ANAK PREMATUR YANG MENINGGAL JADI HANTU?
Asalamualaikum wr wb pak kiyai saya seorang istri pernah melahirkan seorang anak prematur 6 bulan tapi anak saya meninggal.
1. Yang jadi pertanyaan saya benar kah anak yang suci ibarat itu sanggup mengganggu orang hidup
2. benar kah ia sanggup minta susu minta baju minta mainan. Kata kaka ipar saya ibarat itu karna ia bertanya pada orang bakir
3. tiap malam ponakan suami saya yang berumur 2 tahun menangis di ganggu oleh anak saya ini. Apakah itu benar ? Dan musyrik tidak bila kita percaya itu. Tapi suami saya percaya dan saya masih bingung. Tolong klarifikasi nya ustad trima kasih wasalam.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Tidak benar. Bayangan orang mati yang kembali muncul, bukanlah orang mati itu sendiri melainkan jin yang Baca: Hantu dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
2. Tidak benar. Kalau ada kasus ibarat itu, maka itu godaan dari setan yang berasal dari jin. Baca detail:
Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur? Kuburhttps://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Tidak benar. Bahkan ibu yang ditinggal mati anaknya yang masih bayi akan menerima sumbangan dari anaknya dari api neraka. Dalam arti, janjkematian anak itu menjadi berkah bagi ibunya dan besar pahalanya apabila ibunya sabar. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : tidak ada seorang muslimpun apabila meninggal tiga orang anaknya yang belum baligh melainkan Allah akan memasukkannya ke dalam sorga dengan keutamaan rahmat-Nya kepada mereka.
Dalam hadis riwayat Muslim Nabi bersabda
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لنسوة من الأنصار لا يموت لإحداكن ثلاثة من الولد فتحتسبه إلا دخلت الجنة فقالت امرأة منهن أو اثنين ؟ يا رسول الله قال أو اثنين
Asalamualaikum wr wb pak kiyai saya seorang istri pernah melahirkan seorang anak prematur 6 bulan tapi anak saya meninggal.
1. Yang jadi pertanyaan saya benar kah anak yang suci ibarat itu sanggup mengganggu orang hidup
2. benar kah ia sanggup minta susu minta baju minta mainan. Kata kaka ipar saya ibarat itu karna ia bertanya pada orang bakir
3. tiap malam ponakan suami saya yang berumur 2 tahun menangis di ganggu oleh anak saya ini. Apakah itu benar ? Dan musyrik tidak bila kita percaya itu. Tapi suami saya percaya dan saya masih bingung. Tolong klarifikasi nya ustad trima kasih wasalam.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- ANAK PEMATUR YANG MENINGGAL JADI HANTU?
- MENCINTAI WANITA BERSUAMI
- MENYIKAPI CALON PASANGAN YANG SUDAH PUNYA ANAK LUAR NIKAH
- SAKIT HATI DITUDUH BERZINA OLEH SUAMI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak benar. Bayangan orang mati yang kembali muncul, bukanlah orang mati itu sendiri melainkan jin yang Baca: Hantu dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=#1
2. Tidak benar. Kalau ada kasus ibarat itu, maka itu godaan dari setan yang berasal dari jin. Baca detail:
Apakah Roh Orang Mati Bisa Hidup dan Bangkit dari Kubur? Kuburhttps://doaselamatan.blogspot.com/search?q=
3. Tidak benar. Bahkan ibu yang ditinggal mati anaknya yang masih bayi akan menerima sumbangan dari anaknya dari api neraka. Dalam arti, janjkematian anak itu menjadi berkah bagi ibunya dan besar pahalanya apabila ibunya sabar. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ النَّاسِ مُسْلِمٌ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُم
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : tidak ada seorang muslimpun apabila meninggal tiga orang anaknya yang belum baligh melainkan Allah akan memasukkannya ke dalam sorga dengan keutamaan rahmat-Nya kepada mereka.
Dalam hadis riwayat Muslim Nabi bersabda
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لنسوة من الأنصار لا يموت لإحداكن ثلاثة من الولد فتحتسبه إلا دخلت الجنة فقالت امرأة منهن أو اثنين ؟ يا رسول الله قال أو اثنين
Artinya : Bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada para perempuan anshar : Tidak satupun diantara kalian yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya kemudian ia tetap sabar melainkan ia akan masuk sorga. Salah seorang diantara mereka berkata : atau mungkin dua orang ya Rasulallah ?, Rasulpun berkata : atau dua orang
_____________________
MENCINTAI WANITA BERSUAMI
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabrokatuh, Saya seorang mahasiswa, karyawan swasta dan mempunyai anak istri. Saya mempunyai masalah, yaitu saya menyayangi seorang dosen saya sendiri yang jelas-jelas sudah mempunyai suami. Hampir setiap waktu saya terbayang tentangnya! hingga saya mencicipi gelisah yang luar biasa, tetapi kemungkinan besar sang dosen saya itu tidak mengetahui bahwa saya menyayangi ia dan saya ingin sekali mengutarakan perasaan cinta saya kepadanya.
Yang saya ingin tanyakan adalah,
1. apakah saya salah dan berdosa apabila saya menyayangi sang Dosen yang sudah mempunyai seorang suami?
2. Dan bagaimana cara mengatasi duduk kasus gundah gelisah yang saya alami?
Mohon klarifikasi dan solusinya!
JAWABAN
1. Mencintai seseorang dalam hati masih belum dianggap dosa. Baru dianggap dosa kalau anda sudah melaksanakan sesuatu yang dilarang. Misalnya, nenyatakan cinta padanya atau mengajak kencan, apalagi kalau hingga berzina. Oleh alasannya itu, hindari merusak diri sendiri dan keluarga lain dengan cara jangan pernah melaksanakan hubungan apapun dengan dosen anda itu walaupun dengan hanya pertanyaan cinta.
Dalam kaitan ini, Imam Syafi'i mengatakan
"إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر"
Artinya: Kami (ahli fiqih) menghukumi kasus yang dzahir Sedang kasus batin itu urusan Allah.
Itu berarti, suatu perbuatan gres dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan konkret namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat
2. Pindah kampus mungkin menjadi alternatif terbaik supaya anda jauh darinya. Yang kedua, jangan selalu menuruti hawa nafsu. Kendalikan dan cari acara lain yang bermanfaat. Dan ingatlah anak istri di rumah dan masa depan mereka. Memikirkan orang lain secara lebih sering akan mengurangi kegundahan anda yang sedang sibuk memikirkan diri sendiri.
_____________________
MENYIKAPI CALON PASANGAN YANG SUDAH PUNYA ANAK LUAR NIKAH
Assalamualaikum ustadz,
Saya perempuan berusia 21 tahun, saya belum menikah tapi dikala ini ada sesorang yang mau mengajak saya kejenjang yang lebih serius, pasangan saya tinggal dibandung dan saya di bogor, hubungan kami pun masih gres tapi yang saya kagetkan ia menciptakan legalisasi kalo ia sudah mempunyai anak dari kesalahannya bersama tunangannya dahulu yang kini batal menikah. Anaknya kini sudah umur 1 tahun dan di didik oleh keluarga lain. Dia bilang ia mau serius tapi apa saya sanggup mendapatkan dengan keadaan ibarat itu ?
Yang mau saya tanyakan
1. Apa hukumnya bila saya menikah dengan orang yang sudah mempunyai anak diluar ijab kabul walaupun ia melakukannya dengan orang lain.
2. Dan apa status ia dikala ini masih single atau tidak sedangkan ia sudah mempunyai anak walaupun belum ada ikatan pernikahan.
3. Apa Allah mengampuni dosa ia dan apa ia sanggup menjadi imam yang baik kelak ia menikah.
4. Dan bagaimana saya menyikapinya untuk benar- benar lapang dada mendapatkan keadaan ia yang ibarat ini.
5. Apa saya berdosa bila saya menikah dengannya sedangkan saya ingin mempunyai suami yang sholeh.
6. Dan bagimana saya menjelaskan kepada kedua orang bau tanah saya bila ternyata ia sudah mempunyai anak dari hasil zina.
Itu dulu yang saya ingin tanyakan, semoga ustadz sanggup memberi pencerahan dan solusi apa yang harus saya lakukan karna saya sangat galau sekali.
Terimakasih sebelumnya ustadz
Wassalamualikum.Wr.Wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak tidak boleh menikah dengan dia. Walaupun makruh apabila ia belum taubat. Namun, anda harus hati-hati menjalin hubungan dengan orang yang gampang berzina, siapa tahu ia ada niat yang sama dengan anda. Atau setidaknya, ia akan gampang melaksanakan hal yang sama dengan orang lain. Kalau memungkinkan carilah yang lain saja.
2. Secara negara, statusnya masih single. Begitu juga secara agama. Karena status janda atau duda itu bagi mereka yang sudah pernah menikah secara sah.
3. Tergantung apakah ia kini sudah taubat nasuha apa tidak. Kalau kini sudah berubah dan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
4. Kalau tidak atau kurang ikhlas, maka jangan memaksakan diri. Anda masih dalam posisi untuk memilih. Pilihlah yang terbaik kalau ada. Baca: Cara Praktis Mencari Jodoh
5. Seperti disebut di poin 1, hukumnya sah untuk menikah dengannya. Namun kalau ingin cari suami sholeh, carilah pria lain.
6. Jelaskan pada orang bau tanah apa adanya. Dan ikuti dan taati keputusan orang tua. Jangan bersikeras akan menikah dengannya tanpa restu orang tua.
_____________________
SAKIT HATI DITUDUH BERZINA OLEH SUAMI
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الَّلهِ وَبَرَكاتَهُ
Mohon nasehatnya Ustadz, saya pernah dituduh berzinah oleh suami saya dan suami juga sudah mengucapkan talaq hingga 2 x, tapi jadinya suami meminta maaf dan telah saya maafkan demi anak2 saya mau rujuk dengan suami. Tapi permasalahannya alasannya tuduhan itu hati saya masih sakit sekali setiap kali teringat tuduhan suami saya sering menangis sendiri apalagi semua keluarga suami dan orang2 di lingkungan saya telah mengetahui hal ini sehingga hingga kini mereka masih menganggap saya pernah berzinah.
Karena itu juga saya tidak mempunyai rasa cinta lagi kepada suami saya namun saya tetap laksanakan kewajiban sebagai istri dengan baik sesuai syariat.
1. Ustadz apakah saya berdosa alasannya tidak nencintai suami saya lagi dan bagaimanakah supaya saya sanggup menghilangkan sakit hati saya? Apakah alasannya saya belum ikhlas? tapi sejujurnya saya sudah lapang dada akan taqdir Allah ini.
2. Apakah saya sanggup menjadi istri shaleha bila keadaan saya begini?
Mohon pencerahan dan nasehatnya Ustadz alasannya saya sangat murung dan bingung. Syukron Katsiron atas perhatian dan nasehatnya.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الَّلهِ وَبَرَكاتَهُ
JAWABAN
1. Cinta itu urusan hati. Dan urusan hati tidak hukumnya. Selagi anda masih taat pada suami dan memenuhi hak suami, maka anda tidak berdosa.
2. Bisa selagi anda taat pada suami dan memenuhi hak-hak suami. Namun demikian, apabila hubungan telah mencapai keadaan yang tidak sanggup dipersatukan, perceraian akan lebih baik. Tidak ada larangan agama untuk bercerai kalau memang sudah tidak cinta lagi. Baca: Hukum Cerai alasannya Tak Cinta
Sumber https://www.alkhoirot.net
_____________________
MENCINTAI WANITA BERSUAMI
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabrokatuh, Saya seorang mahasiswa, karyawan swasta dan mempunyai anak istri. Saya mempunyai masalah, yaitu saya menyayangi seorang dosen saya sendiri yang jelas-jelas sudah mempunyai suami. Hampir setiap waktu saya terbayang tentangnya! hingga saya mencicipi gelisah yang luar biasa, tetapi kemungkinan besar sang dosen saya itu tidak mengetahui bahwa saya menyayangi ia dan saya ingin sekali mengutarakan perasaan cinta saya kepadanya.
Yang saya ingin tanyakan adalah,
1. apakah saya salah dan berdosa apabila saya menyayangi sang Dosen yang sudah mempunyai seorang suami?
2. Dan bagaimana cara mengatasi duduk kasus gundah gelisah yang saya alami?
Mohon klarifikasi dan solusinya!
JAWABAN
1. Mencintai seseorang dalam hati masih belum dianggap dosa. Baru dianggap dosa kalau anda sudah melaksanakan sesuatu yang dilarang. Misalnya, nenyatakan cinta padanya atau mengajak kencan, apalagi kalau hingga berzina. Oleh alasannya itu, hindari merusak diri sendiri dan keluarga lain dengan cara jangan pernah melaksanakan hubungan apapun dengan dosen anda itu walaupun dengan hanya pertanyaan cinta.
Dalam kaitan ini, Imam Syafi'i mengatakan
"إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر"
Itu berarti, suatu perbuatan gres dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan konkret namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat
2. Pindah kampus mungkin menjadi alternatif terbaik supaya anda jauh darinya. Yang kedua, jangan selalu menuruti hawa nafsu. Kendalikan dan cari acara lain yang bermanfaat. Dan ingatlah anak istri di rumah dan masa depan mereka. Memikirkan orang lain secara lebih sering akan mengurangi kegundahan anda yang sedang sibuk memikirkan diri sendiri.
_____________________
MENYIKAPI CALON PASANGAN YANG SUDAH PUNYA ANAK LUAR NIKAH
Assalamualaikum ustadz,
Saya perempuan berusia 21 tahun, saya belum menikah tapi dikala ini ada sesorang yang mau mengajak saya kejenjang yang lebih serius, pasangan saya tinggal dibandung dan saya di bogor, hubungan kami pun masih gres tapi yang saya kagetkan ia menciptakan legalisasi kalo ia sudah mempunyai anak dari kesalahannya bersama tunangannya dahulu yang kini batal menikah. Anaknya kini sudah umur 1 tahun dan di didik oleh keluarga lain. Dia bilang ia mau serius tapi apa saya sanggup mendapatkan dengan keadaan ibarat itu ?
Yang mau saya tanyakan
1. Apa hukumnya bila saya menikah dengan orang yang sudah mempunyai anak diluar ijab kabul walaupun ia melakukannya dengan orang lain.
2. Dan apa status ia dikala ini masih single atau tidak sedangkan ia sudah mempunyai anak walaupun belum ada ikatan pernikahan.
3. Apa Allah mengampuni dosa ia dan apa ia sanggup menjadi imam yang baik kelak ia menikah.
4. Dan bagaimana saya menyikapinya untuk benar- benar lapang dada mendapatkan keadaan ia yang ibarat ini.
5. Apa saya berdosa bila saya menikah dengannya sedangkan saya ingin mempunyai suami yang sholeh.
6. Dan bagimana saya menjelaskan kepada kedua orang bau tanah saya bila ternyata ia sudah mempunyai anak dari hasil zina.
Itu dulu yang saya ingin tanyakan, semoga ustadz sanggup memberi pencerahan dan solusi apa yang harus saya lakukan karna saya sangat galau sekali.
Terimakasih sebelumnya ustadz
Wassalamualikum.Wr.Wb
JAWABAN
1. Secara syariah tidak tidak boleh menikah dengan dia. Walaupun makruh apabila ia belum taubat. Namun, anda harus hati-hati menjalin hubungan dengan orang yang gampang berzina, siapa tahu ia ada niat yang sama dengan anda. Atau setidaknya, ia akan gampang melaksanakan hal yang sama dengan orang lain. Kalau memungkinkan carilah yang lain saja.
2. Secara negara, statusnya masih single. Begitu juga secara agama. Karena status janda atau duda itu bagi mereka yang sudah pernah menikah secara sah.
3. Tergantung apakah ia kini sudah taubat nasuha apa tidak. Kalau kini sudah berubah dan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
4. Kalau tidak atau kurang ikhlas, maka jangan memaksakan diri. Anda masih dalam posisi untuk memilih. Pilihlah yang terbaik kalau ada. Baca: Cara Praktis Mencari Jodoh
5. Seperti disebut di poin 1, hukumnya sah untuk menikah dengannya. Namun kalau ingin cari suami sholeh, carilah pria lain.
6. Jelaskan pada orang bau tanah apa adanya. Dan ikuti dan taati keputusan orang tua. Jangan bersikeras akan menikah dengannya tanpa restu orang tua.
_____________________
SAKIT HATI DITUDUH BERZINA OLEH SUAMI
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الَّلهِ وَبَرَكاتَهُ
Mohon nasehatnya Ustadz, saya pernah dituduh berzinah oleh suami saya dan suami juga sudah mengucapkan talaq hingga 2 x, tapi jadinya suami meminta maaf dan telah saya maafkan demi anak2 saya mau rujuk dengan suami. Tapi permasalahannya alasannya tuduhan itu hati saya masih sakit sekali setiap kali teringat tuduhan suami saya sering menangis sendiri apalagi semua keluarga suami dan orang2 di lingkungan saya telah mengetahui hal ini sehingga hingga kini mereka masih menganggap saya pernah berzinah.
Karena itu juga saya tidak mempunyai rasa cinta lagi kepada suami saya namun saya tetap laksanakan kewajiban sebagai istri dengan baik sesuai syariat.
1. Ustadz apakah saya berdosa alasannya tidak nencintai suami saya lagi dan bagaimanakah supaya saya sanggup menghilangkan sakit hati saya? Apakah alasannya saya belum ikhlas? tapi sejujurnya saya sudah lapang dada akan taqdir Allah ini.
2. Apakah saya sanggup menjadi istri shaleha bila keadaan saya begini?
Mohon pencerahan dan nasehatnya Ustadz alasannya saya sangat murung dan bingung. Syukron Katsiron atas perhatian dan nasehatnya.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الَّلهِ وَبَرَكاتَهُ
JAWABAN
1. Cinta itu urusan hati. Dan urusan hati tidak hukumnya. Selagi anda masih taat pada suami dan memenuhi hak suami, maka anda tidak berdosa.
2. Bisa selagi anda taat pada suami dan memenuhi hak-hak suami. Namun demikian, apabila hubungan telah mencapai keadaan yang tidak sanggup dipersatukan, perceraian akan lebih baik. Tidak ada larangan agama untuk bercerai kalau memang sudah tidak cinta lagi. Baca: Hukum Cerai alasannya Tak Cinta
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: