MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
Asalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh. Saya Izha umur saya 15 tahun, Selasa siang 22 September 2015 kemudian saya dibully sobat saya di sekolah. Saya di hajar hingga di pukul. Namun saya cuma mendorong tubuhnya, saya tidak bersalah tapi dia tidak mau mengalah. Lantas saya berkata "Ya udah, saya yang salah". Dia merasa jago tapi saya juga merasa jago dengan Allah SWT. Saya cuma membisu sedangkan dia banyak bacot. Sehabis dibully saya menenangkan diri dengan istighfar.
1. Bagaimana berdasarkan Islam dan Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana membalasnya? Terimakasih. NB: Teman yang membully bukan seorang muslim
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
1. Islam membolehkan seorang muslim untuk melawan serangan dari orang lain dalam rangka membela diri baik mempertahankan diri secara fisik, demi harta, dan demi keluarga (anak dan istri). Baik yang menyerang itu muslim atau non-muslim.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Nabi bersabda:
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد، ومن قتل دون دينه فهو شهيد، ومن قتل دون دمه فهو شهيد
Artinya: Barangsiapa yang terbunuh sebab membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh demi membela istrinya, maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi membela agamanya maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi darahnya maka ia mati syahid. Lebih detail lihat di sini
Asalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh. Saya Izha umur saya 15 tahun, Selasa siang 22 September 2015 kemudian saya dibully sobat saya di sekolah. Saya di hajar hingga di pukul. Namun saya cuma mendorong tubuhnya, saya tidak bersalah tapi dia tidak mau mengalah. Lantas saya berkata "Ya udah, saya yang salah". Dia merasa jago tapi saya juga merasa jago dengan Allah SWT. Saya cuma membisu sedangkan dia banyak bacot. Sehabis dibully saya menenangkan diri dengan istighfar.
1. Bagaimana berdasarkan Islam dan Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana membalasnya? Terimakasih. NB: Teman yang membully bukan seorang muslim
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
- UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
- MENGATASI WAS-WAS IBADAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
1. Islam membolehkan seorang muslim untuk melawan serangan dari orang lain dalam rangka membela diri baik mempertahankan diri secara fisik, demi harta, dan demi keluarga (anak dan istri). Baik yang menyerang itu muslim atau non-muslim.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Nabi bersabda:
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد، ومن قتل دون دينه فهو شهيد، ومن قتل دون دمه فهو شهيد
Artinya: Barangsiapa yang terbunuh sebab membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh demi membela istrinya, maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi membela agamanya maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi darahnya maka ia mati syahid. Lebih detail lihat di sini
Walaupun dibolehkan secara syariah untuk melawan dalam rangka membela diri, namun sebab negara kita yaitu negara hukum, maka sebaiknya sebisa mungkin diselesaikan secara aturan melalui prosedur yang berlaku. Misalnya, sebab insiden itu terjadi di sekolah, maka laporkan insiden tersebut ke kepala sekolah atau siapapun yang berwenang di sekolah tersebut. Kecuali dalam keadaan darurat, di mana anda berada dalam posisi yang jikalau tidak mempertahankan diri dan membalas akan membahayakan diri sendiri, maka pada titik ini, membalas serangan dia secara proporsional sanggup dibenarkan. Baca detail: Menyikapi Serangan Fitnah Sesama Muslim
Sikap Anda yang merasa besar hati sebab punya Allah yaitu perilaku yang bagus. Dan itu akan lebih baik lagi apabila anda juga membekali diri dengan kemampuan ilmu bela diri menyerupai Karate dan semacamnya biar anda sanggup lebih mempertahankan diri ketika insiden serupa terjadi di masa depan. Kemampuan bela diri juga diharapkan untuk membela sobat yang menerima perlakuan serupa.
______________________
UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wr Wb Ustadz,
Mohon maaf jikalau terlalu banyak dongeng yang ingin saya ceritakan ustadz,
Awal nya saya menikah sudah dua kali dengan istri pertama saya hanya sekitar satu bulan saja di karenakan terjadi nya KDRT di antara kami berdua. dan ketika itu saya sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang berujung dengan ijab kabul di karenakan "kecelakaan" / hamil di luar nikah.
kami menikah dan menjalaninya dengan tinggal satu atap hingga final nya anak kami lahir. sempurna sekitar dua ahad sebelum puasa tahun 2014 kemarin istri saya pergi meninggalkan saya dan kembali ke rumah orang tuanya di karenakan dia habis operasi usus buntu dan itu sudah berlangsung satu ahad sebelum dia pergi. dia pergi dari rumah dengan alasan ibu saya tidak punya perasaan sebab ibu saya mengantarkan kaka saya pergi untuk beli keperluan sekolah anak kaka saya. dan di situ ibu saya ijin kepada istri saya bahwa ia mau mengantarkan kaka saya dahalu tapi dia tidak terima dan menentukan pergi meninggalkan rumah tanpa ijin suami dan ibu saya.
dan kondisi nya waktu itu pada ketika lebaran saya jemput dia untuk kembali kepada saya sebab faktor anak. kita rujuk kembali sebab memang ijab kabul kita hanya secara siri. dan sesudah dia kembali saya menikah secara resmi dengannya. tapi dengan berjalan nya waktu kami sering konflik dengan tidak ada nya rasa kenyamanan untuk saya dari istri saya tersebut.
hingga karenanya kurang lebih satu bulan sebelum puasa tahun ini kaka pria dari istri saya tiba kerumah dan menanyakan kepada saya mau di bawa kemana rumah tangga ini. saya menjawab saya sudah tidak sanggup untuk hidup bersamanya lagi. dan empat atau lima hari sesudah lebaran saya pergi ke rumah orang renta nya dengan di dampingi kakak saya dan suami kaka saya untuk mengembalikan istri saya ke orang tuanya tapi saya ke sana tidak membawa istri saya sebab memang kita berdua sudah pisah ranjang semenjak lima atau enam bulan lalu. dan sesudah itu saya menjalin hubungan dengan perempuan lain. tapi hubungan saya dengan perempuan lain itu selalu di ganggu oleh istri yang sudah saya ceraikan secara agama.
pertanyaan saya di sini.
1. Apakah sah cerai saya dengan istri saya tersebut. sebab setiap istri saya menghubungi saya, saya selalu mengucapkan kata KITA SUDAH CERAI DAN SUDAH BUKAN SUAMI ISTRI. itu sudah terjadi bekali-kali ucapan itu keluar dari verbal saya dan sudah jatuh talak berapakah?
2. Apakah saya salah menjalin hubungan dengan perempuan lain di ketika saya belum menceraikan istri saya secara aturan negara ?
3. Apakah perempuan yang sedang menjalin hubungan dengan saya bisa di sebut sebagai perebut suami orang atau bagaimana iya ustadz ? sedangkan saya jujur dengan perempuan ini bahwa saya sudah menceraikan istri saya secara agama ?
Mohon untuk pencerahannya ustadz.
JAWABAN
1. Mengembalikan istri ke orang tuanya itu termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai dengan niat, maka telah terjadi cerai. Sejak ketika itu, istri menjalani masa iddahnya. Kemudian ucapan suami "KITA SUDAH CERAI" selama istri menjalani masa iddah juga sah talaknya. Dengan demikian, maka antara anda dan istri telah jatuh talak tiga sebab kalimat itu diucapkan lebih dari tiga kali. Dan anda tidak bisa lagi rujuk dengannya.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 11/706, menyatakan:
لأن الرجعية في معاني الزوجات لما يلحقها من طلاقه، وظهاره، وإيلائه
Artinya: Karena istri yang ditalak raj'i (yang sedang menjalani masa iddah) itu sama dengan istri ...
2. Menikah lagi dengan perempuan lain tidak salah sebab itu dibolehkan secara syariah asal tidak lebih dari 4 perempuan dan bisa adil (QS An-Nisa 4:3)
3. Tidak termasuk perebut suami orang sebab (a) anda sudah bercerai secara agama dengan istri; (b) Karena pria dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3).
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
MENGATASI WAS-WAS IBADAH
1.Saya sering ragu ragu dalam hal pelaksanaan ibadah, bersuci dll. Contohnya, saya sering ragu dalam hati saya menyerupai ada bisikan "saya sudah sholat atau belum" "saya sudah berwudhu atau belum" "sudah melaksanakan hal ini atau belum" padahal saya sudah mencicipi jikalau saya sudah melaksanakan perbuatan tersebut. Bagaiamana cara biar kita yakin bahwa kita telah melaksanakan suatu perbuatan?
2. Apakah orang yang sholatnya sering ragu ragu wajib melaksanakan sujud sahwi.
3.saya sering ragu ragu apakah saya keluar mani atau tidak, jadi saya sering mandi junub, bagaimana cara mengatasinya?
JAWABAN
1. Kalau anda seorang yang sangat pelupa, maka sebaiknya anda selalu mencatat perbuatan ibadah yang gres saja anda lakukan segera sesudah melaksanakan ibadah tersebut. Misalnya, sesudah mengucapkan salam dari shalat zhuhur, ambil kertas yang selalu tersimpan di saku baju dan catan: "Baru selesai shalat zhuhur." Begitu juga selesai wudhu, catat, "Baru selesai wudhu untuk shalat zhuhur" dan seterusnya.
2. Sujud sahwi hukumnya sunnah. Tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh tidak. Baca detail: Sujud Sahwi dalam Shalat
3. Kalau ragu-ragu keluar mani atau tidak, maka dihukumi tidak keluar mani. Berdasarkan kaidah fiqih [لا عبرة بالتوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Baca detail:
- Kaidah Fiqih
- Was-was dalam Shalat dan Wudhu
Sumber https://www.alkhoirot.net
Sikap Anda yang merasa besar hati sebab punya Allah yaitu perilaku yang bagus. Dan itu akan lebih baik lagi apabila anda juga membekali diri dengan kemampuan ilmu bela diri menyerupai Karate dan semacamnya biar anda sanggup lebih mempertahankan diri ketika insiden serupa terjadi di masa depan. Kemampuan bela diri juga diharapkan untuk membela sobat yang menerima perlakuan serupa.
______________________
UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wr Wb Ustadz,
Mohon maaf jikalau terlalu banyak dongeng yang ingin saya ceritakan ustadz,
Awal nya saya menikah sudah dua kali dengan istri pertama saya hanya sekitar satu bulan saja di karenakan terjadi nya KDRT di antara kami berdua. dan ketika itu saya sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yang berujung dengan ijab kabul di karenakan "kecelakaan" / hamil di luar nikah.
kami menikah dan menjalaninya dengan tinggal satu atap hingga final nya anak kami lahir. sempurna sekitar dua ahad sebelum puasa tahun 2014 kemarin istri saya pergi meninggalkan saya dan kembali ke rumah orang tuanya di karenakan dia habis operasi usus buntu dan itu sudah berlangsung satu ahad sebelum dia pergi. dia pergi dari rumah dengan alasan ibu saya tidak punya perasaan sebab ibu saya mengantarkan kaka saya pergi untuk beli keperluan sekolah anak kaka saya. dan di situ ibu saya ijin kepada istri saya bahwa ia mau mengantarkan kaka saya dahalu tapi dia tidak terima dan menentukan pergi meninggalkan rumah tanpa ijin suami dan ibu saya.
dan kondisi nya waktu itu pada ketika lebaran saya jemput dia untuk kembali kepada saya sebab faktor anak. kita rujuk kembali sebab memang ijab kabul kita hanya secara siri. dan sesudah dia kembali saya menikah secara resmi dengannya. tapi dengan berjalan nya waktu kami sering konflik dengan tidak ada nya rasa kenyamanan untuk saya dari istri saya tersebut.
hingga karenanya kurang lebih satu bulan sebelum puasa tahun ini kaka pria dari istri saya tiba kerumah dan menanyakan kepada saya mau di bawa kemana rumah tangga ini. saya menjawab saya sudah tidak sanggup untuk hidup bersamanya lagi. dan empat atau lima hari sesudah lebaran saya pergi ke rumah orang renta nya dengan di dampingi kakak saya dan suami kaka saya untuk mengembalikan istri saya ke orang tuanya tapi saya ke sana tidak membawa istri saya sebab memang kita berdua sudah pisah ranjang semenjak lima atau enam bulan lalu. dan sesudah itu saya menjalin hubungan dengan perempuan lain. tapi hubungan saya dengan perempuan lain itu selalu di ganggu oleh istri yang sudah saya ceraikan secara agama.
pertanyaan saya di sini.
1. Apakah sah cerai saya dengan istri saya tersebut. sebab setiap istri saya menghubungi saya, saya selalu mengucapkan kata KITA SUDAH CERAI DAN SUDAH BUKAN SUAMI ISTRI. itu sudah terjadi bekali-kali ucapan itu keluar dari verbal saya dan sudah jatuh talak berapakah?
2. Apakah saya salah menjalin hubungan dengan perempuan lain di ketika saya belum menceraikan istri saya secara aturan negara ?
3. Apakah perempuan yang sedang menjalin hubungan dengan saya bisa di sebut sebagai perebut suami orang atau bagaimana iya ustadz ? sedangkan saya jujur dengan perempuan ini bahwa saya sudah menceraikan istri saya secara agama ?
Mohon untuk pencerahannya ustadz.
JAWABAN
1. Mengembalikan istri ke orang tuanya itu termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai dengan niat, maka telah terjadi cerai. Sejak ketika itu, istri menjalani masa iddahnya. Kemudian ucapan suami "KITA SUDAH CERAI" selama istri menjalani masa iddah juga sah talaknya. Dengan demikian, maka antara anda dan istri telah jatuh talak tiga sebab kalimat itu diucapkan lebih dari tiga kali. Dan anda tidak bisa lagi rujuk dengannya.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 11/706, menyatakan:
لأن الرجعية في معاني الزوجات لما يلحقها من طلاقه، وظهاره، وإيلائه
Artinya: Karena istri yang ditalak raj'i (yang sedang menjalani masa iddah) itu sama dengan istri ...
2. Menikah lagi dengan perempuan lain tidak salah sebab itu dibolehkan secara syariah asal tidak lebih dari 4 perempuan dan bisa adil (QS An-Nisa 4:3)
3. Tidak termasuk perebut suami orang sebab (a) anda sudah bercerai secara agama dengan istri; (b) Karena pria dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3).
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
MENGATASI WAS-WAS IBADAH
1.Saya sering ragu ragu dalam hal pelaksanaan ibadah, bersuci dll. Contohnya, saya sering ragu dalam hati saya menyerupai ada bisikan "saya sudah sholat atau belum" "saya sudah berwudhu atau belum" "sudah melaksanakan hal ini atau belum" padahal saya sudah mencicipi jikalau saya sudah melaksanakan perbuatan tersebut. Bagaiamana cara biar kita yakin bahwa kita telah melaksanakan suatu perbuatan?
2. Apakah orang yang sholatnya sering ragu ragu wajib melaksanakan sujud sahwi.
3.saya sering ragu ragu apakah saya keluar mani atau tidak, jadi saya sering mandi junub, bagaimana cara mengatasinya?
JAWABAN
1. Kalau anda seorang yang sangat pelupa, maka sebaiknya anda selalu mencatat perbuatan ibadah yang gres saja anda lakukan segera sesudah melaksanakan ibadah tersebut. Misalnya, sesudah mengucapkan salam dari shalat zhuhur, ambil kertas yang selalu tersimpan di saku baju dan catan: "Baru selesai shalat zhuhur." Begitu juga selesai wudhu, catat, "Baru selesai wudhu untuk shalat zhuhur" dan seterusnya.
2. Sujud sahwi hukumnya sunnah. Tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh tidak. Baca detail: Sujud Sahwi dalam Shalat
3. Kalau ragu-ragu keluar mani atau tidak, maka dihukumi tidak keluar mani. Berdasarkan kaidah fiqih [لا عبرة بالتوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Baca detail:
- Kaidah Fiqih
- Was-was dalam Shalat dan Wudhu
Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi: