MANTAN ISTRI JADI WANITA PENGHIBUR
Assallamualikum wr wb.
Saya seorang laki-laki (35) tahun. Mohon solusinya untuk saya..
Berawal dari saya menikahi seorang janda beranak 2, saya menikahinya dulu sebab yakin sanggup membimbing beliau dan anak" nya ke arah yg lebih baik.. Tapi setelah ijab kabul selama 3-4 thun kami selalu banyak permasalahan.. Dan saya saya selalu bersabar menghadapinya hingga alhasil istri saya menggugat cerai..
Sekarang kami pun sdh pisah tapi salah satu anak dari mantan istri saya lebih menentukan ikut saya dibanding ibunya sendiri.. Saya tidak masalah, justru saya bahagia.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Permasalahannya :
Sekarang istri saya bekerja yg entah saya sndiri tidak mengerti.. Saya sudah bertanya kerja apa.. Tapi beliau malah murka dan berkata "ga usah ngurusin gue". Awalnya saya tidak perduli.. Tapi bagaimanapun beliau tetap ibunya anak-anak.. Jika terjadi dengan dia.. Saya niscaya merasa bersalah sekali.. Jika memang permasalahannya uang saya selalu menyisihkan setengah penghasilan saya buat beliau walau sdh bercerai.. Jika dilema pekerjaan saya sanggup mencarikan beliau pekerjaan yg halal.. Tapi beliau tidak berminat.. Saya mendapatkan informasi yg sanggup dipercaya.. Bahwa beliau pernah terlihat di karaoke bersama pria..
Yang saya takutkan kalau beliau terjerumus ke dunia yg tidak benar..
1. Apa yang saya harus lakukan?
2. Apa yang harus saya ceritakan kepada anaknya kalau benar ibunya menyerupai yang saya takutkan?
3. Apakah saya bersifat tidak ikhlas?
JAWABAN
1. Tidak ada yang sanggup anda lakukan sebab anda tidak punya hak apapun sekarang. Dia bukan lagi istri Anda. Apa yang sanggup anda lakukan ialah terbatas pada memberikan nasihat secara verbal dan setelah itu terserah beliau mau mengikuti nasihat anda atau tidak.
2. Anda tidak dongeng berapa usia anaknya. Kalau memang usianya sudah dewasa, maka sebaiknya dikatakan secara jujur perihal keadaannya. Namun kalau masih kecil, tidak perlu diberitahu dulu biar tidak menjadi beban psikologis baginya.
Assallamualikum wr wb.
Saya seorang laki-laki (35) tahun. Mohon solusinya untuk saya..
Berawal dari saya menikahi seorang janda beranak 2, saya menikahinya dulu sebab yakin sanggup membimbing beliau dan anak" nya ke arah yg lebih baik.. Tapi setelah ijab kabul selama 3-4 thun kami selalu banyak permasalahan.. Dan saya saya selalu bersabar menghadapinya hingga alhasil istri saya menggugat cerai..
Sekarang kami pun sdh pisah tapi salah satu anak dari mantan istri saya lebih menentukan ikut saya dibanding ibunya sendiri.. Saya tidak masalah, justru saya bahagia.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MANTAN ISTRI JADI WANITA PENGHIBUR
- ZAKAT HARTA WARISAN
- BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
- WARISAN PENINGGALAN NENEK PADA ANAK NON-MUSLIM
- HUKUM SHALAT SUNNAH TAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Permasalahannya :
Sekarang istri saya bekerja yg entah saya sndiri tidak mengerti.. Saya sudah bertanya kerja apa.. Tapi beliau malah murka dan berkata "ga usah ngurusin gue". Awalnya saya tidak perduli.. Tapi bagaimanapun beliau tetap ibunya anak-anak.. Jika terjadi dengan dia.. Saya niscaya merasa bersalah sekali.. Jika memang permasalahannya uang saya selalu menyisihkan setengah penghasilan saya buat beliau walau sdh bercerai.. Jika dilema pekerjaan saya sanggup mencarikan beliau pekerjaan yg halal.. Tapi beliau tidak berminat.. Saya mendapatkan informasi yg sanggup dipercaya.. Bahwa beliau pernah terlihat di karaoke bersama pria..
Yang saya takutkan kalau beliau terjerumus ke dunia yg tidak benar..
