Istri Disumpah Kafir Alasannya Selingkuh

 dia tlah menikah dan suami nya pergi merantau ke luar negri Istri Disumpah Kafir lantaran Selingkuh
ISTRI DISUMPAH KAFIR KARENA SELINGKUH, APAKAH JADI KAFIR?

Assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya, saya punya sobat perempuan, dia tlah menikah dan suami nya pergi merantau ke luar negri, tanpa sadar si istri pun berselingkuh tanpa sepengetahuan suaminya, ketika suaminya pulang dia pun kaget, ternyata suaminya telah menyumpah sobat saya menjadi kafir & tdk akan menerimanya lagi kalau dia berselingkuh, tanpa sobat saya tau bahwa suaminya telah menyumpah nya, ketika sobat saya tau, dia pun segera bertaubat dgn sungguh dan tidak pernah jujur pada suaminya atas perselingkuhan nya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI DISUMPAH KAFIR KARENA SELINGKUH
  2. MINTA CERAI PADA SUAMI YANG SAKIT MENTAL
  3. BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang saya mau tanya pak ustadz

1. Kafirkah sobat saya lantaran dia telah berselingkuh alasannya ia telah di sumpah tanpa sepengetahuan
2. Di terima kah taubatnya kalau ia bersungguh2 ingin bertaubat tanpa jujur pd suami nya lantaran ia takut tdk akan d terima lagi.

Terima kasih pak ustadz. Mohon klarifikasi nya.


JAWABAN

1. Perselingkuhannya apabila hingga berzina yaitu dosa besar. Namun, selagi dia masih mengakui dosan zina, maka itu tidak membuatnya menjadi kafir. Menjadi kafir dan muslim itu yaitu hak individu dan tidak ada kaitannya dengan orang lain termasuk suami. Artinya, perkataan atau sumpah suami tidak ada pengaruhnya pada kekafiran atau keislaman istri. Istri tetap muslim asal dia tetap mengakui dua kalimat syahadah. Sumpah suami tidak ada imbas apapun secara syariah. Baca detail: Penyebab Kafir dan Murtad

2. InsyaAllah akan diterima taubatnya asal tidak mengulangi perbuatannya lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Masalah tidak memberi tahu suami justri itu langkah terbaik. Aib dosa harus selalu dirahasiakan dari orang lain termasuk dari suaminya sendiri. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasauk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) yaitu seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam saya telah melaksanakan ibarat ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.
___________________


MINTA CERAI PADA SUAMI YANG SAKIT MENTAL

Assalamu alaikum,,
Kami menikah 3 tahun yang kemudian dan sudah mempunyai seorang anak umur 2 tahun. Selama 1 thn lebih suami sya krj d sebuah perusahaan dalam hutan, entah apa yang terjadi suami saya eksklusif berubah tingkah lakunya, ibarat kurang waras. Karena saya kasian jadi saya sarankan berhenti kerja hingga keadaannya kembali ibarat semula. Ada yang bilang suami saya kemasukan penunggu hutan (jin), ada juga yg beropini kalau suami saya mungkin pernah berguru sesuatu yang diluar kemampuan pikirannya (aliran sesat) sampe dia hampir tidak waras.

Tapi sejak sakit dia rajin sholat, ngaji tp ngajinya dalam hati tidak diperdengarkan suaranya, entah aib atau gimana. Tapi yang menciptakan saya jengkel, dia tidak mau lagi berbuat apa apa, sehabis solat hanya duduk menghayal dan merokok, kalau ditegur pun tidak ada komentar apa apa, layaknya bicara dengan batu. Kalau melihat kondisi fisiknya, suami saya segar bugar, subur gemuk ibarat tidak ada beban. Sudah 2 tahun saya tidak dinafkahi, tapi alhamdulillah saya bisa kerja jadi bisa menghidupi anak saya.

Sudah berulang kali suami saya dibawa ke uztazd untuk dirukiah, tapi tidak ada perubahan, dia tidak perduli dengan saya dan anaknya, bahkan orang tuanya pun tidak dipedulikan. Bahkan sudah ke dokter jiwa dan saraf. Sebenarnya saya sudah tidak tahan, tapi lantaran pertimbangan suami saya sakit jadi saya tetap bersabar hingga sekarang.

Pertanyaan saya:
1. Langkah apa yang baiknya saya tempuh, Apakah saya berdosa bila saya sebagai istri meminta cerai dalam keadaan suami saya yang entah sakit apa?
2. Pernah suami saya berucap bahwa dia tidak mau lagi pulang ke rumah bersama saya (sekarang dia berada di rumah mertua saya), apakah itu artinya dia sudah mengucapkan talak?
3.apakah saya berdosa menolak melayani kebutuhan seks suami lantaran saya kecapean kerja cari nafkah dan mengurus rumah tangga tiap hari?
4. Apakah berdosa saya murka marah sama suami dengan sifanya yang tidak peduli dengan kami? Saya juga insan biasa, sabar niscaya ada batasnya jadi saya sering marah, selama ini boleh dikata saya yang jadi bapak skaligus ibu rumah tangga.

Terima kasih, saya sangat mengharapkan pencerahannya. Wassalam.

JAWABAN

1. Tidak berdosa bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya yang sedang sakit. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai lantaran Suami Sakit. Untuk analisa detail lihat di sini.

2. Bisa dikatakan talak kinayah yang apabila disertai niat cerai maka akan jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Iya berdosa. Istri wajib mentaati seruan suami untuk relasi intim kecuali kalau dalam keadaan sakit atau ada halangan haid. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=cerai-suami-istri-karena-cacat-fisik

4. Berdosa. Marah itu manusiawi namun hendaknya tidak menciptakan kemarahan kita menyakiti orang lain apalagi suami. Marah yang tersimpan dalam hati tidak apa-apa, tapi berdosa ketika kemarahan itu dikeluarkan pada orang lain dalam kalimat atau perbuatan yang menyakiti orang lain.

___________________


BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Seorang pria (A) meninggal sekitar tahun 1997 meninggalkan :

1. Seorang istri pertama (S1) dengan 1 anak perempuan
2. Seorang istri kedua (S2) dengan 2 anak wanita (pernikahan di bawah tangan, tanpa surat dan tidak direstui oleh istri petama dan ayah dari A, saksi masih dipertanyakan ada atau tidak)

Meninggalkan Harta :

1. Harta A yang didapatkan dari warisan ayah A berupa tanah+rumah dan sawah (ayah A mewariskan kepada keturunan S1 secara lisan, tidak kepada S2 maupun keturunannya, sedangkan A mewariskan sebagian warisannya kepada keturunan S2 secara lisan, semuanya tidak disertai saksi dan saling berlawanan)
2. Harta istri pertama yang didapatkan dari warisan ayah istri pertama
3. Harta istri kedua yang didapatkan dari warisan ayah istri kedua

Tahun 2000 istri pertama (S1) meninggal, meninggalkan :
1. Seorang anak wanita kandung
2. Istri madu (S2)
3. 2 anak wanita tiri dari istri madu (S2)

Meninggalkan Harta (belum dibagi waris dari ketika A meninggal) :
1. Harta A yang didapatkan dari warisan ayah A berupa tanah+rumah dan sawah (ayah A mewariskan kepada keturunan S1 secara lisan, tidak kepada S2 maupun keturunannya, sedangkan A mewariskan sebagian warisannya kepada keturunan S2 secara lisan, semuanya tidak disertai saksi dan saling berlawanan)
2. Harta istri pertama yang didapatkan dari warisan ayah istri pertama
3. Harta istri kedua yang didapatkan dari warisan ayah istri kedua

TAMBAHAN

PERTAMA
- ayah dan ibu A sudah meninggal
- ada 2 saudara A yang masih hidup ketika A wafat, pria (sekarang sudah alm) dan wanita (masih hidup).

KEDUA
- Ayah dan ibu S1 sudah meninggal semua
- S1 mempunyai 1 saudara kandung wanita yang ketika S1 wafat, dia masih hidup. Tetapi kini sudah meninggal.

Demikian keterangan perhiasan yang dibutuhkan.

1. Bagaimanakah pembagian warisnya sesuai aturan Islam?Terima kasih

JAWABAN

1. Karena terjadi beberapa kematian, maka pembagian warisan dilakukan beberapa tahapan: Tahap pertama:

PEMBAGIAN WARISAN HARTA MILIK (A) WAFAT TAHUN 1997

(a) Istri pertama dan kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) 2/3 (dua pertiga) untuk ketiga anak wanita baik dari istri pertama dan istri kedua = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada dua saudara kandung A di mana saudara lelaki mendapatkan pecahan dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Caranya: bagi harta yang 5/24 tersebut menjadi 3 bagian. 2 pecahan berikan pada saudara lelaki. Sedangkan 1 pecahan berikan pada saudara perempuan.

CATATAM:

- Harta yang diwariskan yaitu harta yang 100% milik (A) baik sebelum menikah atau sehabis menikah. Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Artinya, harta yang berasal dari kerja dan perjuangan A tetap milik A walaupun dia telah menikah. Begitu juga harta yang menjadi milik istri A tetap menjadi milik istri. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam https://doaselamatan.blogspot.com/search?q=cerai-suami-istri-karena-cacat-fisik

- Harta A yang didapat dari warisan ayah A yaitu milik A sepenuhnya maka harus diwariskan berdasarkan aturan waris Islam yakni diwariskan kepada kedua istri, ketiga anak dan kedua saudara kandung. Adapun ucapan ayah A bahwa ia mewariskan harta itu pada keturunan S1.

- Harta istri pertama dan istri kedua dihentikan diwarisan dan tetap menjadi hak milik masing-masing.

- Harta yang didapat oleh saudara kandung lelaki, lantaran kini dia sudah wafat, maka diwariskan kepada keturunannya sesuai aturan waris.

TAHAP DUA: PEMBAGIAN WARISAN HARTA MILIK (S1) WAFAT TAHUN 2000

Pembagian warisannya yaitu sebagai berikut:

(a) 1 anak kandung mendapat 1/2 (setengah)
(b) 1 saudara wanita kandung mendapat 1/2
(c) Istri kedua (S2) dan kedua anaknya tidak mendapatkan warisan apapun lantaran bukan jago waris dari S1.

CATATAN:

- Harta yang diwariskan yaitu harta yang menjadi hak milik dari S1.
- Harta S2 tetap milik S2 dihentikan diwariskan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close