Ucapan Talak Yang Keceplosan

HUKUM KECEPLOSAN MGNUCAPKAN TALAK DAN BERCERITA TALAK APAKAH JATUH CERAI Ucapan Talak yang Keceplosan
HUKUM KECEPLOSAN MGNUCAPKAN TALAK DAN BERCERITA TALAK APAKAH JATUH CERAI?

Yang saya fahami dulu talak jatuh ketika suami mengucapkan kepada isteri secara terperinci dan kiasan dan pribadi dihadapan isteri.

1. Dahulu saya punya warung alasannya ialah kesibukan saya alihkan ke tante saya, pada suatu ketika ketika ngobrol bareng tante kebetulan ada ibu dan isteri saya, tante bercerita sering berantem dengan suaminya ketika di warung, dan karenanya saya juga bercerita demikian "saya juga sering bertengkar kok te hingga mau tak cerai, lah bojoku minta dipulangkan terus ya dalam batinku kalau mo pulang yo pulango" tapi ketika bicara tu tidak da niat untuk bercerai dan hanya mengingatkan semoga isteri tidak simpel minta pulang dan saya cuma bercerita perihal masa kemudian kalau berniat menceraikan dan dulu tidak pernah terlontar ucapan talak pribadi ke isteri.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM KECEPLOSAN MGNUCAPKAN TALAK DAN BERCERITA TALAK APAKAH JATUH CERAI?
  2. SUAMI UCAPKAN TALAK LEBIH DARI 3 KALI DALAM KEADAAN MARAH
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. saya penderita was was dalam mandi wudhu maupun shalat, dan pun karenanya talak juga saya sering ngedumel dan ngomong sendiri kata talak dan sulit terkontrol tapi tidak ada yang mengetahui isteripun tidak tahu

3. Saat membaca ada bahasan tidak boleh bicara talak meski tidak ada isteri saya pribadi drop sakit tidak sanggup tidur muntah2 dan ketika disuruh ke dokter saya gres kisah ke isteri dan orang renta perihal ngomong2 sendiri kata mentalak, kebetulan kami masih ikut orang tua, dan orang renta bilang tidak usah dipikir tidak jatuh talak dan kebetulan isteri ketika ditanya ortu tidak pernah mendengar kata2 talak dari saya langsung, dan oleh ibu karenanya dipanggilkan saya ustadz NU yang kebetulan seorang hafid juga.

4. Saya mendapat bahasan talak orang terbelakang dan tidak tahu tidak sah, dan ada beberapa ulama yang menyampaikan syarat sahnya talak & rujuk itu harus ada 2 saksi, dan ini sedikit melegakan saya dan hasil konsultasi dengan ustadz tersebut poinnya saya disuruh menentukan pendapat yang sesuai dengan kondisi saya yaitu yang meringankan saya alasannya ialah terkadang ulama berselisih paham, dan alasannya ialah Allah itu maha pemaaf dan tidak akan memberatkan umatnya, dan menilai tidak ada talak di kasus di atas untuk kasus 1 dan 3 dianggap bercerita dan kasus no2 tu hanya was2 dari setan yang menyuruh bicara talak, dan mengikuti pendapat sahnya talak adanya saksi.

5. Dihari hari berikutnya hingga kini terkadang was2 saya kambuh ngedumel kata2 talak tapi kata2 tidak terlontar terperinci hanya di hati terkadang antara berbisik dan tidak dan hanya saya sendiri yang tahu, tuk menenangkan saya bilang rujuk ke isteri tapi was2 ini timbul lagi dan timbul lagi sulit nengontrolnya menyerupai ada dorongan berpengaruh dari dalam diri saya antara sadar dan tidak sadar.
Demikian ustadz, kondisi saya ketika ni menyerupai depresi tekanan lahir batin sulit tidur, sering muntah, termenung terkadang menangis, tidak nafsu makan dan karenanya berdampak juga kepada isteri dan orang renta saya,

Pertanyaan:

1.. dalam kondisi saya menyerupai ini yang was2 dan sering ngedumel apakah yang diutarakan ustadz ditempat saya masih berlaku? tuk menentukan pendapat yang meringankan kondisi saya yaitu butuh 2 saksi?

2.. Dan apakah saya harus bangkit nikah kembali? mohon kiranya ustadz membantu mengatasi persoalan saya, saya takut sudah mentalaknya dan takut zina, saya sangat menyayangi isteri saya dan dihati yang yang paling dalam tidak ada niatan tuk melepasnya

3.. Apakah bercerita perihal di masa lampau menyerupai diatas berarti saya sudah menjatuhkan talak?? Waktu curhat itu saya tidak ada niat mentalak, mohon penjelasanny alasannya ialah saya sering kefikiran dan takut akan persoalan ini


JAWABAN

1. Ucapan talak anda yang sering diungkapkan secara ngedumel tanpa terkontrol itu sama dengan keceplosan (Arab: sabqullisan). Dan ucapan talak yang keceplosan tak terkontrol itu tidak sah dan tidak terjadi talak berdasarkan lebih banyak didominasi ulama.

Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Matolib Syarah Al-Raudh hlm. 3/827 menyatakan:

(وكذا سبق اللسان) إلى لفظ الطلاق لغو لأنه لم يقصد اللفظ (لكن يؤاخذ به ولا يصدق) في دعواه السبق (ظاهرا إن لم يكن قرينة) لتعلق حق الغير به بخلاف ما إذا كانت قرينة، كأن دعاها بعد طهرها من الحيض إلى فراشه، وأراد أن يقول: أنت الآن طاهرة، فسبق لسانه وقال: أنت الآن طالقة (ولو ظنت صدقه) في دعواه السبق (بأمارة فلها مصادقته) أي قبول قوله (وكذا للشهود) الذين سمعوا الطلاق منه وعرفوا صدق دعواه السبق بأمارة (أن لا يشهدوا) عليه بالطلاق كذا ذكره الأصل هنا، وذكر أواخر الطلاق أنه لو سمع لفظ رجل بالطلاق وتحقق أنه سبق لسانه إليه لم يكن له أن يشهد عليه بمطلق الطلاق، وكان ما هنا فيما إذا ظنوا، وما هناك فيما إذا تحققوا كما يفهمه كلامهم، ومع ذلك فيما هنا نظر (فإن كان اسمها طالقاً أو طارقاً أو طالباً) أو نحوها من الأسماء التي تقارب حروف طالق (فناداها يا طالق طلقت و) لكن (إن ادعى سبق اللسان) إليه من تلك الألفاظ (قبل منه) ظاهراً لظهور القرينة

Arti ringkasan: Keceplosan mengucapkan kata talak itu sia-sia (yakni tidak terjadi talak) alasannya ialah ia tidak bermaksud mengucapkannya...

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj hlm. 3/352 menyatakan:

"فلو سبق لسانه بطلاق من غير قصد" تأكيد لفهمه من التعبير بالسبق "لغا" كلغو اليمين ومثله تلفظه به حاكيا وتكرير الفقيه للفظه في تصويره ودرسه

Artinya: Apabila suami keceplosan dengan kata talak tanpa sengaja .. maka sia-sia (tidak jatuh talak) menyerupai sia-sianya sumpah. Begitu juga tidak sah talak ucapan talak suami untuk bercerita dan ucapan talak yang diulang-ulang oleh seorang ulama fiqih untuk menjelaskan persoalan talak.

2. Tidak perlu pernikahan baru. Karena pernikahan anda masih sah dan tidak terjadi talak sama sekali.

3. Bercerita perihal talak perihal orang lain atau perihal diri sendiri di masa kemudian tidak terjadi talak alasannya ialah tidak ada kesengajaan di situ.
Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah 4/246 menyatakan:

قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) ialah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak ialah bercerita perihal talak orang lain, dan klarifikasi talak spesialis fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi perempuan yang kebetulan berjulukan Taliq. Lebih detail.

Kesimpulan:

Anda tidak perlu kuatir dan was-was dengan persoalan anda. Pendapat ulama yang kami kutip di atas ialah pendapat salah satu ulama mazhab Syafi'i yang sangat dihormati dan diakui dan merupakan pendapat mainstream (utama) dalam mazhab Syafi'i.

Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SUAMI UCAPKAN TALAK LEBIH DARI 3 KALI DALAM KEADAAN MARAH

assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.

nama saya rhisa, saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan dikarunia seorang putri yang umurnya sudah 2 tahun. pak ustad selama kami menikah sering sekali kami bertengkar dan dalam keadaan murka suami saya sering mengucapkan kata ( 1. pisah, 2. nanti saya ceraikan kamu, 3. angkat barang"kamu dan kau pulang sana kerumah orang tuamu) ucapan itu sudah tidak sanggup dihitung sudah berapa kali suami saya berkata begitu.

tahun kemarin saya pernah mengajukan suami saya kepengadilan agama, tapi cuma hingga talak 2 kami memutuskan untuk rujuk kembali. kami rujuk dan dinikahkan ulang ama ustad. tapi sehabis kami nikah ulang beberapa bulan kemudian kami bertengkar lagi dan suami saya mengucapkan kata" yang sama ( 1. pisah, 2. nanti saya ceraikan kamu, 3. angkat barang"kamu dan kau pulang sana kerumah orang tuamu). sudah 3x kami bertengkar dan suami saya lupa apa sudah 3x suami saya ucapkan kata"itu atau tidak.tapi seingat saya cuma 1x suami saya ucapkan, 1x nya saya yang ucapkan cerai.

yang mau saya tanyakan,
1. apakah kami sudah talak 3 dan tidak sanggup rujuk kembali?
2. apakah ada didalam agama islam rujuk dan dinikahkan ulang
3. apakah perkataan pisah/cerai yang diucapkan suami saya sebelum kami dinikahkan ulang itu apakah hitungan talaknya untuk saya apa sudah tidak dianggap sah?
4. apakah kalau istri minta diceraikan sama suaminya apa itu sudah jatuh talak?
5. apakah sah jatuh talaknya kalau suami mengucapkan kata cerai/pisah disaat istrinya dalam keadaan berhalangan (masa haid)?
6. apakah sah kalau suami mengucapkan kata cerai lewat sms?

sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.

JAWABAN

1. Ucapan cerai yang diucapkan suami dalam keadaan murka jatuh talak berdasarkan lebih banyak didominasi ulama. Namun ada pendapat yang menyatakan tidak terjadi talak. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, ikuti pendapat kedua ini. Baca detail di sini.

2. Rujuk dengan cara nikah ulang itu terjadi apabila suami hendak rujuk ketika masa iddah istri sudah habis. Kalau suami hendak rujuk ketika masa iddah masih ada, maka tidak perlu nikah ulang cukup mengucapkan "Aku rujuk padamu" maka rujuk sudah sah. Masa iddah lihat di sini.

3. Hitungan cerai sebelumnya masih dianggap sah. Hitungan cerai dianggap gres apabila anda menikah dengan laki-laki lain. Jadi, intinya jatah talak anda berdua sudah habis yakni sudah talak 3. Tapi kalau ikut pendapat yang kedua, tidak ada talak kalau suami mengucapkan itu ketika marah.

4. Tidak jatuh talak. Ucapan yang dianggap talak ialah ucapan suami.

5. Sah.

6. Sah apabila disertai niat cerai alasannya ialah ucapan talak via sms itu sama dengan talak kinayah. Baca detail: Cerai via SMS

Baca detail: Cerai dalam Islam

Sumber https://www.alkhoirot.net
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close