1. Apa yang saya harus lakukan?
2. Apa yang harus saya ceritakan kepada anaknya kalau benar ibunya menyerupai yang saya takutkan?
3. Apakah saya bersifat tidak ikhlas?
JAWABAN
1. Tidak ada yang sanggup anda lakukan sebab anda tidak punya hak apapun sekarang. Dia bukan lagi istri Anda. Apa yang sanggup anda lakukan ialah terbatas pada memberikan nasihat secara verbal dan setelah itu terserah beliau mau mengikuti nasihat anda atau tidak.
2. Anda tidak dongeng berapa usia anaknya. Kalau memang usianya sudah dewasa, maka sebaiknya dikatakan secara jujur perihal keadaannya. Namun kalau masih kecil, tidak perlu diberitahu dulu biar tidak menjadi beban psikologis baginya.
3. Maksud tidak lapang dada apa? Apa maksudnya anda masih menyukainya? Kalau iya, maka anda harus kuatkan hati untuk merelakannya pergi. Caranya, cari perempuan lain yang segalanya jauh lebih baik darinya. Dia yang keras memang kurang cocok bagi anda yang bersifat lembut. Carilah perempuan yang berkepribadian lembut dan punya tenggang rasa yang baik sehingga anda tidak harus capek-capek untuk terus mengalah. Yang tak kalah pentingya: jangan menentukan jodoh hanya berdasarkan tampilan fisik. Inner beauty jauh lebih penting. Cantik hati mencakup kualitas kepribadian dan ketaatannya pada agama.
Tentang dilema gaji, anda sama sekali tidak berkewajiban untuk memberi nafkah padanya kalau sudah bercerai kecuali kalau anda punya anak yang ikut dia.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________
ZAKAT HARTA WARISAN
Dengan segala hormat saya mohon klarifikasi perihal zakat harta keluarga kami sbb:
Kami tiga bersaudara, satu laki-laki dan dua perempuan, ayah kami meninggalkan kami lebih dahulu dan di susul oleh adik kami yang perempuan. Makara yang masih hidup satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah janjkematian ayah dan adik kami yang perempuan, ibu kami menjual toko bekas kawasan perjuangan ibu kami berdagang sembako.
1. Yang perlu kami tanyakan ialah cara pembagian hasil penjualan toko kami kepada saudara kami?
2. apakah adik kami yang meninggal sanggup pembagian hasil penjualan toko tersebut.?
3. Apakah Zakat harta nya dibayarkan setelah dikurangi biaya balik nama toko tersebut?
Atas kesedian nya kami ucapakan terima kasih yang tak terhingga,
JAWABAN
1. Kalau toko tersebut harta almarhum ayah, maka harus diwariskan kepada jago waris. Tapi kalu milik ibu, maka tidak perlu diwariskan sebab pemiliknya masih hidup. Apabila memang milik ayah, maka pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (ibu anda) menerima 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima cuilan dua kali lipat di banding anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 5/6 itu menjadi 4 bagian. 2 cuilan untuk 1 anak lelaki, sedang 2 anak peremuan masing-masing menerima 1 cuilan (QS An-Nisa 4:11).
(c) Ya, anak perempuan yang sudah meninggal menerima cuilan sebab ia masih hidup ketika ayah wafat. Namun kalau beliau tidak punya suami dan keturunan maka tidak perlu menerima warisan sehingga harta yang 5/6 cukup jadi 3 yakni 2 untuk anak lelaki dan 1 untuk anak perempuan yang masih hidup.
(e) Baru ada zakat setelah harta waris dibagi dan memenuhi syarat zakat harta yaitu mencapai nisob dan haul (sudah hingga 1 tahun). Baca detail: Zakat Harta
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________
BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
Assalamuallaikum wr.wb.
Setelah melalui proses yang panjang, alhasil Ibu A walaupun sudah meninggal menerima hak waris dari suaminya yang juga telah almarhum. Yang ingin ditanyakan disini ialah kekerabatan hak waris antara Ibu A dan saudara2-nya;
1. Waktu meninggal , Ibu A ialah istri Bp. X . Selama berumah tangga tidak punya anak, tapi ada anak angkat.
2. Orang bau tanah Ibu A sudah meninggal.
3. Saudara sekandung Ibu A ada 8 orang ; 5 perempuan dan 3 laki
4. Waktu Ibu A meninggal 22 thn yl ; saudaranya yang masih hidup 3 orang.
5. Saat kini semua saudaranya telah meninggal dunia.
Pertanyaannya :
a) Siapa saja yang berhak menerima warisan, berhubung hartanya gres didapat kini sedangkan saudaranya semua sudah meninggal.
b) Jika ada hak waris untuk saudaranya, bagaimana pembagiannya ? Dan bagaimana hak untuk anak angkatnya. ?
c) Jika salah seorang saudaranya telah meninggal, dan anaknya juga telah meninggal, apakah cucunya sanggup warisan juga ?
Terima kasih atas pencerahannya.
JAWABAN
a) Anak dari saudaranya
b) Pembagiannya ialah sistem 2 banding 1 untuk lelaki dan perempuan. Yakni saudara lelaki menerima cuilan dua kali lipat dari anak perempuan (QS An-Nisa 4:11). Anak angkat tidak menerima warisan apapun kecuali kalau ada wasiat untuknya itupun dilarang lebih dari 1/3.
c) Iya kalau anak jago waris meninggal maka yang mendapatkan cucunya.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam
___________________
WARISAN PENINGGALAN NENEK PADA ANAK NON-MUSLIM
Bersama ini ada yang ingin Saya sampaikan Pak ustad seputar hak waris dari Nenek..
- Kakek meninggal th2007 sedangkan Nenek Meninggal th2012 ( seorang Muslim)
- Anak kandung yang masih hidup 1 orang yaitu ibu saya sendiri (non Muslim)
- Cucu 3 orang Laki-laki semua (muslim semua/Mualaf).
Yang ingin Saya tanyakan...
1. Siapa yang lebih berhak mendapatkan hak waris akan harta nenek, apakah anak kandung (ibu saya yg non muslim) atau ketiga cucunya (yang beragama muslim semua)...
demikian dan tolong bantu akan penjelasa berdasarkan syariat Islam...
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih...
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Ahli waris non-muslim tidak berhak mendapatkan warisan sebab beda agama. Jadi, warisan jatuh pada ketiga cucunya yang muslim. Kalau cucunya lelaki dan perempuan maka sistem pembagiannya 2 banding 1 yakni yang lelaki menerima 2 kali lipat dari yang perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HUKUM SHALAT SUNNAH TAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR
Apa di wajib kan sholat sunah taubat dua rakaat dikarenakan telah melaksanakan dosa besar. sebab selalu membentak orang tua. bukan kah melawan orang bau tanah dosa besar. mohon di jawab yah.
JAWABAN
Shalat taubat ialah sunnah tidak wajib. Yang wajib dilakukan ialah taubat nasuha yakni menyesali, tidak mengulangi lagi, mohon ampun pada Allah dan minta maaf pada pihak yang anda zalimi yakni pada orang tua. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
Sumber https://www.alkhoirot.net
Tentang dilema gaji, anda sama sekali tidak berkewajiban untuk memberi nafkah padanya kalau sudah bercerai kecuali kalau anda punya anak yang ikut dia.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________
ZAKAT HARTA WARISAN
Dengan segala hormat saya mohon klarifikasi perihal zakat harta keluarga kami sbb:
Kami tiga bersaudara, satu laki-laki dan dua perempuan, ayah kami meninggalkan kami lebih dahulu dan di susul oleh adik kami yang perempuan. Makara yang masih hidup satu laki-laki dan satu perempuan. Setelah janjkematian ayah dan adik kami yang perempuan, ibu kami menjual toko bekas kawasan perjuangan ibu kami berdagang sembako.
1. Yang perlu kami tanyakan ialah cara pembagian hasil penjualan toko kami kepada saudara kami?
2. apakah adik kami yang meninggal sanggup pembagian hasil penjualan toko tersebut.?
3. Apakah Zakat harta nya dibayarkan setelah dikurangi biaya balik nama toko tersebut?
Atas kesedian nya kami ucapakan terima kasih yang tak terhingga,
JAWABAN
1. Kalau toko tersebut harta almarhum ayah, maka harus diwariskan kepada jago waris. Tapi kalu milik ibu, maka tidak perlu diwariskan sebab pemiliknya masih hidup. Apabila memang milik ayah, maka pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) Istri (ibu anda) menerima 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki menerima cuilan dua kali lipat di banding anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 5/6 itu menjadi 4 bagian. 2 cuilan untuk 1 anak lelaki, sedang 2 anak peremuan masing-masing menerima 1 cuilan (QS An-Nisa 4:11).
(c) Ya, anak perempuan yang sudah meninggal menerima cuilan sebab ia masih hidup ketika ayah wafat. Namun kalau beliau tidak punya suami dan keturunan maka tidak perlu menerima warisan sehingga harta yang 5/6 cukup jadi 3 yakni 2 untuk anak lelaki dan 1 untuk anak perempuan yang masih hidup.
(e) Baru ada zakat setelah harta waris dibagi dan memenuhi syarat zakat harta yaitu mencapai nisob dan haul (sudah hingga 1 tahun). Baca detail: Zakat Harta
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________
BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG
Assalamuallaikum wr.wb.
Setelah melalui proses yang panjang, alhasil Ibu A walaupun sudah meninggal menerima hak waris dari suaminya yang juga telah almarhum. Yang ingin ditanyakan disini ialah kekerabatan hak waris antara Ibu A dan saudara2-nya;
1. Waktu meninggal , Ibu A ialah istri Bp. X . Selama berumah tangga tidak punya anak, tapi ada anak angkat.
2. Orang bau tanah Ibu A sudah meninggal.
3. Saudara sekandung Ibu A ada 8 orang ; 5 perempuan dan 3 laki
4. Waktu Ibu A meninggal 22 thn yl ; saudaranya yang masih hidup 3 orang.
5. Saat kini semua saudaranya telah meninggal dunia.
Pertanyaannya :
a) Siapa saja yang berhak menerima warisan, berhubung hartanya gres didapat kini sedangkan saudaranya semua sudah meninggal.
b) Jika ada hak waris untuk saudaranya, bagaimana pembagiannya ? Dan bagaimana hak untuk anak angkatnya. ?
c) Jika salah seorang saudaranya telah meninggal, dan anaknya juga telah meninggal, apakah cucunya sanggup warisan juga ?
Terima kasih atas pencerahannya.
JAWABAN
a) Anak dari saudaranya
b) Pembagiannya ialah sistem 2 banding 1 untuk lelaki dan perempuan. Yakni saudara lelaki menerima cuilan dua kali lipat dari anak perempuan (QS An-Nisa 4:11). Anak angkat tidak menerima warisan apapun kecuali kalau ada wasiat untuknya itupun dilarang lebih dari 1/3.
c) Iya kalau anak jago waris meninggal maka yang mendapatkan cucunya.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam
___________________
WARISAN PENINGGALAN NENEK PADA ANAK NON-MUSLIM
Bersama ini ada yang ingin Saya sampaikan Pak ustad seputar hak waris dari Nenek..
- Kakek meninggal th2007 sedangkan Nenek Meninggal th2012 ( seorang Muslim)
- Anak kandung yang masih hidup 1 orang yaitu ibu saya sendiri (non Muslim)
- Cucu 3 orang Laki-laki semua (muslim semua/Mualaf).
Yang ingin Saya tanyakan...
1. Siapa yang lebih berhak mendapatkan hak waris akan harta nenek, apakah anak kandung (ibu saya yg non muslim) atau ketiga cucunya (yang beragama muslim semua)...
demikian dan tolong bantu akan penjelasa berdasarkan syariat Islam...
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih...
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Ahli waris non-muslim tidak berhak mendapatkan warisan sebab beda agama. Jadi, warisan jatuh pada ketiga cucunya yang muslim. Kalau cucunya lelaki dan perempuan maka sistem pembagiannya 2 banding 1 yakni yang lelaki menerima 2 kali lipat dari yang perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________
HUKUM SHALAT SUNNAH TAUBAT BAGI PELAKU DOSA BESAR
Apa di wajib kan sholat sunah taubat dua rakaat dikarenakan telah melaksanakan dosa besar. sebab selalu membentak orang tua. bukan kah melawan orang bau tanah dosa besar. mohon di jawab yah.
JAWABAN
Shalat taubat ialah sunnah tidak wajib. Yang wajib dilakukan ialah taubat nasuha yakni menyesali, tidak mengulangi lagi, mohon ampun pada Allah dan minta maaf pada pihak yang anda zalimi yakni pada orang tua. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: