwa najisnya seluruh tubuh anjing itu intinya berdasarkan pendapat mazhab Syafi'i saja. Adapun berdasarkan pendapat tiga mazhab yang lain, kenajisan anjing ini tidak semuanya dengan rincian sebagai berikut:
(a) Madzhab Hanafi: berpandangan bahwa tubuh dan bulu anjing itu suci. Sedang air liur anjing yakni najis. Cara menyucikannya cukup 3 (tiga) kali.
(b) Madzhab Hanbali: ada dua pendapat di antara ulama madzhab Hanbali yaitu (i) anjing itu najis baik badannya, bulunya maupun air liurnya sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i; (ii) Badan dan bulu anjing itu suci. Hanya air liurnya yang najis.
(c) Madzhab Maliki: beropini bahwa anjing yang hidup yakni suci baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci wadah yang bekas dijilat anjing maka hukumnya ta'abhudi (sunnah). Baca detail: Najis Anjing berdasarkan Empat Mazhab
Kesimpulan:
Kalau anda tidak mengatasi dan menghilangkan was was najis dengan menggunakan metode yang pertama, maka anda sanggup mengikuti metode kedua dengan menggunakan mazhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing itu tidak najis secara mutlak. Perlu diketahui, bahwa pendiri mazhab Maliki yakni Imam Malik yakni guru dari Imam Syafi'i. Jadi, anda boleh mengikuti pendapat mazhab Maliki dalam soal najis anjing ini. Inilah yang kami maksud bahwa "Agama itu mudah, dan tidak sulit."
Baca detail:
- Najis dan Cara Mensucikan
- Was-was Najis Anjing dan Babi
- Was was Najis Anjing Masa Lalu
- Hukum Cipratan Air Bekas Menyucikan Najis
- Hukum Air Ghusalah
______________________
DOA KEHILANGAN HARTA SUPAYA KETEMU DAN KEMBALI
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustad, hari ahad kemarin (4-9-2015) saya kehilangan kucing. Sampai hari ini gak ketemu. Udah di tanya ke tetangga katanya gak ada yang ngeliat. Di cari di sekitar rumah juga gak ada. Bisa tolong saya gak ustad? Tolong beritahu saya doa supaya kucing saya sanggup kembali. Saya khawatir banget sama kucing saya itu. Saya gak tau kucing saya itu di curi atau tersesat. Tolong ya ustad.
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Ambil wudhu, lakukan shalat, dan sesudah tahiyat / tasyahud baca doa berikut:
بسم الله يا هادي الضلال وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك
Doa tersebut berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Tabrani dari Ibnu Umar. Menurut Hakim hadits ini sahih. Teks hadits selengkapnya sebagai berikut:
أن من ضاع له شيء فليتوضأ وليصل ركعتين وليتشهد وليقل: بسم الله يا هادي الضلال وراد الضالة اردد علي ضالتي بعزتك وسلطانك فإنها من عطائك وفضلك
Artinya: Barangsiapa yang kehilangan sesuatu miliknya, maka hendaknya ia berwudhu, kemudian shalat dua rokaat, membaca tahiyat kemudian ucapkan: ...
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: