Hukum Mengakhirkan Pemakaman Jenazah

 saya pernah mendengar bahwa adanya keutamaan seseorang yg meninggal di hari jum Hukum Mengakhirkan Pemakaman Jenazah
HUKUM MENUNDA PEMAKAMAN JENAZAH SAMPAI 2 HARI MENUNGGU HARI JUM'AT

Ustadz , saya pernah mendengar bahwa adanya keutamaan seseorang yg meninggal di hari jum'at. Bila mayat telah siap dimakamkan, makampun telah siap untuk digunakan.

1. manakah yg lebih baik , menunda pemakaman hingga 3 - 4 jam hingga waktu sholat jum'at tiba supaya disholatkan kaum muslimin yg telah melaksanakan sholat jum'at atw segera memakamkannya?
2. apakah bila dimakamkan dengan segera mengakibatkan hilangnya keutamaan sang mayit untuk beroleh keutamaan hari jum'at & didoakan banyak kaum muslimin ?

Atas jawabannya , saya ucapkan banyak terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENUNDA PEMAKAMAN JENAZAH SAMPAI 2 HARI MENUNGGU HARI JUM'AT
  2. INGIN TAUBAT DARI MENINGGALKAN SHALAT DAN PUASA
  3. HUKUM AYAH TAK MENGAKUI ANAK KANDUNG
  4. AYAH MEMELIHARA ANJING DI RUMAH
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Disegerakan pemakamannya. Lebih cepat lebih baik.
2. Mengakhirkan pemakaman hingga beberapa hari hanya supaya banyak yang shalat itu berlawanan dengan sunnah dan tidak termasuk udzur yang syar'i (diakui syariah).

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: Percepat pemakaman jenazah. Apabila ia soleh, maka yaitu lebih baik kalian mendahulukannya. Apabila ia tidak soleh, maka yaitu lebih jelek apabila kalian meletakkannya di sekitarmu.

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari menjelaskan hadis di atas sebagai berikut:

وفيه استحباب المبادرة إلى دفن الميت

Artinya: Hadis ini menjelaskan sunnahnya bersegera dalam memakamkan mayit.

Nabi juga bersabda dalam hadits hasan riwayat Tabrani dari Ibnu Umar

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Artinya: Apabila salah satu dari kalian mati, maka jangan menahannya dan percepat memakamkannya ke kuburnya.

Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj hlm. 3/28 menyatakan:

(ولا تؤخر) الصلاة عليه أي لا يندب التأخير (لزيادة المصلين) لخبر {أسرعوا بالجنازة} ولا بأس بانتظار الولي إذا رجي حضوره عن قرب وأمن من التغير
Artinya: Tidak sunnah mengakhirkan shalat mayat yang bertujuan supaya bertambah yang menyolati berdasarkan hadits "Percepatlah pemakaman jenazah". Adalah tidak apa-apa menunggu kedatangan wali apabila diperlukan hadirnya apabila waktunya akrab dan kondusif dari perubahan (bau mayit).

Berapa ukuran waktu cepatnya kita menguburkan mayit? Ulaisy Al-Maliki dalam Fatawa Ulaisy hlm. 1/155 berkata:

قال العلماء رضي الله تعالى عنهم : والمراد بالإسراع بالجنازة ما يعم غسلها , وتكفينها , وحملها , والمشي معها مشيا دون الخبب ، فإنه يكره الإسراع الذي يشق على ضعفة من يتبعها

Artinya: Ulama berkata: Yang dimaksud dengan 'mempercepat pemakaman jenazah' yaitu mencakup memandikan, mengkafani, membawa mayit dan berjalan tanpa berlari kecil. Adalah makruh mempercepat membawa mayit yang menyulitkan orang yang mengiringi jenazah.

Intinya, yaitu sangat dianjurkan segera menguburkan mayit secepatnya dan tidak hingga menginap esok harinya.

HUKUM MENGUBUR MAYIT SETELAH SEHARI ATAU 2 HARI ATAU LEBIH

Mengubur mayit sesudah 1 atau 2 hari atau lebih hukumnya dihentikan kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Dewan Fatwa Ulama Yordania (Dairotul Ifta Al-Am Al-Urduniyah) menyatakan:

لذلك فلا يجوز تأخير دفن الميت يوماً أو يومين بغير ضرورة شرعية حتى ولو أوصى الميت بتأخير دفنه؛ لأنه امتهان لكرامته، ولأن المؤمن إذا مات أحب شيء إليه أن يقدم إلى ما أعد الله تعالى له من النعيم، والله تعالى أعلم.

Artinya: Oleh alasannya itu, maka dihentikan mengakhirkan penguburan mayit sehari atau dua hari tanpa darurat syar'i (yang dibenarkan syariah) walaupun si mayit sendiri berwasiat supaya mengakhirkan pemakamannya. Karena, hal itu akan menurunkan kemuliannya dan alasannya seorang mukmin apabila wafat maka hal yang paling ia sukai yaitu dihadapkan dengan nikmat Allah yang dijanjikan

Adapun yang dimaksud 'keadaan darurat dan kebutuhan khusus yang diakui syariah' yaitu menyerupai menunggu kedatangan orang renta mayit atau menunggu kedatangan anak mayit yang masih berada di perjalanan. Itupun sebaiknya paling usang 1 hari supaya mayit tidak hingga berubah baunya yang sanggup menjadikan fitnah.

Baca juga:

- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal
- Shalat Jenazah
- Hukum Perempuan Shalat Jenazah

___________________


INGIN TAUBAT DARI MENINGGALKAN SHALAT DAN PUASA

assalamualaikum wr..wb..
ustad.. saya ingin menanyakan permasalahan yang saya alami ketika ini, mengenai sholat dan puasa. kini saya berumur 19tahun, saya baligh pada usia 14 tahun, selama 2 tahun saya tidak mengerjakan sholat fardhu 5 waktu, padahal itu yaitu kewajiban saya untuk menunaikannya sebagai seorang muslim, itu dikarenakan dulu saya termasuk anak yang nakal, sekolah di MTs tetapi tidak pernah melaksanakan kewajiban seorang muslim.
begitu juga dengan puasa romadhon yang tidak saya lakukan alasannya udzhur (haidh) atau hutang puasa yang tidak saya lunasi setelahnya, saya lupa jumlah hutang puasa romadhon saya yang belum saya bayar. kalau persoalan puasa itu, dulu saya blm paham kalau punya hutang puasa itu ternyata harus dibayar dengan puasa dihari lain sesudah romadhon.. semenjak umur 16tahun saya tinggal di pondok pesantren hingga skrg, saya ingin melunasi kewajiban2 saya yang dulu tidak terlaksana..

yang saya tanyakan,
1. apakah saya masih sanggup memperbaiki semuanya?
2. bagaimana cara saya untuk memperbaikinya? apakah dengan mengqodho' sholat yg saya tdk tau jumlahnya? dan mengqodho puasa yg saya tdk ketahui jumlahnya?
terimakasih atas solusinya ustad.. solusi ustad sangat saya butuhkan alasannya ini terkait dengan sebagian dari rukun islam.

JAWABAN

1. Bisa. Yang penting ada niat dan komitmen untuk memperbaiki, maka anda akan sanggup melakukannya.

2. Iya, dengan mengqodho semua sholat dan puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tersebut. Kalau tidak tahu jumlah persisnya, maka cukuplah dengan memperkirakan kemungkinannya. Perlu diketahui, bahwa ada pendapat ulama yang menyatakan tidak wajib qadha, namun ini pendapat yang lemah dan minoritas anda jangan mengikuti pendapat ini kecuali kalau sudah tua. Baca detail: Qadha Shalat dan Puasa Bertahun-tahun

___________________


HUKUM AYAH TAK MENGAKUI ANAK KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb

1. bagaimana hukumnya kalau seorang ayah tidak mau mengakui anak kandungnya (darah daging) nya dihadapan semua orang?
2. dan yang lebih parah lagi sang ayah memiliki perempuan idaman lain, dengan sengaja selalu memamerkan foto2 kemesraan disosial media. apakah sang ibu dari si anak boleh menggugat cerai? walaupun si ayah menafkahi secara (materi), bagaimana solusi terbaiknya, mohon sarannya.

JAWABAN

1. Itu berarti si ayah berbohong alasannya faktanya ia yaitu anaknya dan menafkahinya. Bohong hukumnya dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. Perselingkuhan sanggup menjadi penyebab bagi istri untuk melaksanakan gugat cerai.

Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


AYAH MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Assalamualikum Pak Ustadz
Saya luthfi, mahasiswa di kota bandung Kebetulan di rumah saya orang renta saya memelihara anjing dan beberapa kali sudah saya beri tahu untuk tidak memelihara lagi tapi tidak ada respon

Kebetulan dirumah saya memelihara kucing pak ustadz, dan ternyata suatu waktu kucing saya pernah tidur-tiduran di bekas kencing anjing orang renta saya
Dan itu ternyata sudah sekitar setahun kemudian kejadiannya tapi saya gres tahu alasannya ketika tragedi saya sedang diluar kota

Pertanyaan saya
1. apakah kucing saya menjadi najis menyerupai anjing?
2. Perlukah dimandikan dengan 7x basuhan + tanah?
3. Dan bagaimana Pak ustadz supaya orang renta saya sanggup lebih mengerti mengenai ancaman dari najis anjing?

Terima kasih sebelumnya Semoga senantiasa ada dalam rahmat Allah, Aamiin

JAWABAN

1. Iya.
2. Iya.
3. Beritahu pada ayah bahwa selain najis, memelihara anjing itu menciptakan rumah tidak dimasuki malaikat pembawa rahmat. Ini akan menciptakan penghuni rumah sering merasa tidak nyaman dan gelisah.

Perlu juga diketahui bahwa di antara mazhab yang empat ada pendapat yang menyatakan bahwa anjing itu tidak najis. Ini yaitu pendapat dari mazhab Maliki. Kalau ayah anda tetap bersikeras memelihara anjing, maka sebaiknya menggunakan mazhab ini saja supaya tidak menyiksa diri dan lebih hening dalam beribadah dan berinteraksi dengan keluarga.

Baca detail:

- Najis Anjing berdasarkan Empat Mazhab
- Hukum Memelihara Anjing



Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close