Berbicara Ketika Wudhu Dan Mandi Wajib

 kemudian ada orang diluar kamar mandi yang ada perlu dan memanggil kemudian kita menyahut Berbicara Saat Wudhu dan Mandi Wajib
BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL?

saya mau bertanya

Apabila ketika kita mandi wajib / junub, kemudian ada orang diluar kamar mandi yang ada perlu dan memanggil kemudian kita menyahut. Memang saya pernah baca kalau berbicara di kamar mandi tidak baik dalam islam, namun alasannya dipanggil berkali-kali saya jadi menjawab.

1. Apakah mandi wajib batal jikalau berbicara dan harus mengulang mandi?
2. Sebetulnya ketika kita niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air, apakah dianggap sudah mandi wajib? Karena biasanya saya pakai sabun dan sikat gigi juga. Dan ketika saya menyahut itu saya sudah selesai pakai sabun.
3. Saya sering melihat orang berbicara ketika berwudhu, apakah boleh? Selama ini saya tidak pernah melaksanakan itu, tapi ingin mengetahui dalilnya.
4. Sama halnya dengan mandi wajib pertanyaannya, apakah batal jikalau berbicara ketika berwudhu?
5. Apakah niat itu cukup dihati dan sunnah bila di lafadzkan ? Termasuk dalam mandi wajib dan wudhu ?
6. Pemakaian wangi-wangian sehabis mandi wajib tidak apa-apa kah jikalau tidak dilakukan? Apakah ada pengganti?

Memperjelas yang berbicara di kamar mandi itu, contohnya dipanggil diminta "cepetan, sudah mau imsak" contohnya terus kita jawab "iya, sebentar lagi" dan tidak sekali tapi beberapa kali. tapi kondisi kita sudah membasuh seluruh tubuh dengan air termasuk kumur, hidung dan pendengaran insyaAllah. Hanya biasanya saya mandi wajib itu keramas, pakai sabun dan sikat gigi.

Syukron katsir
Wassalammualaikum

KONSULTASI ISLAM
  1. BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL?
  2. UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI
  3. SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA
  4. Cara Islam


JAWABAN

1. Tidak batal. Berbicara ketika mandi wajib tidak membatalkan mandi junub. Sama dengan berbicara ketika sedang wudhu.
2. Iya. Mandi junub dimulai semenjak niat dan membasuh badan.
3. Boleh tapi makruh.
4. Bicara tidak membatalkan wudhu.
5. Iya. Niat cukup di hati dan sunnah dilafalkan secara verbal berdasarkan mazhab Syafi'i. Sedangkan berdasarkan Wahabi tidak sunnah, bahkan bid'ah.
6. Memakai wewangian sehabis mandi hukumnya sunnah dan tidak apa-apa apabila ditinggalkan. Sabun wangi termasuk sama dengan minyak wangi berdasarkan sebagian ulama alasannya menninggalkan bacin wangi pada tubuh.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/490 - 491 ketika menuturkan ihwal sunnahnya wudhu menyatakan:

وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة.
وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم : أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل , وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى , وإلا فلم يثبت فيه نهي ، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى
Artinya: Dan hendaknya orang yang berwudhu tidak berbicara kecuali ada perlunya. Qadhi Iyadh menyatakan dalam Syarah Muslim: "Ulama memakruhkan berbicara ketika wudhu dan mandi junub." Kemakruhan yang dinukil Qadhi Iyadh ini maksudnya yaitu meninggalkan keutamaan. Karena tidak ada larangan yang terang (dari Alquran dan Sunnah). Kaprikornus kata 'makruh' di sini bermakna 'meninggalkan yang lebih utama.'

Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

__________________


UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI

Pak ustad saya mau bertanya.
Saya sudah menikah dengan suami saya 3 tahun. Suami saya tertangkap lembap menduakan via bbm, saya murka dan sakit hati kemudian saya memaksa suami saya mengucapkan kata talak, suami tidak mau tapi karna saya memaksa terus akibatnya suami saya ngucapkan "saya bebaskan kau sekarang", tapi dalam waktu yang tidak usang sekitar 1 jam suami merujuk. Setelah bencana itu, kalau kami lagi marahan, suami saya sering sekali mengucapkan kata-kata pisah, contohny: ya sudah kita pisah, harapan mas sudah terang mau pisah, sudah ada niat tapi belum diucapkan, dan banyak lagi. Suami pernah ngajak pisah tiba-tiba ("adek tampaknya kita harus pisah") dengan alasan selama ini orang tuanya tidak merestui pernikahan kami dari awal dan itu diluar sepengetahuan saya, dan suami juga ternyata dibelakang saya masih menduakan (selingkuh via bbm dan telpon) alasan pisahpun ia pernh bilang untuk menentukan selingkuhannya.

Setelah saya browsing ihwal tanya jawab pernikahan ternyata kata yg diucapkan suami saya itu sudah jatuh talak.. Sempat kami tenang dan kembali bersama, dan saya memberi taunya kalau selama ini yang ia ucapkan pisah itu sudah jatuh talak, suami saya tidak mengetahuinya, setahu suami saya ucapan talak itu dikatakan dengan terang dan tegas.

Dan kemarin kami ribut lagi, dan kebenaran kami lagi berada dirumah ibu saya, ketika suami saya mau pulang (pulang sendiri tanpa saya) suami permisi sama ibu saya dan sempat mengucapkn "minta maaf tidak sanggup meneruskan lagi dengan saya".
1. Saya menyayangi suami saya pak ustad, apakah pernikahan kami masih sah?
2. Yang mau saya tanyakan pak ustad, kata-kata yang mana yang sudah jatuh talak dan sudah jatuh talak berapa?

Trimakasih pak ustad atas berkenan menjawab pertanyaan saya.
Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau anda masih mencintainya, maka semestinya anda tidak meminta ia menceraikan anda walaupun alasannya sedang emosi. Kata 'cerai, pisah, talak' yaitu kata sakral dalam hubungan suami istri. Jangan pernah suami mengucapkan itu kecuali betul-betul niat menceraikan istrinya. Dan jangan hingga istri meminta suami mengucapkan kata itu walaupun untuk sekedar mengancam kecuali kalau memang betul-betul ingin pisah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

2. Semua ucapan yang mengandung kata 'pisah', 'cerai', atau 'talak' apabila diucapkan suami pada istrinya hukumnya sah jatuh talak (kecuali kalau dalam konteks berkisah ihwal orang lain). Karena itu, apabila suami telah mengucapkan kata 'pisah' berkali-kali hingga lebih dari tiga kali, maka berarti sudah jatuh talak tiga alasannya jatah talak itu maksimal 3 (tiga) kali. Setelah jatuh talak tiga, maka tidak ada lagi rujuk kecuali istri menikah dengan laki-laki lain dan kalau cerai dengan suami kedua gres boleh rujuk kembali dengan suami pertama tentunya dengan ijab kabul baru. Ini yaitu pendapat lebih banyak didominasi ulama.

Namun demikian, kalau (a) suami sedang murka ketika mengucapkan kata 'pisah' tersebut; atau (b) suami tidak tahu bahwa ucapan 'pisah' itu berakibat talak, maka ada sebagian pendapat ulama yang menganggap kata 'pisah' itu tidak sah. Jadi, anda berdua sementara ini sanggup mengikuti pendapat ini biar supaya pernikahan anda berdua tetap sah. Namun, ke depannya hendaknya berhati-hati biar tidak gampang mengucapkan kata cerai, pisah dan talak pada istri. Baca: Cerai dan Rujuk dalam Islam

___________________


SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA

Assalamualaikum
Saya sudah usang mencari daerah kunsultasi untuk muslim.
Saya yaitu seorang suami yang kini usia 32 tahun. dan bekerja di kapal absurd di africa bab barat yang populer dengan virus ebolanya...

Saya dan istri tidak terlalu jauh beda usia dan kami juga punya anak wanita 2 orang anak 4 dan 3 tahun Setiap ada dilema kami selalu bertengkar alasannya setiap habis gajian honor tidak pernah cukup dalam 1 bulan tapi berdasarkan istri saya bilang terlalu banyak yang harus di bayar tiap bulannya memang kita punya hutang tapi hingga kini belum lunas-lunas.

kadang saya murka besar ke istri kalau setiap saya nelpon katanya honor tinggal sekian alasannya saya sudah terlalu murka kadang dalam sms tau telepon selalu bilang cerai tapi sehabis beberapah ketika alasannya pikiran dan perasaan saya sudah stabil gres saya hubungi istri kalau tadi pada ketika murka saya khilaf dan saya minta maaf..setiap saya murka dan selalu bilang kata cerai benar-benar saya tidak mengerti dalam agama kalau perkataan cerai pada ketika murka sudah sah talaknya..

sehabis itu saya sudah tidak pernah bilang kata cerai lagi kalau setiap murka namun saya hanya bilang kata pisah pada ketika marah. sehabis saya baca di internet rupanya kata pisah sudah termasuk kata talak dan itu benar-benar saya tidak tahu juga ..dan dari dilema saya ini saya terus berguru dari internet dilema kata talak.. dan saya gres tahu kalau kata cerai atau pisah sudah termasuk kata sah untuk benar-benar sah bercerai sebagai suami istri.

sehabis saya sudah mengerti ihwal kata cerai/talak saya sudah tidak pernah marah2 lagi ke istri dan tidak pernah lagi bilang kata cerai/pisah ke istri. dan saya makin sayang ke istri sehabis tahu kalau kata cerai/pisah itu mengandung sahnya perceraian dan jujur saya tidak mau ada percerain dalam rumah tangga saya. kalau sanggup saya tetap bersama istri dunia hingga akhirat....

Yang saya mau tanyakan disini pak ustad...jujur alasannya saya resah kalau saya harus benar-benar sah bercerai dengan istri

1. Apakah saya harus benar-benar cerai sama sedangkan saya tidak punya niat untuk sah bercerai
2.apakah masih ada jalan untuk bersatu lagi sebagai suami istri
3.apakah kata cerai dari saya benar-benar sah sedangkan pada ketika itu saya dalam keadaan marah
4.apakah masih ada jalan maaf untuk orang yang ibarat saya ini yang tidak begitu tau ilmu agama

JAWABAN

1. Menurut lebih banyak didominasi jago fiqih (hukum Islam), ucapan cerai, pisah, dan talak yang diucapkan suami pada istrinya yaitu sah dan jatuh talak baik serius atau main-main; baik sedang murka atau tidak (kecuali kemarahan yang hingga hilang nalar ibarat gila); baik tahu akhir hukumnya atau tidak tahu (karena semua muslim dianggap tahu, kalau tidak tahu dianggap salah sendiri tidak berguru agama).

Namun, ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tidak sah dan tidak terjadi talak apabila suami (a) dalam keadaan marah; (b) tidak tahu akhir hukumnya. Anda sanggup mengikuti pendapat ini untuk yang sudah terjadi. Namun ke depannya hendaknya lebih berhati-hati. Baca: Cerai dan Rujuk dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: