Blog Khusus Doa - Salah satu rukun shalat yaitu Takbiratul Ihram. Maka dikala Anda melaksanakan ibadah shalat fardhu maupun sholat sunnah, diharuskan untuk takbiratul ihram, baik itu Sholat berjamaah sebagai imam atau sebagai makmum maupun sholat sendirian.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya :
“Kunci halat yaitu bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).
![]() |
Ilustrasi : Takbiratul Ihram |
Adapun yang dimaksud takbiratul ihram yaitu bacaan/ucapan "ALLAAHU AKBAR.... "
اَللهُ اَكْبَرُ
Jadi, takbiratul ihram bukan mengangkat tangan dikala takbir. Sementara mengangkat tangan dikala takbiratul ihram hukumnya dianjurkan dan tidak wajib. Sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin menyampaikan :
رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الرفع منه، وعند القيام من التشهد الأول سنة
Artinya :
“Mengangkat tangan dikala talbiratul ihram, dikala rukuk, dikala i’tidal, dan dikala berdiri ke rakaat ketiga dari tasyahud awal, hukumnya sunah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin volume 13).
# Keadaan telapak tangan dikala takbir
- Telapak tangan dibentangkan secara tepat dan tidak menggenggam
- Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala memulai shalat, dia mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan.” (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani) - Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi bahu atau telingaDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ
Artinya :
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, dikala memulai shalat.” (HR. Bukhari 735 & Muslim 390).
Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا كَبَّرَ، وَإِذَا رَكَعَ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ حَتَّى بَلَغَتَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ
Artinya :
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dikala takbiratul ihram, dikala rukuk, dikala i’tidal, hingga setinggi daun telinga.” (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).
# Cara Mengangkat Tangan dikala Takbir ada 3:
- Mengangkat tangan hingga bahu kemudian membaca takbir
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumma,
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه، ثم كبَّر
Artinya :
Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat, dia mengangkat kedua tangannya hingga setinggi pundak, kemudian dia bertakbir. (HR. Muslim 390). - Mengangkat tangan kemudian sedekap bersamaan dengan takbir
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر
Artinya :
”Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram dikala shalat, dia mengangkat kedua tangannya dikala takbir. (HR. Bukhari 738). - Membaca takbir, kemudian mengangkat tangan
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبر؛ رفع يديه
Artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala usai takbir, dia mengangkat tangan” (HR. Muslim 391).
Takbiratul Ihram harus dilakukan dalam keadaan posisi badan tegak tepat dan dihentikan sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram yaitu dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini yaitu mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was dikala takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
Al-Kasani mengatakan:
إن تقديم النية على التحريمة جائز عندنا إذا لم يوجد بينهما عمل يقطع أحدهما عن الآخر
Artinya :
“Boleh mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram berdasarkan madzhab kami (hanafi), kalau tidak ada acara apapun yang menyelai antara niat dan takbiratul ihram.” (Badai as-Shanai, 1/329).
Ibnu Qudamah juga menegaskan;
قال أصحابنا: يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير
Artinya :
“Para ulama madzhab kami (hambali) mengatakan, ‘Boleh mendahulukan niat sebelum takbiratul ihram, selama jedahnya tidak lama.” (al-Mughni, 1/339).
Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang, yang ini umumnya terjadi alasannya was-was. Jika Anda sholat sendirian atau menjadi makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.
Itulah sedikit penjelasan wacana Takbiratul Ihram, sebagaimana yang Kami kutip dari laman KonsultasiSyariah.com.
Buat lebih berguna, kongsi: