SUAMI PEMAKAI SABU-SABU DAN SUKA SELINGKUH
Suami Selingkuh & Pemakai Shabu, harus bagaimana
Assalamualaikum wr.wb
Pernikahan kami hampir mencapai usia 5 tahun
Kami masih belum mempunyai anak
Setengah tahun yang kemudian (sekitar juni 2012) saya menangkap lembap suami saya menggunakan shabu Suami berdalih bahwa beliau tidak ketergantungan & hanya sekali-sekali memakainya Suami berjanji berhenti dan saya memaafkannya
Pada final bulan desember kemudian saya menemukan kenyataan lain. Suami saya ternyata tidak hanya menggunakan shabu tetapi juga berselingkuh Perselingkuhan itu terjadi sekitar bulan mei-juli 2012 Suami berselingkuh di luar kota bahkan berpesta shabu disana Saya juga menemukan pipa kecil penghisap sabu di rumah kami yang satunya
DAFTAR ISI
"Kepada perempuan selingkuhannya suami saya bersumpah telah bercerai dari saya" Suami juga pernah menyampaikan "kita pisah aja" ketika kami bertengkar
Saya mengetahui perselingkuhan itu alasannya ialah hape suami tertinggal ketika pergi bekerja
- Suami juga sering menggelapkan suku cadang perusahaan
- Suami ikut judi buntut/ judi togel
- Suami bahkan minum bir didepan saya ketika saya telah mengetahui masalah shabu & selingkuhnya
- Suami tidak memperlihatkan saya nafkah lahir dengan banyak sekali alasan terutama alasannya ialah saya bekerja & terkadang meminta uang pada saya
- Suami menjual beberapa barang spt hp dan cincin emas milik saya
Saat saya mengetahui perselingkuhan ini dan menanyakannya Suami menjawab, 'Iya, papah salah. Mamah mau apa? Klo mau papah pulang (ke rumah orang tuanya) maka papah pulang sekarang!'
Seakan menganggap enteng ijab kabul kami
Saya telah berusaha memaafkannya, tetapi hati saya masih tidak hening Karena itu hubungan kami mengalami pasang surut selama 2 minggu ini
Pertanyaan saya:
1. Jatuhkah talaq suami ketika beliau bersumpah telah bercerai dengan saya / ketika menyampaikan 'kita pisah aja'?
2. Adakah doa khusus untuk menenangkan perasaan saya sekarang?
3. Apakah pilihan terbaik yang sanggup saya ambil, terus bersama atau bercerai?
Mohon memperlihatkan saya pencerahan. Saya memerlukan pemberian untuk mengatasi tekanan psikologis yang saya hadapi
Semoga Allah SWT memperlihatkan petunjuk melalui bapak/ibu
Wassalam
S.U, 28 tahun
JAWABAN SUAMI PEMAKAI SABU-SABU DAN SUKA SELINGKUH
1. Kata "Kita pisah saja" termasuk dalam kategori talak sharih (eksplisit). Maka hukumnya terjadi talak walaupun seandainya tanpa niat ketika suami mengatakannya.
2. Baca doa berikut sesudah shalat wajib atau sunnah (rawatib atau tahajud) biar hening dan untuk menghilangkan rasa sedih dan shok
اللهم إني عبدك ابن عبدك ابن أمتك ناصيتي بيدك ماضِ في حكمك ، عدل في قضاؤك أسالك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك ، أو علمته أحداً من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ، ونور صدري وجلاء حزني وذهاب همي
اللهم إني أعوذ بك من الهم والخزن ، والعجز والكسل والبخل والجبن ، وضلع الدين وغلبة الرجال
Tulisan latin: Allahumma inni abduka ibnu abdika ibnu amatika nasini biyadika madin fi hukmika adlun fi qada'ika. As'aluka bikulli ismin huwa laka. sammaita bihi nafsaka aw anzaltahu fi kitabika. Aw allamtahu ahadan min khalkika. Aw istaksarta bihi fi ilmil ghaibi indaka an taj'alal Qur'ana rabi'a qalbi. wa nawwir sodri wa jala'a huzni wa dzahaba hammi.
Allahumma inni a'udzubika minal hammi wal huzni wal 'ajzi wal kasali wal bukhli wal jubni wa dhal'id din wa ghalabatir rihal.
3. Sebaiknya bercerai. Pertimbangannya, (a) alasannya ialah sulit seorang pengguna sabu untuk sembuh. (b) Nabi menganjurkan bercerai apabila salah satu pasangan melaksanakan perbuatan dosa besar menyerupai zina dan sabu-sabu.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi ajaran Pengadilan Agama disebutkan dalam pasal 116 bahwa:
Lihat lebih detail:
- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
- Perceraian/Talak (Panduan Lengkap)
______________________________________________________
JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Ass.Ustadz saya mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita berjanji kepada Allah tetapi dilakukan tanpa sengaja dalam melafadzkannya alasannya ialah mungkin sedang diselimuti perasaan was-was atau gelisah, yang ingin saya tanyakan apakah berdosa apabila kita melanggar jamji tersebut ,terimakasih.
Sumbono
JAWABAN JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Janji kepada Allah tidak termasuk nadzar alasannya ialah itu melanggar kesepakatan tidak harus membayar kafarat. Soal apakah melanggar kesepakatan itu dosa atau tidak itu tergantung dari isi janjinya. Kalau isi janjinya menyangkut masalah yang memang wajib menyerupai "Saya berjanji pada Allah untuk shalat 5 waktu" maka janjinya harus dipenuhi alasannya ialah memang shalat 5 waktu itu wajib hukumnya secara syar'i dan berdosa apabila meninggalkannya. Kalau isi kesepakatan terkait dengan hal yang tidak wajib secara syar'i, maka tidak apa-apa seandainya tidak dilakukan. Lebih detail: Hukum Nadzar dalam Islam
Namun, bila melafalkan kesepakatan itu disertai dengan niat maka itu dianggap sama dengan nadzar kinayah dan wajib melaksanakannya. Kalau tidak disertai niat, maka tidak dianggap nadzar dan tidak wajib melakukannya. Khatib As-Syarbini (madzhab Syafi'i) dalam kitab Mughnil Muhtaj menyampaikan
الصيغة يشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية ... وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية. قال الأذرعي: وهو أولى بالانعقاد بها مع البيع
Artinya: Disyaratkan di dalam pengucapan nadzar suatu kata yang memperlihatkan kewajiban/penetapan. Maka nadzar tidak cukup dengan niat. Dan nadzar kinayah (tidak eksplisit) itu sah apabila disertai niat. Imam Adzro'i berkata: Itu lebih utama sahnya dengan niat apabila disertai jual beli.
Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menyatakan
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyatakan
Sumber https://www.alkhoirot.net
Semoga Allah SWT memperlihatkan petunjuk melalui bapak/ibu
Wassalam
S.U, 28 tahun
JAWABAN SUAMI PEMAKAI SABU-SABU DAN SUKA SELINGKUH
1. Kata "Kita pisah saja" termasuk dalam kategori talak sharih (eksplisit). Maka hukumnya terjadi talak walaupun seandainya tanpa niat ketika suami mengatakannya.
2. Baca doa berikut sesudah shalat wajib atau sunnah (rawatib atau tahajud) biar hening dan untuk menghilangkan rasa sedih dan shok
اللهم إني عبدك ابن عبدك ابن أمتك ناصيتي بيدك ماضِ في حكمك ، عدل في قضاؤك أسالك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك ، أو علمته أحداً من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ، ونور صدري وجلاء حزني وذهاب همي
اللهم إني أعوذ بك من الهم والخزن ، والعجز والكسل والبخل والجبن ، وضلع الدين وغلبة الرجال
Tulisan latin: Allahumma inni abduka ibnu abdika ibnu amatika nasini biyadika madin fi hukmika adlun fi qada'ika. As'aluka bikulli ismin huwa laka. sammaita bihi nafsaka aw anzaltahu fi kitabika. Aw allamtahu ahadan min khalkika. Aw istaksarta bihi fi ilmil ghaibi indaka an taj'alal Qur'ana rabi'a qalbi. wa nawwir sodri wa jala'a huzni wa dzahaba hammi.
Allahumma inni a'udzubika minal hammi wal huzni wal 'ajzi wal kasali wal bukhli wal jubni wa dhal'id din wa ghalabatir rihal.
3. Sebaiknya bercerai. Pertimbangannya, (a) alasannya ialah sulit seorang pengguna sabu untuk sembuh. (b) Nabi menganjurkan bercerai apabila salah satu pasangan melaksanakan perbuatan dosa besar menyerupai zina dan sabu-sabu.
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi ajaran Pengadilan Agama disebutkan dalam pasal 116 bahwa:
Perceraian sanggup terjadi alasannya ialah alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Lihat lebih detail:
- Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
- Perceraian/Talak (Panduan Lengkap)
______________________________________________________
JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Ass.Ustadz saya mau tanya, bagaimana hukumnya apabila kita berjanji kepada Allah tetapi dilakukan tanpa sengaja dalam melafadzkannya alasannya ialah mungkin sedang diselimuti perasaan was-was atau gelisah, yang ingin saya tanyakan apakah berdosa apabila kita melanggar jamji tersebut ,terimakasih.
Sumbono
JAWABAN JANJI KEPADA ALLAH YANG TAK DIPENUHI
Janji kepada Allah tidak termasuk nadzar alasannya ialah itu melanggar kesepakatan tidak harus membayar kafarat. Soal apakah melanggar kesepakatan itu dosa atau tidak itu tergantung dari isi janjinya. Kalau isi janjinya menyangkut masalah yang memang wajib menyerupai "Saya berjanji pada Allah untuk shalat 5 waktu" maka janjinya harus dipenuhi alasannya ialah memang shalat 5 waktu itu wajib hukumnya secara syar'i dan berdosa apabila meninggalkannya. Kalau isi kesepakatan terkait dengan hal yang tidak wajib secara syar'i, maka tidak apa-apa seandainya tidak dilakukan. Lebih detail: Hukum Nadzar dalam Islam
Namun, bila melafalkan kesepakatan itu disertai dengan niat maka itu dianggap sama dengan nadzar kinayah dan wajib melaksanakannya. Kalau tidak disertai niat, maka tidak dianggap nadzar dan tidak wajib melakukannya. Khatib As-Syarbini (madzhab Syafi'i) dalam kitab Mughnil Muhtaj menyampaikan
الصيغة يشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية ... وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية. قال الأذرعي: وهو أولى بالانعقاد بها مع البيع
Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menyatakan
وخرج نحو: إن شفى الله مريضي عمرت مسجد كذا أو دار زيد. فيكون لغوا؛ لأنه وعد عار عن الالتزام، نعم إن نوى به الالتزام لم يبعد انعقاده
Artinya: Keluar dari kata-kata menyerupai "Apabila Allah menyembuhkan sakitnya, saya akan membangun masjid atau rumah Zaid" kalimat menyerupai ini sia-sia alasannya ialah ia termasuk kesepakatan yang tidak mengandung penetapan (iltizam). Akan tetapi bila niat iltizam (menetapkan) maka sah.Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyatakan
لو قال ابتداء : مالي صدقة أو في سبيل الله ففيه أوجه ( أحدها ) وهو الأصح عند الغزالي, وبه قطع القاضي حسين أنه لغو، لأنه لم يأت بصيغة التزام. ( والثاني ) يلزمه التصدق به, كما لو قال علي أن أتصدق بمالي. ( والثالث ) يصير ماله بهذا اللفظ صدقة كما لو قال: جعلت هذه الشاة أضحية. وقال المتولي: إن كان المفهوم من هذا اللفظ في عرفهم معنى النذر أو نواه فهو كما لو قال: لله علي أن أتصدق بمالي أو أنفقه في سبيل الله وإلا فلغو
Artinya: Apabila seseorang berkata "Hartaku ialah sadakah" atau "Hartaku di jalan Allah (sabilillah)" maka ada beberapa pendapat. Pendapat pertama, sia-sia (tidak sah). Ini ialah pendapat yang paling sahih berdasarkan Al-Ghazali dan Qadi Husain alasannya ialah tidak ada sighat (kata/lafadz) yang memutuskan (iltizam). Pendapat kedua, wajib bederma menyerupai kata seseorang "Aku harus bederma dengan hartaku." Ketiga, hartanya menjadi sedekah menyerupai perkataan seseorang "Aku jadikan kambing ini sebagai korban." Al-Mutawalli berkata: Apabila pemahaman dari kata menyerupai ini berdasarkan kebiasaannya mengandung arti nadzar atau orang itu berniat nadzar maka itu sama dengan perkataan "Bagi Allah wajib atasku untuk bederma dengan hartaku atau saya nafkahkan di jalan Allah" Kalau tidak, maka berarti sia-sia (tidak sah).Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: