Hak Waris Bab Istri, Anak Pria Dan Perempuan

 Isteri saya memiliki bapak yang sudah meninggal sekitar  Hak Waris Bagian Istri, Anak Laki-laki Dan Perempuan
HAK WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Isteri saya memiliki bapak yang sudah meninggal sekitar 4 tahun yang lalu, dikala meninggal umurnya 62 tahun. Ibu dikala ini masih hidup, usia dikala ini 64 tahun. Isteri saya bersaudara 4 org, yaitu 2 laki2 & 2 perempuan ( termasuk isteri saya ). Isteri saya anak perempuan paling tua, dan semua adik-adiknya sudah menikah semua, sudah pisah rumah dengan ibu. Saya & isteri juga tadinya sudah pisah rumah dengan org tua, tapi sejak alm bapak meninggal, kami kembali kerumah ibu, dengan alasan kasihan ibu sendirian dirumah & sudah tua, sakit2an. Adik2 isteri saya sudah minta dibagi warisan dari alm bpk.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana cara pembagian harta warisan berdasarkan aturan Islam ?
2. Jika menggunakan aturan positif Indonesia bagaimana pembagiannya ?
Terima kasih atas bantuannya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HAK WARIS BAGIAN ISTRI, ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  2. HARTA PENINGGALAN IBU, WARIS ATAU HIBAH?
  3. MAKRUH TANZIH DAN MAKRUH TAHRIM
  4. RAGU MENERIMA LAMARAN PACAR
  5. SYARAT KAWIN LAGI / POLIGAMI YANG SAH DI KUA
  6. INGIN MINTA CERAI TAPI TAKUT SUAMI MARAH
  7. AGAR CINTA PACAR TIDAK MENGURANGI CINTA PADA ALLAH
  8. BERZINA DENGAN PELACUR
  9. PENGARUH WANITA PERNAH BERZINA PADA ANAK-ANAKNYA
  10. POTONG RAMBUT SEBELUM MANDI WAJIB
  11. CARA MASUK PPA PROGRAM TAHFIDZ DAN MADIN SAJA
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Istri akan menerima 1/6 (seperenam). Sisanya dibagi di antara keempat anak almarhum di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat dari anak perempuan. Lihat: Hukum Waris Islam.

2. Urusan warisan kalau dibawa ke pengadilan, maka akan diproses oleh Pengadilan Agama yang bagi muslim menggunakan sistem aturan waris Islam.

Baca juga:
- Kapan Harta Waris dibagikan
- Apakah Harta Waris Wajib Dibagi Secara Islam?

___________________________


HARTA PENINGGALAN IBU, WARIS ATAU HIBAH?

Assalammu'alaikum warahmatullahhi wabarokatu

Maaf Pak..saya F ingin menanyakan sesuatu perihal aturan waris atau hibah dalam islam.. kondisinya saya anak pertama dari 3 bersaudara..ibu saya sudah meninggal dan saya masih punya seorang ayah.. kebetulan ayah saya terlilit hutang harta satu-satunya milik kami hanya sebuah rumah.

ayah saya ingin melunasi hutangnya dengan cara menjual rumah..dan sisanya dibagikan..ketika ibu saya meninggal rumah itu dirubah sertifikatnya atas nama ayah saya dan ketiga anaknya..karena amanat ibu saya dulu sebelum meninggal rumah itu untuk anak-anak..

keadaannya kini adik saya ingin membeli rumah itu untuk membayar hutang ayah kami... sisa uangnya sehabis dibayar hutang apakah harus dibagi 3 (anak-anak) atau dibagi 4 (anak+ayah) bagaimana perhitungan aturan waris yang sesuai al qur'an dan hadist..mohon pencerahannya solusi terbaik untuk keluarga kami...terima kasih pak..

ayah saya tidak punya istri lagi.. anak anak ayah saya 3 orang perempuan semua sudah menikah.. ayah saya sudah tidak punya orang bau tanah mohon dibantu
1. bagaimana solusinya untuk pembagian harta apa termasuk waris atau hibah..dan bagaimana perhitungan pembagiannya.. terima kasih

Assalammu'alaikum warahmatullahhi wabarokatu

JAWABAN

1. Kalau harta itu milik ibu anda, dan dia sudah menghibahkan rumah tersebut dikala masih hidup pada anak-anaknya, maka ia tidak perlu lagi diwaris. Lihat: Hukum Waris Islam.

___________________________


MAKRUH TANZIH DAN MAKRUH TAHRIM

asalamualaikhum

mohon pencerahanya, sedetail mungkin perihal aturan makruh tanzihi dan tahrin

JAWABAN

Lihat uraian detail: Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

___________________________


RAGU MENERIMA LAMARAN PACAR

Assalamualaikum Wr Wb
Ustad saya mau tanya.. Saya perempuan berusia 24 tahun. Saya punya pacar berusia 30 tahun. Kita gres ketemu bulan mei 2014 kemaren. Tapi agustus 2014 itu dia ke rumah saya untuk melamar saya. Saya sudah sholat istiqarah. Tapi saya belum merasa ada citra apa kah dia baik untuk saya apa tidak.
1. Apa yang harus saya lakukan ustad? Sedangkan dia mengajak menikah oktober ini.. Sedangkan sebenernya saya belum yakin 100 persen untuk menikah ..

JAWABAN

1. Baik atau tidak seseorang bukan dilihat dari mimpi istikharah, tapi dari fakta riil di lapangan. Coba anda lakukan pemeriksaan dengan meminta proteksi orang lain yang sanggup menyelidiki siapa dia bekerjsama berdasarkan gosip dari teman-teman dekatnya yang ada kini maupun teman-teman lamanya. Termasuk juga keadaan orang tuanya. Karena sikap orang bau tanah juga berdampak pada sikap anak. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Baca juga: Itikharah, Haruskah dengan Mimpi?

___________________________


SYARAT KAWIN LAGI / POLIGAMI YANG SAH DI KUA

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang istri, sudah menikah 8 tahun dan belum memiliki keturunan. Suami saya berniat menikah lagi dan saya merestui. Yang ingin saya tanyakan
1. syarat2 apa saja yg harus dipenuhi oleh istri pertama kalau pernikahannya akan dilakukan secara syah (bukan siri) di KUA. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Wassalamu alaikum wr wb.

JAWABAN

1. Suami yang hendak melaksanakan poligami harus melaksanakan dua hal. Pertama, mendapatkan ijin dari pengadilan agama. Kedua, mendapatkan ijin dari istri pertama. Apabila dua hal ini sudah dilakukan, maka ijab kabul yang kedua akan diakui sah secara negara dan diakui oleh KUA.

Uraian:

Harus Mendapat Ijin dari Pengadilan Agama

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 56 KHI: Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum

Syarat Mendapat Ijin dari Pengadilan Agama

Pasal 57 KHI: Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:

a. istri tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri;
b. istri menerima cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup disembuhkan;
c. istri tidak sanggup melahirkan keturunan.

Cara menerima ijin dari Pengadilan Agama

Menurut Pasal 58 KHI:
a. adanya persetujuan istri;
b. adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan hidup istri-istri dan belum dewasa mereka.

Uraian detail proses poligami yang legal sanggup juga dilihat pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yaitu dalam Pasal 3 ayat (2); Pasal 4 ayat (1) ; Pasal 4 ayat (2); Pasal 5 ayat (1).

___________________________


INGIN MINTA CERAI TAPI TAKUT SUAMI MARAH

Ass. Pak ustadz.
Saya mau tanya, kebetulan ada seorang laki-laki yang cinta sama saya sehinga dia berani mengajak saya untuk menikah dengannya. Sedangkan saya masih berstatus seorang isteri.

Saya takut berterus terang kepada suami alasannya yakni dia orang yang sangat pendendam dan tidak merasa puas apabila saya belum menderita kalau nanti saya meninggalkan beliau.
Dan dia juga orang pemalas yang tidak mau bekerja keras menyerupai orang kebanyakan. Moto hidupnya yakni "rejeki itu ditangan Allah SWT". Makara dia tidak mau bersusah payah kerja tapi belum tentu ada hasilnya.

Selama kami menikah sayalah yang usang mencari nafkah. Beliau hanya membantu sekedarnya saja. Sampai dikala ini suami saya hanya membantu menciptakan naskah orang lain dan itupun hanya seminggu 2x. Selebihnya mengandalkan tabungan kami. Tabungan itu didapat dari hasil penjualan rumah kakaknya dan dengan baik hati kakaknya itu memperlihatkan suami saya uang untuk beli rumah tapi suami saya lebih menentukan ngontrak.

Sekarang kami membuka perjuangan di kontrakan kami tapi semua itu saya yang menjalaninya. Suami menyerahkan semua kepada saya baik pekerjaan rumah tangga maupun perjuangan yang kami jalani. Oleh alasannya yakni itu saya sangat mengeluh dan rasanya tidak kuat lagi melaanjutkan perkawinan ini. Karena suami saya juga ssering bertindak berangasan dan sering mengusir saya.

Selama ini saya membisu saja alasannya yakni saya masih ingat anak2. Kemudian ada seorang laki-laki yang kemudian mengajak saya menikah. Padahal dikala ini kami tidak ada duduk kasus rumah tangga.

Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. seandainya saya meninggalkan rumah diam2 dan menghilang dalam jangka waktu tertentu apakah bisa dibilang cerai?

Mohon klarifikasi dari pak ustadz.
Wassalam

JAWABAN

1. Istri meninggalkan rumah rahasia hingga usang tidak bisa dianggap cerai. Karena perceraian gres terjadi alasannya yakni dua hal: (a) suami menceraikan istri baik eksklusif secara verbal atau melalui Pengadilan Agama (PA); atau (b) istri melaksanakan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Dalam kasus di atas, bekerjsama istri sanggup melaksanakan gugat cerai dengan alasan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau tidak ada nafkah. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


AGAR CINTA PACAR TIDAK MENGURANGI CINTA PADA ALLAH

assalamualaykum ustadz saya ingin berkonsultasi perihal duduk kasus saya mohon penjelasannya

saya laki-laki usia saya 23 tahun dan saya berencana untuk menikah tahun depan dengan akhwat yang saya sukai, saya mengenal dia dari dingklik kuliah, sebelumnya saya tidak tahu bahwa saya akan sangat suka dia alasannya yakni dia sebelumnya berpacaran dengan sahabat saya,
saya sudah melamar dia sebnyak 3 kali dan selalu ditolak dengan alasan dia belum siap, tahun depan saya berencana ke orang tuanya untuk melamar eksklusif alasannya yakni sudah sanggup ijin dari dia, selama proses dari awal kenal hingga kini perasaan saya semakin tumbuh dengan dia yang awal tujuannya saya menikah untuk ibadah tambah kesini ada nafsu yang mengikuti saya, saya takut kalau saya menjadi terlalu terobsesi dengan dia, saya masih memegang teguh prinsip saya untuk tidak pacaran tapi kadang ada perasaan khawatir kalau suatu dikala ada orang lain yang bersahabat dengan dia alasannya yakni kini kami terpisah jarak yang cukup jauh, pertanyaan saya

1. bagaimana caranya supaya saya sanggup mengontrol hati saya semoga selalu menuju ke Allah ta'ala?
2. kemudian bagaimana sebaiknya saya bersikap terhadap dia ?
3. bagaimana cara menghilangkan pikiran negatif perihal dia?
4. pertanyaan terakhir bagaimana menumbuhkan gairah kecintaan terhadap Allah swt dan rosul semoga tidak kalah dengan cinta saya kepada akhwat itu?

sukron
wassalamualaykum warrahmatullahi wa barrokatuh

JAWABAN

1. Dari keempat pertanyaan anda di atas, semua akan terjawab dalam satu kata: pernikahan. Perkawinan akan menciptakan anda lebih menyayangi Allah daripada cinta anda pada dia. Karena perkawinan itu menandakan anda mengikuti syariat agama. Anda juga akan hilang rasa negatif padanya apabila sudah menikah.

___________________________


BERZINA DENGAN PELACUR

Assalamu'alaikum Wr.Wb..
Pak Ustad saya mau tanya, sebelumnya saya minta maaf,
1. Apa hukumnya seorang remaja/pemuda yg berafiliasi tubuh dengan pelacur, sedang dia mengetahui bahwa itu dosa. ..
trimakasih ustad Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Perbuatan zina yakni dosa besar. Baik dengan pelacur atau dengan perempuan biasa. Lihat: Dosa Besar Zina Dan anda harus bertaubat dengan taubat nasuha semoga sanggup diampuni oleh Allah. Baca: Cara Taubat Nasuha

___________________________


PENGARUH WANITA PERNAH BERZINA PADA ANAK-ANAKNYA

Asalamualaikum wr. wb ustad
saya ingin bertanya ustad berkaitan dengan seorang perempuan yang pernah berzinah dengan pacarnya:
1. bagaimana kondisi kejiwaan si perempuan itu bila di tinjau dari psikologi?
2. Apakah akan ada imbas sifat kejiwaannya kepada anak-anaknya kelak?

JAWABAN

1. Seorang muslimah yang pernah berbuat dosa besar zina sedikitnya akan mengalami tiga kegelisahan yaitu (a) perasaan menyesal dikarenakan telah berbuat dosa besar yang dilaknat Allah; (b) kuatir suaminya kelak tidak akan mendapatkan kenyataan ini atau bagaimana cara membohongi suami kalau dia bertanya, atau kasihan pada suami kalau ternyata suaminya masih perjaka; (c) takut anak-anaknya akan tertular kenakalan masa lalunya. Lihat: Dosa Besar Zina

2. Kalau belum dewasa tidak tahu, maka tidak akan ada pengaruh. Kalau mereka tahu, niscaya akan besar lengan berkuasa buruk.

___________________________


POTONG RAMBUT SEBELUM MANDI WAJIB

Assalamualaikum warahmatullahi wabaaarakatu

Saya punya duduk kasus dengan mandi wajib..
Saya sering kali berzinah sehingga menciptakan saya sangat kotor trus saya lupa mandi wajib.. masalahnya saya sudah potong rambut, gunting kuku.. secarakan yang saya tahu kalau mau mandi wajib harus membasahi seluruh tubuh nah yang duduk kasus rambut yang sudah terpotong dan kuku sudah terpotung itu tidak mungkin kalau di temukan.. mohon penceramahanya saya ingin kembali suci.

JAWABAN

1. Mandi wajib yakni kewajiban bagi orang yang mengalami hadas besar semoga bisa melaksanakan kewajiban agama menyerupai shalat, puasa atau haji/umroh. Jadi, mandi wajib bukan untuk menyucikan atau membersihkan dosa. Dosa tetap menempel dan menimpa pelaku zina berapa ribu kali pun dia mandi wajib. Dosa zina hanya akan diampuni Allah apabila dia melaksanakan taubat nasuha. Lihat: Cara Taubat Nasuha

2. Dalam mandi wajib yang harus dibasuh yakni anggota tubuh yang menempel di badan. Adapun rambut atau kuku yang dipotong sebelum mandi wajib, maka tidak harus dicuci. Lihat: Potong Rambut dan Kuku sebelum Mandi Wajib Dalam artikel di link ini membahas perempuan haid. Wanita haid tidak beda dengan hadas besar yang lain.

___________________________


CARA MASUK PPA PROGRAM TAHFIDZ DAN MADIN SAJA

Assalamu'alaikum,,,

1. ustadz saya mau tanya, Saya lulusan SLTA thun 2013 saya ingin masuk ke pesantren al-khoirot ikut tahfidz plus madin, boleh tidak...???

2. kalo boleh, persyaratannya untuk santri menyerupai saya apa sama menyerupai santri yang lain yang masih sekolah...??

kohon penjelasannya
Raudotun Naqiyah

JAWABAN

1. Boleh.
2. Tidak sama dalam segi biaya. Bagi yang tidak sekolah, biayanya jauh lebih ringan menjadi sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)-an. Lebih detail lihat: Biaya dan Daftar di Pesantren Al-Khoirot
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close