Muslim Fiqih - Dalam BAB tayammum selain harus mengerti wacana syarat dan alasannya yaitu diperbolehkannya tayammum. kita juga wajib mengetahui tatacara dan urutan pelaksanaan dalam bertayammum atau dalam istilah fiqihnya rukun/fardhu tayammum. fardhu fardhu tayammum seniri ada 5. kita wajib melaksanakan kelima fardhu tersebut semoga tayammum kita sah dan diterima oleh Allah SWT. tidak sah tayammum seseorang bila meninggalkan salah satu dari kelima rukun rukunnya dibawah ini.
Nah, bagi anda yang ingin mempelajari tata cara pelaksanaan rukun tayammum yang baik dan benar sesuai dengan mazhab Imam Syafi'i. eksklusif saja anda simak ulasan dan detail lengkapnya dibawah ini . . .
"Nawaitut tayammuma Li-istibaahatish shalaati fardlan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat bertayammum untuk sanggup mengerjakan shalat, fardhu lantaran Allah Ta'aalaa."
Nah, bagi anda yang ingin mempelajari tata cara pelaksanaan rukun tayammum yang baik dan benar sesuai dengan mazhab Imam Syafi'i. eksklusif saja anda simak ulasan dan detail lengkapnya dibawah ini . . .
Rukun Tayammum ada 5 :
1. Memindahkan Debu
Memindahkan bubuk dari bumi atau dari kawasan lain ke anggota badan yang diusap. maka tidak sah bila tayammum tanpa ada pemindahan bubuk dari orang yang tayammum maupun orang lain menyerupai terkena bubuk dari angin maka tidak syah tayammumnya.
2. Niat
Niat dialam tayammum yaitu berniat untuk diperbolehkannya melaksanakan sholat, thawaf, memagng Al Alquran atau apapun yang dibuthkan wudhu didalam ibadah itu.
Niat Tayammum
"Nawaitut tayammuma Li-istibaahatish shalaati fardlan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat bertayammum untuk sanggup mengerjakan shalat, fardhu lantaran Allah Ta'aalaa."
Jika niat tayammumnya untuk sholat fardhu menyerupai pola diatas maka diperbolehkan juga sholat sunnah tidak sebaliknya. begitu juga bila berniat tayammum untuk semisal memegang Al Alquran maka tidak diperbolehkan dengan tayammum itu melaksanakan shalat dan towaf. maka alasannya yaitu itu seseorang yang tayammum harusmemperjelas tujuan tayammumnya.
3. Mengusap Wajah
Batas batas mengusap wajah didalam tayammum itu sama dengan batas membasuh wajah dalam wudhu.
4. Mengusap Kedua Tangan Sampai ke Siku Siku
Didalam mazhab Imam Syafi'i, mengusap tangan dalam tayammum itu sama dengan membasuh tangan dalam wudhu yaitu dari ujung jari hingga kedua siku siku.
5. Tertib
Yaitu mendahulukan setiap rukun/fardhu yang memang didahulukan tanpa melompati rukun rukun diatas.
Nah, itu tadi sekilas warta fiqih islam mengenai 5 rukun rukun tayammum yang wajib kita ketahui. semoga artikel muslim fiqih kali ini bermanfaat dan sanggup menjadi acuan anda sekalian. wass. wr. wb.
Nah, itu tadi sekilas warta fiqih islam mengenai 5 rukun rukun tayammum yang wajib kita ketahui. semoga artikel muslim fiqih kali ini bermanfaat dan sanggup menjadi acuan anda sekalian. wass. wr. wb.
Buat lebih berguna, kongsi:


